21560 research outputs found
Sort by
PROSEDUR GELAR PERKARA TINDAK PIDANA PADA SEKSI PIDANA UMUM (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA KEDIRI)
Pemberdayaan Lansia Melalui Inovasi Turmeric Latte sebagai Produk Ekonomi Kreatif di Kelurahan Gunung Sari
Indonesia is facing an increase in the elderly population vulnerable to health and socio-economic problems. In Gunungsari Sub-district, Surabaya, the elderly have not optimally utilized local resources such as turmeric. This empowerment activity was conducted by Group 08 of the KKN SDGs UPN “Veteran” East Java through the introduction of turmeric latte as a healthy and marketable product. Using a participatory approach, the activity increased elderly knowledge of turmeric’s health benefits. Organoleptic tests showed positive acceptance in terms of taste, aroma, color, and texture. This program supports the achievement of Sustainable Development Goal SDGs 8: Decent Work and Economic Growth and opens opportunities to utilize local resources as creative economic products
PROSEDUR PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI GRESIK
Keadilan Restoratif atau Restorative justice merupakan suatu pendekatan
dengan mengutamakan pemulihan hubungan para pihak dalam upaya
penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan dengan prinsip utama
meliputi partisipasi aktif korban, tersangka, dan masyarakat sebagai fokus
utama dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini dilakukan dalam bentuk
mediasi antara para pihak dengan tujuan akhir untuk mendorong restitusi bagi
korban, kompensasi rehabilitasi terhadap kerugian akibat dari suatu perkara
tindak pidana yang menghubungkan antara korban dengan Tersangka.1
Munculnya Keadilan Restoratif di Indonesia merupakan pembaharuan
dari sistem peradilan pidana dengan konsep retributif (pembalasan), namun
pada praktiknya Konsep Keadilan Restoratif di Indonesia sejatinya telah lama
hidup dalam masyarakat, salah satunya tercermin melalui konsep hukum adat
yang menitikberatkan pada proses musyawarah antara pelaku, korban, serta
tokoh adat ketika terjadi pelanggaran di lingkungan adat. Dalam tradisi
tersebut, pendekatan pidana formal atau pemidanaan sering kali menjadi opsi
terakhir (ultimum remedium) dan baru ditempuh apabila penyelesaian secara
adat tidak menghasilkan mufakat.2 Dalam konteks penyelesaian perkara secara adat, korban sering kali dilibatkan secara aktif untuk mediasi dengan pelaku
guna pertanggung jawaban yang diharapkan dari pelaku.3
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, institusi Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagai
lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara di bidang
penuntutan dan kewenangan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan. Dalam konteks sistem peradilan pidana, Kejaksaan berperan sebagai
penuntut umum yang merepresentasikan kepentingan negara dan masyarakat
dalam proses penegakan hukum. Fungsi representasi ini menjadikan Kejaksaan
sebagai institusi utama yang mewakili negara di hadapan pengadilan dan
bertanggung jawab atas implementasi norma-norma hukum yang berlaku.
Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam
sistem peradilan pidana, mencakup tiga tugas utama yakni bidang pidana yang
meliputi pelaksanaan penuntutan, bidang perdata dan tata usaha negara dengan
kewenangan mewakili pemerintah dalam peradilan tata usaha negara, serta
bidang ketertiban dan ketentraman umum4. Dalam era penegakan supremasi
hukum dan perlindungan hak asasi manusia, peran Kejaksaan menjadi semakin
vital dalam menjaga kepentingan umum dan memastikan keadilan dalam
masyarakat. Implementasi fungsi Kejaksaan dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum harus sejalan dengan amanat konstitusional yang
tertuang dalam regulasi yang mengatur kelembagaan Kejaksaan.5
Tindak pidana penganiayaan memiliki berbagai macam yang
diklasifikasikan berdasarkan unsur dalam perbuatannya. Secara umum,
penganiayaan dibedakan menjadi 5 (lima) jenis, yaitu penganiayaan biasa,
ringan, berencana, berat, penganiayaan berat disertai perencanaan, serta
penganiayaan terhadap orang. Klasifikasi ini menunjukkan kompleksitas
tindak penganiayaan yang tidak hanya bergantung pada akibat yang
ditimbulkan, tetapi juga pada niat pelaku dan kondisi khusus yang menyertai
perbuatan.
