Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
    12148 research outputs found

    Perjanjian waralaba sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha waralaba di Indonesia

    No full text
    Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa bisnis waralaba di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pada Tahun 2020, pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia per tahunnya sekitar 5%. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Waralaba menjadi topik yang menarik karena secara ideal dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang tentu mempertimbangkan penggunaan modalnya secara hati-hati di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dalam hal pemberi waralaba melanggar perjanjian waralaba, penerima waralaba berhak, salah satunya, untuk mengajukan sengketa tersebut dalam bentuk gugatan dan sudah sepatutnya pengadilan memeriksa dan memutus sengketa tersebut dengan seadil-adilnya. Masalahnya adalah ketika terdapat dua sengketa yang secara garis besar mirip, diputus secara berbeda oleh pengadilan negeri, dengan Dasar atau logika Dalam pertimbangan hukum yang juga sangat berbeda, dan lebih parahnya tidak mencerminkan budaya hukum yang diharapkan oleh masyarakat seharusnya ada pada pihak majelis hakim yang mewakili pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Hal ini tentu merupakan gambaran konkret tentang masalah ketidakpastian hukum yang terjadi pada penerapan Hukum Perjanjian waralaba, dan merupakan Ironi tersendiri bagi Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. Penelitian ini bertujuan membahas peran Perjanjian Waralaba sebagai Perlindungan Hukum bagi Para Pelaku Usaha Waralaba di Indonesia, dengan menganalisa fenomena dari dua putusan Hakim yang berbeda atas sengketa yang nyaris serupa antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Peneliti berharap penelitian ini bermanfaat bukan hanya secara teoretis bagi perkembangan hukum waralaba di Indonesia, tetapi juga secara praktis bermanfaat bagi para pelaku usaha khususnya calon penerima waralaba yang memiliki ekspektasi memperbaiki taraf ekonominya dengan bisnis waralaba

    Kepastian Hukum Pembebanan Pajak Penghasilan Atas Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Kabupaten Tangerang

    No full text
    Pada proses pendaftaran tanah terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dijalankan oleh para pihak baik itu penjual ataupun pembeli sebelum memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh F PHTB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah. Pada kasus tanah yang belum bersertifikat, PPh F PHTB dikenakan kepada pemilik tanah sebanyak dua kali. Selain itu, pemilik tanah juga dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak satu kali. Rumusan Masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dasar pengenaan pajak penghasilan atas jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Tangerang dan bagaimana kepastian hukum pembebanan pajak penghasilan atas transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat di Indonesia dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk memecahkan permasalahan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku serta dokumen-dokumen terkait. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pengaturan dasar pembebanan pajak penghasilan atas jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Tangerang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diharmonisasikan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara itu, pembebanan pajak penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh F PHTB) yang belum bersertifikat di Indonesia belum memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. Hal ini dikarenakan belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur perihal siapa subjek hukum yang dibebankan pajak penghasilan ganda. Karena dalam pelaksanaannya pemungutan PPh F PHTB akan diadakan pengenaan pajak berlapis-lapis untuk suatu objek dan subjek pajak yang sama

    Tinjauan Yuridis Labda Pencingkreman Desa (Lembaga Perkreditan Desa) Terhadap Status Hak Tanggungan Dalam Proses Simpan Pinjam

    No full text
    Labda Pacingkreman Desa (LPD) adalah lembaga keuangan mikro berbasis adat yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat desa adat Bali. Secara yuridis, operasional LPD diatur oleh peraturan daerah dan awig-awig desa, sehingga posisinya berbeda dengan lembaga keuangan formal yang tunduk pada hukum nasional. Dalam proses simpan pinjam, hak tanggungan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 dapat digunakan sebagai jaminan kebendaan untuk memberikan kepastian hukum. Namun, implementasinya sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait harmonisasi antara hukum adat dan nasional, kurangnya pemahaman pengelola, dan keterbatasan regulasi yang khusus mengatur LPD. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan penguatan regulasi, digitalisasi pengelolaan dokumen, edukasi hukum bagi masyarakat adat dan pengelola, serta kemitraan dengan lembaga formal. Dengan langkah-langkah tersebut, LPD dapat lebih paling efektif dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga keuangan mikro yang membantu perekonomian desa adat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai dalam setiap transaksi

    Keabsahan Surat Kesepakatan Bersama Dalam Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Teori Hukum Ketenagakerjaan Studi kasus : Putusan No. 176/PdtSus- PHI/2021/PN Mdn.

