Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Tanpa Kehadiran Penghadap Dalam Perspektif Hukum Kenotariatan
Salah satu dari beragam kewajiban Notaris dalam menjalankan wewenang jabatannya adalah membacakan akta di hadapan penghadap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, dalam artian bahwa penghadap wajib hadir secara fisik di hadapan Notaris. Tetapi, terdapat oknum Notaris yang melanggar kewajiban ini sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana dampak akta Notaris yang dibuat tanpa kehadiran penghadap terhadap kekuatan hukum aktanya ? dan kedua, bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tanpa kehadiran penghadap dalam perspektif hukum kenotariatan ? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dampak akta Notaris yang dibuat tanpa kehadiran penghadap terhadap kekuatan hukum aktanya adalah akta tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tanpa kehadiran penghadap dalam perspektif hukum kenotariatan adalah Notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam aspek hukum keperdataan dengan diputus terbukti melakukan perbuatan melaawan hukum, termasuk potensi dijatuhi sanksi kode etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Perkumpulan, dikarenakan melanggar kewajiban Notaris dalam pembuatan akta yang harus membacakan akta di hadapan penghadap dalam artian penghadap benar menghadap secara fisik dan saat itu juga di hadapan Notaris sebelum dan saat menandatangani akta pula. Sebagai saran, kepada Notaris, yang membuat akta, agar melaksanakan kewajiban pembuatan akta dengan menghadirkan penghadap secara fisik dan saat itu juga (riil) saat akta dibacakan termasuk saat penandatanganan akta, agar terhindar dari akibat hukum baik dari aspek hukum perdata, kode etik, bahkan hukum pidana. Notaris demikian pula wajib menjungjung tinggi integritas pelaksanaan jabatan Notaris dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang dengan kesengajaan membuat akta tanpa kehadiran penghadap yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum
Perlindungan Hukum Hak Ulayat Masyarakat Adat Awyu Terhadap Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Boven Digoel Papua
Masyarakat adat di Boven Digoel adalah kelompok atau individu masyarakat yang tak mendapat rasa adil terhadap akibat rusaknya wilayah kehidupan mereka yang disebabkan oleh aktivitas perekonomian (bisnis). Disamping akibat sosial, akibat kesejahteraan dan kesehatan, akibat keamanan, dan kesulitan mendapatkan udara bersih, air bersih dan SDA (Sumber daya Alam) yang baik (sehat) merupakan penderitaan dan akibat yang haruslah didapatkan para korban-korban pengrusakan lingkungannya.
Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dalam menjawab isu hukum yang dirumuskan. Pengaturan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Menurut Hukum Positif Indonesia telah dijamin dari UUD 1945, Undang-Undang hingga peraturan pada tingkat daerah. Pengaturan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua secara umum sudah diatur melalui Peraturan Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota dan merujuk pada Perda provinsi Perda Provinsi Papua Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, menjadi pembeda berkaitan dengan pengaturan mengenai pengakuan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah.
Terkait Perlindungan Hukum Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Awyu sehubungan dengan adanya kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Boven Digoel dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui jalur non litigasi yakni melakukan banding administrasi atau keberatan terhadap KTUN perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Papua terhadap PT. Indo Asiana Lestari dan melalui jalur litigasi dengan hak gugat ke pengadilan. Selain itu, perlu perlindungan hukum secara preventif atas pengakuan tanah dan hutan adat
Perlindungan Hukum Terhadap Penggugat (Pemohon Kasasi) Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Notaris Pengganti (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 30K/Pdt/2015)
Profesi Notaris memiliki peranan penting di Indonesia hal tersebut dikarenakan Notaris memikul tanggung jawab serta memikul kewajiban yang sangat besar. Memiliki tuntutan kerja yang berat membuat Notaris terkadang perlu mengambil cuti atau yang disebut dengan Cuti Notaris. Seorang Notaris yang hendak mengambil Cuti Notaris diwajibkan untuk melakukan penunjukan Notaris Pengganti yang mana kemudian akan menjalankan tugas serta tanggung jawab Notaris yang sedang melaksanakan Cuti Notaris maka jabatan Notaris tidak akan mengalami kekosongan. Selama melaksanakan jabatannya, seorang Notaris Pengganti memikul kewajiban dan tanggung jawab yang sama berat dengan Notaris. Namun seorang Notaris Pengganti bisa saja menghadapi permasalahan dalam mengemban jabatannya. Seperti halnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 30K/Pdt/2015 dimana Penggugat yakni Nyonya Dian Susanty Gunawan menderita kerugian yang diakibatkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Notaris Pengganti yakni Notaris Pengganti Merisa Herawati (dalam Putusan merupakan Tergugat V). Permasalahan ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi Penggugat yang menderita kerugian akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Notaris Pengganti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini bahwa terdapat perlindungan hukum yang diberikan apabila terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Notaris Pengganti dan terdapat ketidaksesuaian antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 30K/Pdt/2015 dengan Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Jabatan Notaris
