137686 research outputs found
Sort by
Komposisi dan Proporsi Antropometri Fasad Arsitektur Tradisional Banua Oge,
Arsitektur harus bernilai positif, serta menciptakan arti atau makna sebagai benda, budaya, konsep, pola serta wujud interpretasi dan simbol-simbol ekspresi yang terdapat dalam pemikiran manusia terhadap tanggapan pada arsitektur. Sebuah bangunan terutama bangunan dengan konsep tradisional harus mencerminkan identitas sebagai produk arsitektur vernakular. Dengan iniparsitektur tradisional merupakan upaya manusia menciptakan lingkungan berupa tempat tinggal terhadap pemenuhanpkebutuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek tradisipdan ritual yang diturunkan oleh generasi terdahulu. Proporsi pada karya arsitektur tradisional nusantara menjadi dasar perancangan, yang mana hal ini merupakan hal mendasar dalam membangun karya arsitektur tradisional. Arsitektur tradisional pada dasarnya tidak memiliki alat ukur yang baku (meter/ feet) sebagai acuan, pada saat itu masyarakat menggunakan intuisi yang mendasar dengan budaya dan kepercayaan dalam membangun. Misalnya, penerapan antropometri tubuh manusia sebagai alat ukur. Ukuran tubuh manusia sebagai alat ukur berhubungan dengan nilai-nilai kosmologi, yang mana arsitektur tradisional mempercayai bahwa manusia merupakan mikrokosmos serta pencerminan dari makrokosmos alam semesta. Alam semester dipercaya terbagi menjadi tiga bagian yaitu alam atas, alam tengah dan alam bawah. Hal ini direpresentasikan pada bagian tubuh manusia yang terbagi menjadi kepala (atas), badan (tengah) dan kaki (bawah). Nilai-nilai kosmologi tersebut berhubungan erat pada penerapan arsitektur tradisional, sebagaimana rumah sebagai cerminan dari manusia dan alam semesta. Sehingga proporsi pada arsitektur tradisional nusantara berkaitan erat dengan teori antropometri sebagai alat ukur. Arsitektur tradisional Banua Oge secara visual komposisi fasadnya terlihat dominan dan terkesan kaki. Pada penerapan tinggi maupun lebar bangunan menggunakan proporsi tubuh manusia sebagai alat ukur dasar
Urgensi Pengaturan Partai Politik Sebagai Subyek Tindak Pidana Pencucian Uang
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat isu terkait kedudukan partai politik sebagai subyek hukum tindak pidana pencucian uang. Banyaknya kasus korupsi yang menjerat anggota partai politik, diikuti pernyataan bahwa hasil tindak pidana korupsi tersebut juga masuk kedalam sistem keuangan partai politik. Menimbulkan dugaan bahwa partai politik telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun dikarenakan kekaburan hukum mengenai status partai politik sebagai suatu subyek hukum korporasi, menyebabkan terjadi hambatan untuk mempertanggungjawabkan secara pidana. Kondisi tersebut memunculkan urgensi untuk dibentuknya pengaturan terkait partai politik sebagai subyek tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah penelitian sebagai berikut: 1. Bagaimana kriteria dari korporasi sebagai subyek tindak pidana berdasarkan sistem hukum pidana Indonesia serta kedudukan partai politik sebagai subyek hukum korporasi dalam tindak pidana pencucian uang? 2. Bagaimana urgensi pengaturan partai politik sebagai subyek tindak pidana pencucian uang? 3. Bagaimana formulasi pengaturan partai politik sebagai subyek tindak pidana pencucian uang?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur yang terkait dengan pencucian uang, korporasi, dan partai politik, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kemudian untuk menganalisis bahan hukum digunakan teknik interpretasi sistematis.