Penganiayaan pada dasarnya merupakan suatu perbuatan yang dilakukan
secara sadar dan bertujuan untuk menimbulkan penderitaan, baik dalam bentuk
rasa sakit fisik maupun luka. Unsur kesengajaan menjadi komponen penting
dalam menentukan keberadaan tindak pidana ini. Oleh karena itu,
penganiayaan tidak hanya dilihat dari akibat fisik yang muncul, tetapi juga dari
motif pelaku serta dilakukan dengan cara bagaimana tindak pidana tersebut
dilakukan, yang dapat mempengaruhi tingkat berat ringannya
pertanggungjawaban hukum pelaku.
Tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal
358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu bentuknya,
yaitu penganiayaan ringan, diatur secara spesifik dalam Pasal 351 ayat (1). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau gangguan terhadap aktivitas pekerjaan maupun
pencarian nafkah termasuk dalam kategori ringan, dengan ancaman pidana
penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah.
Hukuman dapat diperberat apabila pelaku melakukan perbuatan tersebut
terhadap bawahannya atau orang yang bekerja padanya.
Penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia
diatur dalam melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
dan Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Regulasi ini
memberikan ruang kepada Jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan
demi kepentingan hukum, dengan tujuan penyelesaian perkara di luar
pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, dan ditegaskan
lebih lanjut dalam ayat (4), bahwa apabila syarat tertentu terpenuhi, maka
penghentian penuntutan dapat dilakukan secara sah melalui mekanisme
Keadilan Restoratif. Salah satu pendekatan utama dalam pelaksanaan ini
adalah pemulihan keadaan seperti semula serta keterlibatan aktif pelaku dan
korban dalam proses penyelesaian.
Penerapan mekanisme Keadilan Restoratif meliputi, antara lain: pelaku
merupakan pelanggar hukum untuk pertama kalinya, tindak pidana yang
dilakukan tidak diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan nilai
kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp2.500.000,00. Selain itu,
ketentuan ini menyebutkan adanya kemungkinan pengecualian dalam kasus yang bersifat kasuistik dengan persetujuan pihak Kejaksaan.6 Penyelesaian
secara Keadilan Restoratif juga mensyaratkan adanya pemulihan terhadap
korban baik dalam bentuk pengembalian kerugian, perbaikan kerusakan,
maupun perdamaian formal antara pelaku dan korban serta adanya respon
positif dari masyarakat. Peraturan ini secara tegas mengecualikan
penerapannya terhadap tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap negara,
kesusilaan, narkotika, lingkungan hidup, serta tindak pidana oleh korporasi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Restorative justice tidak
dimaksudkan untuk menangani kejahatan luar biasa, melainkan lebih relevan
diterapkan dalam perkara-perkara dengan dampak hukum dan sosial yang lebih
ringan.7
Mengacu pada latar belakang singkat yang terdapat diatas, Penulis
tertarik untuk mengambil judul : “PROSEDUR PENERAPAN
KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA
PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI GRESIK
PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI GRESIK
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MITIGASI PRABENCANA BANJIR DI DESA PRODO KECAMATAN WINONGAN KABUPATEN PASURUAN
High frequency and impact of flooding require systematic management, as outlined
in regulations. This study aims to analyze and describe implementation of predisaster flood mitigation policies in Prodo Village, Pasuruan Regency. The research
method uses qualitative descriptive approach with focus on Smith's implementation
theory (Dr. H. Tachjan, 2006): 1. Idealized policy; 2. Target group; 3. Implementing
organization; 4. Environmental factors. With Data collection techniques through
observation, interviews, documentation. Research results: 1. Implementation of
flood mitigation policies is organized with planning and risk analysis. Adequate
infrastructure, prevention based on mutual cooperation culture, spatial planning
supervision, preparedness training. However, information expansion and
coordination are needed 2. RDMA employees, village officials, volunteers, and the
main target community build strong public-private partnerships, although attention
to vulnerable groups needs to be increased 3. RDMA and village governments play
a role in policies, training, and facilities to improve preparedness and selfempowerment 4. Culture of mutual cooperation, social solidarity, agricultural
economy, and political aspects support the success of mitigation. The conclusion of
this study is: Flood mitigation policy is implemented systematically with ongoing
planning, risk reduction, prevention, spatial control, and education. RDMA, village
government, volunteers, and community collaborate, forming strong public-private
partnerships. RDMA and village officials enhance community preparedness, selfempowerment, program sustainability. Social, economic, cultural, political
environment fosters solidarity and shared responsibility, making mitigation a
collective effort supported by strong institutional coordination and community
participation. has maintained a unity that interacts with each other in the
Implementation of Pre-Flood Disaster Mitigation Policy in Prodo Village, Pasuruan
Regency.
