Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
    12148 research outputs found

    Kebijakan Penetapan Penjatuhan Sanksi Penutupan Seluruh Atau Sebagian Usaha Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana

    No full text
    Perkembangan zaman dan kompleksitas ekonomi serta sosial telah mendorong korporasi terlibat dalam tindak pidana dengan dampak yang signifikan. KUHP Baru mengakui subjek hukum selain manusia, yaitu korporasi. yang memungkinkan penjatuhan sanksi, termasuk penutupan seluruh atau sebagian kegiatan usaha. Namun, durasi penutupan yang dibatasi dua tahun dianggap terlalu pendek untuk kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Penelitian ini menganalisis penjatuhan sanksi penutupan korporasi dalam hukum positif Indonesia serta kebijakan penetapannya di masa depan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini menemukan bahwa regulasi yang ada, seperti KUHP Baru dan Perma 13/2016, masih belum memadai. Di mana terdapat beberapa poin yang digarisbawahi. Pertama, hukum positif di Indonesia belum memberikan peraturan spesifik mengenai sanksi penutupan ini, selain itu pula di seluruh peraturan yang memberikan sanksi ini, tidak menjelaskan definisi yang jelas mengenai penutupan seluruh atau sebagian yang mana hal ini jelas tidak memberikan kepastian hukum. Kedua, reformulasi mengenai sanksi ini dibutuhkan untuk di masa yang akan datang, mengingat sanksi ini merupakan “Death Penalty” bagi korporasi, di mana akibat dari sanksi tersebut berdampak luas tidak hanya bagi korporasi yang berbuat, akan tetapi pihak di dalam korporasi yang tidak bersalah. Selain itu, penelitian ini juga melakukan perbandingan dengan negara lain, seperti Prancis dan Singapura, yang memiliki sanksi serupa tetapi dengan regulasi yang lebih baik. Prancis menetapkan sanksi penutupan lebih lama, sementara Singapura memilih pembubaran langsung. Penelitian ini menyarankan agar regulasi dan aturan pelaksana yang lebih jelas disusun, agar sanksi penutupan dapat diterapkan secara tepat dan proporsional oleh hakim

    Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Konkuren Dalam Pembatalan Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/PN.Niaga/Jkt.Pst)

    No full text
    Penulisan ini mengkaji kepastian hukum Kreditur Konkuren terhadap pembatalan perjanjian perdamaian dalam PKPU berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan upaya hukum Kreditur Konkuren terkait Perusahaan debitur pailit yang di akuisisi. Fokus penelitian adalah mekanisme hukum yang tersedia bagi Kreditur Konkuren untuk menuntut haknya setelah Perusahaan pailit di akuisisi dan pembatalan homologasi akibat wanprestasi Debitur, serta sejauh mana kepastian hukum dijamin. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis undang-undang dan studi kasus. Hasil menunjukkan bahwa Pasal 170 UU No. 37 Tahun 2004 memberikan dasar hukum bagi Kreditur Konkuren untuk mengajukan pembatalan homologasi. Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata mengatur pembagian aset secara proporsional, namun pelaksanaannya sering terkendala. Selain itu, Pasal 126 UU PT menyebut akuisisi sebagai alternatif restrukturisasi utang Debitur, namun kurang memberikan prioritas bagi Kreditur Konkuren. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun dasar hukum telah memberikan mekanisme hukum, implementasinya masih memerlukan penguatan untuk memastikan keadilan bagi Kreditur Konkuren

    Kepastian Hukum Bagi Penggugat Atsas Gugatan Wanprestasi Atas Jual Beli Properti Pada Putusan Nomor 935/PDT./2022/PN Mdn

    No full text
    Tulisan ini membahas mengenai kepastian hukum yang dapat diperoleh oleh Penggugat dalam kasus wanprestasi terkait jual beli properti, dengan merujuk pada putusan Nomor 935/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dalam kasus tersebut, Penggugat (Pak Yeremia Rumapea) telah melunasi seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian jual beli properti, namun Tergugat (Sujono) tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan properti tersebut. Oleh karena itu, kasus ini mencerminkan terjadinya wanprestasi yang merugikan pihak yang telah memenuhi kewajibannya. Artikel ini juga membahas berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Penggugat untuk memperoleh haknya atas properti yang telah dibayar, seperti tuntutan pemenuhan perjanjian (specific performance), ganti rugi (compensation), serta pengajuan eksekusi perjanjian yang telah diputuskan oleh pengadilan. Selain itu, Penggugat juga dapat menggunakan upaya hukum lain seperti banding atau kasasi jika merasa keputusan pengadilan pertama tidak adil atau tidak melindungi hak-haknya. Selain jalur litigasi, alternatif penyelesaian sengketa, seperti mediasi dan arbitrase, juga dibahas sebagai solusi yang lebih cepat, efisien, dan lebih bersifat kekeluargaan dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang. Dengan menggunakan berbagai opsi penyelesaian sengketa ini, artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana sistem hukum perdata di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pihak yang dirugikan dalam kasus wanprestasi jual beli properti, dengan tujuan mencapai kepastian hukum yang lebih baik