Melalui penelitian ini ditemukan bahwa kriteria dari korporasi yang diatur dalam hukum pidana dinilai sangat luas yakni perkumpulan orang dan/atau kekayaan berbadan badan hukum ataupun bukan berbadan hukum. Analisis untuk menentukan kedudukan partai politik sebagai korporasi didasari pada tiga unsur yakni suatu perkumpulan yang terorganisasi, memiliki kekayaan sendiri, serta status badan hukum. Keseluruhan unsur tersebut telah terpenuhi dan membawa kesimpulan bahwa partai politik termasuk sebagai korporasi. Sementara itu berdasarkan teori budaya korporasi partai politik dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat ketidaklayakan aturan internal partai yang menyebabkan anggota partai politik terlibat tindak pidana. Kemudian urgensi pengaturan partai politik sebagai subyek tindak pidana pencucian uang dapat dikaji melalui tiga pandangan yakni filosofis yang menentukan urgensi pengaturan berdasarkan pada nilai Pancasila dan tujuan nasional dalam UUD NRI 1945. Pandangan yuridis yang menelaah urgensi melalui kekaburan definisi korporasi dalam peraturan undang-undang hukum pidana. Serta pandangan sosiologis yang menelaah urgensi melalui banyaknya kasus korupsi dan pencucian uang yang ikut menjerat partai politik. Formulasi untuk mengatur partai politik sebagai subyek tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dengan menegaskan partai politik sebagai korporasi dalam undang-undang partai politik. Kemudian terkait pidana yang dapat dijatuhkan terhadap partai politik adalah pidana denda serta pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi untuk negara
“Urgensi Pengaturan Terkait Definisi Produk Farmasi Pada Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Paten Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.”
Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permаsаlаhаn mengenai urgensi pengaturan terkait definisi produk farmasi yang terdapat pada Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Paten terhadap Undang-Undang Kesehatan dan TRIPs. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pandangan Penulis yang beranggapan bahwa definisi dan cakupan produk farmasi dalam Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) UU Paten tidak dijelaskan dengan jelas dan lengkap pemaknaannya sehingga tujuannya adalah agar mengetahui bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari perbedaan definisi dan cakupan produk farmasi yang terdapat pada UU Paten, UU Kesehatan, dan TRIPs serta mengetahui bagaimana urgensi dan reformulasi pengaturan terkait definisi produk farmasi pada Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) UU Paten. Berdasarkan alasan tersebut maka penulis mengangkat judul: “Urgensi Pengaturan Terkait Definisi Produk Farmasi Pada Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Paten Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.”
Berdаsаrkаn latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan mаsаlаh sebagai berikut: 1) Bagaimana analisis akibat hukum dari perbedaan definisi terkait produk farmasi pada UU Paten terhadap UU Kesehatan serta ketentuan internasional? 2) bagaimana urgensi pengaturan terkait produk farmasi yang terdapat dalam UU Paten, UU Kesehatan, dan Ketentuan Internasional serta bagaimana reformulasi pengaturan terkait definisi produk farmasi dalam UU Paten? Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis, dan komparatif. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis, gramatikal dan teknik interpretasi perbandingan hukum.
Dari hasil penelitian sesuai dengan rumusan masalah dan metode yang telah diuraikan, Penulis memperoleh jawaban bahwa telah terjadi tumpang tindih antar ketentuan yang digunakan oleh Penulis terkait definisi maupun cakupan dari produk farmasi, dimana definisi produk farmasi yang terdapat pada penjelasan pasal tersebut memang sudah ada penjelasannya namun belum jelas pemaknaannya, karena tidak disebutkan secara rinci. Penjelasan pasal tersebut tentu saja dapat menimbulkan kebingungan bagi pihak yang membacanya, terutama bagi masyarakat biasa sehingga dapat menimbulkan akibat hukum di dalam masyarakat. Untuk menghindari ketidakjelasan tersebut, maka penting untuk melakukan reformulasi yang tepat untuk mengurangi potensi perselisihan dan memberikan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan
Identifikasi Srategi Inovasi Pengembangan Wisata Event Kabupaten Ponorogo (Studi pada Festival Nasional Reyog Ponorogo)
Wisata event Festival Nasional Reyog Ponorogo dapat menjadi sarana wisata untuk individu ataupun berkelompok dengan tujuan rekreasi mencari kesenangan maupun penjelajahan budaya. Melihat Festival Nasional Reyog Ponorogo yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai wadah pelestarian budaya dan sebagai sarana atraksi yang dapat menarik perhatian wisatawan, maka merancang strategi menjadi hal yang sangat penting. Setelah berhasil mengembalikan Festival Nasional Reyog Ponorogo pada tahun 2022 usai vakum 2 tahun, di tahun 2023 kembali menduduki peringkat dua event unggulan Kalender Event Nasional. Hal tersebut menunjukkan adanya perkembangan. Menunjukkan bahwa perkembangan tersebut tidak akan ada jika tidak terdapat strategi pengembangan yang terencana.
