Al-Ahkam
Not a member yet
175 research outputs found
Sort by
THE KOMPILASI HUKUM ISLAM AND DEBATES ON SHARI’A Reconsidering Islamic Law in Indonesia
The discourses on the application of shari’a law through state enforcement have become public concerns in Indonesia and constituted a controversial issue. The idea of the application has been brought up by a number of Muslim politicians and Muslim groups and organizations that consider shari’a the best solution for the multi-dimension of socio-economic and political crisis upon the downfall of the New Order Regime in 1998. They believe that shari’a enforcement not only fits the spirit of democracy, assuming that the majority of population in the country is Muslims, but also offers a comprehensive solution to the crisis. Unfortunately, this idea is not grounded on a comprehensive apprehension to the nature of shari’a itself and pluralistic Indonesian society but more on political impetus, namely a strong plea to realize an Islamic state that integrates the state and religion and Islam and politics. By examining the Kompilasi Hukum Islam, as one example of shari’a legislation in Indonesia, this article demonstrates the problems of Islamic reform that most proponents of shari’a application have overlooked. It argues that application of religious law by the state must consider the methodology of the law and its impacts for broader society.***Wacana tentang penerapan hukum Islam (syari’ah) melalui kekuasaan negara telah menjadi perhatian publik di Indonesia dan menimbulkan isu-isu kontroversial. Ide tentang penerapan itu telah dibawa oleh sejumlah politisi, kelompok, serta organisasi yang menganggap syari’ah sebagai solusi terbaik atas krisis multi dimensi, sosial, ekonomi, dan politik pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Mereka percaya bahwa penegakan hukum Islam tidak hanya cocok dengan semangat demokratisasi, karena asumsi bahwa mayoritas penduduk di negara ini Muslim, namun juga menawarkan solusi yang komprehensif bagi krisis tersebut. Sayangnya, hal ini tidak didasarkan pada pembacaan yang komprehensif terhadap sifat syari’ah itu sendiri dan terhadap kondisi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, melainkan lebih pada dorongan politik, yaitu dorongan yang kuat untuk mewujudkan sebuah negara Islam yang mengintegrasikan negara dan agama serta Islam dan politik. Dengan menganalisis Kompilasi Hukum Islam, sebagai salah satu contoh produk hukum Islam di Indonesia, muncul argumentasi bahwa penerapan hukum agama oleh negara harus mempertimbangkan metodologi hukum dan dampaknya bagi masyarakat luas.***Keywords: Kompilasi Hukum Islam, shari’a, changes, response, Islam-state relations, Indonesi
REKONSTRUKSI MAKNA MURTAD DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Riddah interpreted by fuqahā’ as those who leave Islam. The punishment was killed based on hadith “man baddala dīnahu faqtulūh.” That understanding is different from the description of the Qur'an in the related verses that actually gives punishment neither physical, but non-physical. Those verses are: al-Ḥajj: 11, al-Mā’idah: 54, al-Naḥl: 106, al-Nisā’: 137, Āli ‘Imrān: 86, and al-Baqarah: 217. Study of the verses of the Qur’an shows that none of the text with ṣāriḥ-lafẓiyyah approach that lead to aggressive and emotional attitude to the suspect of riddah. On the other hand the Qur’an asserted that the type of the punishment is eschatological and negates physical punishments. This qualitative research will intends to make reconstruction of riddah meaning and its legal implications. With a historical approach, juridical, philosophical, ideological and comparative of the riddah meaning contained in the Koran, hadīth, and socio-historical perspective, then the reconstruction of the meaning of riddah should be understood to be more humane, comprehensive, and in accordance with maqāsid sharī'ah.