    No full text
    Keabsahan surat kesepakatan pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merupakan hal yang fundamental dalam hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam praktiknya, pengakhiran PKWT dapat terjadi karena beberapa alasan, baik itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja, ataupun karena alasan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Surat kesepakatan yang dibuat sebagai bukti pengakhiran perjanjian kerja ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, serta mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti itikad baik, keadilan, dan kepastian hukum. Keabsahan surat kesepakatan pengakhiran PKWT sangat bergantung pada pemenuhan prosedur yang benar dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, termasuk tenggat waktu dan alasan yang sah untuk pengakhiran hubungan kerja tersebut. Surat tersebut harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pemberian kompensasi atau pesangon bagi pekerja jika itu menjadi kewajiban pemberi kerja. Apabila pengakhiran dilakukan tanpa prosedur yang benar atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan atau gugatan dari pekerja terkait hak-haknya yang tidak dipenuhi. Selain itu, surat kesepakatan ini juga harus memuat unsur-unsur yang menjamin kejelasan dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku, seperti tidak adanya unsur paksaan, tekanan, atau ketidaksetaraan posisi antara pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dan memastikan bahwa surat kesepakatan pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu disusun dengan hati-hati, jelas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta menghindari potensi sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. Keabsahan surat kesepakatan ini juga akan memberikan dasar yang kuat apabila terjadi perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum

    Penerapan Persyaratan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pada Perusahaan Properti Indonesia

    No full text
    Penelitian yang berjudul “Penerapan Persyaratan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pada Perusahaan Properti Indonesia” ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan properti yang melakukan pre project selling dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengkaji penerapan persyaratan PPJB menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada Perusahaan Properti Indonesia dan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dan Perusahaan Properti dalam hal penerapan persyaratan PPJB yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tidak terpenuhi (not comply). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2021 tentang persyaratan sistem PPJB kurang efektif jika diterapkan pada Perusahaan Properti Indonesia, apalagi jika Perusahaan Properti atau Pelaku Pembangunan menggunakan konsep pre project selling, dimana dalam konsep ini pelaku pembangunan dapat melakukan penjualan atau pemasaran sebelum produk properti dibangun atau belum terpenuhinya persyaratan perizinan, yang mengakibatkan Pasal 22 ayat (5) tentang persyaratan sistem PPJB tidak dapat memenuhi praktik yang terjadi dalam usaha properti. dunia di Indonesia

    Penyelesaian Hukum Atas Kendala Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Untuk Peralihan Hak Atas Tanah Atas Dasar Jual Beli

    No full text
    Penelitian ini mencari penyelesaian masalah pendaftaran tanah secara elektronik dalam kasus jual beli tanah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur terbitnya dokumen elektronik dalam rangka pendaftaran tanah Namun adapun kendala yang ditemukan didalam pelaksanaan dan proses pendaftaran hak atas tanah tersebut yang mana di kaji oleh penulis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data sekunder dan data primer, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) yang di lakukan oleh penulis, dan wawancara kepada instansi terkait. Hasil dari penelitian ini adalah hak atas tanah pada kasus jual beli belum dapat dilakukan pendaftaran karena pihak pembeli dinyatakan meninggal dunia tidak lama pada saat dilakukannya penandatanganan dan terdapat kendala pendaftaran pada akun PPAT dan setelah dilakukannya konfirmasi kepada pihak badan pertanahan terkait bahwa pihak instansi sedang berusaha untuk memaksimalkan sistem yang saat ini digunakan untuk mengatasi masalah kasus serupa, maka untuk solusi sementara dibutuhkannya penetapan pengadilan

    Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran Kepentingan Pihak Terkait Dalam Pembuatan Akta Testament Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No 3703.K/Pdt/2021)

    No full text
    Penelitian Tesis ini membahas mengenai permasalahan bagaimana Keterlibatan Notaris dalam pembuatan akta testament sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak terkait. Peran Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak dalam kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3703.K/PDT/2021 terjadi pelanggaran terhadap kewajiban Notaris, yakni Notaris tidak memperhatikan aspek hukum keperdataan para pihak dan berakibat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yakni Istri dari Almarhum (Pemberi Wasiat). Selain itu, Notaris juga melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan harta bersama sebagai objek wasiat tanpa melibatkan persetujuan dari para pihak, sehingga peran Notaris dalam pembuatan akta testament justru mengesampingkan kepentingan para pihak dan melemahkan kekuatan hukum dari akta testament sebab terdapat ketentuan yang dilanggar dan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibat hukum dari pelanggaran kepentingan pihak terkait dalam pembuatan akta testament adalah akta tersebut batal demi hukum sehingga tidak dihilangkannya hak istri terhadap harta bersama, kemudian adanya ganti rugi sebagaimana legitime portie yang harus diterima oleh pewaris terhadap objek wasiat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, akibat hukum juga berdampak pada jabatan Notaris yang dapat dikenakan sanksi karena melakukan perbuatan melawan hukum, tanggung jawab dimaksud dapat ditempuh secara keperdataan dan/atau secara etika profesi

