Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
    12148 research outputs found

    Harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Penetapan Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Orang Asing Dalam Perspektif Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Di Indonesia

    No full text
    Dalam perkembangan populasi manusia tempat tinggal merupakan salah satu dari 3 unsur kehidupan manusia yang dikenal juga dengan Sandang, Pangan dan Papan. Dalam karya tulis ini penulis akan menitik beratkan pada unsur papan atau bisa dikatakan sebagai rumah. Dimana sebuah rumah berdiri diatas sebidang tanah yang mana tanah tersebut merupakan salah satu dari sumber daya alam yang dikuasai oleh negara hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Staat Fundamental Norm yakni UUD 1945 bahwa Negara merupakan organisasi kekuasaan yang diberikan wewenang berdasarkan oleh Staat Fundamental Norm untuk menguasai dan mempergunakan Tanah, Air, Ruang Angkasa dan Ruang yang ada didalam permukaan bumi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena wewenangnya, pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperbolehkan untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, Persediaan dan pemeliharaan atas wilayah yang termasuk dalam teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena sebab dan amanat tersebut pemerintah menciptakan peraturan yang mengatur dan peraturan tersebut harus memiliki semangat yang sama dengan Staat Fundamental Norm yang mana tercantum pada alinea ke-empat prambule. Dalam hal pelaksanaan wewenangnya pemerintah membuat ketentuan-ketentuan dan larangan-larangan diantaranya ialah hanya warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu saja yang ditetapkan oleh pemerintah diantaranya ialah Bank Negara, badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanahan, badan sosial yang ditunjuk Menteri Pertanahan yang dapat memiliki hak milik atas suatu tanah. untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diamanatkan Prambule Alinea Ke-empat pemerintah guna menjamin kepastian hukum. pemerintah menciptakan Lembaga yang disebut sebagai Lembaga pendaftaran tanah hal ini merupakan perwujudan dari pasal 19 UUPA yang mengatur tentang pendaftaran yang digunakan untuk menciptakan dan menjamin kepastian hukum atas suatu bidang tanah. dan oleh karena Batasan dan larangan tersebut maka timbulah inisiatif dan kreatifitas para pemangku kepentingan untuk menciptakan pranata hukum yang dapat dikatakan baru dan belum diakui dan dikenal oleh KUHPer namun keberadaannya dijamin oleh Pasal 1338 KUHPer yang mana perjanjian ini dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang bersifat Innominat. Perjanjian ini juga lahir oleh karena sebuah teori yang keadilan yang bersifat reaktif. Sehingga berdasarkan teori tersebut nominee dapat dikatakan ada dan berlaku terhadap para pihak yang terdapat di dalam perjanjian tersebut. Apabila kita membahas tentang perolehan hak maka kita perlu juga membahas tentang peralihan hak, dalam UUPA Warga Negara Asing tidak dapat memiliki hak milik atas suatu tanah dan apabila warga negara asing tersebut memperoleh hak milik oleh karena kewarisan maka orang asing tersebut diwajibkan untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Dalam upaya pemerintah untuk mempermudah dan memperlancar iklim investasi pemerintah menciptakan sebuah instrumen hukum guna menarik investasi dari luar atau yang dikenal juga sebagai FDI atau Foreign Dirct Investment. Instrumen hukum ini memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk memiliki hak atas tanah yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk memiliki tempat tinggal yang mana tempat tinggal tersebut dapat memberikan rasa nyaman bagi investor untuk berinvestasi

    Analisis Yuridis Hak Milik Atas Tanah Dalam Penanganan Overlapping Sertifikat Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 178/Pdt.G/2020/Pn Cbi)

    No full text
    Tanah di Indonesia memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial dan ekonomi, baik sebagai sumber mata pencaharian maupun aset investasi. Namun, masalah sertifikat ganda (overlapping) sering kali menjadi sumber sengketa dan ketidakpastian hukum yang merugikan pemilik tanah dan menghambat stabilitas sosial-ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari sertifikat ganda terhadap hak milik tanah dan kepastian hukum, serta untuk mengevaluasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengelolaan dan pencegahannya. Penelitian ini menemukan bahwa sertifikat ganda menciptakan ketidakpastian hukum, merugikan pemilik tanah yang sah, dan dapat memicu konflik sosial. Overlapping sertifikat sering disebabkan oleh kesalahan administratif, kurangnya koordinasi antar instansi, serta ketidakakuratan data pertanahan. BPN memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan sistem pendaftaran tanah dan sebagai mediator dalam sengketa pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis seperti verifikasi data yang mendalam, peningkatan koordinasi antar instansi, serta edukasi masyarakat terkait pentingnya kepemilikan tanah yang sah. Selain itu, mediasi harus didorong untuk menghindari proses litigasi yang panjang. Dengan menerapkan rekomendasi-rekomendasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pertanahan, menciptakan kepastian hukum, dan mengurangi sengketa tanah yang merugikan berbagai pihak, sehingga mendukung stabilitas sosial-ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesi

    Pertanggungjawaban Perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Camat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Sah

    No full text
    Tujuan Penelitian ini menganalisis peran penting PPATS dalam administrasi pertanahan, terutama di daerah yang belum memiliki PPAT resmi. Namun, kendala seperti beban kerja berlebihan, kurangnya pelatihan, dan minimnya pemahaman tentang hukum pertanahan sering menyebabkan pembuatan AJB yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan spesifikasi deskriptif, pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Data dianalisis dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakabsahan AJB yang dibuat oleh PPATS camat merugikan pihak terkait dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi. Diperlukan pelatihan khusus bagi camat dan reformasi sistem dengan melibatkan tenaga profesional di bidang hukum pertanahan. Implementasi teori keadilan dan pertanggungjawaban hukum, serta penerapan asas pendaftaran tanah, dapat meningkatkan profesionalisme PPATS dan memberikan perlindungan hukum yang optimal. Saran penelitian ini Pemerintah perlu mengembangkan pelatihan dan sertifikasi wajib bagi camat sebagai PPATS untuk memastikan kompetensi dan mengurangi risiko ketidakabsahan AJB serta Pemerintah harus memperkuat pengawasan PPATS dengan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat

    Implementasi Konstitusi Hijau Pada Program Food Estate Dalam Perspektif Negara Hukum

    No full text
    Konstitusi Hijau atau green constitution adalah gagasan untuk memasukkan prinsip pelestarian lingkungan hidup ke dalam rancangan konstitusi negara yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap lingkungan serta hak asasi manusia untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masalah ketahanan pangan yang merupakan hal krusial yang menjadi pusat perhatian pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi bagi masyarakat melalui program strategis yang dikenal dengan istilah food estate yang dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak setiap orang memperoleh hidup yang baik dan sehat. Faktanya, dalam implementasi konstitusi hijau atau green constitution hakikatnya pasal 33, 34 UUD 1945 disebut sebagai konstitusi yang berfungsi sebagai sumber nilai dan norma serta referensi tertinggi dalam rangka kebijakan pemerintahan dan pembangunan di bidang ekonomi, Amanah tersebut tidak berbunyi, terlebih pendelegasian kewenangan hak penggunaan lahan. Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pertama kali di tahun 1995 secara hukum yang mendukung dicanangkannya proyek strategis food estate, kemudian pengembangan food estate lanjutan di mulai tahun 2021 dari perspektif hukum tidak mencerminkan highlight major project yang mampu merealisasikan pencapaian sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan tahun 2023 guna memperkuat ketahanan ekonomi dan pertumbuhan yang bermutu dan berkeadilan, terutama prinsip kehati-hatian terhadap kondisi lingkungan terabaikan dalam pembangunan food estate, termasuk prinsip ekosentris juga dipinggirkan yang lebih memprihatinkan adalah konsesi penebangan dan penggunaan lahan tidak mempertimbangkan hak guna lahan masyarakat lokal yang berdampak pada kerawanan pangan yang dihadapi penduduk lokal

    Urgensi Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Pengalihan Atau Penggadaian Objek Jaminan Fidusia

    No full text
    Penelitian ini membahas mengenai urgensi mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana penggadaian dan pengalihan objek jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Proses Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Melalui Mediasi Penal Dalam Perkara Pidana serta Urgensi Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Pengalihan Atau Penggadaian Objek Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Kesimpulannya, proses Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Mediasi Penal menggunakan Mediasi penal dalam perkara penggadaian dan pengalihan objek jaminan fidusia memberikan solusi yang lebih humanis dan restoratif dalam sistem hukum pidana. Urgensi hukum terhadap Mediasi penal dalam perkara penggadaian dan pengalihan objek jaminan fidusia mencerminkan arah baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan nilai- nilai kemanusiaan

    Kebijakan Peraturan Barang Sitaan Atas Minuman Beralkohol Impor Tanpa Izin Edar di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 22/Pid.Sus/2018/PN Btm)