Keywords: Disaster Mitigation, Environment,Interaction Patterns, Implementation,
Implementing Organization, Target Group
Pra Rancangan Pabrik Asam Akrilat Dari Gliserol Dengan Proses Dehidrasi Oksidasi Kapasitas 50.000 Ton/Tahun
Pemberdayaan UMKM melalui Sosialisasi dan Pelatihan Digital Marketing di Wilayah Kelurahan Jagir, Surabaya
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek
kehidupan, termasuk dalam sektor ekonomi dan bisnis. Dampak paling nyata terlihat dalam pola
pemasaran produk dan jasa yang bergeser ke arah digital. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) mempunyai fungsi krusial sebagai elemen kunci guna menopang struktur utama dalam
mendukung perekonomian nasional dan daerah. Di tengah situasi resesi ekonomi global maupun
domestik, sektor ini justru menunjukkan daya tahan yang kuat. Banyak pelaku UMKM yang tetap
mampu bertahan, bahkan terus berkembang, sehingga tetap memberikan kontribusi positif bagi
kestabilan ekonomi negara. (Febriyantoro, 2018).
UMKM memiliki peran signifikan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama
setelah masa krisis UMKM tetap bertahan dan berkembang. Di Indonesia, sektor ini telah menjadi
pondasi utama dalam sistem perekonomian. Berdasarkan data, sekitar 99% pelaku usaha berasal dari
sektor UMKM (Arianto, 2020). Dalam lima tahun terakhir, sektor UMKM tercatat memberikan
kontribusi yang semakin besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data dari
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM terhadap PDB meningkat
dari 57,84% menjadi 60,34%. UMKM juga memainkan peran penting dalam penyerapan tenaga kerja di dalam negeri, dengan peningkatan angka penyerapan mulai 96,99% menjadi 97,22% dalam kurun waktu lima tahun terakhir (Kemenperin, 2016).
Digital marketing merupakan strategi pemasaran yang memanfaatkan media digital berbasis
internet, seperti social media, situs web, dan platform marketplace. Strategi ini menjadi salah satu
solusi efektif bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran mereka. Di era serba
digital saat ini, pemanfaatan teknologi dan social media dapat menjadi sarana promosi yang relevan
dan efisien. UMKM perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat,
misalnya dengan mendigitalisasi usaha melalui pemanfaatan media sosial yang tersedia (Putri, 2022).
Digital marketing menjadi strategi yang mampu menjangkau konsumen dengan lebih luas, cepat, dan
efisien (Wijoyo, 2020). Oleh karena itu, penerapan strategi pemasaran berbasis digital sangat
diperlukan agar tujuan bisnis dapat dicapai dengan lebih tepat dan efektif (Ascharisa, 2018).
Kelurahan Jagir adalah salah satu wilayah administratif yang berada dalam lingkup
Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan jumlah penduduk yang cukup
padat dan memiliki aktivitas ekonomi yang beragam. Salah satu potensi utama yang dimiliki
Kelurahan Jagir adalah keberadaan pelaku UMKM. UMKM berpotensi besar dalam mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Berdasarkan hasil
survei pendahuluan terhadap para pelaku UMKM di Kelurahan Jagir, ditemukan bahwa permasalahan
utama yang mereka hadapi berkaitan dengan belum optimalnya pemanfaatan digital marketing sebagai
alat dalam mendukung pengembangan usaha secara menyeluruh. Banyak dari pelaku UMKM belum
mengetahui bagaimana menggunakan media sosial dan platform e-commerce secara strategis. Hal ini
berpengaruh terhadap daya saing dan jangkauan pasar dari produk yang ditawarkan (Krisgaharu,
2022).