***Riddah dimaknai oleh ulama fikih sebagai orang yang keluar dari Islam. Hukumannnya adalah dibunuh berdasarkan hadis “man baddala dīnahu faqtulūh.” Pemahaman ter¬sebut berbeda dengan gambaran al-Qur’an dalam ayat-ayat terkait yang justru memberikan hukuman yang tidak satu pun bersifat fisik, melainkan non fisik. Ayat-ayat al-Qur’an tersebut adalah: al-Ḥajj: 11, al-Mā’idah: 54, al-Naḥl: 106, al-Nisā’: 137, Āli ‘Imrān: 86, dan al-Baqarah: 217. Telaah atas ayat-ayat al-Qur’an tersebut menunjukkan bahwa tidak satu pun teks secara ṣāriḥ-lafẓiyyah yang mengarah kepada sikap agresif dan emosional terhadap pelaku riddah. Sebaliknya, al-Qur’an menegaskan sanksinya ber¬sifat eskatalogis; dan menegasikan sanksi fisik. Penelitian kualitatif ini menawarkan upaya rekonstruksi makna riddah dan implikasi hukumnya. Dengan pendekatan historis, yuridis filosofis, ideologis dan komparatif terhadap makna yang terdapat dalam al-Qur’an, hadis, dan sosio-historis yang terkait dengan riddah, rekonstruksi terhadap makna riddah semestinya menjadi lebih humanis, komprehensif dan sesuai maqasid syari’ahnya.***Keywords: riddah, jināyah, implikasi hukum, sanksi huku
PROBLEMATIKA YURIDIS LEGISLASI SYARIAT ISLAM DI PROVINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM
oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) in the reform era is authorized returned to implement Sharīah (Islamic law). Its authority is justified by the l egal basis: Law No. 44 of 1999 on Privileges of Aceh, Law No. 18 of 2001 on Special Autonomy for the Province of Aceh as Nanggroe Aceh Darussalam, and Law No. 11 of2006 regarding the Government of Aceh. From this legal basis, then followed by the formulation of regulations ( Qānūn) at the provincial level. But legislation of implementi ng shari'ah law in NAD contains problematic juridical. For instance: determining ofsanctions, in the form of whipping and one or two years imprisonment, considered against legislation in higher level. Another problem is that Syar'iyyah Court positions still below on the Supreme Court (MA) as the highest court. The efforts to open “special room” of Supreme Court in NAD is seen as a solution not to take it below on the Supreme Court, seen a contrary to the laws and regulations are higher. Likewise, the competence of Syar'iyyah Court particularly in handling a criminal cases is still obscure and there is a clash with the competence of the District Court.***Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada era reformasi diberi kewenangan kembali untuk melaksanakan syariat Islam. Kewenangan ini dilandaskan pada payung hukum berupa UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Payung hukum tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Perda atau Qānūnpada tingkat Provinsi NAD. Namun legislasi pelaksanaan syariat Islam di Provinsi NAD mengandung problematika yuridis. Penentuan bentuk sanksi berupa cambuk dan kadar sanksi berupa penjara 1 (satu) atau 2 (dua) tahun b ertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Problem lain adalah masih bertumpunya peradilan Mahkamah Syar‘iyyah pada Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak peradilan. Upaya pembukaan “kamar khusus” MA di Provin si NAD yang dipandang sebagai solusi agar tidak bertumpu pada MA, justru bertenta ngan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Demikian juga, kompetensi Mahkamah Syar‘iyyah khususnya dalam menangani perkara pidana masih kabur dan terjadi benturan dengan kompetensi Pengadilan Negeri.***Keyword: syariat Islam, Provinsi NAD, Mahkamah Syar’iyyah, yuridi
PERSPEKTIF COULSON TERHADAP RUMUSAN DIALEKTIKA HUKUM ISLAM
Law will always evolve and dialectic with social dynamics. Coulson see that the dynamics of the Islamic law occurs through the efforts of reinterpretation of Islamic sources when there is a gap between theory and practice. With a historical approach, Coulson mapped the development of Islamic law so that he made six dialectic formulation of Islamic law which is an in-depth reading in seeing the historical development of Islamic law. According to Coulson, Islamic law is idealistic and away from social reality. Islamic law is determined by social facts and reduced as a man-made law. Coulson’s propositions departed from empirical studies of the historical development of Islamic law. Coulson formulas can be used to understand further the reality of the development of Islamic law, so Muslims can understand what really happened in the history of Islamic law and scientific perspective. It can be used to perform introspection for Muslims to develop further the Islamic legal thought and in accordance with the existing social development. This paper intends to review critically the ideas of Coulson.