Maka dari itu diperlukan strategi inovasi pengembangan event Festival Nasional Reyog Ponorogo untuk membuat sarana destinasi pariwisata budaya beserta perkembangan atraksinya bagi wisatawan agar memberikan eksperimen yang lain atau kesan yang tidak monoton. Strategi inovasi tidak hanya diperuntukkan sebagai kepentingan pementasan dalam FNRP saja akan tetapi untuk dampak yang akan ditimbulkan melalui adanya event ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Ponorogo setiap tahunnya berinovasi dalam menggelar event FNRP yang tujuannya agar penampilan bervariasi dan menarik perhatian wisatawan. Pemerintah bukan satu-satunya pihak yang berinovasi melainkan pelaku seni dan peserta festival juga berinovasi untuk mengikuti perkembangan seni reyog. FNRP berhasil menimbulkan multiplier effect dalam berbagai sektor terutama perputaran ekonom
Analisis Pemenuhan Standar Homestay (Studi Kasus: Kalipuro-Glagah, Kabupaten Banyuwangi).
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui latar belakang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan homestay, (2) Untuk Menyusun rekomendasi peningkatan kualitas sehingga memenuhi kriteria ASEAN Homestay Standard. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Rumusan masalah yang dikaji oleh peneliti yaitu: (1) Apa saja yang melatar belakangi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan homestay? (2) Bagaimana cara meningkatkan kualitas homestay atau penyelenggaraan homestay? Sumber data primer penelitian diperoleh melalui informan dan data sekunder diperoleh dari studi literatur. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Analisis data menggunakan empat tahap yaitu, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penyajian data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Masyarakat melihat peluang dan potensi yang bagus untuk membuka usaha penginapan homestay. Kedua, pemilik menilai homestay merupakan bisnis wadah atau tidak hanya menjual kamar saja, (2) mengikuti banyak sosialisasi ataupun pelatihan untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan mengenai penyelenggaraan homestay termasuk terkait standar homestay yang berlaku di tingkat nasional dan internasional, dilakukannya evaluasi atau perbaikan pada beberapa hal terkait manajemen homestay mengacu pada pedoman ASEAN Homestay Standard, mencari informasi dan meng-update informasi yang dimiliki mengenai penyelenggaraan usaha homestay, sehingga usaha homestay dapat berjalan dengan baik
Pengaruh Celebrity Worehip dan Korean Wave Terhadap Impulse Buying Beh*vior (Survei Pada Konsumen Scarlett Whitening x EXO di Indonesia)
Scarlett Whitening merek lokal di Indonesia yang didirikan sejak akhir 2017, dan merupakan produk milik selebriti terkenal Indonesia yaitu Felicya Angelista. Scarlett Whitening berfokus pada penjualan skincare, seiring berjalanya waktu merek Scarlett Whitening menggunakan strategi fenomena Celebrity Worship dan Korean Wave untuk menimbulkan faktor Impulse Buying Behavior.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui dan menguji pengaruh variabel Celebrity Worship (X1) terhadap Impulse Buying Behavior (Y). 2) Mengetahui dan menguji pengaruh variabel Korean Wave (X2) terhadap Impulse Buying Behavior (Y). 3) Mengetahui dan menguji pengaruh Celebrity Worship (X1), dan Korean Wave (X2) terhadap Impulse Buying Behavior (Y).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penjelasan (explanatory research) dengan pendekatan kuantitatif. Variabel dalam penelitian ini ada tiga, yaitu Celebrity Worship (X1), Korean Wave (X2), dan Impulse Buying Behavior (Y). Pengumpulan data pada penelitian ini diperoleh melalui penyebaran kuesioner secara online di seluruh Indonesa. Konsumen penelitian ini memiliki kriteria berusia 18-50 tahun, berjenis kelamin perempuan dan laki-laki, pernah melakukan pembelian dan pemakaian produk Scarlett Whitening x EXO. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 116 responden. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif statistik dan analisis linier berganda. Pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan SPSS IBM 26 for Windows.
