Al-Ahkam
Not a member yet
175 research outputs found
Sort by
KONTRIBUSI METODE MAṢLAḤAH MURSALAH IMAM MALIK TERHADAP PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH KONTEMPORER
This paper discusses the contribution of maṣlaḥah mursalah Imam Maliki to the development of sharia economic law. Maṣlaḥah mursalah is one of the methods of determining Islamic law initiated by Imam Malik. Based on the author's search, there are at least two conclusions about the contribution of the maṣlaḥah mursalah Imam Malik method to the development of Shariah economic law. First, maṣlaḥah mursalah as one of the approach model in ijtihād becomes very vital in the development of sharia economic law and siyāsah iqtiṣādiyyah (economic policy). Because the new problems in the emerging economics in this global world continue to grow, which textually found no proposition in the Qur'an and al-Sunnah. Secondly, the need for fatwas, especially in the fatwa of DSN-MUI, which is based on maṣlaḥah mursalah (kemaslahatan) becomes very urgent. The demands of the times have required the Muslim jurists to see the complexity of the contemporary problem and choose a more convenient (taysir) and avoiding difficulties (al-ḥaraj); And the emergence of new cases requires the existence of ijtihād by considering this maṣlaḥah mursalah aspect.[]Tulisan ini membahas tentang kontribusi maṣlaḥah mursalah Imam Maliki bagi pengembangan hukum ekonomi syari’ah. Maṣlaḥah mursalah merupakan salah satu metode penetapan hukum Islam yang digagas oleh Imam Malik. Berdasarkan penelusuran penulis, setidaknya ada dua kesimpulan mengenai konstribusi metode maṣlaḥah mursalah Imam Malik terhadap pengembangan hukum ekonomi Syari’ah. Pertama, maṣlaḥah mursalah sebagai salah satu model pendekatan dalam ijtihād menjadi sangat vital dalam pengembangan hukum ekonomi syari’ah dan siyāsah iqtiṣādiyiyah (kebijakan ekonomi). Sebab persoalan baru di bidang ekonomi yang muncul dalam dunia global ini terus berkembang, yang secara tekstual tidak ditemukan dalilnya di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua, kebutuhan fatwa, terutama dalam fatwa DSN-MUI, yang didasarkan atas maṣlaḥah mursalah (kemaslahatan ) ini menjadi sangat urgen. Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan para ahli hukum Islam melihat kompleksitas masalah kontemporer dan memilih pandangan yang lebih memudahkan (taysir) dan menghindari kesulitan (al-ḥaraj); dan munculnya kasus-kasus baru mengharuskan adanya ijtihād mempertimbangkan aspek maṣlaḥah mursalah ini
PARADOKS FATWA DEWAN SYARIAH MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM REGULASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH
This study intends to find the answer to the problem of judicial accommodation of the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council’s (NSC-IUC) fatwa in Islamic banking regulations. With the legislations approach the answers obtained that institutional structure of NSC-IUC and motivation discharge of fatwa of NSC-IUC making it well accepted as the basis of Islamic bank operations. But the framework of regulation could potentially cause uncertainty. Therefore it is necessary to strengthen the fatwa of NSC-IUC through three scenarios, namely the mandate, making the NSC-IUC as state institution, and the adoption and transformation of NSC-IUC’s fatwa into legislation better.[]Penelitian ini bermaksud mencari jawab terhadap problem yuridis akomodasi fatwa DSN-MUI dalam regulasi perbankan syari’ah. Dengan pendekatan perundang-undangan, diperoleh jawaban bahwa struktur kelembagaan DSN-MUI dan motivasi keluarnya fatwa DSN-MUI menjadikannya diterima secara baik sebagai dasar operasional bank syari’ah. Hanya saja kerangka pengaturannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fatwa DSN-MUI melalui tiga skenario, yaitu pemberian mandat, menjadikan DSN-MUI sebagai institusi negara, adopsi dan transformasi fatwa DSN-MUI ke dalam peraturan perundang-undangan secara lebih baik
KOREKSI KETINGGIAN TEMPAT TERHADAP FIKIH WAKTU SALAT: Analisis Jadwal Waktu Salat Kota Bandung
