Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
Akibat Hukum Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Dihadapan Para Pihak Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Perjanjian yang dituangkan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris selanjutnya di tandatangani oleh para pihak, saksi-saksi dan Notaris. Pasal 44 Undang–Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa: ―Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris‖. Pembacaan akta oleh notaris merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta serta merupakan kewajiban dari notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada praktiknya dalam menjalankan jabatannya, notaris terkendala oleh persoalan-persoalan yang sifatnya teknis, contohnya dalam penandatanganan akad kredit di perbankan terdapat beberapa macam akta-akta yang harus dibacakan dan ditandatangani pada saat yang bersamaan yang jumlahnya sangat banyak, sehingga menjadi kendala di dalam pembacaan akta. Selain dari persoalan- persoalan teknis di atas pada kenyataannya terdapat notaris yang dengan sengaja tidak membacakan sendiri akta yang dibuatnya tetapi dalam redaksi aktanya ditulis Notaris telah membacakannya sendiri, Pemenuhan persyaratan formal akta Notaris, menjadi indikator apakah suatu akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik ataukah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau bahkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Mengacu pada Pasal 16 dan 17 UUJN, seharusnya Notaris bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum. Notaris yang tidak mematuhi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, dalam hal ini adalah Notaris yang tidak membacakan dan menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, maka akan terimplikasi timbulnya akibat hukum
Tanggung Jawab Bpn Dan Ppat Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Tumpang Tindih Kepemilikan Sertipikat Hak Milik (Studi Kasus Putusan Nomor 712/PDT.G/2022/PN.TNG)
Sengketa tanah yang disebabkan oleh tumpang tindih sertipikat hak milik merupakan isu nasional dan berimplikasi langsung terhadap perlindungan hukum masyarakat yang memiliki kepemilikan hak melalui sertifikat atas tindakan tanggung jawab BPN dan PPAT dalam hal pendaftaran tanah yang tidak akurat atau kelalaian dalam proses administrasi, yang berpotensi menyebabkan sengketa. Peran akta otentik sebagai alat bukti hukum dan tanggung jawab BPN serta PPAT dalam hal sengketa tanah tumpang tindih pada Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/PN.Tng sebagai bukti rill banyaknya penyimpangan akta autentik.
Tesis ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan tehnik pengumupalan data kepustakaan dan wawancara, yang disesuaikan dengan isu permasalahan pada penelitian tesis ini. Kedudukan hukum atas akta otentik adalah sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurn, apabila dalam pembuatannya tidak melakukan kelelaian baik dari segi formil maupun materil.
Terdapatnya unsur kelelaian maupun penipuan dalam pembuatan sertifikat yang berimplikasi terhadap kerugian pihak lainnya, maka Badan Pertanahan Nasional merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap pembatalan sertifikat akibat kesalahan atau kelelaian yang dilakukannya terhadap proses penerbitan sertifikat tanah. Pertanggungjawaban PPAT terkait sengketa tanah tumpang tindih sertifikat kepemilikan pada putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/PN.Tng dilakukan dengan memberikan sanksi administrasi, dan sanksi perdata terhadap PPAT karena kelelaian dan tidak menerapkan prinsip kehati hatian dalam menjalankan tugasnya. Selain itu bentuk tanggungjawab Badan pertanahan Nasional terhadap putusan terhadap Nomor 712/Pdt.G/2022/PN.Tng yakni Badan Pertanahan melakukan pencabutan dan pembatalan surat sertipikat berdasarkan wewenangnya, atas dasar Putusan Pengadilan yang menyatakan kelima sertifikat pada obyek sengketa dinyatakan ‘’tidak berkekuatan hukum’’
Penulisan Surat Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Dalam Hukum Waris Perdata (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 86/PDT/2017/PT PAL)
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara hukum memandang sah atau tidaknya surat wasiat yang mengurangi bagian waris (legitieme portie) dari ahli waris yang berhak dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian waris dalam putusan Pengadilan Tinggi Palu nomor 86/PDT/2017/PT PAL. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris dengan studi kasus dan pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), menggunakan jenis data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, studi dokumen, dan studi kasus, serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan analisis hukum. Hasil penelitian diperoleh bahwa ahli waris dapat memperoleh harta warisan melalui 2 (dua) cara yaitu menurut ketentuan undang-undang atau wettelijk erfrecht dan wasiat atau testamentair erfrecht. Wasiat adalah pernyataan terakhir dari si pewaris tentang apa yang dikehendaki setelah si pewaris meninggal dunia dan olehnya wasiat tersebut dapat dicabut kembali. Apabila semasa hidup si pewaris telah membuat surat wasiat, maka sebelum menuliskan dan memberikan harta peninggalannya untuk para ahli waris sebaiknya terlebih dahulu menuliskan utang piutang dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan (seperti rumah sakit, penguburan dan lainnya) jika si pewaris meninggal dunia dan menghitung bagian warisan untuk masing-masing ahli waris dengan memperhatikan legitieme portie guna meminimalisir adanya perkara setelah si pewaris meninggal dunia
Kedudukan Majelis Kehormatan Notaris Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Jabatan Notaris
Peraturan terkait notaris tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Dalam menjalankan seluruh jabatannya maka notaris harus berpegang pada undang-undang jabatan notaris. Mengingat risiko dan tanggung jawab seorang notaris sangat besar dalam membuat sebuah produk hukum yaitu berupa akta maka seorang notaris wajib dilindungi jabatannya.
