DiH: Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
269 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG HASIL PENGELOLAAN TANAH BENGKOK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan yang diatur di dalam Perbup Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok, menghendaki dimasukkannya Tanah Bengkok ke dalam APBDes, yang berseberangan dengan PP 47 Tahun 2015 yang tidak mengamanatkan sebagaimana yang diatur pada Perbup tersebut. Sehingga diduga menimbulkan kebingungan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa, dan cenderung menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau bahkan korupsi. Bagaimana kedudukan hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok? Bagaimana akibat hukum dengan adanya Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok? Kedudukan hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok setelah dianalisis berdasarkan Teori Stufenbau (Stufenbau des rechts theorie), maka berlakunya suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi begitu seterusnya sampai kepada suatu norma dasar dan norma yang berkedudukan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang berkedudukan di atasnya. Sehingga sudah seharusnya bahwa Peraturan Bupati tidak mengatur hal-hal yang tidak diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya. Akibat Hukum dengan adanya Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok bahwa Peraturan Bupati tersebut yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah “Cacat Konstitusional†dan harus dilakukan proses penindakan bahkan pembatalan oleh pejabat yang berwenang.Kata kunci: pembentukan peraturan perundang-undangan, tanah bengkok, bupat
MENYOAL PEMAHAMAN HAK DALAM PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA 2007
Secara normatif dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya†dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilanâ€. Lebih lanjut lagi dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 39-1999 bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah†dan “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€. Pemaknaan dua pasal tersebut apabila dikaitka dengan PPY 2007 maka akan menimbulkan pemrasalahan hukum yaitu bagaimana pemenuhan hak perkawinan LGBT di Provinsi Jawa Timur menurut PPY 2007 dan jalan keluar rasional untuk mengatasinya. Berdasarkan hasil penelitian maka pemenuhan hak perkawinan bukanlah teleologi ds karena dengan ada perlakuan tidak diskriminatif saja merupakan kemajuan dalam masyarakat. Perlakuan tidak diskriminatif dapat berupa tidak ada persekusi terhadap LGBT atau waria, penerimaan di tempat kerja hingga tersedianya sarana untuk melakukan hiburan. Saran yang diperoleh yaitu agar Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur memberikan pemahaman atas hak LGBT melalui pertemuan ilmiah atau seminar ilmiah.Kata kunci: pekawinan, hak, PPY 200
HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL
Kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang memprihatinkan, sehingga pemerintah membuat Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan memberikan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia terhadap pelaku. Permasalahannya apakah hukuman kebiri sebagai pidana tambahan sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Simpulan dari penelitian ini bahwa hukuman kebiri sebagai pidana tambahan telah sesuai dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang menganut teori gabungan dengan menimbulkan efek jera dan pemberian manfaat melalui proses rehabilitasi. Pelaksanaan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual belum ada peraturan pelaksanaan teknisnya. Dibutuhkan perbandingan hukum dengan negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri sebagai acuan dalam menyempurnakan aturan hukum yang ada, sehingga penerapannya layak digunakan di Indonesia.Kata kunci: pedofilia, kebiri, sistem pemidanaa
KEABSAHAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH YANG DILAKUKAN PEMERINTAH PROVINSI ATAS OBJEK YANG TERLETAK DI KABUPATEN YANG MENGALAMI PEMEKARAN
Pemanfaatan barang milik daerah adalah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.Pendayagunaan Barang milik daerah dilakukan melalui bentuk bentuk pemanfaatan yaitu, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna serah, dan bangun serah guna. Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan Salah satu bentuk perjanjian antara pemilik Proyek (Pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Perjanjian BOT merupakan salah satu Bentuk Perjanjian tidak bernama karena tidak diatur secara tegas dalam BW dan merupakan Perjanjian yang lahir dari Perkembangan kebiasaan dari Masyarakat sebagai wujud dari penerapan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1333 BW. Objek dari perjanjian bangun guna serah adalah Hak atas Tanah sehingga salah satu pihaknya adalah pihak Pemegang Hak atas tanah. Dalam Perjanjian Bangun Guna serah yang dilakukan oleh Pemerintah Keabsahan Perjanjian BOT tidak hanya diukur dari ketentuan pasal 1320BW, aspek dari Hukum administrasi juga perlu di pertimbangkan. Adanya unsur hukum publik mengimplikasikan bahwa keabsahan suatu perjanjian BOT haruslah juga diukur dari ketentuan perundang-undangan yang terkait sehingga menyebabkan para pihak tidak sepenuhnya dapat menerapkan asas kebebasan berkontrak.Kata kunci: perjanjian, bangun guna serah, tanah, pemerintah daera