    Analisis Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Alasan Pembenar Oleh Pelaku Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/Pn.Dgl)

    No full text
    Kejahatan yang sering terdengar dan muncul di Indonesia salah satunya adalah kasus penganiayaan. Penganiayaan bisa timbul karena mendendam, sengaja, dan rasa iri terhadap orang dengan alih-alih tidak melakukan pidana karena itu, si pelaku tidak dipidana dengan alasan penghapus pidana. Salah satu alasan dari penghapus dalam pidana adalah alasan pembenar atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang dimuat pada Pasal 49 ayat (1) KUHP. Dijelaskan tegas bahwa serangan melawan dalam hukum, serangan itu ditujukan pada tubuh (diri), kesusilaan atau harta benda milik sendiri dan milik orang lain, serta dilakukan harus menjadi pilihan terakhir. Penelitian ini bertujuan agar meringkas maksud daripada Pembelaan Terpaksa tersebut. Dalam putusan yang digunakan untuk menganalisis kasus, metode yang dipakai adalah penelitian normatif pada penelitian ini yang dimana Hasil penelitian menunjukan Terdakwa yang bernama Mansur telah membuat penganiayaan kepada Korban bernama Ahmad, sehingga Terdakwa telah memenuhi unsur dakwa yang diajukan Penuntut Umum, tetapi Majelis Hakim beranggap Terdakwa melakukan hal karena Pembelaan Terpaksa (Noodweer). Sehingga Terdakwa menjadi lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Oleh sebab itu, harus ada penegasan dari diri hakim dalam melihat semua fakta yang ada di persidangan agar bisa memberi putusan secara adil dengan seobjektif mungkin dengan menjatuhi Terdakwa dengan putusan pemidanaan

    Urgensi Penyelarasan Kepastian Hukum Atas Keberatan Putusan Arbitrase BPSK

    No full text
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga yang diberikan tanggung jawab dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. BPSK menawarkan tiga mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Di antara ketiga pilihan tersebut, arbitrase menjadi pilihan utama karena putusannya bersifat final dan mengikat. Namun, dalam praktiknya, terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase BPSK, sehingga mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini menyebabkan konsumen sering kali kesulitan dalam mendapatkan kepastian hukum saat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase BPSK, yang tercermin dari banyaknya pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulannya, perlu adanya upaya penyelarasan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase BPSK. Revisi terhadap undang-undang perlindungan konsumen diharapkan dapat memperkuat sifat mengikat putusan arbitrase BPSK dan memastikan penyelesaian sengketa konsumen yang lebih efektif

    Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pelaku UMKM (Studi Kasus Penertiban Pedagang di Kawasan Wisata Puncak)

    No full text
    Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan penertiban di Kawasan Wisata Puncak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan tanggung jawab Pemda terhadap pelaku UMKM kuliner di kawasan tersebut. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah pelaksanaan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimana tanggung jawab Pemda terhadap pelaku UMKM kuliner. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tanggung jawab Pemda dalam mendukung UMKM serta mengevaluasi pelaksanaan penertiban yang dilakukan pemerintah. Kegunaan penelitian ini adalah memberikan kontribusi teoritis terhadap literatur mengenai kebijakan penertiban dan peran pemerintah daerah dalam mendukung UMKM, serta memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan koordinasi kebijakan yang lebih adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan analisis data menggunakan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan penertiban sudah sesuai dengan hukum, implementasinya di lapangan terkendala oleh ketidaksesuaian antara regulasi dan kondisi riil UMKM. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah agar Pemda meningkatkan koordinasi antara kebijakan hukum dan kenyataan di lapangan serta memperbaiki dukungan terhadap UMKM melalui pembinaan, akses pasar, dan infrastruktur yang memadai

    Pertanggungjawaban Pemerintah terhadap Kebocoran Data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Dalam Masa Transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