Dalam Pasal 66 UUJN, ketika notaris dihadapkan dengan sengketa maka notaris harus berhadapan juga dgn penegak hukum. Jabatan notaris harus diberikan perlindungan hukum oleh MKN ketika dihadapkan dengan sengketa diproses peradilan. MKN merupakan badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksanaan yang berkaitan dengan akta atau protocol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Pasal 66 ayat 3, menyebutkan bahwa MKN memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan dari penegak hukum. Namun dalam ayat 4 menyebutkan bahwa, jika MKN tidak memberikan jawaban atas pemanggilan tersebut maka MKN dianggp menerima permintaan persetujuan pemanggilan tersebut. Maka terjadilah fiktif positif yang berarti apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan Keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu yang ditentukan telah lewat, maka secara hukum dianggap telah menerbitkan Keputusan bersifat mengabulkan permohonan.
Kemudian terdapat contoh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020, Putusan tersebut memberikan ruang agar penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penegak hukum dapat langsung memeriksa notaris apabila Majelis Kehormatan Notaris tidak merespon selama 30 (tiga puluh) hari, yaitu surat persetujuan pemeriksaan notaris yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan Notaris yang tercantum dalam Pasal 66 ayat 4 Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada dasarnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 pasal 21 ayat 4 pemeriksaan notaris hanya membutuhkan waktu selama 5 (lima) hari.Tentu dengan ditambahnya putusan mk tersebut menimbulkan kekahawatiran besar terhadap perlindungan kerahasiaan jabatan notaris atas produk hukum yang telah dibuat
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan meneliti perundang-undanan yang berlaku dan diterapkan terhadap permasalahan tertentu. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam peneletian ini melalui pendekatan studi kepustakaan Penelitian ini hanya dibatasi melalui pendekatan studi dokumen atau bahan Pustaka saja yaitu pada data hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum atas tanah bekas hak milik adat (girik) berdasarkan Peraturan yang berlaku adalah alat bukti tertulis tanah bekas milik adat (girik) diberikan waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 2 Februari 2021 dan berakhir tanggal 1 Februari 2026 untuk dilakukan pendaftaran tanah dengan diberikan hak atas tanah dengan diberikan alat bukti kepemilikan yaitu sertifikat hak atas tanah. Apabila lewatnya jangka waktu tersebut tidak dilakukan pendaftaran tanah dan dimaknai tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan statusnya girik tetap tanah bekas milik adat, serta pendaftaran tanah dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak dengan dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Kedudukan tanah bekas hak milik adat (girik) dalam rangka pendaftaran tanah di Indonesia adalah sejak berlakunya UUPA, maka girik (bukti penerimaan PBB) bukan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya merupakan bukti tanda pajak tanah. Hal ini juga ditinjau berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1985, disebutkan bahwa tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan juga berdasarkan yurisprudensi pada Putusan MARI Nomor 34/K/Sip/1960, tanggal 10 Februari 196, menyatakan pula bahwa bukti petok pajak (Petok D) bukan merupakan bukti pemilikan hak atas tanah. Begitu juga terkait peraturan yang mengatur larangan penerbitan Gik sebagaimana dapat dipelajari berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ.6/1993, tertanggal 27 Maret 1993, Tentang Larangan Penerbitan Girik, Petuk D, Kekitir, Keterangan Obyek Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 32/PJ.6/1993, tertanggal 10 Juni 1993, Tentang Tindak Lanjut Larangan Penerbitan Girik, Kekitir, Petuk D, Keterangan Obyek Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 44/PJ.6/1998, tertanggal Tentang Penegasan Larangan Penerbitan Girik /Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak
Implementasi kebijakan pemerintah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam rangka percepatan pelayanan sertipikat di Indonesia
Penelitian ini membahas efektivitas kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mempermudah pelayanan pendaftaran hak atas tanah di Indonesia. Berangkat dari masalah keterbatasan akses masyarakat terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh kebijakan PTSL dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dan mengatasi hambatan administratif. Penelitian
menggunakan metode normatif dengan pendekatan Undang-Undang, memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL efektif dalam meningkatkan kemudahan pelayanan pendaftaran tanah dengan asas sederhana, cepat, aman, dan terbuka, memberikan manfaat ekonomi dan stabilitas sosial melalui jaminan sertipikat yang sah. Saran penelitian ini adalah memperkuat sistem PTSL melalui pengembangan teknologi dan kolaborasi lintas lembaga serta sosialisasi yang memperoleh manfaatnya secara merata
Penerapan Asas Itikad Dalam Pelaksanaan Peralihan Hak Melalui Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 165/Pdt.G/2021/Pn Blb)
