DiH: Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
269 research outputs found
Sort by
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya,khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-global berbasis teknologi. Berdasarkan hal tersebut, penulis memaparkan konteks permasalahan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative. Kesimpulan dari artikel adalah hak pendidikan penyandang disabilitas telah diatur baik dalam konvensi internasional hak asasi manusia, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Convention on the Rights of Person with Disabilities dengan Resolusi 61/106, Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak atas pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 12. Secara spesifik perlindungan hak penyandang disbilitas termasuk hak pendidikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pengaturan di tingkat provinsi yaitu Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.Kata kunci: hak pendidikan, penyandang disabilita
KEKUATAN MENGIKAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF MAZHAB HUKUM ALAM DAN MAZHAB POSITIVISME HUKUM
Terdapat perbedaan pandangan antara mazhab hukum alam dan mazhab positivisme hukum mengenai kekuatan mengikat hukum alam. Menurut mazhab hukum alam, hukum merupakan keadilan, sehingga hukum yang tidak adil bukan hukum. Karenanya, hukum hukum memiliki kekuatan mengikat apabila hukum berisi keadilan, bermoral, berisi kebenaran, dan sesuai etika. Adapun mazhab hukum alam memandang hukum sebagai perintah dari penguasa. Sehingga, hukum memiliki kekuatan mengikat karena adanya perintah.Kata kunci: hukum alam, positivisme hukum, keadilan, perintahÂ
OPTIMALISASI PENYELESAIAN HUKUM BAGI PRODUSEN PEDAGANG JAJAN PASAR YANG MENGGUNAKAN ZAT PEWARNA BERBAHAYA (Studi Kasus Home Industry di Kabupaten Lamongan)
Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, terbukti masih banyaknya produk pangan olahan yang menggunakan bahan tambahan pangan sintetik. Permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan pengetahuan produsen dan konsumen atas standar kualitas produk yang sehat dan aman dikonsumsi, bahkan masih ada konsumen yang mau membeli produk karena harganya terjangkau tanpa mempertimbangkan kualitas keamanan dan kesehatanya. Ibu-ibu rumah tangga sebagai pelaku kegiatan produksi makanan di Kabupaten Lamongan menjadi sebuah bisnis yang menjanjikan dan memiliki potensi yang sangat besar untuk para pelaku usaha mendapatkan keuntungan, hal ini dikarenakan bisnis makanan merupakan bisnis yang sudah sangat terkenal dengan oleh-oleh khas Lamongan. Manajemen produksi pemasaran mempunyai strategi yang tepat untuk dapat bersaing dengan sehat antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dalah metode pendekatan kualitatif,karena untuk mengkaji efektifitas bekerjanya hukum dalam masyarakat. Disamping itu wawancara kepada produsen yang dilengkapi dengan mencatat data yang ada dilapangan. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi home industry untuk tidak menggunakan bahan sintetik pada bidang usahanya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dapat digunakan sebagai bekal pengetahuan untuk terjun kemasyarakat serta dapat melindungi konsumen dari peredaran pangan industri rumah tangga yang mengandung zat pewarna berbahaya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: optimalisasi hukum, dan zat pewarna berbahay
HAK TERSANGKA MENUNTUT GANTI KERUGIAN ATAS PENAHANAN YANG TIDAK SAH
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pelaksanaan pemenuhan hak tersangka yang mengklaim kerugian atas penangkapan ilegal dan untuk mengetahui kendala tersangka mengklaim kerugian. Penelitian ini dilakukan di Kota Pinrang dan Pare-Pare, khususnya di Pengadilan Negeri Parepare, lembaga pemasyarakatan Pinrang Kelas II, dan Pinrang, untuk melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang. Sebarkan kuisioner ke komunitas, dan ambil data yang relevan dan dengan melakukan literatur dan legislasi yang terkait dengan masalah yang dibahas dalam esai ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak-hak tersangka yang menuntut kompensasi untuk penahanan ilegal tidak optimal, hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa masyarakat Pinrang, sangat sedikit yang sadar akan keadaan kerusakan ketika mengalami penahanan ilegal oleh hukum. petugas penegak hukum. Masyarakat dalam hal ini juga tidak memahami hukum tentang adanya kompersasi untuk penahanan ilegal di Pinrang, sementara masih ada tersangka atau tersangka yang pernah mengalami sebelumnya atau saat mengalami tindakan penahanan ilegal oleh aparat penegak hukum di pinrang seperti untuk kendala dihadapkan dalam memenuhi hak-hak tersangka mengklaim kerugian dalam ketidaktahuan kendala penahanan yang tidak sah, kendala psikologis budaya, kendala yang mengatur hukum, sarana kendala atau fasilitas untuk mendukung penegakan hukum, hambatan dalam proses pengadilan dan kendala politik.Kata kunci: tersangka, ganti kerugian, penahananÂ
JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUSYARAKAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA
Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat adalah melalui prinsip jual beli yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Murabahah. Di samping prinsip jual beli, perbankan syariah dalam melakukan penyaluran dana dapat pula melalui prinsip bagi hasil, yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Musyarakah. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah berkenaan dengan agunan/jaminan. Pasal 1 angka 26 UU Perbankan Syariah menyatakan bahwa agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank syariah dan/atau unit usaha syariah, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas. Pembebanan agunan/jaminan kepada nasabah tersebut, juga berlaku pada Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat meminta jaminan yang bernilai ekonomis dan sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan sebagai pegangan. Bank Muamalat juga menerima jaminan berupa hak atas tanah (hak tanggungan) dari nasabah. Penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan Bank Syariah dan UUS. Untuk itu bank syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas.Kata kunci: perbankan syariah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah
PEMBATALAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ) DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Kegiatan Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pemerintah untuk mendapatkan kebutuhannya baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrasturktur. Pengadaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penyedia atau swakelola. Pada pengadaan melalui pemilihan penyedia barang/ jasa terdapat beberapa tahapan menuju terciptanya hubungan kontraktual, mulai dari pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman, sanggahan hingga pada penunjukan penyedia. Pada tahap penunjukan, dimana pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kepada penyedia, para pihak telah terikat secara kontraktual dan tahap selanjutnya adalah wajib menandatangani kontrak pengadaan. Namun pada praktiknya dilapangan PPK sering justru membatalkan SPPBJ dan berakibat kerugian bagi penyedia, tindakan PPK yang demikian tentu bertentangan dengan Perpres No. 54/2010 perubahan terakhir Perpres No. 04/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Kata Kunci: kontrak pengadaan; Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa; tahapan pengadaa
EFEKTIVITAS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA ANAK SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan konsep Diversi untuk mewujudkan Keadilan Restoratif agar mengetahui implementasi Undang-Undang tersebut. Pernyataan permasalahan yaitu efektivitas diversi terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak dan sebab-sebab yang menjadi kendala dan juga pendukung penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan penelitian yang dihasilkan yaitu Diversi dalam peradilan anak pidana anak dimaksudkan untuk menghindari efek negatif dari pemeriksaan konvensional peradilan pidana terhadap anak, baik efek negatif proses peradilan maupun efek negatif stigma (cap jahat) proses peradilan, maka pemeriksaan secara konvensional dialihkan, dan kepada anak tersebut dikenakan program-program diversi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa tindakan diversi dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun Pembina Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan diversi di semua tingkatan dalam system peradilan pidana anak diharapkan dapat mengurangi efek negative keterlibatan anakKata kunci: diversi, peradilan pidana, ana
REDAKSI DAN DAFTAR ISI
ISSN 0216-6534 (Media Cetak)ISSN 2654-525X (Media Online) DiH Jurnal Ilmu HukumVolume 14 Nomor 28Agustus 2018 – Januari 2019 Pemimpin RedaksiDr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum. Sekretaris RedaksiBudiarsih, S.H., M.H., Ph.D. Dewan PenyuntingProf. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.Dr. Otto Yudianto, S.H., M.Hum.Dr. Hufron, S.H., M.H. Penyunting BahasaKristoforus Laga Kleden, S.H., M.H. Mitra BebestariDr. Krisnadi Nasution, S.H., M.H.Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.Prof. Dr. Mashudi, S.H., M.H.Prof. Dr. IB. Supancana, S.H., M.H.Prof. Dr. Zudan Arif F, S.H., M.H.Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H. Pelaksana AdministrasiSunarsih, S.S. PenerbitProgram Doktor Ilmu HukumFakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaJl. Semolowaru 45 Surabaya Telp. 031-5905442http://jurnal.untag-sby.ac.id/[email protected]
REDAKSI DAN DAFTAR ISI
ISSN: 0216-6534DiH Jurnal Ilmu HukumVolume 13 Nomor 26Agustus 2017 Pemimpin RedaksiDr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum. Sekretaris RedaksiAbraham Ferry Rosando, S.H., M.H. Dewan PenyuntingProf. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.Dr. Otto Yudianto, S.H., M.Hum.Dr. Hufron, S.H., M.H. Penyunting BahasaSugeng Hadi Purnomo, S.H., M.H. Mitra BebestariProf. Dr. Mashudi, S.H., M.H.Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.Prof. Dr. I Dewa Gede Atmaja, S.H.Prof. Dr. Tjuk Wirawan, S.H.Prof. Dr. IB. Supancana, S.H., M.H.Prof. Dr. Zudan Arif F, S.H., M.H.Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H.Dr. Harjono, S.H., M.C.L. Pelaksana AdministrasiKasdi, S.Sos
URGENSI KEBIJAKAN HUKUM PENATAAN RUANG PROVINSI KEPULAUAN DALAM SISTEM PENATAAN RUANG NASIONAL
Article 25 A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that the Unitary State of the Republic of Indonesia is an archipelagic State characterized by the archipelago with its territories and boundaries and rights established by law. In addition to the archipelago of Indonesia is also called coastal state (coastal state) whose national territorial components consist of land, sea, and air space, where two thirds of the total territory of Indonesia is in the form of oceans. In the year 2007 Indonesia has established a legal regulation relating to spatial planning system that is Law Number 26 Year 2007 on Spatial Planning. However, Law Number 26 Year 2007 discusses a very big problem with respect to the national spatial system. In Law Number 26 of 2007 does not specifically regulate the area that characterize the archipelago. In the case of Article 3 of Law Number 26 Year 2007 regarding spatial arrangement stipulates the Implementation of spatial planning aims to create a safe, comfortable, productive and sustainable national territory based on Nusantara Insight and National Resilience. Based on the background of the problem the authors take the legal issue of "What is the Urgency Policy of Spatial Planning Provincial Islands System of National Spatial Planning System". In this writing the author uses a normative juridical approach. Island archipelagic spatial planning policy which is not the same as spatial space in Law Number 26 Year 2007 on Spatial Planning which is based or land-oriented but more in favor of middle to lower society because majority of society in The archipelagic region is the middle and lower society, especially fishermen, fish traders, farmers and others, so it needs a favorable spatial planning policy for the people who are in the archipelago, the presence of the state is necessary to protect and protect the island community of course the presence of the country is not only for a moment but that presence is something sustainable