    No full text
    Peredaran minuman beralkohol impor tanpa izin edar di Indonesia merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum positif yang berlaku, khususnya dalam bidang keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan peraturan yang mengatur barang sitaan berupa minuman beralkohol impor ilegal, serta menelaah implementasi hukum pidana dalam penyelesaian kasus tersebut melalui studi kasus Putusan Nomor: 22/Pid.Sus/2018/PN Btm. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksinkronan antara regulasi teknis peredaran minuman beralkohol dengan pelaksanaan hukum di tingkat peradilan, khususnya terkait dengan pengelolaan dan pemusnahan barang sitaan. Putusan pengadilan dalam perkara ini mencerminkan tantangan penegakan hukum terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa izin edar, terutama dalam konteks pengawasan impor ilegal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi lintas sektor dan penguatan koordinasi antar lembaga dalam menangani barang sitaan guna mendukung kepastian hukum dan perlindungan masyarakat

    Penalaran Hukum Hakim dalam Penghapusan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia pada Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 42/Pid/2021/PT.TJK

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penalaran hukum hakim dalam penghapusan sanksi tindakan kebiri kimia yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri namun dibatalkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 42/Pid/2021/PT.TJK. Studi ini dilatarbelakangi oleh perdebatan hukum mengenai penerapan pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama dalam konteks sistem pemidanaan Indonesia yang menganut prinsip double track system. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori penalaran hukum, teori sistem dua jalur (double track system), teori ratio decidendi, dan teori penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan sanksi kebiri kimia oleh hakim banding didasarkan pada interpretasi terhadap syarat formil dalam peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hak asasi manusia. Namun demikian, putusan tersebut menimbulkan persoalan dalam hal konsistensi penerapan hukum dan perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk tidak hanya berpijak pada aspek normatif dan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan substantif dalam setiap penalaran hukumnya

    Keabsahan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Pemiliknya Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/PDT/2023)

    No full text
    Penelitian ini membahas keabsahan pembuatan akta jual beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa persetujuan pemilik sah, yang dikaji melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena praktik maladministrasi oleh oknum PPAT yang dapat merugikan hak keperdataan pemilik tanah. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana kewenangan PPAT dan keabsahan akta jual beli tanah yang dibuat tanpa persetujuan pemiliknya tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada aspek normatif dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli tanah yang dibuat tanpa persetujuan pemilik tanah bertentangan dengan asas-asas hukum perjanjian dan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Dalam Putusan Nomor 3507 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung menyatakan akta tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta menetapkan pembatalan akta sebagai bentuk pemulihan hak atas tanah kepada pemilik sah. Kesimpulannya, tindakan PPAT yang membuat akta tanpa persetujuan pemilik merupakan pelanggaran hukum yang berimplikasi pada pembatalan akta. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap kinerja PPAT perlu diperkuat guna menjamin kepastian hukum dalam transaksi pertanahan

    Urgensi Pengaturan Cyber notary Dalam Era Digitalisasi di Indonesia

    No full text
    Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi dalam berbagai bidang, termasuk layanan kenotariatan. Salah satu inovasi yang muncul adalah konsep Cyber notary, yaitu bentuk digitalisasi proses kenotariatan yang memungkinkan pembuatan dan pengesahan akta autentik secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Cyber notary di Indonesia dalam era digitalisasi, serta mengkaji prospek pengaturannya di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Studi ini juga membandingkan pengaturan Cyber notary di Indonesia dan Vietnam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi berbagai hambatan dalam implementasi Cyber notary, mulai dari belum adanya regulasi khusus, kesiapan infrastruktur teknologi, hingga rendahnya literasi digital para pemangku kepentingan. Sebaliknya, Vietnam telah memiliki kerangka hukum yang lebih maju dan mendukung digitalisasi layanan kenotariatan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) agar dapat mengakomodasi pelaksanaan Cyber notary secara sah, aman, dan efektif

    Implikasi Pengalihan Hak Tagih Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Yang Dilakukan Tanpa Pemberitahuan Kepada Debitur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1238/Pdt.G/2022/PN.Tng)

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pengalihan hak tagih (cessie) tanpa pemberitahuan kepada debitur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan hak debitur. Ketiadaan kewajiban pemberitahuan dalam Pasal 613 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata menjadi kelemahan normatif yang berdampak signifikan terhadap posisi hukum debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum cessie tanpa pemberitahuan dan menilai perlindungan hukum bagi debitur dariperspektif teori keadilan dan perlindungan konsumen. Menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1238/Pdt.G/2022/PN.Tng, data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cessie tanpa pemberitahuan menyebabkan hilangnya hak atas objek jaminan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut juga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan revisi Pasal 613 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata serta penyusunan aturan teknis pemberitahuan kepada debitur. Penguatan standar operasional prosedur di lembaga keuangan dan peningkatan literasi hukum masyarakat juga diperlukan guna membentuk sistem hukum yang lebih adil dan akuntabel

    119

    full texts

    12,148

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