University of Pembangunan Nasional Veteran

UPN "Veteran" Jawa Timur Repository
Not a member yet
    21560 research outputs found

    PROSEDUR GELAR PERKARA TINDAK PIDANA PADA SEKSI PIDANA UMUM (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA KEDIRI)

    No full text

    Pemberdayaan Lansia Melalui Inovasi Turmeric Latte sebagai Produk Ekonomi Kreatif di Kelurahan Gunung Sari

    No full text
    Indonesia is facing an increase in the elderly population vulnerable to health and socio-economic problems. In Gunungsari Sub-district, Surabaya, the elderly have not optimally utilized local resources such as turmeric. This empowerment activity was conducted by Group 08 of the KKN SDGs UPN “Veteran” East Java through the introduction of turmeric latte as a healthy and marketable product. Using a participatory approach, the activity increased elderly knowledge of turmeric’s health benefits. Organoleptic tests showed positive acceptance in terms of taste, aroma, color, and texture. This program supports the achievement of Sustainable Development Goal SDGs 8: Decent Work and Economic Growth and opens opportunities to utilize local resources as creative economic products

    PROSEDUR PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI GRESIK

    Full text link
    Keadilan Restoratif atau Restorative justice merupakan suatu pendekatan dengan mengutamakan pemulihan hubungan para pihak dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan dengan prinsip utama meliputi partisipasi aktif korban, tersangka, dan masyarakat sebagai fokus utama dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini dilakukan dalam bentuk mediasi antara para pihak dengan tujuan akhir untuk mendorong restitusi bagi korban, kompensasi rehabilitasi terhadap kerugian akibat dari suatu perkara tindak pidana yang menghubungkan antara korban dengan Tersangka.1 Munculnya Keadilan Restoratif di Indonesia merupakan pembaharuan dari sistem peradilan pidana dengan konsep retributif (pembalasan), namun pada praktiknya Konsep Keadilan Restoratif di Indonesia sejatinya telah lama hidup dalam masyarakat, salah satunya tercermin melalui konsep hukum adat yang menitikberatkan pada proses musyawarah antara pelaku, korban, serta tokoh adat ketika terjadi pelanggaran di lingkungan adat. Dalam tradisi tersebut, pendekatan pidana formal atau pemidanaan sering kali menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) dan baru ditempuh apabila penyelesaian secara adat tidak menghasilkan mufakat.2 Dalam konteks penyelesaian perkara secara adat, korban sering kali dilibatkan secara aktif untuk mediasi dengan pelaku guna pertanggung jawaban yang diharapkan dari pelaku.3 Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, institusi Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. Dalam konteks sistem peradilan pidana, Kejaksaan berperan sebagai penuntut umum yang merepresentasikan kepentingan negara dan masyarakat dalam proses penegakan hukum. Fungsi representasi ini menjadikan Kejaksaan sebagai institusi utama yang mewakili negara di hadapan pengadilan dan bertanggung jawab atas implementasi norma-norma hukum yang berlaku. Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, mencakup tiga tugas utama yakni bidang pidana yang meliputi pelaksanaan penuntutan, bidang perdata dan tata usaha negara dengan kewenangan mewakili pemerintah dalam peradilan tata usaha negara, serta bidang ketertiban dan ketentraman umum4. Dalam era penegakan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, peran Kejaksaan menjadi semakin vital dalam menjaga kepentingan umum dan memastikan keadilan dalam masyarakat. Implementasi fungsi Kejaksaan dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum harus sejalan dengan amanat konstitusional yang tertuang dalam regulasi yang mengatur kelembagaan Kejaksaan.5 Tindak pidana penganiayaan memiliki berbagai macam yang diklasifikasikan berdasarkan unsur dalam perbuatannya. Secara umum, penganiayaan dibedakan menjadi 5 (lima) jenis, yaitu penganiayaan biasa, ringan, berencana, berat, penganiayaan berat disertai perencanaan, serta penganiayaan terhadap orang. Klasifikasi ini menunjukkan kompleksitas tindak penganiayaan yang tidak hanya bergantung pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga pada niat pelaku dan kondisi khusus yang menyertai perbuatan. Penganiayaan pada dasarnya merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara sadar dan bertujuan untuk menimbulkan penderitaan, baik dalam bentuk rasa sakit fisik maupun luka. Unsur kesengajaan menjadi komponen penting dalam menentukan keberadaan tindak pidana ini. Oleh karena itu, penganiayaan tidak hanya dilihat dari akibat fisik yang muncul, tetapi juga dari motif pelaku serta dilakukan dengan cara bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang dapat mempengaruhi tingkat berat ringannya pertanggungjawaban hukum pelaku. Tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu bentuknya, yaitu penganiayaan ringan, diatur secara spesifik dalam Pasal 351 ayat (1). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau gangguan terhadap aktivitas pekerjaan maupun pencarian nafkah termasuk dalam kategori ringan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah. Hukuman dapat diperberat apabila pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap bawahannya atau orang yang bekerja padanya. Penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia diatur dalam melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Regulasi ini memberikan ruang kepada Jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan demi kepentingan hukum, dengan tujuan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, dan ditegaskan lebih lanjut dalam ayat (4), bahwa apabila syarat tertentu terpenuhi, maka penghentian penuntutan dapat dilakukan secara sah melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Salah satu pendekatan utama dalam pelaksanaan ini adalah pemulihan keadaan seperti semula serta keterlibatan aktif pelaku dan korban dalam proses penyelesaian. Penerapan mekanisme Keadilan Restoratif meliputi, antara lain: pelaku merupakan pelanggar hukum untuk pertama kalinya, tindak pidana yang dilakukan tidak diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp2.500.000,00. Selain itu, ketentuan ini menyebutkan adanya kemungkinan pengecualian dalam kasus yang bersifat kasuistik dengan persetujuan pihak Kejaksaan.6 Penyelesaian secara Keadilan Restoratif juga mensyaratkan adanya pemulihan terhadap korban baik dalam bentuk pengembalian kerugian, perbaikan kerusakan, maupun perdamaian formal antara pelaku dan korban serta adanya respon positif dari masyarakat. Peraturan ini secara tegas mengecualikan penerapannya terhadap tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap negara, kesusilaan, narkotika, lingkungan hidup, serta tindak pidana oleh korporasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Restorative justice tidak dimaksudkan untuk menangani kejahatan luar biasa, melainkan lebih relevan diterapkan dalam perkara-perkara dengan dampak hukum dan sosial yang lebih ringan.7 Mengacu pada latar belakang singkat yang terdapat diatas, Penulis tertarik untuk mengambil judul : “PROSEDUR PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI GRESIK

    PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI GRESIK

    Full text link

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MITIGASI PRABENCANA BANJIR DI DESA PRODO KECAMATAN WINONGAN KABUPATEN PASURUAN

    Full text link
    High frequency and impact of flooding require systematic management, as outlined in regulations. This study aims to analyze and describe implementation of predisaster flood mitigation policies in Prodo Village, Pasuruan Regency. The research method uses qualitative descriptive approach with focus on Smith's implementation theory (Dr. H. Tachjan, 2006): 1. Idealized policy; 2. Target group; 3. Implementing organization; 4. Environmental factors. With Data collection techniques through observation, interviews, documentation. Research results: 1. Implementation of flood mitigation policies is organized with planning and risk analysis. Adequate infrastructure, prevention based on mutual cooperation culture, spatial planning supervision, preparedness training. However, information expansion and coordination are needed 2. RDMA employees, village officials, volunteers, and the main target community build strong public-private partnerships, although attention to vulnerable groups needs to be increased 3. RDMA and village governments play a role in policies, training, and facilities to improve preparedness and selfempowerment 4. Culture of mutual cooperation, social solidarity, agricultural economy, and political aspects support the success of mitigation. The conclusion of this study is: Flood mitigation policy is implemented systematically with ongoing planning, risk reduction, prevention, spatial control, and education. RDMA, village government, volunteers, and community collaborate, forming strong public-private partnerships. RDMA and village officials enhance community preparedness, selfempowerment, program sustainability. Social, economic, cultural, political environment fosters solidarity and shared responsibility, making mitigation a collective effort supported by strong institutional coordination and community participation. has maintained a unity that interacts with each other in the Implementation of Pre-Flood Disaster Mitigation Policy in Prodo Village, Pasuruan Regency. Keywords: Disaster Mitigation, Environment,Interaction Patterns, Implementation, Implementing Organization, Target Group

    Pemberdayaan UMKM melalui Sosialisasi dan Pelatihan Digital Marketing di Wilayah Kelurahan Jagir, Surabaya