***Hukum akan selalu berkembang dan berdialektika dengan dinamika sosialnya. Coulson melihat bahwa dinamika hukum Islam terjadi melalui upaya penafsiran kembali sumber-sumber Islam ketika ada kesenjangan antara teori dengan praktek. Dengan pendekatan historis Coulson memetakan perkembangan hukum Islam sehingga ia membuat enam rumusan dialektika hukum Islam yang merupakan sebuah pembacaan yang mendalam dalam melihat sejarah perkembangan hukum Islam. Menurut Coulson hukum Islam bersifat idealistik dan jauh dari realitas sosial dan apa yang ia inginkan adalah hukum Islam ditentukan oleh fakta-fakta sosial dan direduksi sebagai hukum buatan manusia. Proposisi-proposisi Coulson berangkat dari penelitian empiris mengenai sejarah perkembangan hukum Islam. Rumusan-rumusan Coulson dapat digunakan untuk lebih memahami realitas perkembangan hukum Islam, sehingga umat Islam bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam sejarah perkembangan hukum Islam dan perspektif keilmuan. Hal itu bisa dipergunakan untuk melakukan introspeksi bagi umat Islam untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam lebih lanjut dan sesuai dengan perkembangan sosial yang ada. Artikel ini bermaksud untuk mereview secara kritis pemikiran Coulson tersebut. ***Keywords: dialektika, Hukum Islam, conflict and tension, ijtihā
URGENSI PENGAWASAN DALAM PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF
Waqf is a Islamic economics social institution that has a very important role in the development of Indonesian society. However, the potential of the waqfhas not been fully explored and developed. Some causes are: lack of pu blic understanding of the importance of recorded waqf, its has not managed professionally, lack of profe ssional nāẓir and weakness of supervision and management of waqf. Therefore, supervision becomes something absolutely necessary especially for productive waqf. The nāẓirof waqfinstitutions must be willing to be audited, becaus e nāẓiris a person who have right to act on waqfproperty, also to take care of it, maintain it, develop and distribute the waqfrevenue to people who deserve it. In addition, in o rder to manage waqfproperly and accountability, supervision should be done by the g overnment and society, active and passive. In performing supervision of waqfmanagement, The government and society may ask some help to an independent public accounting firm. With tight and good supervision, waqf in Indonesia is expected to be managed more proper ly then the revenue can be used to empower society.***Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan masyarakat Indones ia. Namun demikian potensi wakaf tersebut belum sepenuhnya digali dan dikembangkan. Beberapa penyebabnya adalah: lemahnya pemahaman masyarakat tentang penti ngnya pencatatan wakaf, belum profesionalnya pengelolaan dan manajemen wakaf, terbatasnya nāẓir yang profesional serta pengawasan dan pengelolaan wakaf masih lemah. Oleh karena itu pengawasan menjadi sesuatu yang mutlak dilakukan apalagi terhadap wakaf produktif. Suatu lembaga wakaf dalam hal ini nāẓir-nya harus bersedia untuk diaudit, karena nāẓirmerupakan orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memeliharanya, mengembangkan dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya. Di samping itu agar wakaf dapat dilaksanakan dengan baik dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan, maka pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara aktif maupun pasif. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan wakaf,pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen. Dengan pengawasan yang ketat dan baik diharapkan wakaf di Indonesia dapat dikelola dengan baik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memperdayakan masyarakat.***Keywords: wakaf, manajemen wakaf, pengawasan, wakaf produktif, nāẓi