    Efektivitas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Terhadap Aktivitas Galian C Ilegal

    No full text
    Tesis ini merupakan analisa kritis mengenai salah satu regulasi yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu berupa Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang (selanjutnya disebut Perbup 12/2022). Di mana dalam Perbup 12/2022 ini mengatur beberapa hal yaitu diantaranya, mengatur pembatasan waktu operasional kendaraang barang yaitu pukul 22:00 WIB – 05:00 WIB, pembatasan dilakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah daerah dan dikecualikan untuk ruas jalan tol, dan menjamin keberlangsungan dan kelancaran arus lalu lintas jalan di daerah Kabupaten Tangerang. Dalam penerapannya di lapangan Perbup 12/2022 dihadapkan pada beberapa kendala antara lain, terjadinya pelanggaran aturan jam operasional kendaraan barang yang diijinkan (pelanggaran dilakukan terutama oleh kendaraan truk galian C), kerap terjadi kecelakaan lalu lintas di waktu-waktu yang dilarang kendaraan beroperasi dan potensi munculnya titik-titk galian C ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Oleh karena beberapa kondisi tersebut, maka komitmen dan konsistensi penerapan Perbup 12/2022 perlu dilaksanakan dengan serius dan tegas oleh seluruh stakeholder yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang

    Kepastian Hukum Atas Jual Beli Tanah Yang Sertipikatnya Belum Dilakukan Roya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 87/Pdt.G/2023/Pn.Ptk)

    No full text
    Studi ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum jual beli tanah yang sertifikatnya belum dilakukan pencoretan Hak Tanggungan (roya), dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 87/Pdt.G/2023/PN.Ptk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen serta wawancara dengan BPN, PPAT, dan pihak perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah yang belum dilakukan roya secara hukum masih menimbulkan ketidakpastian bagi pembeli, terutama dalam hal kepemilikan dan peralihan hak. Putusan pengadilan menyatakan transaksi tidak sah karena sertipikat tanah masih dibebani Hak Tanggungan. Meskipun telah ada kesepakatan jual beli dan pembayaran, tanpa roya, peralihan hak tidak dapat didaftarkan secara sah di BPN. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penegasan prosedur administratif dan peningkatan koordinasi antara kreditur, pembeli, PPAT, dan BPN agar kepastian hukum dapat terpenuhi. Penulis juga merekomendasikan pendekatan preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat dan penyederhanaan proses roya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak pembeli

    Penguasaan Objek Sengketa Tanah Transmigrasi yang Dijadikan Sebagai Objek Lelang (Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN. SBW)

    No full text
    Kawasan transmigrasi dibentuk sebagai kawasan yang dapat dihuni oleh masyarakat pendatang dengan tujuan kawasan tersebut dikelola dan dikembangkan menjadi wilayah yang maju dan modern serta menjadi wilayah yang dapat menghidupi masyarakat di wilayah tersebut. Di zaman yang semakin modern ini banyak masyarakat yang membutuhkan tanah akan tetapi kebutuhan tersebut tidak sebanding dengan jumlah lahan atau tanah yang disediakan sehingga menyebabkan permasalahan dari berbagai pihak yang menginginkan tanah tersebut mulai dari individu, instansi pemerintah maupun badan usaha. Dari permasalahan tersebut timbul suatu sengketa yang menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap ruang di atas suatu kawasan atau tanah yang menjadi objek sengketa berada dalam status quo sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Sengketa tanah yang terjadi dimana tanah yang statusnya milik masyarakat transmigrasi dijadikan sebagai objek lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Sedangkan lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi dan didahului dengan pengumuman lelang. Metode yang digunakan peneliti merupakan penelitian hukum normatif yang berarti analisis berdasarakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan putusan pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa tersebut, Peneliti menggunakan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum, serta teori keadilan sebagai perisai masyarakat dalam menguasai tanah mereka kembali. Hasil dari penelitian tersebut meliputi bahwa seharusnya tanah tersebut tidak dapat dilelangkan meskipun tanah tersebut sempat tidak diurus oleh masyarakat transmigrasi, akan tetapi tanah tersebut seharus kembali menjadi tanah negara yang dimana seharusnya negara yang berhak mengelola lahan atau tanah tersebut

    119

    full texts

    12,148

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