Prayer time is locality in accordance with geographic data. For one geographical data will result one of prayer time. But there are different things with this general rule, namely the phenomenon of maghrib twice during Ramadan 1437 H. / 2016 M. in Bandung. There are two prayer schedule format that developed at that time, which is schedule issued by the Ministry of Religious West Java Regional Office (Kemenag) and schedule sourced by online of the Central of Ministry of Religious Affairs. Bandung has elevated above 600 meters mean sea level, but not located on the beach. Such circumstances make different ijtihad scholars of elevation data in the calculation of the prayer times. According to scholars of the city, Bandung has a elevation above 600 meters mean sea level, in the calculation of the maghrib prayer time must take into calculation the height of the place. This is to get results that match the real conditions. Kemenag and BHRD West Java using real data in the calculation of prayer times. This schedule is much used as a reference by mosques such as the Great Mosque of al-Ukhuwah Bandung, Mosque PUSDAI, Trans Studio Mosque Bandung, and Masjid Istiqomah Bandung.[]Awal waktu salat bersifat lokalitas sesuai dengan data geografis. Untuk satu data geografis akan menghasilkan satu waktu salat. Namun ada hal yang berbeda dengan kaidah umum ini, yaitu terjadi fenomena adzan maghrib dua kali pada saat Ramadhan 1437 H. / 2016 M. di Kota Bandung. Ada dua format jadwal salat yang berkembang saat itu, yaitu jadwal yang dikeluarkan oleh Kemenag Kanwil Jawa Barat dan jadwal yang bersumber dari sistem online Kementrian Agama Pusat. Diantara jadwal tersebut, ada yang menggunakan data ketinggian tempat dan ada pula yang mengabaikannya. Bandung memiliki ketinggian tempat di atas 600 meter dpl, namun tidak terletak di sisi pantai. Keadaan seperti ini menjadikan ulama ilmu falak berbeda ijtihad dalam penggunaan data ketinggian tempat dalam perhitungan awal waktu salat magrib. Menurut ulama falak, kota Bandung yang memiliki ketinggian tempat di atas 600 meter dpl, dalam perhitungan awal waktu salat Magrib harus memperhitungkan ketinggian tempat. Hal ini untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kondisi real di lapangan. Kemenag dan BHRD Jawa Barat menggunakan data real dalam perhitungan awal waktu salat. Jadwal ini banyak dijadikan acuan oleh masjid-masjid yang besar seperti Masjid Agung al-Ukhuwah Bandung, Masjid PUSDAI, Masjid Agung Trans Studio Bandung, dan Masjid Istiqomah Bandung
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 68/PUU/XII/2014 KAITANNYA DENGAN NIKAH BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Background research originated from the Constitutional Court decision No. 68/PUU / XII /2014 rejected the application for judicial review of material (judicial review) Article 2 Paragraph (1) of the Constitution NRI UUP 1945. The goal is to analyze the legal considerations of the decision of the judge of the Constitutional Court No. 68/PUU/XII/2014 and its legal consequences. The judge rejected the applicant because it contradicts the principle of the Godhead, moral values, culture and principles of marriage law in Indonesia. The existence of Islamic law can be reestablished by the interpretation of Article 2 Paragraph (1) UUP properly and constitutionally. The role of the Constitutional Court decision has correlate between religion and state laws are harmonized, and can enforce Islamic law which is based on maqāṣid al-sharī’ah.[]Latar belakang penelitian berawal dari putusan MK No. 68/PUU/XII/2014 yang menolak permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 2 Ayat (1) UUP terhadap UUD 1945. Tujuannya untuk menganalisis pertimbangan hukum putusan hakim MK No. 68/PUU/XII/2014 dan akibat hukumnya. Hakim menolak permohonan pemohon karena bertentangan dengan prinsip Ketuhanan, nilai moral, budaya dan prinsip hukum perkawinan di Indonesia. Eksistensi hukum Islam dapat ditegakkan kembali oleh penafsiran Pasal 2 Ayat (1) UUP secara benar dan konstitusional. Peran putusan MK telah mengkorelasikan antara hukum agama dan negara yang harmonis, serta dapat menegakkan hukum Islam yang berpijak pada maqāṣid al-sharī’ah