Hasil analisis regresi linear berganda menunjukan bahwa (1) Celebrity Worship (X1) secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Impulse Buying Behavior (Y), (2) Korean Wave (X2) secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap Impulse Buying Behavior (Y), dan (3) Celebrity Worship (X1) dan Korean Wave (X2) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Impulse Buying Behavior (Y
Perencanaan Pembangunan Smart City (Studi Tentang Program Internet Keren di Kota Blitar)
Penyusunan masterplan dan quickwin kota pintar untuk 100 kabupaten atau kota dilaksanakan dalam rentang waktu tiga tahun dari tahun 2017-2019. Dalam membangun kota pintar ada enam pilar, yaitu smart governance, smart society, smart living, smart economy, smart environment, dan smart branding. Kota Blitar menerapkan dua indikator diantaranya smart governance dan smart society (Peraturan Walikota Blitar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City).
Kota Blitar melaksanakan smart city sejak tahun 2019, namun baru menerapkan secara resmi pada tahun 2023 melalui Peraturan Walikota Blitar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City (Kota Cerdas). Di antaranya pemenuhan internet atau wifi di seluruh RT hingga tersedianya kabel optik terhubung di seluruh organisasi perangkat daerah. Secara garis besar Kota Blitar sudah baik dalam menyiapkan hardware dan hingga software. Kota Blitar sangat membutuhkan solusi smart city untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik berbasis teknologi informasi. Selain itu, perlu pembangunan sumber daya manusia dikarenakan aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah belum memanfaatkan teknologi dengan baik dengan banyak tantangan dalam menerapkan smart city di Kota Blitar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Kota Blitar, sedangkan situs pada penelitian ini adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar. Sumber data primer diperoleh dari beberapa wawancara dari informan, sedangkan data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen, regulasi serta arsip pemerintah. Teknik pengumpulan data diambil dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Instrumen penelitian yang digunakan adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara, serta beberapa alat penunjang. Studi dokumen serta mengumpulkan analisa data kualitatif model analisis data Miles Huberman dan Saldana.
Hasil Penelitian menunjukkan Pemerintah Kota Blitar melaksanakan bimbingan teknis untuk merencanakan dan menindaklanjuti pelaksanaan smart city di Kota Blitar. Pemerintah Kota Blitar sudah melaksanakan perencanaan dengan melibatkan institusi pemerintah terkait termasuk melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Pemerintah Kota Blitar menemukan beberapa kendala sehingga tidak dapat memaksimalkan optimalisasi pemanfaatan TIK dan pelayanan publik untuk mewujudkan smart government, namun Pemerintah Kota Blitar tetap berupaya makasimal membuat eksistensi data dan memperbaiki tata Kelola organisasi pemerintahan. Belum ada pemanfaatan teknologi yang maksimal dalam pengelolaan lingkungan di Kota Blitar. Smart Branding adalah upaya yang dilakukan untuk memperkenalkan produk suatu daerah dan meningkatkan daya saing daerah Kota Blitar. Dimensi Smart Economy memiliki dua sasaran yaitu membangun ekosistem agroindustri yang berdaya saing didukung oleh ekonomi digital dan Membangun ekosistem ekonomi digital
ix
yang menunjang agroindustry. Pemerintah Kota Blitar sudah melaksanakan smart society dengan baik, namun belum secara menyeluruh digunakan dengan baik oleh Masyarakat Kota Blitar. Dimensi dari smart living memperhatikan pada komponen-komponen lingkungan yang mendukung kualitas hidup.
