532 research outputs found
Sort by
SK Dekan No 251/UN16.12.D/PP/2018 tentang Penetapan Staf Pengajar/Dosen Tetap dan Luar Biasa Program Studi Kesehatan Masyarakat dan Gizi Semester Genap 2017/2018 FKM Unand
Surat Pengajuan proposal pengabdian masyarakat FKM Universitas Andalas + Proposal + Halaman Pengesahan
Surat Pengajuan proposal pengabdian masyarakat FKM Universitas Andalas + Proposal + Halaman Pengesaha
LIBERALISASI PERDAGANGAN PADA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 : “ SUATU TINJAUAN DARI KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN”
Pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura tanggal 19-22 November 2007 telah ditandatangani dua dokumen penting dalam rangka kerjasama ASEAN yaitu Piagam ASEAN (ASEAN Charter) dan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community-Blue Print). Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga merupakan tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang termuat dalam Visi ASEAN 2020 yang kemudian dimajukan menjadi tahun 2015. Tujuan utama artikel ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana bentuk liberalisasi perdagangan dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dan bagaimana ditinjau dari konsep negara kesejahteraan. Bentuk liberalisasi perdagangan yang dicanangkan dalam MEA 2015 pada tahap awal ditandai dengan adanya sebuah “pasar bersama” (Common Market) dan basis produksi tunggal melalui pergerakan barang, jasa dan investasi, tenaga kerja serta modal yang lebih bebas. Dengan begitu, penerapan liberalisasi dalam ASEAN akan semakin luas. Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memberi peluang bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, meningkatkan daya tarik tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan dan memperbaiki fasilitas perdagangan serta bisnis. Terkai dengan konsep negara kesejahteraan yang dikenal dengan “aliran utilitarianisme” (Utilitarianism) dipelopori oleh “Jeremy Bentham” (1748-1832). Di dalam sejarahnya ide negara kesejahteraan merupakan perkembangan dari konsep negara hukum klasik atau liberal yang oleh Immanuel Kant disebut dengan istilah nachtwakerstaat atau nachtwachterstaat. Aliran Utilitarianisme merupakan aliran yang meletakkan dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum. Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum. Berdasarkan konsep negara kesejahteraaan maka adanya liberalisasi perdagangan di kawasan ASEAN dalam kerangka MEA 2015 merupakan suatu upaya untuk meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan di negara anggota – anggota ASEAN salah satunya melalui pembentukan aturan-aturan hukum. Karena atura-aturan hukum yang telah disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN pada akhirnya harus diimplementasikan dalam beberapa langkah taktis untuk kesejahteraan pada masyarakat di ASEA