Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
Analisis Peran Majelis Pengawas Notaris Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum yang berorientasi pada keuntungan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam pendiriannya, PT memerlukan Akta Notaris sesuai ketentuan perundang-undangan, serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mencakup perubahan susunan pemegang saham, pengurus, dan Anggaran Dasar. Namun, perubahan tersebut sering menimbulkan sengketa perdata karena adanya pihak yang merasa dirugikan secara materiil. Dalam hal ini, peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) menjadi penting, baik sebagai penerima pengaduan masyarakat maupun sebagai pendamping notaris yang digugat. Gugatan terhadap notaris dapat berdampak pada batalnya akta secara hukum, yang berpengaruh terhadap reputasi notaris dan kepercayaan 4embag terhadap profesi dan 4embaga pengawasnya. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan oleh MPN sangat diperlukan agar notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kehormatan jabatan sebagai Officium Nobile.
Tesis ini membahas bagaimana tahapan yang dilalui dalam proses
pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran hukum perdata serta kontribusi terkait dengan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) melalui Langkah-langkah Pencegahan agar Notaris tidak melakukan pelanggaran hukum perdata dalam pembahasan Tesis ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dilangkapi dengan wawancara dari beberapa sumber yang terpercaya, yaitu mencakup suatu pendekatan yang menitikberatkan pada studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan sebagai sumber data. Dengan Hasil Penelitian berupa langkah pencegahan dan peranan MPN yang sangat diperlukan oleh Notaris yang dijatuhi sanksi
Penalaran Hukum Hakim terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Perdata (Putusan Nomor 2981 K/Pdt/2024)
Akibat hukum dari peristiwa hukum yang disebut kematian ialah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban yang meninggal dunia tersebut. Kemajemukan budaya serta adat istiadat mempengaruhi konsep hukum kewarisan di Indonesia. Penalaran hukum hakim adalah proses berpikir problematis tersistematis yang dilakukan oleh hakim dalam mengidentifikasi fakta-fakta kasus yang terungkap, menghubungkan dan menafsirkan dengan sumber-sumber hukum yang relevan untuk kemudian pembuatan keputusan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penalaran hukum hakim dalam putusan pengadilan atas sengketa waris perdata dengan studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 2981 K/Pdt/2024, juncto Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 443/PDT/2023/PT DKI, juncto Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus serta data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan pembagian harta warisan bersifat perderajatan artinya ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh serta hakim menegaskan harta perkawinan baik yang berasal dari harta bawaan dan harta bersama manakala salah satu suami atau isteri itu meninggal dunia terhadap harta-harta perkawinan tersebut melebur menjadi harta warisan. Pentingnya konsistensi dan penerapan prinsip itikad baik hakim dalam melakukan penalaran hukum akan menciptakan putusan yang berkeadilan
Akibat Hukum Pembuatan Akta Notaris Tanpa Kehadiran Saksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/PDT/2022)
Dalam praktik kenotariatan, keaslian dan keabsahan suatu akta merupakan unsur fundamental yang menentukan kekuatan pembuktian akta tersebut sebagai alat bukti autentik. Salah satu syarat formil dalam pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah kehadiran dua orang Saksi pada saat akta dibuat. Kehadiran Saksi bukan semata-mata formalitas, melainkan berfungsi untuk menjamin objektivitas dan kebenaran proses pembuatan akta yang dilakukan di hadapan notaris. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan penyimpangan terhadap ketentuan ini, salah satunya adalah pembuatan akta tanpa kehadiran Saksi, sebagaimana terjadi dalam kasus yang diputuskan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1266 K/Pdt/2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat tanpa kehadiran saksi serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban notaris atas pelanggaran prosedur tersebut menurut Undang- Undang Jabatan Notaris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta yang dibuat tanpa memenuhi syarat formil, khususnya tanpa kehadiran Saksi, tidak dapat dikualifikasikan sebagai akta autentik, sehingga kekuatan pembuktiannya setara dengan akta di bawah tangan. Hal ini menimbulkan akibat hukum berupa turunnya kekuatan pembuktian akta serta terbukanya kemungkinan Pembatalan atau pengingkaran isi akta di kemudian hari. Adapun notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan formal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara etik melalui Majelis Pengawas, secara administratif, maupun secara perdata apabila menimbulkan kerugian bagi pihak. Oleh karena itu, ketaatan terhadap ketentuan formil dalam proses pembuatan akta menjadi tanggung jawab mutlak bagi setiap notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak
Kepastian Hukum Dalam Pembatalan Akta Notaris Secara Sepihak Tanpa Kehadiran Salah Satu Pihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN
Pembatalan akta notaris secara sepihak tanpa kehadiran dan persetujuan dari salah satu pihak yang tercantum dalam akta merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas-asas fundamental dalam hukum perdata, khususnya asas kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi pihak yang tidak hadir serta merusak integritas dan kekuatan pembuktian akta autentik sebagai dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat umum. Rumusan masalah 1). Bagaimana bentuk jaminan kepastian hukum bagi pihak yang tidak hadir dalam pembatalan akta notaris secara sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris?2). Bagaimana implikasi hukum dan tanggungjawab notaris terhadap pembatalan akta notaris yang dilakukan secara sepihak menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN DPS sebagai data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta notaris secara sepihak tanpa kehadiran dan persetujuan pihak yang berkepentingan tidak hanya mencederai prinsip kepastian hukum, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa batalnya akta secara formil dan berpotensi menimbulkan gugatan perdata terhadap notaris. Kesimpulan, bahwasanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menjamin kepastian hukum dalam pembuatan akta notaris, terutama melalui prinsip kehadiran para pihak, objektivitas, dan keautentikan akta. Implikasi hukum terhadap pembatalan akta notaris secara sepihak yang tidak sesuai prosedur mengandung sejumlah konsekuensi bagi notaris yaitu, Akta yang dibuat dengan melanggar ketentuan formal (misalnya tanpa kehadiran salah satu pihak, atau tidak dibacakan dan ditandatangani dalam waktu yang sama) dapat kehilangan statusnya sebagai akta autentik. Hal ini menyebabkan akta tersebut hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan, sebagaimana disebut dalam Pasal 1869 KUH Perdata. Selain itu, notaris yang melakukan perubahan atau pembatalan akta tanpa memenuhi ketentuan formal, termasuk verifikasi kehadiran dan persetujuan para pihak, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, administratif, maupun etik melalui Majelis Pengawas Notaris
Pembatalan Perjanjian Investasi Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Studi Kasus Bank Panin)
Kegiatan bisnis seringkali melibatkan pihak ketiga, termasuk bank, yang didirikan untuk meningkatkan kehidupan individu dengan menyediakan sistem pembayaran yang efektif dan efisien. Meskipun demikian, terkadang bank dapat terlibat dalam masalah hukum, terutama ketika mereka mengeksploitasi keadaan yang melibatkan individu dalam posisi rentan, seperti mereka yang berada di penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki konsep “penyalahgunaan keadaan” sebagai alasan yang sah untuk pembatalan perjanjian. Memanfaatkan metodologi penelitian normatif, studi ini berupaya untuk meneliti dinamika hukum dengan memeriksa aturan hukum, prinsip dan doktrin hukum. Cacat kehendak dalam perjanjian dapat menjamin pembatalan oleh pihak yang dirugikan apabila dapat ditunjukkan adanya penyalahgunaan keadaan. Selain itu, bank kustodian harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena tindakan atau kelalaian mereka dalam situasi seperti itu. Dengan mengklarifikasi tanggung jawab hukum, penelitian ini menekankan perlunya bank untuk melakukan uji tuntas dan praktis etis dalam transaksi mereka, terutama kepada individu yang rentan
PENGARUH AUDIT TENURE, FEE AUDIT, DAN LEVERAGE TERHADAP KUALITAS AUDIT PADA PERUSAHAAN TRANSPORTASI DAN LOGISTIK DI BEI
Fokus penelitian ini adalah memahami bagaimana audit tenure, fee audit, dan leverage berhubungan dengan kualitas audit pada perusahaan sektor transportasi dan logistik yang terdaftar di BEI periode 2021–2024. Sebanyak 21 perusahaan dengan total 84 observasi dipilih melalui metode purposive sampling berdasarkan kelengkapan laporan keuangan audit dan kesesuaian kriteria penelitian. Data yang dianalisis berupa laporan keuangan tahunan yang diambil dari situs resmi BEI dan diolah melalui perangkat lunak EViews 12 dengan pendekatan kuantitatif menggunakan regresi logistik. Temuan menunjukkan bahwa fee audit memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas audit, sedangkan audit tenure dan leverage tidak memberikan pengaruh yang signifikan, meskipun arah hubungan keduanya tetap terlihat pada nilai koefisien. Hasil ini menegaskan bahwa besarnya fee audit lebih mampu mendorong auditor bekerja lebih optimal dalam menghasilkan audit yang berkualitas. Sebaliknya, panjangnya hubungan antara auditor dan klien serta tingkat leverage perusahaan tidak terbukti secara langsung menentukan mutu audit. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini memberikan gambaran yang dapat digunakan oleh perusahaan dan auditor dalam menjaga kualitas proses pelaporan keuangan.
Kata Kunci: Audit Tenure, Fee Audit, Leverage, Kualitas Audit, Transportasi dan logistik
PENGARUH KINERJA PERUSAHAAN TERHADAP NILAI PERUSAHAAN FOOD & BEVERAGES YANG TERDAFTAR DI BEI PERIODE 2022-2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kinerja perusahaan terhadap nilai perusahaan pada sub-sektor food & beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022-2024, dengan menggunakan tiga rasio keuangan yaitu Current Ratio (CR), Debt to Equity Ratio (DER), dan Return on Assets (ROA) sebagai variabel independen, serta Price to Book Value (PBV) sebagai variabel dependennya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linear berganda dan pengujian asumsi klasik dan hipotesis menggunakan aplikasi IBM SPSS Statistics 25. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 56 perusahaan yang dipilih melalui teknik purposive sampling dengan total 160 observasi selama tiga tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CR dan DER berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap PBV, sedangkan ROA memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap PBV. Dari hasil temuan tersebut diindikasikan bahwa profitabilitas menjadi faktor utama yang mempengaruhi penilaian investor terhadap nilai perusahaan dibandingkan faktor likuiditas maupun struktur permodalan.
Kata Kunci: Kinerja Perusahaan, Nilai Perusahaan, CR, DER, ROA, PB