Penelitian ini membahas penerapan asas itikad baik pada Akta Pelepasan Hak atas Tanah dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang cacat formil namun dinyatakan sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 165/Pdt.G/2021/PN Blb. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan asas itikad baik dalam peralihan hak yang melibatkan dokumen yang cacat formil serta pertimbangan hakim dalam menerapkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan dokumen yang cacat formil dan penerapan asas itikad baik dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, serta analisis data kualitatif. Kesimpulannya, meskipun terdapat cacat formil pada dokumen peralihan hak, hakim tetap menganggapnya sah berdasarkan asas itikad baik yang diterapkan dalam praktek hukum Indonesia. Sebagai saran, penting untuk meningkatkan pemahaman tentang asas itikad baik pada setiap transaksi hukum dan memberikan edukasi yang lebih luas mengenai prosedur hukum yang tepat agar dapat mencegah sengketa di masa depan
Tanggung Jawab Hukum Notaris Dan Peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Konflik Kepentingan Klien Dalam Pembuatan Akta
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum notaris serta peran Majelis
Pengawas Daerah (MPD) dalam konteks konflik kepentingan dalam pembuatan akta. Notaris memiliki kewajiban hukum untuk bersikap independen, jujur, dan tidak berpihak dalam menjalankan tugas jabatannya. Apabila notaris menyusun akta demi kepentingan sepihak klien yang memberikan keuntungan pribadi, dan tindakan tersebut mengandung konflik kepentingan yang melanggar hukum serta kode etik, maka notaris dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian tidak hormat. Selain itu, jika akta tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan asas perbuatan melawan hukum. Pelanggaran terhadap prinsip formalitas, seperti kehadiran para pihak dan lokasi pembuatan akta, dapat melemahkan kekuatan hukum akta autentik. Di sisi lain, MPD berperan strategis dalam pengawasan etik dan administratif terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran akibat konflik kepentingan. MPD tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan proaktif melalui klarifikasi dan pemeriksaan. Melalui fungsinya, MPD berkontribusi penting dalam menegakkan integritas profesi, menjamin keabsahan akta autentik, serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan sesuai dengan ketentuan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
Promosi Diri Notaris Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Kode Etik Notaris Indonesia
Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap praktik profesi notaris, termasuk dalam hal penggunaan media sosial. Fenomena promosi diri oleh notaris melalui platform seperti Instagram dan TikTok menimbulkan polemik karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar profesi notaris yang bersifat netral dan tidak komersial. Kode Etik Notaris secara tegas melarang segala bentuk promosi atau iklan, termasuk yang dilakukan dalam bentuk digital. Tindakan tersebut dianggap dapat merendahkan martabat jabatan dan membuka potensi persaingan tidak sehat antar notaris. Meskipun demikian, sebagian notaris berpendapat bahwa media sosial dapat digunakan sebagai sarana edukasi hukum dan bentuk adaptasi terhadap perubahan nilai profesionalisme generasi baru. Notaris yang terbukti melakukan promosi diri dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui Majelis Pengawas Notaris, baik secara etik maupun administratif. Namun, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi hambatan akibat belum adanya regulasi teknis yang secara khusus mengatur penggunaan media sosial oleh notaris. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem pengawasan dan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjaga integritas dan profesionalisme jabatan notaris di era digital
Perlindungan Hukum Kreditor Konkuren Dalam Likuidasi Perseroan Terbatas Melalui Kepailitan Menurut Undang- Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Proses likuidasi Perseroan Terbatas (PT) melalui kepailitan kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait posisi dan hak-hak kreditor konkuren. Kreditor jenis ini berada pada posisi yang tidak diutamakan dalam pembagian harta pailit, sehingga berisiko besar tidak memperoleh pelunasan utang secara optimal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami mekanisme pelunasan utang bagi kreditor konkuren serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka dalam sistem kepailitan di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mencakup bagaimana mekanisme pelunasan utang kreditor konkuren dalam likuidasi Perseroan Terbatas melalui kepailitan menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data yang digunakan bersumber dari peraturan perundang- undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelunasan utang kreditor konkuren dalam proses kepailitan dilakukan setelah harta pailit digunakan terlebih dahulu untuk membayar utang kreditor preferen dan separatis. Akibatnya, kreditor konkuren hanya memperoleh pelunasan apabila masih terdapat sisa dari harta pailit, yang dalam praktiknya sangat terbatas. Bentuk perlindungan hukum bagi kreditor konkuren memang telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Kepailitan, namun implementasinya belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran kurator, transparansi dalam proses pemberesan harta pailit, serta reformasi regulasi untuk meningkatkan posisi tawar kreditor konkuren