Masyarakat sudah memanfaatkan program internet keren dengan baik dalam rangka Pembangunan smart city di Kota Blitar, namun dalam hal partisipasi Masyarakat, khususnya dalam memberikan masukan terkait Pembangunan smart city di Kota Blitar masih kurang maksimal. Keseluruhan stakeholders memiliki peranan masing-masing dalam mengimplementasikan konsep Smart City, meliputi pemerintah, media, Masyarakat, akademisi, developer, pihak swasta dan beberapa pihak yang terlibat lainnya. Faktor pendukung perencanaan Pembangunan smart city adalah sumber daya manusia dan struktur birokrasi, sedangkan utk hambatannya adalah informasi, dukungan dan pembagian potensi
Kadar Gula Darah Sewaktu sebagai Prediktor Derajat Keparahan Pasien COVID-19 di IGD RSUD Dr. Saiful Anwar Malang
Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), penyebab epidemi pneumonia atipikal, atau yang dikenal sebagai COVID-19. Pada Oktober 2022, lebih dari 628 juta orang di seluruh dunia terinfeksi, dengan lebih dari 6,5 juta kematian. COVID-19 dapat menular melalui droplet dan aerosol, dan didiagnosis menggunakan metode reverse transcription polymerase chain reaction sebagai standar emas. Penyakit ini dibagi menjadi lima tingkatan keparahan: asimtomatik, ringan, sedang, berat, dan kritis. Untuk memprediksi dan menentukan tingkat keparahan COVID-19, selain gejala klinis, digunakan juga penanda biologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kadar Gula Darah Sewaktu (GDS) dapat menjadi prediktor tingkat keparahan COVID-19, menggunakan desain observasional analitik dan metode cross-sectional. Data derajat keparahan dan kadar GDS pasien diambil dari rekam medis pasien COVID-19 di IGD RSUD Dr. Saiful Anwar Malang pada Juli-September 2021. Uji normalitas Kolmogrov-Smirnov menunjukkan distribusi data tidak normal (p < 0,001). Uji statistik Mann-Whitney menunjukkan perbedaan signifikan antara kadar GDS pada pasien COVID-19 dengan tingkat keparahan ringan-sedang dan berat-kritis (p < 0,001). Diperlukan penelitian lebih lanjut dengan mengesampingkan pasien yang memiliki komorbiditas diabetes melitus agar hubungan antar kedua variabel dapat diteliti secara lebih objektif
Pengaruh Proporsi Limbah Batang Jagung dan Kotoran Kambing Sebagai Bahan Baku Pengomposan Dengan Menggunakan Bioaktivator Formula MSG 3 Terhadap Hasil Kualitas Kompos
Tanaman jagung menjadi salah satu sumber pangan pokok untuk masyarakat Indonesia karena tingginya tingkat konsumsi. Menurut data BPS tahun 2023, produksi jagung di Indonesia terus mengalami peningkatan dari angka 12,92 juta ton (2020) mencapai 16,52 juta ton (2022). Konsumsi jagung yang terus meningkat akan menghasilkan volume limbah yang terus meningkat. Limbah tanaman jagung yang dihasilkan dapat diolah menjadi pupuk organik yang dapat memperbaiki struktur, pH tanah, dan pertumbuhan tanaman. Kotoran kambing berperan sebagai bahan campuran dalam pembuatan kompos untuk menurunkan kadar C/N rasio. Pengomposan menjadi teknologi paling ramah lingkungan dan sederhana untuk diterapkan. Penggunaan bioaktivator formula MSG 3 dapat mempercepat pengomposan untuk menjadi kompos matang. Penelitian dilakukan untuk mengetahui proporsi limbah batang jagung dan kotoran kambing yang terbaik dengan menggunakan bioaktivator formula MSG 3 terhadap hasil kualitas kompos matang serta pengaruh perlakuan terhadap setiap parameter uji.
