Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
    12148 research outputs found

    Disharmonisasi Jangka Waktu Penomoran Akta PPAT Dengan Jangka Waktu Validasi BPHTB Di Jakarta

    No full text
    Hak atas tanah kepemilikannya dibuktikan dengan dimilikinya Setipikat Tanah yang dapat dialihkan kepada orang lain. Cara peralihannya dapat dilakukan dengan Jual Beli antara Penjual dengan Pembeli. Saat terjadinya peralihan hak terdapat pajak yang ditimbul akibat dari perbuatan tersebut, salah satunya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat dengan BPHTB. Setelah melakukan Pembayaran BPHTB setelah itu akan dilakukan Validasi BPHTB dengan jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja berdasarkan aturan Peraturan Gubernur dan dalam melakukan validasi diperlukannya Akta PPAT yang telah dinomori yang memiliki jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani dan harus didaftar ke Badan Pertanahan Nasional. oleh karena itu, hal ini menimbulkan banyak kebingungan dibeberapa pihak karena adanya disharmonisasi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Permasalahan yang diambil pada penelitian ini bagaimana Disharmonisasi Jangka Waktu Penomoran Akta PPAT dengan Jangka Waktu Validasi BPHTB di Bapenda Jakarta serta akibat apa dari disharmonisasi jangka waktu Penomoran akta PPAT dengan Jangka Waktu Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Metode yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dan Spesifikasi Deskriptif Analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disharmonisasi Jangka Waktu Akta PPAT dan Validasi BPHTB bertentangan dengan Teori Stufenbau yang mana seharusnya Peraturan yang lebih rendah mengikuti atau menyelaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, kondisi ini mengakibatkan PPAT harus membuat surat keterlambatan yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial serta menimbulkan juga ketidakpastian hukum pada masyarakat. Oleh karenanya kondisi ini harus diatasi dengan penyesuaian kedua peraturan terkait

    Penerapan Cyber Notary Dalam Memfasilitasi Aksi Korporasi Di Indonesia

    No full text
    Indonesia, sebagai negara dengan potensi ekonomi yang dinamis, menghadapi tantangan dalam memfasilitasi aksi korporasi seperti pengambilalihan saham, merger, dan akuisisi perusahaan. Dalam konteks ini, peran Notaris sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan yuridis bagi para pelaku usaha. Namun, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menuntut adaptasi dalam praktik kenotariatan melalui konsep Cyber Notary. Penelitian ini bertujuan untuk menga nalisis penerapan Cyber Notary dalam memfasilitasi aksi korporasi di Indonesia, mengidentifikasi urgensi penerapannya, serta mengevaluasi akibat hukum yang timbul. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan studi pustaka dan wawancara dengan praktisi Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep Cyber Notary telah diakomodasi dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Jabatan Notaris, penerapannya masih menghadapi kendala regulasi dan teknis. UU ITE dan UUJN belum sepenuhnya mengakui keabsahan tanda tangan elektronik dalam pembuatan Akta Autentik. Selain itu, belum ada harmonisasi antara UUJN, UU ITE, dan peraturan terkait lainnya yang memungkinkan implementasi penuh Cyber Notary. Urgensi penerapan Cyber Notary sangat tinggi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam proses aksi korporasi. Namun, diperlukan revisi regulasi, peningkatan infrastruktur teknologi, dan edukasi bagi Notaris untuk mengadopsi teknologi baru. Dengan demikian, Cyber Notary dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di era digital

    Kedudukan Hak Cipta Sebagai Aset Tak Berwujud Yang Dapat Dijadikan Sebagai Jaminan Fidusia Pada Bank

    No full text
    Hak cipta adalah harta kekayaan yang tidak memiliki wujud dan bergerak. Mengenai pengkategorian hak cipta yang bisa menjadi obyek jaminan fidusia yaitu hak cipta yang sudah didaftarkan serta sudah memberikan hasil nilai ekonomis dan mencukupi unsur market approach, income approach dan cost approach. Wanprestasi ataupun tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan prestasinya atas obyek Jaminan yang dijadikan jaminan fidusia semua hak ekonomisnya, memiliki akibat hukum yang nantinya didaptkan pemilik hak cipta ialah hak ekonomisnya terhadap hak ciptanya yang sluruhnya dijadikan jaminan itu bisa dilaksankanan pengeksekusian dari kreditur atau penerima fidusi

    Pertanggungjawaban PPAT Yang Terlambat Dalam Membuat dan Melakukan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Ke Kantor Pertanahan Ditinjau Dari Asas Kepastian

    No full text
    PPAT yang lalai dalam keterlambatan terhadap pengajuan pendaftaran Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan saja. Kebiasaan perilaku terhadap keterlambatan tersebut memiliki koherensi dengan ketidakpatuhan dalam menjalankan aturan perundang-undangan. sehingga PPAT wajib dalam mempertanggungjawabkan hal tersebut, yang merupakan bentuk dari Perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Faktor Yang Mempengaruhi Keterlambatan PPAT Dalam Membuat Dan Mendaftarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Ke Kantor Pertanahan yakni pertama ketidakprofeisonalan PPAT dalam menjalankan tugasnya yakni keterlambatan PPAT dalam menandatangau APHT dan/warkah untuk pendafatarnata dan/atau APHT terlambat dikerjakan, kedua batasan minimal sanksi administrai pada Pasal 23 ayat (1) UUHT, yang kurang jelas menganai batasana-batasan tindakan apa yang dilakukan oleh PPAT sehingga dapat diberikan sanksi lisan, tertulis, pemberhentian sementra, dan pemberhentian dari jabatan, dan yang ketiga adalah inkonsistensi Badan Pertanahan nasional dalam menerapkan pasal 13 ayat (2) UUH

    Perancangan web e-commerce toko pesona bangunan

    No full text

    119

    full texts

    12,148

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