Diponegoro University

Diponegoro University Institutional Repository
Not a member yet
    71404 research outputs found

    PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH PEMBENTUK UNDANG-UNDANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 DAN 16/PUU-XVI/2018)

    No full text
    Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung, yang salah satu kewenangannya adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang. Berbeda dengan lembaga peradilan lainnya, Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.Kekuatan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya terbatas pada para pihak yang berperkara, namun juga berlaku bagi setiap orang (erga omnes), termasuk juga para pembentuk undang-undang. Lantas apa saja dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi serta bagaimana pelaksanaannya oleh pembentuk undang-undang? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Penelitian ini menggambarkan analisis dari peraturan-peraturan terkait serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan studi kasus, yang kemudian analisis tersebut akan dikaitkan satu sama lain untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder dan untuk mengumpulkan data tersebut digunakan metode studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini ialah, dampak putusan Mahkamah Konstitusi yakni menyatakan suatu ketentuan atau norma menjadi batal dan tidak berlaku lagi sehingga tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum untuk mengambil tindakan atau putusan. Sebagai akibatnya, pembentuk undang-undang harus segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan mengeluarkan perubahan pada bagian undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum setelah ada ketentuan atau bagian undang-undang yang dinyatakan tidak berlaku. Namun, masih terdapat ketidakpatuhan pembentuk undang-undang dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 dan 16/PUU-XIV/2018.Dalam kasus ini, pembentuk undang-undang tidak memasukkan materi muatan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam perubahanundang-undang, serta terdapat penundaan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembentuk undang-undang. Maka dari itu,DPR dan Presiden selaku lembaga negarapembentuk undang-undang harus mentaati dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Diperlukan kerja sama dan itikad baik dari pembentuk undang-undang dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan agar apa yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik dan Mahkamah Konstitusi dapat menjaga konstitusi sesuai dengan marwahnya. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitus

    ANALISIS BATASAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR (STUDI PUTUSAN MK NO: 21/PUU-XII/2014 DAN PUTUSAN MK NO: 46/PUU-XIV/2016)

    No full text
    Penelitian ini membahas batasan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review sebagai negative legislator dalam studi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Telah terjadi pergeseran pelaksanaan doktrin yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi yang semula sebagai negative legislator menjadi positive legislator. Mahkamah Konstitusi dirasa tidak konsisten dalam memutus, terlihat dari hasil amar putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 dan amar putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam memberikan penafsiran dalam pengujian peraturan perundang-undangan, dan penerapan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang berusaha mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam perlindungan hukum teradap norma atau peraturan hukum lainnya dengan kaitannya dengan penerapan peraturan-peraturan hukum itu pada praktik nyata di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak adanya batasan wewenang Mahakamah Konstitusi dalam memberikan penafsiran pengujian peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa metode untuk melakukan penafsiran konstitusi yang dapat digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bentuk dan keadaan undang-undang tersebut. Dalam putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi tidak menjalankan kedudukannya sebagai negative legislator, secara struktur kelembagaan negara, terjadi hilangnya penegasan prinsip check and balances antar lembaga negara, namun secara substasi hukum dengan dimuatnya norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, maka hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia dalam proses hukum acara pidana. Sedangkan dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi telah menjalankan kedudukannya sebagai negative legislator, Mahakamah Konstitusi tidak dapat merumuskan tindak pidana baru ataupun memperluas norma undang-undang yang sudah masuk dalam wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana, hal ini merupakan wewenang pembentuk undang-undang yang kedudukannya sebagai positive legislator. Kata Kunci: Wewenang, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Negative Legislator, Positive Legislator, Putusan Mahkamah Konstitusi

    ANALISIS PENGARUH WEBSITE DESIGN, FULFILLMENT, DAN PRIVACY/SECURITY TERHADAP MINAT BELI ULANG KONSUMEN DENGAN KEPUASAN KONSUMEN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA SITUS BELANJA ONLINE LAZADA (Studi Pada Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang)

    Get PDF
    Information technology continues to develop from time to time. The internet has become one of the creations that emerged from this development and is now widely used by the public. The many of internet usages then encourage changes in people's lifestyles, one of which is shopping. People start shopping online. One of the most popular online shopping sites is Lazada. In 2017, Lazada manages to lead the rank 1 with the most visitors for online buying and selling sites. Unlike 2017, 2018 Lazada continues to experience a significant decrease in the number of visitors. On the other hand, there are many complaints from both consumers and sellers. So that this research is conducted with the aim to determine the effect of website design, fulfillment and privacy / security on consumers' repurchase intention through customer satisfaction as intervening. The population in this thesis are students of Diponegoro University in Semarang who has made a purchase at Lazada. The number of samples used is 100 people that selected using a purposive sampling technique. Data processing is carried out by analysis of Structural Equation Modeling (SEM) which is operated with the Amos 23 program. The results of this study indicate that website design, fulfillment and privacy / security have a positive and significant effect on customer satisfaction. Furthermore, consumer satisfaction also has a positive and significant effect on consumers' repurchase intention

    TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM HAL PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI GO-SEND YANG DIGUNAKAN UNTUK JUAL BELI BARANG SECARA ONLINE

    No full text
    Pada era teknologi yang berkembang pesat ini, berbagai inovasi di sektor bisnis yang menggunakan media teknologi bernama internet semakin bermunculan. Begitu pula pada sektor transportasi yang menjadi bisnis bagi sebagian pihak. Go-Jek adalah salah satu perusahaan teknologi penghasil aplikasi berbasis internet yang mengakomodir para ojek konvensional menjadi ojek daring. Kurang mengertinya para pengguna aplikasi dalam hal mekanisme serta syarat dan ketentuan layanan-layanan Go-Jek menjadi kendala bagi seluruh pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara Go-Jek dengan pengemudi dan pengemudi Go-Jek dengan pembeli barang online serta tanggung jawab Go-Jek sebagai pengangkut saat menjadi pihak ketiga dalam transaksi jual beli online dalam salah satu layanannya yaitu Go-Send. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, data SKB Go-Jek, dan studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian iniialah hubungan hukum para pihak meliputi hubungan pembelian jasa aplikasi antara Go-Jek dengan pengemudi dan hubungan pembelian jasa transportasiantara pengemudi Go-Jek dengan pembeli barang online. Tanggung jawab pengangkut dalam hal ini diwakili oleh pengemudi Go-Send saat menjadi pihak ketiga dalam transaksi jual beli online yakni mengantarkan barang dengan selamat, aman, dan tepat waktu sampai di tempat tujuan. Pengemudi Go-Send sebagaimana mengikuti syarat dan ketentuan Go-Send tidak bertanggung jawab atas pembayaran barang yang belum dilakukan pembeli, demi atau untuk pelunasan barang agar dapat dikirim ke alamat penerima. Penulis berharap agar pengguna layanan mengikuti syarat ketentuan yang telah ditetapkan penyedia layanan tanpa memandang keuntungan pribadi

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPEMILIKAN KIOS PEDAGANG DALAM PEMBANGUNAN PASAR (STUDI KASUS PASAR KLIWON KUDUS)

    No full text
    Perjanjian antara Pemkab dengan PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembangunan Renovasi Pasar membahas megenai kepemilikan kios, biaya dan risiko. Pada berjalannya perjanjian menemui beberapa kendala.Pada tahun 2011 kebakaran melanda Blok A dan D Pasar Kliwon hingga dikeluarkannya SK Bupati Nomor 511.2/81/2012 tentang Pembangunan Kembali Pasar Kliwon Kudus Blok A dan Blok D Pasca Kebakaran. Kemudian pada tahun 2016 habis masa konsesi perjanjian terjadi kendala lain yakni adanya cacat hukum administratif pada penerbitan Sertifikat HGB oleh BPN Kudus. Hingga akhirnya BPN Kudus melakukan Pembatalan Sertifikat HGB dan disesuaikan dengan perjanjian induk. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan menggunakan data primer dan sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai perlindungan hukum bagi pedagang dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh pedagang meliputi pengajuan pembatalan jangka waktu sertfikat Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan, Sosialisasi terhadap para pedagang, Jaminan kepastian pemanfaatan kios/los/ruko berupa perjanjian sewa-menyewa diikuti dengan adanya Surat Izin Pendasaran yang dapat diagunkan di Bank setelah habisnya jangka waktu Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Dalam proses pembuatan perjanjian, pihak ketiga dalam hal ini pedagang harus mengetahui perjanjian supaya tidak terjadi kendala. Dan mengenai penerbitan serifikat Hak Guna Bangunan seharusnya sesuai dengan perjanjian induk sehingga tidak terjadi cacat hukum administratif

    KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ONLINE

    No full text
    Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat-buat atau diputarbalikkan dari fakta sesungguhnya. Permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, (1) Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Berita Bohong Menurut Hukum Positif Saat Ini? (2) Bagaimana Pelaksanaan Upaya Penanggulangan Berita Bohong Yang Akan Datang?. Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan mendeskripsikan kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan berita bohong menurut Hukum Positif saat ini dan Untuk menganalisis dan mendeskripsikan pelaksanaan upaya penanggulangan berita bohong yang akan datang. Penelitian ini adalah penelitian normatif, maka data utama yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder, yakni data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif.Maksud dari penggunaan metode tersebut adalah memberi gambaran terhadap permasalahan yang ada berdasarkan pada pendekatan yuridis normatif. Aturan Mengenai Berita Bohong yang ada di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 390. Sedangkan aturan Berita Bohong yang ada dalam Undang-undang yaitu dalam UU no. 11 th 2008 dan UU no. 1 th 1946. Pembaharuan UU no. 11 th 2008 yaitu UU no. 19 th 2016. Terdapat juga dalam RUU KUHP 2018 dalam Pasal 285 dan 589