IDENTITAS, LEGALITAS DAN LOKASI USAHA DALAM E-COMMERCE
Perkembangan yang pesat dalam bidang teknologi terutama dalam penggunaan internet telah memberikan pengaruh kepada penggunaan secara menyeluruh pada banyak aspek kehidupan sehari-hari khususnya perdagangan. Posisi lemah dan kepercayaan konsumen dalam perdagangan transaksi elektronik atau disebut dengan transaksi e-commerce, perlu diberikan perlindungan hukum yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif, yang mana lebih menggambarkan dan menganalisis data sekunder dan didukung data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan kosumen dalam transaksi e-commerce. Hasil dalam penelitian ini memberikan alternatif perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce yaitu berupa identitas, legalitas dan lokasi usaha. Ketiga perlindungan tersebut terintegrasi melalui sebuah sistem yaitu Nomor pokok wajib pajak.Kata kunci: transaksi e-commerce, perlindungan konsume
REDAKSI DAN DAFTAR ISI
ISSN: 0216-6534DiH Jurnal Ilmu HukumVolume 14 Nomor 27Februari 2018 Pemimpin RedaksiDr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum. Sekretaris RedaksiAbraham Ferry Rosando, S.H., M.H. Dewan PenyuntingProf. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.Dr. Otto Yudianto, S.H., M.Hum.Dr. Hufron, S.H., M.H. Penyunting BahasaSugeng Hadi Purnomo, S.H., M.H. Mitra BebestariProf. Dr. Mashudi, S.H., M.H.Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.Prof. Dr. I Dewa Gede Atmaja, S.H.Prof. Dr. Tjuk Wirawan, S.H.Prof. Dr. IB. Supancana, S.H., M.H.Prof. Dr. Zudan Arif F, S.H., M.H.Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H.Dr. Harjono, S.H., M.C.L. Pelaksana AdministrasiKasdi, S.Sos
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN ATAS OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG SAMA
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan usahanya, dimana dalam mendapatkan pinjaman modal seringkali dan senantiasa di peroleh dari lembaga perbankan. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri ataupun dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang. Dalam praktik sehari-hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara notariil. Sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam atau Debitur akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan. Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan pinjaman itu tepat pada waktunya. Untuk memperoleh keyakinan tersebut sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari Debitur. Mengingat agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Para debitur yang telah memperoleh fasilitas kredit dari bank tidak seluruhnya dapat mengembalikan utangnya. Akibatnya debitur tidak dapat membayar utangnya, maka akan menimbulkan kredit bermasalah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pemberian kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam uang dan pengembalian kredit dapat dilakukan dengan cara membayar angsuran kredit yang disebut sebagai prestasi. Apabila debitur tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktu pembayaran terlewati, maka dapat dikatakan bahwa debitur telah wanprestasi. Dengan terjadi kredit bermasalah atau utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur karena suatu alasan sehingga bank selaku kreditur harus menyelesaikannya dengan melakukan eksekusi barang jaminan.Kata kunci: kredit, agunan, wanprestas
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA LOMBA LARI JARAK JAUH PALU NOMONI INTERNATIONAL MARATHON 2016 YANG TIDAK MENDAPATKAN HADIAH
Sebagai manusia, bertahan hidup merupakan insting dasar manusia. Salah satu cara untuk mempertahankannya ialah dengan menjaga kesehatan tubuh manusia. Berolahraga merupakan salah satu dari cara yang paling efektif untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Dari banyaknya jenis olahraga yang dapat dilakukan, berlari merupakan olahraga yang paling banyak dilakukan oleh manusia. Beberapa faktor diantaranya yang mempengaruhi kepopuleran olahraga berlari ialah olahraga berlari merupakan olahraga yang paling ekonomis dan dapat dilakukan dimana saja. Terdapat berbagai alasan mengapa orang melakukan olahraga berlari, diantaranya sebagai sarana menjaga kesehatan tubuh, sebagai aktifitas rekreasional, hingga profesi tetap yang umumya dilakukan oleh atlit. Jenis olahraga lari yang paling populer di masyarakat ini ialah lari jarak jauh. Bahwa pihak penyelenggara Palu International Nomoni Marathon 2016, yaitu Steffy Burase selaku Event Organizer/Race Director, bertanggung gugat atas kerugian yang dialami oleh para pemenang lomba lari jarak jauh Palu Nomoni International Marathon 2016 akibat tidak memenuhi prestasi dalam hal perjanjian Penyelenggaraan lomba lari Palu Nomoni International Marathon 2016 dengan hadiah uang bagi para pemenang. Dalam hal ini EO