    Full text link
    Perkembangan teknologi digital membawa perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor ekonomi dan bisnis. Dampak paling nyata terlihat dalam pola pemasaran produk dan jasa yang bergeser ke arah digital. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai fungsi krusial sebagai elemen kunci guna menopang struktur utama dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah. Di tengah situasi resesi ekonomi global maupun domestik, sektor ini justru menunjukkan daya tahan yang kuat. Banyak pelaku UMKM yang tetap mampu bertahan, bahkan terus berkembang, sehingga tetap memberikan kontribusi positif bagi kestabilan ekonomi negara. (Febriyantoro, 2018). UMKM memiliki peran signifikan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama setelah masa krisis UMKM tetap bertahan dan berkembang. Di Indonesia, sektor ini telah menjadi pondasi utama dalam sistem perekonomian. Berdasarkan data, sekitar 99% pelaku usaha berasal dari sektor UMKM (Arianto, 2020). Dalam lima tahun terakhir, sektor UMKM tercatat memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM terhadap PDB meningkat dari 57,84% menjadi 60,34%. UMKM juga memainkan peran penting dalam penyerapan tenaga kerja di dalam negeri, dengan peningkatan angka penyerapan mulai 96,99% menjadi 97,22% dalam kurun waktu lima tahun terakhir (Kemenperin, 2016). Digital marketing merupakan strategi pemasaran yang memanfaatkan media digital berbasis internet, seperti social media, situs web, dan platform marketplace. Strategi ini menjadi salah satu solusi efektif bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran mereka. Di era serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi dan social media dapat menjadi sarana promosi yang relevan dan efisien. UMKM perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, misalnya dengan mendigitalisasi usaha melalui pemanfaatan media sosial yang tersedia (Putri, 2022). Digital marketing menjadi strategi yang mampu menjangkau konsumen dengan lebih luas, cepat, dan efisien (Wijoyo, 2020). Oleh karena itu, penerapan strategi pemasaran berbasis digital sangat diperlukan agar tujuan bisnis dapat dicapai dengan lebih tepat dan efektif (Ascharisa, 2018). Kelurahan Jagir adalah salah satu wilayah administratif yang berada dalam lingkup Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan memiliki aktivitas ekonomi yang beragam. Salah satu potensi utama yang dimiliki Kelurahan Jagir adalah keberadaan pelaku UMKM. UMKM berpotensi besar dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Berdasarkan hasil survei pendahuluan terhadap para pelaku UMKM di Kelurahan Jagir, ditemukan bahwa permasalahan utama yang mereka hadapi berkaitan dengan belum optimalnya pemanfaatan digital marketing sebagai alat dalam mendukung pengembangan usaha secara menyeluruh. Banyak dari pelaku UMKM belum mengetahui bagaimana menggunakan media sosial dan platform e-commerce secara strategis. Hal ini berpengaruh terhadap daya saing dan jangkauan pasar dari produk yang ditawarkan (Krisgaharu, 2022). Penggunaan media sosial dan platform e-commerce dalam pemasaran produk pelaku UMKM terbukti efektif dalam mengubah sikap dan persepsi konsumen yang ditargetkan. Pemberdayaan UMKM menjadi fokus penting dalam upaya pembangunan ekonomi karena mampu mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas usaha dan produk mereka. Keberhasilan program pemberdayaan UMKM tidak hanya ditentukan oleh pihak eskternal. Pihak Internal memiliki peranan lebih besar, dimana tingkat keaktifan serta partisipasi dari pelaku UMKM dalam merespons dan mengimplementasikan pemberdayaan yang telah dilakukan (Emiliani, 2021). Berdasarkan kondisi tersebut, Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan dengan orientasi utama untuk memperluas wawasan serta mengembangkan kapasitas keterampilan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menerapkan digital marketing. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada peserta untuk memahami konsep dasar digital marketing, mampu memanfaatkan media sosial dan platform e-commerce, serta mengembangkan konten promosi secara mandiri. Dengan demikian, UMKM diharapkan dapat melakukan transformasi digital yang berdampak pada pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, pelatihan interaktif, dan pendampingan penggunaan platform e-commerce seperti ShoopeFood, GoFood, dan GrabFood. Serta, pelatihan pendaftaran lokasi outlet UMKM di Google Maps. Pendekatan partisipatif diterapkan agar peserta lebih aktif dalam mengikuti proses belajar dan praktik. Evaluasi dilakukan melalui pre test dan post test untuk melihat sejauh mana peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta setelah mengikuti pelatihan

    Pemberdayaan UMKM melalui Sosialisasi dan Pelatihan Digital Marketing di Wilayah Kelurahan Jagir, Surabaya