    No full text
    Perlindungan data pribadi merupakan suatu topik yang menarik dan perlu mendapatkan suatu perhatian serius terutama dengan semakin dekatnya penggunaan teknologi dalam setiap aspek kehidupan dan kepentingan penyelenggaraan negara. Regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data di Indonesia terbagi ke dalam 2 (dua) bagian yaitu sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini akan menggali regulasi manakah yang dapat diaplikasikan untuk menjamin hak privasi subjek data pribadi pada insiden yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara, pertanggungjawaban dalam berbagai aspek yang diatur dalam regulasi yang ada, dan upaya hukum yang paling tepat untuk ditempuh oleh subjek data pribadi dalam memperjuangkan hak-haknya. Penelitian akan dilakukan dengan banyak melibatkan studi kepustakaan, memperoleh fakta dan data dari media, sumber internet, dan data kredibel dari pihak yang berwenang dan bertanggungjawab, dan lain-lain. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlu ada suatu tambahan ketentuan yang memperjelas pertanggungjawaban pengendali data pribadi lingkup publik (pemerintah) dalam kaitannya dengan beban pembuktian dan diperlukannya pengawasan yang lebih dalam masa peralihan. Selain itu dikemukakan sejumlah celah yang harus ditambal dan diperbaiki dalam perumusan regulasi ke depannya, sehingga perlindungan data di Indonesia dapat melangkah ke arah yang lebih baik

    Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Pengidap Bipolar Disorder sebagai Bentuk Gangguan Kesehatan dalam Menghapus Unsur Kesalahan Pidana (Studi Putusan Nomor 62/Pid.B/2021/PN Ban)

    No full text
    Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek yang sangat penting untuk menentukan apakah seorang dianggap bertanggungjawab atas perbuatan yang melanggar hukum. Untuk menentukan pertanggungjawaban tersebut, Konsep tanggung jawab pidana dalam hukum Indonesia didasarkan dua unsur kesalahan, yaitu actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat jahat). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis apakah pengidap bipolar disorder dapat dikategorikan sebagai individu yang tidak mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan, serta mengidentifikasi bentuk pembuktian fase mania pada pengidap bipolar yang dapat digunakan sebagai alasan untuk meringankan atau menghapus pidana. Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan metode tersebut ditemukan kesimpulan bahwa, individu dengan bipolar disorder, terutama ketika berada dalam fase mania, sering kali bertindak impulsif tanpa adanya niat jahat (mens rea). Dalam konteks hukum pidana, pengidap bipolar dapat memenuhi kriteria sebagai pihak yang "tidak mampu bertanggung jawab" sesuai dengan Pasal 44 KUHP

    Analisis Perbuatan Melawan Hukum Keperdataan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Pelopor Ojek Online (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023)

    No full text
    Kasus dugaan pelanggaran hak cipta Arman Chasan sebagai Pelopor Ojek online berupa Ojek Web dan karya tulis sebagai kontennya. Web Blog Ojekbintaroblogspot yang dibuatnya solusi digital untuk pemesanan ojek yang telah dideklarasikan pada tahun 2008 dan telah dicatatkan di Daftar Umum Ciptaan DJKI. Desain Web Blog merupakan karya program komputer berbasis web yang dapat dilindungi dari sisi coding dan tampilannya. Dengan kecanggihan teknologi web 3.0 dapat menjadikan website sebagai platform digital yang dinamis dan menarik. Dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta Arman Chasan vs GOTO dan Nadiem Anwar Makarim, keberadaan aplikasi web masih dipandang sebelah mata bahkan dianggap hanya “konsep” yang tidak dilindungi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis unsur perbuatan melawan hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta Web Blog Pelopor Ojek Online dan bentuk pelindungan bagi Pencipta yang pertama kali mendeklarasikan. Metode penelitian yang digunakan normatif-preskriptif dengan pendekatan undang-undang, kasus dan konseptual. Pengolahan data dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan silogis deduktif. Dari hasil penelitian dapat diuraikan bahwa Web Blog merupakan salah satu karya digital yang sepatutnya dilindungi. Ia memenuhi unsur fixed, form dan orisinalitas, dimana sisi source code-nya yang tidak tampak merupakan karya literate work sementara tampilannya menjadi art work. Dokumentasi keaslian setiap karya penting disiapkan sejak dini, karena akan menjadi alat bukti yang kuat ketika tersandung sengketa hak cipta. Pada prinsipnya bentuk pelindungan hak cipta adalah pelindungan terhadap pengumuman dan reproduksi karya pencipta dari pihak lain tanpa izin

    119

    full texts

    12,148

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