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGI
The purpose of this article is to explain the importance of psychology in the construction of family law in Indonesia and knowing reconstruction of family law development in Indonesia with a psychological approach. This is motivated lack of family law studies using psychological approaches and is an effort to contribute the development of family law from a variety of perspectives, especially with the approach of psychology. This study included literature research using multiple sources related to research problems. The results of this study indicate the development of family law in Indonesia is still less of a concern with the psychological approach. Construction of family law development in Indonesia through the psychological approach can at least be associated with three things about family education, emotional maturity, and handling partner violence.[]Tujuan artikel ini adalah menjelaskan urgensi psikologi dalam kontruksi hukum keluarga di Indonesia dan mengetahui rekontruksi pembangunan hukum keluarga di Indonesia dengan pendekatan psikologi. Hal ini dilatarbelakangi minimnya kajian hukum keluarga yang menggunakan pendekatan psikologi dan merupakan upaya kontribusi pengembangan hukum keluarga dari berbagai perspektif terutama dengan pendekatan psikologi. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka yang menggunakan beberapa sumber yang terkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan pembangunan hukum keluarga di Indonesia memang masih kurang dari perhatian dengan pendekatan psikologis. Kontruksi pembangunan hukum keluarga di Indonesia melalui pendekatan psikologi setidaknya dapat terkait dengan tiga hal, yaitu tentang pendidikan keluarga, kematangan emosi, dan penangangan kekerasan pasangan.
LGBT DI INDONESIA : Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah
This study aims to discuss LGBT phenomenon in Indonesia in Islamic law, human rights (HAM), and psychological prespectives. In general, this controversy can be classified into three perspectives, First, religious classification that represented by religious prominent figures and religious organizations particularly Islam, the second, both activists and human rights activists, and the third, psychologist profession. According to the psychological perspective, LGBT is a disease that has a possibility to be cured. According to Islamic law and human rights, LBGT groups must be protected in the form of health insurance by helping and treating them from the disease to be normal. But, the LGBT community activities that contradict with religious norms and interfere the other human rights, then according to the Islamic law and human rights perspectives, such activities should be banned, even they can be subjected to sanctions
IJTIHAD ‘UMAR IBN AL-KHAṬṬĀB DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
This article aims to describe ijtihad ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb that have unique characteristics. The ijtihād of ‘Umar was based on the Qur'an and hadith, and the example of salaf al-ṣāliḥīn. The understanding of the naṣ is done by ‘Umar contextually, so as to produce ideas that suit with the needs of ummat and fair. With the comparative method, this paper further compares the ijtihād of ‘Umar with the concept of Progressive Law initiated by Satjipto Rahardjo because of their similar characteristics. The paradigm of Progressive Law is that the law solely to humans, so the law must be present for human’s maṣlaḥat. It’s also reject the status quo in the law. Between the ijtihad of ‘Umar and the Progressive laws in general have similar characteristics, both in terms of interest and the position of man as the subject of law. They are also similar in terms of potential legal reform in accordance with the times, change of venue, and the