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Notaris Yang Terbukti Melakukan Persaingan Tidak Sehat Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris
(E) Isi : Notaris sebaga| i salah satu bentuk profes| i hukum sudah selayaknya turut berperan mendukung penegakan hukum melalui pelaksanaan profesi jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat suatu produk hukum yakn| i akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Permasalahan formasi jabatan notaris menjadi salah satu penyebab karena tidak ditinjau dasar penetapan formasi sesuai dengan ketentuan yang di atur di dalam Undang- Undang Jabatan Notaris (UUJN) seh| ingga berdampak kepada persa| ingan honorarium. Penetapan honorium di bawah standar yang d| i tetapkan oleh undang-undang maupun kode etik d| ianggap persaingan usaha t| idak sehat antar
sesama notari
Pelanggaran Hak Moral Dan Hak Ekonomi Terhadap Klaim Hak Cipta Dari Karya Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Penelitian ini membahas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi dalam karya musik, terutama ketika privasi pencipta dilanggar. Hak moral melindungi integritas dan identitas pencipta, sementara hak ekonomi memberikan hak eksklusif untuk memanfaatkan karya secara komersial. Dalam kasus pelanggaran hak cipta mengklaim kepemilikan karya musik orang lain untuk tujuan komersial, pencipta dapat mengajukan tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, diatur secara rinci untuk memberikan perlindungan kepada pencipta, termasuk ganti rugi dan penghentian aktivitas pelanggaran. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta, terutama dalam konteks digital seperti platform YouTube karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak cipta. Hal ini menyebabkan kerugian hak moral dan hak ekonomi pencipta. UUHC menetapkan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi. Setiap pelanggaran, baik berupa penggandaan tanpa izin maupun klaim atas karya orang lain, dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga Rp 4 miliar atau pidana penjara hingga 10 tahun. Pencipta dapat menuntut pelaku baik secara moral maupun ekonomi melalui jalur hukum, Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta sangat diperluka nuntuk mengurangi pelanggaran di masa depan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta sangat penting untuk menjaga keadilan dalam pemanfaatan karya musik
Penerapan Pelayanan Seksual Sebagai Gratifikasi Pada Pengadilan Singapura (Studi Banding Dengan Hukum Positif di Indonesia)
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengkategorikan pelayanan seksual di Singapura yang dapat diadopsi Indonesia dalam hukum positif di Indonesia dan menjabarkan pembuktian dan pemberian sanksi hukum pelaku gratifikasi pelayanan seksual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach), menggunakan jenis data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, studi dokumen, dan studi kasus, serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan analisis hukum. Hasil penelitian diperoleh bahwa negara Singapura telah mengatur pelayanan seksual sebagai gratifikasi seksual melalui Prevention Of Corruption Act (PCA) dengan menjabarkan bahwa pelayanan seksual termasuk dalam bentuk jasa sehingga pelayanan seksual dalam bentuk nyata ataupun tidak, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi seksual. Pembuktian dan sanksi gratifikasi seksual bisa merujuk pada Hukum Islam dalam kategori perzinahan, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 26A B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Urgensi Pengaturan Satu Data Indonesia Dalam Bentuk Undang-Undang Dalam Rangka Mendukung Pemerintahan Yang Efektif dan Efisien
Tujuan studi ini untuk mengkaji penyelenggaraan Satu Data Indonesia yaitu sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman instansi Pusat dan Daerah dalam pengelolaan data serta tersedianya data yang berkualitas serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Metode yang digunakan untuk menganalisis dan mengolah bahan hukum tersebut yaitu metode analisis kualitatif, dengan melihat gejala-gejala di masyarakat mengenai penghapusan pencatatan efek kemudian dianalisis berdasarkan hukum positif maupun teori-teori yang ada. Hasil studi menunjukkan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia banyak mengalami kendala, salah satu yang paling tampak adalah belum adanya data yang terintegrasi antar instansi pemerintahan. Mengingat kompleksitas manajemen data dan perlunya kerangka hukum yang kuat, jelas bahwa kebijakan saat ini akan mendapat manfaat dari peningkatan statusnya menjadi undang-undang. Peningkatan ini tidak hanya akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk tata kelola data tetapi juga memastikan akuntabilitas dan kepatuhan yang lebih besar di berbagai sektor
Kriminalisasi Kebijakan Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini membahas kriminalisasi kebijakan yang merupakan fenomena yang menimbulkan kekhawatiran dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika suatu tindakan pejabat publik yang bersifat administratif dan diskresioner diproses secara pidana. Penetapan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal mentah tahun 2015 menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan publik dapat dipersoalkan secara hukum dengan menggunakan instrumen tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan hukum, dokumen kebijakan, serta literatur yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari penetapan oleh Penuntut Umum (JPU) dengan menitikberatkan pada penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta keterkaitannya dengan asas legalitas, asas praduga tak bersalah, dan prinsip due process of law.
