Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Menjamin Keadilan bagi Anak Korban Pelecehan Seksual: Studi Putusan No 1/Pid.Sus-Anak/2020/PT GTO
Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai tunas bangsa dan generasi penerus, anak memiliki hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan kebebasan mereka. Dalam konteks kekerasan seksual, anak-anak yang menjadi korban menghadapi kerugian yang signifikan, baik secara fisik maupun emosional. Kekerasan seksual sendiri diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang berorientasi pada seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, menyebabkan rasa malu, trauma, marah, serta berbagai dampak negatif lainnya. Korban anak dari kekerasan seksual membutuhkan perlindungan hukum yang komprehensif untuk memastikan pemulihan dan rasa aman, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini menggarisbawahi bahwa perlindungan mencakup segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam meneliti kasus kekerasan seksual terhadap anak, penulis menggunakan jenis penelitian normatif dan empiris dengan metode deskriptif. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran rinci mengenai implementasi perlindungan hukum dan pelaksanaan restitusi bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan hasil analisis, dampak dari tidak terpenuhinya hak restitusi korban anak pelecehan seksual sesuai dengan putusan No. 1/pid.sus-anak/2020/PT GTO meliputi dampak fisik, psikis, dan sosial. Secara fisik, korban sering kali mengalami trauma seksual yang dapat berdampak pada keengganan mereka untuk menjalin hubungan seksual di masa depan. Dampak psikis mencakup depresi, mimpi buruk, kecemasan, fobia, hingga trauma mendalam yang mengganggu kesehatan mental anak. Sementara itu, dampak sosial termasuk stigmatisasi dari masyarakat, kesulitan dalam bersosialisasi, serta potensi gangguan terhadap proses pendidikan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, pelaksanaan restitusi menjadi hal yang sangat penting, baik sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban maupun sebagai bagian dari keadilan yang harus diberikan oleh sistem hukum
Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Bagi Koruptor Dalam Keadaan Khusus Di Masa Pandemi (Studi Putusan 29/Pid.Sus Tpk/2021/PN.Jkt.Pst)
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi halnya dirubah oleh Undang Undang No 20 Tahun 2001khususnya pada Pasal 2 ayat (1) dan (2). Dalam hal terjadinya korupsi pada masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial terhadap waktu tersebut, perbuatannya selaku pejabat negara telah memenuhi unsur keadaan tertentu pada Undang-Undang tersebut dan Pasal 52 KUHP. Namun pada kenyataannya, implementasi penjatuhan pidana terhadap terdakwa dirasa tidak tepat karena terdakwa malah mendapatkan keringanan hukuman, yang mana seharusnya terdakwa dikenakan hukuman maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan terhadap keputusan pengadilan negeri No. 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst didasarkan pada KUHP. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah penjatuhan sanksi oleh majelis hakim terhadap terdakwa tidak mencerminkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta implementasi UU Tindak Pidana Korupsi belum efektif dan tidak tegas. Padahal perbuatan terdakwa sangat serius yang dilakukan dalam kondisi bencana nasional
Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Sehubungan Dengan Aset Pihak Ketiga Sebagai Harta Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240K/Pdt.Sus-Pailit/2023)
Semakin meningkatnya perkembangan dalam dunia perdagangan saat ini, permasalahan yang sering terjadi pada pertumbuhan perdagangan saat ini adalah terkait dengan kegiatan pinjam-meminjam yang biasa dituangkan dalam perjanjian kredit antara pihak bank selaku kreditor separatis dengan debitor. Namun pada praktiknya, pihak debitor seringkali mengalami gagal bayar dan tidak memenuhi prestasi yang telah di perjanjikan dalam perjanjian kredit tersebut. Namun terdapat suatu solusi yaitu Kepailitan yang merupakan cara yang dapat ditempuh oleh debitor untuk dapat memberikan pelunasan utangnya kepada kreditor melalui sita umum terhadap seluruh harta kekayaan milik debitor, yang mana hasil dari pelelangan harta kekayaan debitor tersebut akan dibagikan kepada para kreditornya, sebagaimana yang telah tercantum dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sehingga, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam membahas permasalahan hukum tersebut. Namun dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240K/Pdt.Sus-Pailit/2023, hal ini jelas bahwa terdapat asset milik pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam harta pailit debitor. Dimana, apabila asset milik pihak ketiga dimasukkan ke dalam harta pailit debitor, maka akan bertentangan dengan batasan harta pailit menurut Pasal 1 ayat (1) Jo. Pasal 21 UU KPKPU. Selanjutnya, kedudukan terkait pihak bank selaku kreditor telah dijamin kedudukannya oleh UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda terkait Tanah. Hal ini jelas merugikan pihak bank selaku kreditor yang memiliki hak eksekutorial terhadap objek yang dijaminkan kepadanya, sehingga haruslah ada penegakan hukum serta perlindungan hukum terhadap pihak bank selaku kreditor separatis