    Full text link
    Perkembangan teknologi digital membawa perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor ekonomi dan bisnis. Dampak paling nyata terlihat dalam pola pemasaran produk dan jasa yang bergeser ke arah digital. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai fungsi krusial sebagai elemen kunci guna menopang struktur utama dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah. Di tengah situasi resesi ekonomi global maupun domestik, sektor ini justru menunjukkan daya tahan yang kuat. Banyak pelaku UMKM yang tetap mampu bertahan, bahkan terus berkembang, sehingga tetap memberikan kontribusi positif bagi kestabilan ekonomi negara. (Febriyantoro, 2018). UMKM memiliki peran signifikan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama setelah masa krisis UMKM tetap bertahan dan berkembang. Di Indonesia, sektor ini telah menjadi pondasi utama dalam sistem perekonomian. Berdasarkan data, sekitar 99% pelaku usaha berasal dari sektor UMKM (Arianto, 2020). Dalam lima tahun terakhir, sektor UMKM tercatat memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM terhadap PDB meningkat dari 57,84% menjadi 60,34%. UMKM juga memainkan peran penting dalam penyerapan tenaga kerja di dalam negeri, dengan peningkatan angka penyerapan mulai 96,99% menjadi 97,22% dalam kurun waktu lima tahun terakhir (Kemenperin, 2016). Digital marketing merupakan strategi pemasaran yang memanfaatkan media digital berbasis internet, seperti social media, situs web, dan platform marketplace. Strategi ini menjadi salah satu solusi efektif bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran mereka. Di era serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi dan social media dapat menjadi sarana promosi yang relevan dan efisien. UMKM perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, misalnya dengan mendigitalisasi usaha melalui pemanfaatan media sosial yang tersedia (Putri, 2022). Digital marketing menjadi strategi yang mampu menjangkau konsumen dengan lebih luas, cepat, dan efisien (Wijoyo, 2020). Oleh karena itu, penerapan strategi pemasaran berbasis digital sangat diperlukan agar tujuan bisnis dapat dicapai dengan lebih tepat dan efektif (Ascharisa, 2018). Kelurahan Jagir adalah salah satu wilayah administratif yang berada dalam lingkup Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan memiliki aktivitas ekonomi yang beragam. Salah satu potensi utama yang dimiliki Kelurahan Jagir adalah keberadaan pelaku UMKM. UMKM berpotensi besar dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Berdasarkan hasil survei pendahuluan terhadap para pelaku UMKM di Kelurahan Jagir, ditemukan bahwa permasalahan utama yang mereka hadapi berkaitan dengan belum optimalnya pemanfaatan digital marketing sebagai alat dalam mendukung pengembangan usaha secara menyeluruh. Banyak dari pelaku UMKM belum mengetahui bagaimana menggunakan media sosial dan platform e-commerce secara strategis. Hal ini berpengaruh terhadap daya saing dan jangkauan pasar dari produk yang ditawarkan (Krisgaharu, 2022). Penggunaan media sosial dan platform e-commerce dalam pemasaran produk pelaku UMKM terbukti efektif dalam mengubah sikap dan persepsi konsumen yang ditargetkan. Pemberdayaan UMKM menjadi fokus penting dalam upaya pembangunan ekonomi karena mampu mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas usaha dan produk mereka. Keberhasilan program pemberdayaan UMKM tidak hanya ditentukan oleh pihak eskternal. Pihak Internal memiliki peranan lebih besar, dimana tingkat keaktifan serta partisipasi dari pelaku UMKM dalam merespons dan mengimplementasikan pemberdayaan yang telah dilakukan (Emiliani, 2021). Berdasarkan kondisi tersebut, Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan dengan orientasi utama untuk memperluas wawasan serta mengembangkan kapasitas keterampilan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menerapkan digital marketing. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada peserta untuk memahami konsep dasar digital marketing, mampu memanfaatkan media sosial dan platform e-commerce, serta mengembangkan konten promosi secara mandiri. Dengan demikian, UMKM diharapkan dapat melakukan transformasi digital yang berdampak pada pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, pelatihan interaktif, dan pendampingan penggunaan platform e-commerce seperti ShoopeFood, GoFood, dan GrabFood. Serta, pelatihan pendaftaran lokasi outlet UMKM di Google Maps. Pendekatan partisipatif diterapkan agar peserta lebih aktif dalam mengikuti proses belajar dan praktik. Evaluasi dilakukan melalui pre test dan post test untuk melihat sejauh mana peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta setelah mengikuti pelatihan

    PENGEMBANGAN APLIKASI PAYMENT POINT ONLINE BANKING MOBILE ANDROID MENGGUNAKAN FRAMEWORK REACT NATIVE DAN LARAVEL DI CV. PROJO TEKNOLOGI NUSANTARA

    No full text
    This research documents the development of a Payment Point Online Banking (PPOB) application for Android using the React Native and Laravel frameworks at CV. The results of this research indicate that using React Native and Laraveling and implementing an efficient and secure API to support ProjoPay application features such as transactions, account management, and digital product purchases; simplifying and accelerating the user verification process, including phone number verification and OTP, to ensure security without compromising the convenience for new users; and determining the key features that should be included in the mobile PPOB application and how to implement them. The results of this research indicate that using React Native and Laravel can enhance the development speed and efficiency of the application, and provide practical guidelines for developers looking to adopt similar technologies to improve the interactivity and user experience of PPOB applications

    15,545

    full texts

    21,560

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    UPN "Veteran" Jawa Timur Repository
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