Al-Mizan (e-Journal)
Not a member yet
204 research outputs found
Sort by
Optimalisasi Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Gorontalo
This study aims to determine the optimization of the implementation of mediation in the Gorontalo Religious Court. This research is a field research with data collection methods in the form of observations, interviews and documentation. Data’s were analyzed using qualitative descriptive. The results of the study found that the implementation of mediation in the Gorontalo Religious Court was not yet fully optimal. Based on the cases decided by the Gorontalo Religious Court in 2016 totaling 1524 and entering the mediation process as many as 87 cases and only 1 case that was successfully mediated (0.1%). Factor failure of the mediation process because the mediation room facilities are still not efficient enough, because the parties to queue, even some mediator judges carry out mediation in the judge\u27s room itself, there is no certified mediator as explained in the Minister of Religion Regulation (PERMA) Number 1 of 2016 about Procedure for Mediation at Court.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Gorontalo belumlah optimal secara keseluruhan. Berdasarkan kasus yang diputus oleh Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2016 sebanyak 1524 dan masuk proses mediasi sebanyak 87 perkara dan hanya 1 perkara yang berhasil dimediasi (0,1%). Faktor gagalnya proses mediasi dikarenakan fasilitas ruangan mediasi masih belum cukup efisien, menyebabkan para pihak mengantri, bahkan ada beberapa hakim mediator melaksanakan mediasi di ruangan hakim itu sendiri, belum adanya mediator yang bersertifikat sebagaimana yang diterangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Penguasaan Hak atas Tanah Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia
This study discusses the status of land ownership for foreigners in Indonesia. This research is a qualitative research using an empirical juridical approach. Research data obtained from interviews and literature studies. The results showed that the status of ownership of foreigners of land in the province of Indonesia is the usufructuary rights as stipulated in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations and Government Regulation Number 40 of 1996 concerning the right to use is not granted ownership rights. The process of granting land rights for foreigners in Indonesia is in accordance with the laws and regulations set out in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Rules of Agrarian Principles and Government Regulation Number 40 of 1996.Penelitian ini membahas tentang status kepemilikan tanah bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif denbgan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kepemilikan WNA terhadap tanah di Provinsi Indonesia adalah hak pakai seperti dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak pakai tidak diberikan hak milik. Proses pemberian hak atas tanah bagi WNA di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
Sengketa Wakaf di Kota Gorontalo
Representation of land owned by the Islamic community in Indonesia still uses many habits practiced by the people themselves, including making waqf transactions orally and on the basis of mutual trust between the two parties or between a person and certain institutions. In the management of waqf, of course, it requires the existence of Nazir who has requirements that must be met in carrying out their duties and responsibilities related to waqf management. This is important because there are often problems related to endowments caused by certain factors, which in turn endowments property is changed status or even withdrawn by filing a case in a court institution. Even though the efforts to resolve the family related to the waqf dispute are very satisfying, an affirmation that has legal force regarding the status of the waqf must still be sought.Perwakafan tanah milik bagi masyarakat Islam di Indonesia masih menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang banyak dilakukan oleh umat itu sendiri, di antaranya adalah melakukan transaksi wakaf dengan cara lisan dan dengan dasar saling percaya antara kedua belah pihak atau antara seseorang dengan lembaga tertentu. Dalam pengelolaan wakaf tentunya diperlukan eksistensi nazhir yang memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan pengelolaan wakaf. Hal ini penting karena sering terjadinya permasalahan yang terkait dengan wakaf yang disebabkan oleh beberapa factor tertentu, yang pada akhirnya harta benda wakaf tersebut beralih status atau bahkan ditarik kembali dengan cara memperkarakannya di lembaga pengadilan. Sekalipun upaya penyelesaian secara kekeluargan terkait dengan sengketa wakaf sangat memuaskan, tetap diusahakan penegasan yang memiliki kekuatan hukum tentang status wakaf tetap harus ada