Steffy Burase gagal menyerahkan total hadiah berupa uang dengan jumlah sebesar Rp. 463,000,000,000 (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya yang termuat di dalam rules and regulation. Steffy Burase sebagai pihak penyelenggara Palu Nomoni International Marathon 2016 memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Perbuatan Melanggar Hukum, dan unsur Wanprestasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta melanggar kewajiban hukum pelaku yang tercantum pada pasal 7 huruf a, serta unsur kesalahan pada pasal 9 UUPK. Bahwa akibat kerugian yang timbul karena disebabkan oleh gagalnya Pihak Penyelenggara untuk menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba lari jarak jauh Palu Nomoni International Marathon 2016, pihak pemenang dapat melakukan upaya hukum baik melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi) maupun melalui pegadilan (litigasi), jalur non litigasi terdiri dari jalur penyelesaian secara damai yang bersifat win-win solution, dan jalur penyelesaian sengketa melalui BPSK Apabila upaya penyelesaian diluar pengadilan dinyatakan gagal oleh salah satu pihak yang berpekara, barulah gugatan melalui pengadilan atau litigasi dapat dilaksanakan. Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan kepada pihak pengadilan adalah berupa gugatan atas tindakan Wanprestasi,Perbuatan Melanggar Hukum dan unsur-unsur yang dilanggar pihak penyelenggara didalam UUPK. Didalam UUPK juga mengatur mengenai pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran yang diatur didalam undang-undang yaitu Sanksi Administratif, Sanksi Pidana Pokok, dan Sanksi Pidana Tambahan.Kata kunci: marathon, perlindungan konsumen, gugata
PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT
Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tetapi ketika pencabulan yng dilakukan berulang kali dengan jarak waktu yang tidak lama hukumannya sama dengan pencabulan yang dilakukan hanya sekali. Untuk diketahui bahwa perbuatan berlanjut diatur di dalam Pasal 64 KUHP. Berdasarkan hasil konsultasi penyidik dan jaksa bahwa tenggang waktu dari perbuatan berlanjut lebih dari 4 hari. Adapun permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, bagaimana ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dalam KUHP, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak kecil korban tindak pidanna pencabulan sebagai akibat perbuatan berlanjut? Metode penelitian yang telah diambil dalam pembahasan ini adalah meetode penelitian normative. Hasil penulisan menunjukan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut. Usaha pemerintah untuk melindungi anak dari tindak pidana pencabulan dituangkan didalam UU RI NO. 35/2014 atas perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini belum dianggap memadai jika dikaitkan dengan permasalahan pencabulan anak dalam ketegori perbuatan berlanjut diantaranya batasan waktu ketentuan perbuatan berlanjut yang tidak jelas, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Penulis menghimbau agar ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dituangkan didalam KUHP, sehingga adanya pedoman bagi pihak penyidik dan jaksa penuntut umum.Kata kunci: perlindungan hukum bagi anak, tindak pidana pencabulan, perbuatan berlanjutÂ
HUKUM DAN KONSTITUSI: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI PADA HAK ASASI PEREMPUAN DI DALAM KONSTITUSI
Budaya patriarki mendominasi nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini menyebabkan pola perilaku, kebiasaan, peratuan perundang-undangan hingga sektor ekonomi, politik dan agama memiliki perspektif patriarki pula. Hal ini berdampak pada posisi perempuan yang sub-ordinat, marjinal, rentan mendapatkan kekerasan dan multi beban. Pengaturan perlindungan perempuan bersumber dari konstitusi maupun konvensi Internasional. Jaminan perlindungan hukum perempuan tertuang dalam konstitusi secara umum menyebutkan kedudukan yang sama antara laik-laki dan perempuan. Konteks ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang yang secara umum masih bersifat netral gender. Sedanngkan perempuan membutuhkan affirmative action untuk mengejar ketertinggalannya agar dapat sejajar dengan laki-laki. UUD 1945 juga telah mengalami perubahan yang signifikan untuk memberikan jaminan tersebut. Perlindungan hukum memiliki 2 arus baik sebagai upaya preventif maupun upaya penanganan. Jaminan keberadaan dan pemenuhan hak asasi manusia pada perempuan merupakan perlindungan hukum bersifat preventif yang harusnya eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Selanjutnya peraturan perundang-undangan dibawahnya engatur secara lex specialis. Meski ini merupakan perjalan panjang, Namun harus tetap konsisten dijadikan upaya penegakan Hak asasi perempuan. Begitu pula pada perlindungan hukum sebagai langkah penanganan pada problematika penegakan hak perempuan. Secara umum, pengakuan hak asasi perempuan sebagai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan tertuang dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D. Secara spesifik terdapat 11 rumpun hak yang melindungi perempuan.Kata kunci: diskriminasi, hak asasi perempua