Legalitas Pengawalan Dinas Perhubungan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pengawalan kendaraan pribadi yang melampaui ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan teori kewenangan, negara hukum, dan kepastian hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang menciptakan ketidakpastian, menurunkan legitimasi hukum, serta menimbulkan konflik kewenangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hasil penelitian merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, serta koordinasi antarinstansi guna menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik
Ratio Decidendi Majelis Hakim Atas Jumlah Utang Sebagai Alasan Penolakan Permohonan Pernyataan Pailit Yang Diajukan Oleh Kreditor ( Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 37/Pdt.SusPailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Dalam hukum positif di Indonesia mengatur tentang syarat permohonan pernyataan pailit yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU. Sebagaimana unsur yang terkandung dalam pengaturan tersebut yaitu (i) adanya utang yang telah jatuh tempo (ii) memiliki lebih dari 2 (dua) kreditor (iii) terpenuhinya pembuktian sederhana. Namun faktanya di lampangan tidak selalu berbanding lurus contohnya di Putusan No. 37/Pdt.SusPailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut permohonan pernyataan pailit ditolak karena jumlah utang yang tidak lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah. Untuk itu penulis ingin mengkaji dan menelaah Ratio Decidendi yang telah digunakan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dengan teknis analisis data studi kepustakaan dan juga wawancara dengan praktisi (Hakim) serta juga akademisi. Sebagaimana hasil dari penelitian ini yaitu, dari sudut pandang normatif di Indonesia belum mengatur syarat permohonan pernyataan pailit. Namun, pada perkara ini Majelis Hakim menggunakan tinjauan filosofis judicial activism dikarenakan terjadi pelonjakan angka permohonan pernyataan pailit dengan jumlah utang yang sedikit sehingga tidak proporsional dengan akibat yang ditimbulkan, selain itu Majelis Hakim juga memegang penuh asas ultimum remedium. Beranjak dari penelitian ini, Penulis mengharapkan bahwa adanya rekontruksi ataupun pembaharuan hukum kepailitan di Indonesia. Untuk mengatur syarat permohonan pernyataan pailit yang lebih kompleks. Hal ini dibutuhkan karena untuk turut melindungi Debitor yang juga sebenarnya masih memiliki solvabilitas yang cukup terhadap pembayaran utang-utangnya. Pengaturan syarat permohonan pernyataan pailit harus ditambahkan dengan minimal jumlah utang dan juga insolvency test
Strategi Public Relation Mempertahankan Citra Majalah Sunday
Jane Louise/915210136
Strategi Public Relations Dalam Mempertahankan Citra Majalah Sunday
XIV+75 hlm, 2025, tabel 11, gambar 2, Lampiran 3
Public Relations
Muhammad Gafar Yoedtadi Dr.Drs., M.Si.
ABSTRAK
Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh perusahaan media adalah munculnya berbagai alternatif sumber informasi yang lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Akibatnya, majalah, termasuk Majalah Sunday, perlu beradaptasi dan
mengembangkan strategi Public Relations yang lebih inovatif untuk mempertahankan pembaca dan membangun kepercayaan publik. Public relations adalah upaya strategis untuk membangun dan memelihara hubungan positif antara organisasi dan publiknya. Citra perusahaan adalah gambaran atau persepsi publik terhadap identitas, nilai, dan reputasi suatu organisasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara terhadap praktisi humas Majalah Sunday dan juga pengikut media sosial Instagram @majalahsunday. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis tematik dan koding untuk mengidentifikasi pola dan tema yang muncul dari data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi public relations Majalah Sunday diimplementasikan melalui empat tahap: fact finding dengan memantau komunitas Instagram dan analisis SWOT, planning untuk menyusun brand guideline serta
pedoman konten, communication melalui publikasi konten terstandar dan interaksi dua arah yang inklusif, serta evaluation dengan pemantauaan pengelolaan media sosial, dan umpan balik untuk perbaikan berkelanjutan. Kejelasan pesan,
konsistensi gaya, profesionalisme visual, dan respons cepat-empatik dalam manajemen krisis Majalah Sunday dapat mempertahanan citra.
Kata Kunci: Citra, Public Relations, Strategi
DAFTAR PUSTAKA: 10 (buku), 15 (jurnal), 1 Artike