Kredit: Suatu Kajian Perspektif Hukum Islam
This study aims to examine the legal status of credit sale and purchase. This phenomenon is inseparable from the context of Islamic legal thinking about the legal status of the credit financing system with the addition of prices. Buying and selling credibility is one alternative for consumers to own the goods they want. The results of the study showed that there were three views of scholars regarding the legal status of the credit system sale and purchase, namely: a view that absolutely forbids, can be absolutely, and tafshil (between neutral and forbidden). The author argues that the issue of buying and selling credit is something that is not mentioned in the Qur\u27an, so that this authority is returned to the community, as long as it does not violate the Islamic business ethics, and there is mutual willingness to conduct transactions. Moreover, buying and selling credit is a bigger problem.Penelitian ini bertujuan mengkaji status hukum jual beli kredit. Fenomena seperti ini tidak terlepas dari konteks pemikiran hukum Islam tentang status hukum sistem pembiayaan kredit dengan penambahan harga. Jual beli krediat adalah salah satu alternatif bagi konsumen untuk memiliki barang yang dikehendakinya. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga pandangan ulama menanggapi status hukum jual beli sistem kredit, yaitu: pandangan yang mengharamkan secara mutlak, boleh secara mutlak, dan tafshil (antara boleh dan haram). Penulis berpendapat bahwa persoalan jual beli kredit adalah sesuatu yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an, sehingga kewenangan ini dikembalikan kepada masyarakat, selama tidak melanggar etika berbisnis Islam, dan adanya saling rela dalam melakukan transaksi. Apalagi jual beli kredit ini maslahatnya lebih besar
Waralaba dalam Perspektif Hukum Islam
Franchising is a trend of effective and efficient business development in the present, because it is very beneficial material can also be a smart solution to minimize the sense of prestige or low self-esteem to sell or entrepreneurship for new graduates or scholars who have just completed their studies. Likewise for beginner entrepreneurs who are still afraid of the loss that is always haunting, Francise is one solution. Apart from being able to bring big and fast profits, it can also bring prestige to the managers. The development of a franchise that is very fast on the ground is expected to raise questions whether the Francise system or franchise is in accordance with Islamic values? In the context of classical fiqh, the term franchise is not known. For this reason, it is necessary to discuss Islamic economic discourse with this franchise pattern, so that we can speak classically: "can take the bad and the bad" from the franchise system that was born from the west. Like clothing fashion that comes from abroad, it must be adapted to the provisions of the Shari\u27a, besides clothing is really fashionable and trendy, but the important thing must also be to close the genitals. For a Muslim, muamalah is worldly freedom, for which the perpetrator is given the freedom to develop and create according to the progress of the times. Even so, freedom in making rules in bermu\u27amalah can not get out of shari\u27ah values.Franchise merupakan tren pengembangan usaha efektif dan efisien dimasa kini, karena selain sangat menguntungkan secara materi juga bisa menjadi solusi cerdas untuk meminimalisir rasa gengsi atau rendah diri untuk berjualan atau berwiraswasta terutama bagi fresh graduate atau para sarjana yang baru menyelesaikan studinya. Demikian juga bagi para pengusaha pemula yang masih takut akan resiko kerugian yang selalu menghantui, Francise ini menjadi salah satu solusinya. selain bisa mendatangkan keuntungan yang besar dan cepat juga bisa mendatangkan prestice bagi pengelolanya. Perkembangan franchise yang sangat cepat ditanah air dekade ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem francise atau waralaba ini sesuai dengan nilai-nilai Islam?. Dalam konteks fiqh klasik memang tidak dikenal istilah franchise maupun waralaba. Untuk itu, perlu kiranya wacana ekonomi Islam melakukan sharing terhadap pola waralaba ini, agar seperti ungkapan klasik: "dapat mengambil yang baik dan meninggalkan yang buruk" dari system franchise yang memang lahir dari barat. Seperti halnya mode pakaian yang berasal dari luar negeri, ia harus disesuaikan dengan ketentuan syari`ah, selain pakaian itu betul-betul modis dan trendy, tetapi yang penting juga harus benar-benar menutup aurat. Bagi seorang muslim, muamalah adalah persoalan duniawi, yang bagi pelakunya diberi kebebasan untuk mengembangkan dan berkreasi menurut kemajuan zaman. Meskipun demikian, kebebasan dalam membuat aturan-aturan dalam bermu`amalah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syari`a
Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah Dalam Konsep Pernikahan Islami
Marriage in Islam is a method chosen by Allah as a means for his people to multiply and preserve their lives in a natural and lawful manner. Allah swt. reduce Sharia marriage for the purpose of maintaining human dignity in accordance with their dignity as beings who have been glorified with faith, religion and reason. Husband and wife relationships are regulated respectfully based on each person\u27s willingness to carry out a shar\u27i marriage. Husband and wife relationship is not like the employer\u27s relationship with his laborers, but friendship relationship that is easy to achieve calm (sakinah-mawaddah-warahamah) in domestic life. Islam comes with a set of rules governing the rights and obligations of husband and wife in running a domestic life.Pernikahan dalam Islam adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah swt. sebagai sarana bagi umatnya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya dengan secara wajar dan halal. Allah swt. menurunkan syariat nikah untuk tujuan menjaga kehormatan manusia sesuai martabatnya sebagai makhluk yang telah dimuliakan dengan iman, agama dan akalnya. Hubungan suami istri diatur secara terhormat berdasarkan kerelaan masing-masing untuk melaksanakan pernikahan secara syar’i. Hubungan suami istri bukan seperti hubungan majikan dengan buruhnya, tetapi hubungan persahabatan yang mu’asyarah bil ma’ruf untuk mencapai ketenangan (sakinah-mawaddah-warahamah) dalam kehidupan rumah tangga. Islam datang dengan seperangkat aturan yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri dalam menjalankan bahtera rumah tangga
Analisis Pendekatan Teks dan Konteks dalam Hukum Islam tentang Kasus Korupsi
This study discusses the problem of corruption that occurs in society. This study uses a textual approach and context in Islamic law. The results of the study show that: First, the nature of corruption is an act which all leads to evil, unrighteousness, fraud, injustice which consequently will damage and result in the destruction of the order of life of the family, society, nation and state; Secondly, the Qur\u27an and hadith mention corruption with several terms, such as: embezzlement, bribery, robbery, theft, and seizure; Third, sanctions for corruptors in the text and context of Islamic law are the death penalty, the law of cutting off hands, being crucified, crossing arms and legs crossing, being exiled and imprisoned.Penelitian ini membahas persoalan korupsi yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan teks dan konteks dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, hakekat korupsi adalah sebuah perbuatan yang kesemuanya mengarah kepada keburukan, ketidakbaikan, kecurangan, kezaliman yang akibatnya akan merusak dan mengakibatkan kehancuran tatanan kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara; Kedua, Alquran dan hadis menyebutkan korupsi dengan beberapa istilah, seperti: penggelapan, suap, perampokan, pencurian, dan perampasan; Ketiga, sanksi bagi koruptor dalam teks dan konteks hukum Islam adalah hukuman mati, hukum potong tangan, disalib, potong tangan dan kaki menyilang, diasingkan dan di penjara
Dinamika Pemikiran Hukum Islam: Corak dan Karakteristik
This paper descibes the dynamic of Islamic law. Dynamics of Islamic law was born through a progressive process of ijtihad. Ijtihad progressive Islamic law gave birth to four products, namely fiqh, fatwa, legislation in Muslim countries (Qanun) and a court decision (making up). The fourth product of the Islamic legal thought is rich with a diverse opinion (deviation). In the Sunni Jurisprudence born five popular Islamic school of thought (Hanafi, Maliki, Shafi\u27i, Hanbali and Zahiri) with different patterns of thought. Rational Hanafi, Maliki tend to the opinion of the People of Madinah, the moderate Shafii, Hanbali tradition emphasizes the meaning of birth and textual Zahiri.Tulisan ini mendeksripsikan tentang hukum Islam yang dinamis. Dinamika hukum Islam lahir melalui proses ijtihad progresif. Ijtihad progresif melahirkan empat produk hukum Islam, yaitu fikih, fatwa, perundang-undangan di negeri Muslim (qanun) dan putusan pengadilan (qadha). Keempat produk pemikiran hukum Islam tersebut kaya dengan keragamana pendapat (ikhtilaf). Dalam fikih Sunni lahir lima mazhab fikih popular (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan Zhahiri) dengan corak pemikiran yang berbeda. Hanafi rasional, Maliki cenderung kepada pendapat ahlul Madinah, Syafi’i moderat, Hanbali mengedepankan makna lahir hadis dan Zhahiri tekstual