Penggunaan media sosial dan platform e-commerce dalam pemasaran produk pelaku UMKM
terbukti efektif dalam mengubah sikap dan persepsi konsumen yang ditargetkan. Pemberdayaan
UMKM menjadi fokus penting dalam upaya pembangunan ekonomi karena mampu mendorong pelaku
usaha untuk meningkatkan kualitas usaha dan produk mereka. Keberhasilan program pemberdayaan
UMKM tidak hanya ditentukan oleh pihak eskternal. Pihak Internal memiliki peranan lebih besar,
dimana tingkat keaktifan serta partisipasi dari pelaku UMKM dalam merespons dan
mengimplementasikan pemberdayaan yang telah dilakukan (Emiliani, 2021).
Berdasarkan kondisi tersebut, Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan
dengan orientasi utama untuk memperluas wawasan serta mengembangkan kapasitas keterampilan
para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menerapkan digital marketing.
Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada peserta untuk memahami konsep dasar digital
marketing, mampu memanfaatkan media sosial dan platform e-commerce, serta mengembangkan
konten promosi secara mandiri. Dengan demikian, UMKM diharapkan dapat melakukan transformasi
digital yang berdampak pada pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka. Metode yang digunakan
dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, pelatihan interaktif, dan pendampingan penggunaan platform
e-commerce seperti ShoopeFood, GoFood, dan GrabFood. Serta, pelatihan pendaftaran lokasi outlet UMKM di Google Maps. Pendekatan partisipatif diterapkan agar peserta lebih aktif dalam mengikuti
proses belajar dan praktik. Evaluasi dilakukan melalui pre test dan post test untuk melihat sejauh mana
peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta setelah mengikuti pelatihan
Pemberdayaan UMKM melalui Sosialisasi dan Pelatihan Digital Marketing di Wilayah Kelurahan Jagir, Surabaya
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek
kehidupan, termasuk dalam sektor ekonomi dan bisnis. Dampak paling nyata terlihat dalam pola
pemasaran produk dan jasa yang bergeser ke arah digital. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) mempunyai fungsi krusial sebagai elemen kunci guna menopang struktur utama dalam
mendukung perekonomian nasional dan daerah. Di tengah situasi resesi ekonomi global maupun
domestik, sektor ini justru menunjukkan daya tahan yang kuat. Banyak pelaku UMKM yang tetap
mampu bertahan, bahkan terus berkembang, sehingga tetap memberikan kontribusi positif bagi
kestabilan ekonomi negara. (Febriyantoro, 2018).
UMKM memiliki peran signifikan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama
setelah masa krisis UMKM tetap bertahan dan berkembang. Di Indonesia, sektor ini telah menjadi
pondasi utama dalam sistem perekonomian. Berdasarkan data, sekitar 99% pelaku usaha berasal dari
sektor UMKM (Arianto, 2020). Dalam lima tahun terakhir, sektor UMKM tercatat memberikan
kontribusi yang semakin besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data dari
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM terhadap PDB meningkat
dari 57,84% menjadi 60,34%. UMKM juga memainkan peran penting dalam penyerapan tenaga kerja di dalam negeri, dengan peningkatan angka penyerapan mulai 96,99% menjadi 97,22% dalam kurun waktu lima tahun terakhir (Kemenperin, 2016).
Digital marketing merupakan strategi pemasaran yang memanfaatkan media digital berbasis
internet, seperti social media, situs web, dan platform marketplace. Strategi ini menjadi salah satu
solusi efektif bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran mereka. Di era serba
digital saat ini, pemanfaatan teknologi dan social media dapat menjadi sarana promosi yang relevan
dan efisien. UMKM perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat,
misalnya dengan mendigitalisasi usaha melalui pemanfaatan media sosial yang tersedia (Putri, 2022).