    ANALISA YURIDIS INVESTASI MELALUI EQUITY BASED CROWDFUNDING

    No full text
    Salah satu jenis Crowdfunding yang mulai diminati masyarakat Indonesia adalah Equity based Crowdfunding. Melalui platform pembiayaan ini diharapkan perusahaan yang baru berdiri khususnya start-up company dapat mendapatkan suntikan modal dari masyarakat tanpa harus melalui mekanisme pendanaan di pasar modal yang cukup rumit. Regulasi Equity based Crowdfunding di berbagai negara seperti United Kingdom dan Amerika Serikat telah ditetapkan sejak lama sedangkan Regulasi untuk Equity based Crowdfunding di Indonesia baru dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diberlakukan efektif pada akhir Desember 2018. Permasalahan yang akan dibahas melalui penelitian ini adalah mengenai mekanisme investasi melalui Equity based Crowdfunding dan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang mengacu kepada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang kemudian dianalisa untuk menarik kesimpulan. Hasil penilitian dapat ditunjukkan bahwa Equity based Crowdfunding tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 37 /POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi serta hukum perseroan terbatas. Mekanisme investasi melalui kegiatan ini terbagi menjadi proses pendirian dan proses pembiayaan itu sendiri. Proses investasi, hak dan kewajiban wajib diikuti oleh semua pihak dalam Equity based Crowdfunding yakni Penyelenggara Layanan Urun Dana serta Pengguna Layanan Urun Dana baik Penerbit maupun Pemodal. Perlindungan hukum terhadap para pihak tersebut juga telah dijamin melalui regulasi ini dan apabila terjadi pelanggaran akan dijatuhi sanksi administrasi

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI SURAT BERHARGA PERPETUAL PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO), TBK

    No full text
    BUMN berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Salah satu BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. Dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek PLTU Meulaboh, PT PP menggunakan instrumen keuangan yang masih cukup baru di Indonesia untuk menjawab tantangan kebutuhan pendanaan infrastruktur sekaligus sebagai produk keuangan alternatif, yaitu dengan menerbitkan Surat Berharga Perpetual atau yang biasa dikenal dengan Obligasi Perpetual. Obligasi Perpetual merupakan instrumen keuangan yang menarik dan masih cukup asing di Indonesia sehingga belum ada peraturan khusus yang mengatur instrumen keuangan ini. Seperti instrumen keuangan lainnya, berinvestasi di pasar modal dalam bentuk Obligasi Perpetual selain memberikan peluang keuntungan juga memiliki risiko yang dapat merugikan investor. Dalam suatu investasi, diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi investor dari risiko yang harus ditanggung dalam melaksanakan kegiatan investasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang ada dan juga dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi. Jenis pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan hukum ini, dapat disimpulkan bahwa Obligasi Perpetual yang diterbitkan oleh PT PP yang diterbitkan melalui private placement telah memenuhi ketentuan UU Pasar Modal, prinsip POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan peraturan terkait penerbit obligasi lainnya sehingga kepentingan dan hak Investor selaku konsumen telah terjamin dan terlindungi

    PENGARUH STRUKTUR KEPEMILIKAN TERHADAP LEVERAGE DENGAN CREDIT RATING SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Studi Empiris pada Perusahaan yang di-rating PEFINDO dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2017)

    Get PDF
    This study aims to examine the effect of ownership structure on leverage with credit rating as a moderating variable. The ownership structure used in this study is government ownership and managerial ownership. Leverage is measured using a debt to assets ratio (DAR). Credit rating uses ratings issued by PEFINDO. The sample used in this study is a company rated by PEFINDO and listed on the Indonesia Stock Exchange in 2015-2017. The number of samples used is 53 companies. Research data is obtained from the annual reports of each company and the PEFINDO official website. In determining the sample using a purposive sampling method. The results of this study indicate that government ownership does not affect leverage, and the credit rating does not moderate the relationship between government ownership and leverage. Managerial ownership has a negative effect on leverage, and the credit rating moderates the relationship between managerial ownership and leverage

    PENGARUH PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2009, 2014, DAN 2019 TERHADAP PASAR MODAL INDONESIA

    Get PDF
    This study aims to examine the impacts of political events, such a presidential election towards the Indonesian capital market in the last three periods of election, in 2009, 2014, and 2019. This study uses abnormal return and trading volume activity as elements to be examined. This study uses event study analysis and the data were obtained from secondary data. The population used is all companies listed in the LQ-45 index on IDX, started from February to July 2009, February to July 2014, and February to July 2019. While the sample that used in this study were 42 companies in 2009, 44 companies in 2014, and 45 companies in 2019. The result shows there were differences in abnormal return, both before and after the elections in 2009, 2014, and 2019. However, the results of statistical test shows there were no significant differences, both for abnormal return and trading volume activity before and after election in 2009, 2014, and 2019

    65,209

    full texts

    71,404

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Diponegoro University Institutional Repository
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