socio-historical conditions. The fundamental difference of both lies in the meanings of maṣlaḥat and the maṣlaḥat standardization.Artikel ini bertujuan untuk mendiskripsikan ijtihad ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb yang memiliki karakteristik yang unik. Ijtihad ‘Umar didasarkan pada al-Qur’an dan hadis, dan apa yangdicontohkan orang saleh sebelumnya. Pemahaman terhadap naṣ oleh ‘Umar dilakukan secara kontekstual, sehingga menghasilkan produk pemikiran yang sesuai dengan kebutuhan ummat dan adil. Dengan metode komparatif, tulisan ini selanjutnya membandingkan ijtihad ‘Umar dengan konsep hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo karena dinilai memiliki kesamaan karakreristik. Hukum Progresif memiliki paradigma bahwa hukum semata-mata untuk manusia, sehingga hukum harus hadir demi kebaikan manusia dan menolak adanya status quo dalam hukum. Analisis terhadap keduanya menghasilkan pemahaman bahwa antara ijtihad ‘Umar dan hukum Progresif secara umum memiliki kesamaan karakteristik, baik dari segi tujuan maupun posisi manusia sebagai yang dikenai hukum. Mereka juga sama dalam hal potensi pembaharuan hukum sesuai dengan perkembangan zaman, perubahan tempat, dan kondisi sosio-historis. Perbedaan mendasar pada keduanya yaitu makna maslahat danstandarisasi maslahat yang menjadi landasan
PENGELOLAAN WAKAF TANAH PRODUKTIF: Studi Kasus Nazhir Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Semarang dan Yayasan Muslimin Kota Pekalongan
Mosque Welfare Agency (BKM) Semarang and Pekalongan Muslim Foundation (YKMP) is a nāẓir of productive waqf land. Management of waqf performed by BKM Semarang has not given the expected results, while the management of waqf by YMKP has given results as planned. The main question in this research is what are the factors of success and failures of both institutions in managing of productive land waqf? The answers are measured using two parameters: 1) The investment strategy by BKM Semarang and YMKP; 2) The organization's management of nāẓir of YMKP and BKM? This is a qualitative research with case study approach. Data is collected using observation, interview, and documentation. The methode of analysis is the comparative descriptive. The findings of this research are: 1) Investment of land waqf performed by BKM Semarang unproductive, while investment and distribution of land waqf performed by YMKP productive. 2) The organization's management of BKM in each function is not effective. While the organization's management of YMKP is effective.Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Semarang dan Yayasan Muslimin Kota Pekalongan (YKMP) adalah nazhir badan hukum yang mengelola tanah wakaf secara produktif. Pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh BKM Kota Semarang belummemberikan hasil seperti yang diharapkan, sedangkan pengelolaan wakaf oleh YMKP telah memberikan hasil seperti yang direncanakan. Pertanyaan utama dalam penelitianini adalah apa faktor keberhasilan dan ketidakberhasilan dari kedua lembaga tersebut dalam mengelola wakaf tanah produktif? Jawaban pertanyaan di atas diukur menggunakandua parameter: 1) Strategi investasi BKM Kota Semarang dan YKMP; 2) Manajemen organisasi kenazhiran BKM Kota Semarang dan YKMP. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan menggunakanteknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian dianalisis dengan metode deskriptif komparatif. Temuan penelitian ini adalah: 1) Investasi tanah wakaf yang dilakukan oleh BKM Kota Semarang tidak produktif sedangkan Investasi dan pendistribusian hasil yang dilakukan oleh YMKP produktif. 2) Manajemen organisasi BKM Kota Semarang pada tiap-tiap fungsinya tidak berjalan efektif. Sedangkan manajemen organisasi YMKP telah berjalan cukup efektif
TONGKAT ISTIWA‘, GLOBAL POSITIONING SYSTEM (GPS) DAN GOOGLE EARTH UNTUK MENENTUKAN TITIK KOORDINAT BUMI DAN APLIKASINYA DALAM PENENTUAN ARAH KIBLAT