Digital marketing menjadi strategi yang mampu menjangkau konsumen dengan lebih luas, cepat, dan
efisien (Wijoyo, 2020). Oleh karena itu, penerapan strategi pemasaran berbasis digital sangat
diperlukan agar tujuan bisnis dapat dicapai dengan lebih tepat dan efektif (Ascharisa, 2018).
Kelurahan Jagir adalah salah satu wilayah administratif yang berada dalam lingkup
Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan jumlah penduduk yang cukup
padat dan memiliki aktivitas ekonomi yang beragam. Salah satu potensi utama yang dimiliki
Kelurahan Jagir adalah keberadaan pelaku UMKM. UMKM berpotensi besar dalam mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Berdasarkan hasil
survei pendahuluan terhadap para pelaku UMKM di Kelurahan Jagir, ditemukan bahwa permasalahan
utama yang mereka hadapi berkaitan dengan belum optimalnya pemanfaatan digital marketing sebagai
alat dalam mendukung pengembangan usaha secara menyeluruh. Banyak dari pelaku UMKM belum
mengetahui bagaimana menggunakan media sosial dan platform e-commerce secara strategis. Hal ini
berpengaruh terhadap daya saing dan jangkauan pasar dari produk yang ditawarkan (Krisgaharu,
2022).
Penggunaan media sosial dan platform e-commerce dalam pemasaran produk pelaku UMKM
terbukti efektif dalam mengubah sikap dan persepsi konsumen yang ditargetkan. Pemberdayaan
UMKM menjadi fokus penting dalam upaya pembangunan ekonomi karena mampu mendorong pelaku
usaha untuk meningkatkan kualitas usaha dan produk mereka. Keberhasilan program pemberdayaan
UMKM tidak hanya ditentukan oleh pihak eskternal. Pihak Internal memiliki peranan lebih besar,
dimana tingkat keaktifan serta partisipasi dari pelaku UMKM dalam merespons dan
mengimplementasikan pemberdayaan yang telah dilakukan (Emiliani, 2021).
Berdasarkan kondisi tersebut, Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan
dengan orientasi utama untuk memperluas wawasan serta mengembangkan kapasitas keterampilan
para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menerapkan digital marketing.
Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada peserta untuk memahami konsep dasar digital
marketing, mampu memanfaatkan media sosial dan platform e-commerce, serta mengembangkan
konten promosi secara mandiri. Dengan demikian, UMKM diharapkan dapat melakukan transformasi
digital yang berdampak pada pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka. Metode yang digunakan
dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, pelatihan interaktif, dan pendampingan penggunaan platform
e-commerce seperti ShoopeFood, GoFood, dan GrabFood. Serta, pelatihan pendaftaran lokasi outlet UMKM di Google Maps. Pendekatan partisipatif diterapkan agar peserta lebih aktif dalam mengikuti
proses belajar dan praktik. Evaluasi dilakukan melalui pre test dan post test untuk melihat sejauh mana
peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta setelah mengikuti pelatihan
PROSEDUR PENUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA KEDIRI)
PENGEMBANGAN APLIKASI PAYMENT POINT ONLINE BANKING MOBILE ANDROID MENGGUNAKAN FRAMEWORK REACT NATIVE DAN LARAVEL DI CV. PROJO TEKNOLOGI NUSANTARA
This research documents the development of a Payment Point Online Banking (PPOB) application for Android using the React Native and Laravel frameworks at CV. The results of this research indicate that using React Native and Laraveling and implementing an efficient and secure API to support ProjoPay application features such as transactions, account management, and digital product purchases; simplifying and accelerating the user verification process, including phone number verification and OTP, to ensure security without compromising the convenience for new users; and determining the key features that should be included in the mobile PPOB application and how to implement them. The results of this research indicate that using React Native and Laravel can enhance the development speed and efficiency of the application, and provide practical guidelines for developers looking to adopt similar technologies to improve the interactivity and user experience of PPOB applications