Penelitian ini menunjukan bahwa penetapan Tom lembong sebagai tersangka berpotensi mencerminkan bentuk kriminalisasi kebijakan, karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat tentang kerugian negara atau keuntungan pribadi sebagaimana disyaratkan dalam UU Tipikor. Kebijakan impor tersebut merupakan respons atas kondisi ekonomi tertentu dan termasuk ranah pertanggungjawaban administratif. Penanganan hukum yang terlalu cepat mengkriminalisasi kebijakan beresiko menimbulkan ketidakpastian hukum, membatasi ruang gerak pejabat publik, dan melemahkan prinsip-prinsip keadilan
Kepastian Dasar Hukum Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Revenge Porn dalam Perspektif Perlindungan Korban
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kejahatan baru yang kompleks, salah satunya adalah revenge porn, yakni penyebaran konten seksual atau intim tanpa persetujuan korban sebagai bentuk balas dendam atau intimidasi. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius dalam hukum pidana, terutama menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Dalam praktiknya, tidak adanya pengaturan pidana yang secara spesifik mengatur revenge porn menyebabkan multitafsir pasal, inkonsistensi putusan, serta ketidakpastian pemulihan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian dasar hukum pemidanaan terhadap pelaku revenge porn dan menilai sejauh mana sistem hukum pidana Indonesia mampu memberikan perlindungan efektif terhadap korban. Metode yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus berdasarkan lima putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya norma khusus revenge porn berdampak pada ketidakseragaman penggunaan pasal antara UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP, serta belum optimalnya pemulihan korban sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformulasi norma pidana khusus tentang revenge porn yang menekankan asas lex certa, keadilan restoratif, serta integrasi pendekatan victim-centered justice dalam kebijakan hukum pidana nasional. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adil, pasti, dan melindungi korban secara menyeluruh
Eksekusi Jaminan Personal Guarantee atas Kredit Macet di Indonesia
Perkembangan dunia usaha yang dinamis di Indonesia menuntut adanya kepastian hukum dalam hubungan kreditur dan debitur, khususnya melalui mekanisme jaminan perorangan (borgtocht). Penanggungan utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1820-1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bertujuan memberikan perlindungan bagi kreditur melalui keterlibatan pihak ketiga sebagai penjamin kewajiban debitur. Namun, dalam praktiknya, sering kali penanggung tidak menunjukkan itikad baik, seperti menghindari tanggung jawab atau mengalihkan aset, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta mengandalkan data sekunder dari studi kepustakaan untuk menganalisis efektivitas regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHPerdata memberikan landasan hukum bagi penanggungan, kurangnya regulasi teknis dan mekanisme eksekusi yang tegas menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi kreditur, terutama ketika penanggung bertindak tidak jujur. Ketidakjelasan prosedur eksekusi dan proses peradilan yang panjang semakin memperumit upaya kreditur dalam menegakkan haknya. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang lebih komprehensif, termasuk pengaturan pendaftaran dan mekanisme eksekusi yang cepat dan efektif, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditur tanpa mengesampingkan hak penanggung