Analisis Fatwa ‘Ali Jum\u27ah tentang Nikah ‘Urfi dalam Kitab al-Kalim al-Thayyib Fatawa Ashriyyah
This study aims to analyze fatwa ˜\u27Ali Jum\u27ah, a Grand Mufti of Egypt about \u27Urfi Marriage in al-Kalim at-Thayyib Fatawa Ashriyyah. This study used a qualitative descriptive approach, and the type of research literature (Library Research). This research was conducted by examining the writings to solve a problem with a critical and in-depth manner. The findings of this study are: First, \u27Urfi Marriage is a marriage that all the pillars and conditions, just not recorded in the institution of marriage registration. Second, \u27Urfi Marriage is complete terms and pillars, marriage is valid and has been validated by the fatwa institution Dar al-Ifta\u27 Egypt, through a fatwa \u27˜Ali Jum\u27ah, The fatwa was issued due to rampant \u27Urfi Marriage and the high cost of the wedding, with this fatwa \u27Urfi Marriage be legal. Third, the scholars differ on this marriage law, the classical scholars allowing this marriage, because the problem does not exist at the time of registration before, while contemporary scholars there are disagreements, partly justified and partly forbidden to see the conditions that developed at this.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fatwa \u27Ali Jum\u27ah, seorang Mufti Agung Mesir tentang nikah \u27urfi dalam kitab al-Kalim Al-Thayyib Fatawa Ashriyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menelaah tulisan-tulisan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara kritis dan mendalam. Temuan penelitian ini adalah: Pertama, nikah \u27urfi adalah nikah yang terpenuhi semua rukun dan syarat, namun tidak tercatat di lembaga pencatatan nikah. Kedua, nikah \u27urfi merupakan nikah yang lengkap syarat dan rukunnya, nikah ini sah dan telah dilegalisasi oleh lembaga fatwa Dar al-Ifta\u27 Mesir, melalui fatwa muftinya \u27Ali Jum\u27ah. Fatwa ini diterbitkan karena maraknya nikah \u27urfi dan mahalnya biaya pernikahan. Ketiga, para ulama berbeda pandangan tentang hukum nikah ini, ulama klasik membolehkan nikah \u27urfi, karena masalah pencatatan tidak ada di zaman sebelumnya, sementara ulama kontemporer terdapat perbedaan pendapat, sebagian menghalalkan dan sebagian lagi mengharamkan dengan melihat kondisi yang berkembang saat ini
Relevansi Risalatu Al-Qada\u27 Umar terhadap Etika Profesi Hakim di Indonesia
Professional ethics of a judge is something that is universal, meaning adopted, recognized, and found in the country\u27s legal system, anytime and anywhere. That\u27s because the problem was related to the problem of moral values, kindness, and decency which ideally is indeed the behavior and moral values that should always be held firmly by a who is a judge in performing their duties. In fact, it is not enough merely preserved, moral values are also always dibugarkan and developed in carrying out their duties. Relation risalatul al-qada\u27 is very relevant to the professional ethics of judges in Indonesia because it contains in it the principle of the independence of judges in performing their duties; equality and fairness by not distinguishing between litigants; the principles of professionalism and has a personality that is unimpeachable; and the normative theological principles and peace.Etika profesi seorang hakim adalah sesuatu yang universal, artinya dianut, diakui, dan dijumpai dalam sistem hukum Negara, kapan dan di manapun. Hal itu karena persoalan tersebut terkait masalah nilai-nilai moral, kebaikan, dan kepatutan yang idealnya memang perilaku dan moral yang baik itu seharusnya selalu dipegang teguh oleh seorang yang berprofesi sebagai Hakim dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, tidak cukup hanya dijaga, nilai moral tersebut juga harus selalu dibugarkan dan dikembangkan dalam mengemban tugasnya. Kaitannya risalatul al-qada\u27 sangat relevan dengan etika profesi hakim di Indonesia karena memuat di dalamnya asas kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya; asas persamaan dan keadilan dengan tidak membeda-bedakan orang yang berperkara; asas profesionalitas dan memiliki kepribadian yang tak tercela ; dan asas teologis normatif dan perdamaian