Penelitian menggunakan metode RAK (Rancangan Acak Kelompok) non faktorial yang terdiri dari 7 taraf perlakuan proporsi Batang Jagung : Kotoran Kambing dengan K1 (100% Batang Jagung : 0% Kotoran Kambing), K2 (80% BJ : 20% KK), K3 (60% BJ : 40% KK), K4 (50% BJ : 50% KK), K5 (40% BJ : 60% KK), K6 (20% BJ : 80% KK), K7 (0% BJ : 100% KK). Seluruh perlakuan diberikan larutan aktivator formula MSG 3 setelah pembalikan dan dilakukan pengulangan sebanyak tiga kali sehingga menghasilkan 21 sampel kompos. Parameter uji yang digunakan adalah kadar air, suhu, pH, C-organik, N-total, C/N Rasio, Fosfor, dan Kalium. Data hasil kualitas kompos akan diolah lebih lanjut dengan menggunakan Analysis of Variance (ANOVA), uji lanjut dengan Duncan's Multiple Range Test (DMRT), dan perlakuan terbaik dengan metode Multiple Attribute.
Hasil penelitian menunjukkan terjadinya pengaruh signifikan antara faktor perlakuan terhadap suhu, kadar air, C-organik (C), N-total (N), C/N rasio, namun tidak terjadi pengaruh yang signifikan terhadap nilai pH, fosfor (P), dan kalium (K) hasil kompos. Perlakuan terbaik kualitas kompos didapatkan pada perlakuan K3 dengan proporsi 60% batang jagung dan 40% kotoran kambing dengan pemberian bioaktivator Formula MSG 3 telah sesuai dengan SNI 19-7030-2004. Hasil uji kualitas kompos dengan perlakuan terbaik mendapatkan kandungan kadar air sebesar 55,17% (SNI 50-60%); kandungan C-Organik 31,37% (SNI 9,80-32%); kandungan N-Total 2,59% (SNI ≥ 0,40%); nilai C/N rasio 12,13% (SNI 10-20%); kandungan Fosfor 1,20% (SNI ≥ 0,10%); dan kandungan Kalium 2,40% (SNI ≥ 0,20%)
Pemanfaatan Limbah Jeroan Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) sebagai Pupuk Organik Cair (POC) dengan Perbedaan Konsentrasi Tetes Tebu untuk Pertumbuhan Tanaman Kale (Brassica oleracea var.acephala) dengan Sistem Hidroponik
Pengolahan ikan mujair menghasilkan limbah jeroan yang dibuang begitu saja ke sungai atau tempat pembuangan sampah masyarakat sehingga mencemari perairan maupun lingkungan sekitar. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi karakteristik limbah jeroan ikan mujair dan air cucian beras, mengidentifikasi karakteristik Pupuk Organik Cair (POC) dengan penambahan tetes tebu yang berbeda, dan menganalisis pengaruh POC terhadap pertumbuhan tanaman kale. Penelitian ini membuat dua POC dengan komposisi POC A adalah limbah jeroan ikan mujair, air cucian beras, tetes tebu 180 mL/L, dan EM4 serta POC B adalah limbah jeroan ikan mujair, air cucian beras, tetes tebu 540 mL/L, dan EM4. Penelitian ini menggunakan rancangan acak lengkap tiga perlakuan dengan lima ulangan. Parameter yang diamati adalah temperatur udara, pH, tinggi tanaman kale, jumlah helai daun tanaman kale, dan luas daun tanaman kale. Data diolah dengan uji ANOVA satu faktorial dilanjutkan dengan uji BNT 5%. Terdapat tiga perlakuan yang diberikan pada budidaya tanaman kale, perlakuan pertama (P0) tanpa POC, perlakuan kedua (P1) dengan POC A, perlakuan ketiga (P2) dengan POC B. POC digunakan sebagai larutan nutrisi dengan pemberian 15 mL untuk 600 mL total larutan. Selama budidaya tanaman kale pH larutan nutrisi berkisar 5-7 dan temperatur udara 20°C - 25°C. Hasil karakteristik limbah jeroan ikan mujair 0,275% N total, 0,209% P total, dan 0,029% K serta air cucian beras 0,118% N total, 0,142% P total, dan 0,011 K. Hasil karakteristik POC A yaitu 0,22% N total, 0,035% P total, dan 0,40% K serta POC B yaitu 0,26% N total, 0,041% P total, dan 0,29% K. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian POC berpengaruh terhadap tinggi tanaman dan jumlah helai daun. Tinggi tanaman signifikan lebih tinggi pada P2 dan jumlah helai daun tanaman signifikan lebih banyak pada P1