There are at least three ways to determine the position or the coordinates of a spot on the Earth's surface. They are: istiwa' sticks, Global Positioning System (GPS), and Google Earth. Istiwa' stick is used without technology operations, while GPS and Google Earth are used with technology. Until now, the use of GPS and Google Earth is still a passively consumptive, without their critical analytical effort. This qualitative research using descriptive analytic mathematical methods. The objective of this study is the to know the theory, applications, and accuracy of the istiwa' stick, GPS, and Google Earth comparatively. The study found that the istiwa' stick is one of the alternatives way to determine the coordinates of the Earth which uses the theory of spherical trigonometry calculations simply without assistance. Whereas GPS and Google Earth use principles of geodetic scientifically. In terms of applications, the most practical and accurate is GPS,and then followed by Google Earth, and the last is istiwa' stick.Setidaknya ada tiga cara untuk menentukan posisi atau titik koordinat suatu tempat di permukaan Bumi, yaitu tongkat istiwa’, Global Positioning System (GPS), dan Google Earth. Tongkat istiwa’ digunakan tanpa bantuan teknologi, sedangkan GPS dan Google Earth digunakan dengan teknologi. Sampai saat ini, penggunaan GPS maupun Google Earth masih bersifat konsumtif pasif, tanpa adanya upaya analitis kritis. Penelitiankualitatif ini menggunakan metode deskriptif analitik matematis. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui teori, aplikasi, maupun akurasi tongkat istiwa’, GPS, dan GoogleEarth secara komparatif. Penelitian ini menemukan bahwa tongkat istiwa’ adalah salah satu alternatif penentuan titik koordinat Bumi yang menggunakan teori perhitunganspherical trigonometry secara sederhana tanpa bantuan, sedangkan GPS dan Google Earth menggunakan prinsip keilmuan geodesi yang lebih teliti. Dari segi aplikasi, yangpaling praktis dan akurat adalah GPS. Kemudian disusul Google Earth, dan tongkat istiwa’
PENENTUAN HARI DALAM SISTEM KALENDER HIJRIAH
Calendar is an organizing system to calculate the time for a certain period. By convention, the day is the smallest unit of the calendar, while the measurement part of a day using timing systems (hours, minutes, and seconds). Some calendar systems refers to an astronomical cycle, follow the rules anyway. The concept of day used by most people on earth is the concept of the day where the day begins at midnight and the day started online within 1800 of the City of Greenwich. This qualitative study intends to analyze the determination of days in the Hijriyah calendar. The main problem is the disagreement about the start of the day and where the beginning of the day begins. In contrast to the international community in general, Muslims have several criteria to determine where and when the day begins in Islam. There are three opinions about the beginning of theday. First, the dawn as a benchmark of the start of the day. Second, the start of the day occurs when the setting sun. Third, the day began at midnight (00:00).Kalender merupakan sebuah sistem pengorganisasian untuk menghitung waktu selama periode tertentu. Secara konvensi, hari adalah unit kalender terkecil, sementara untuk pengukuran bagian dari sebuah hari digunakan sistem perhitungan waktu (jam, menit, dan detik). Beberapa sistem kalender mengacu kepada suatu siklus astronomi, mengikuti aturan yang tetap. Konsep hari yang dipakai oleh sebagian besar manusia dibumi adalah konsep hari dimana hari dimulai pada tengah malam dan hari dimulai di garis yang berjarak 1800 dari Kota Greenwich. Penelitian kualitatif ini bermaksud untuk menganalisis penentuan hari dalam kalender Hijriah. Masalah utama adalah perbedaan pendapat tentang awal hari dan di mana awal hari dimulai. Berbeda dengan masyarakatdunia pada umumnya, umat Islam mempunyai beberapa kriteria dalam menentukan dimana dan kapan hari dimulai dalam Islam. Ada tiga pendapat tentang permulaan hari. Pertama, fajar dijadikan patokan dari permulaan hari. Kedua, permulaan hari terjadi saat terbenamnya matahari. Ketiga, hari dimulai sejak tengah malam (pukul 00.00)