e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Urgensi Pendaftaran Warisan Budaya Indonesia Secara Internasional dan 2 Usulan Strategi Kebijakan
Indonesia already has many cultural heritages that are registered nationally, but only a few have been registered and received world recognition. This research aims to determine the level of cultural heritage registration that has been carried out and provide suggestions and recommendations for accelerating the registration in question. This study uses a normative legal research method using secondary data through literature studies. Data is obtained from national and international websites, data is analyzed and interpreted using relevant legal theories, conclusions are based on deductive thinking logic. The results of the research show that cultural heritage registrations that have been carried out from 1991 - 2023 are 10 registrations, each year only 0.31 registrations are recorded, meaning less than 1 registration per year. For intangible cultural heritage registrations that have been carried out from 2008 - 2023, there are 13 registrations, each year only 0.87 registrations are recorded, meaning less than 1 registration per year. This registration level is very small when compared with the number of communal intellectual properties recorded until 2024, namely 10,533 communal intellectual properties. To gain world recognition for Indonesia's cultural heritage, a more progressive legal policy strategy is needed, namely sui generis legal strengthening in the field of communal intellectual property and a management policy strategy for more massive involvement, from all regional and central stakeholders, to be equally involved actively and encourage of registration of Indonesian cultural heritage in international institutions.Indonesia sudah memiliki banyak warisan budaya yang terdaftar secara nasional, namun demikian baru sedikit yang terdaftar dan mendapat pengakuan dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pendaftaran warisan budaya yang sudah dilakukan dan memberikan saran serta rekomendasi untuk percepatan pendaftaran dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan memakai data sekunder melalui studi literatur. Data diperoleh dari website nasional maupun internasional, data dianalisis dan diinterpretasi dengan menggunakan teori hukum yang relevan, penarikan kesimpulan berdasarkan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk warisan budaya yang sudah dilakukan pendaftarannya sejak tahun 1991 - 2023 adalah sebanyak 10 pendaftaran, setiap tahun tercatat hanya 0,31 pendaftaran, artinya tidak sampai 1 pendaftaran per tahun. Untuk warisan budaya takbenda yang sudah dilakukan pendaftarannya sejak tahun 2008 - 2023 adalah sebanyak 13 pendaftaran, setiap tahun tercatat hanya 0,87 pendaftaran, artinya tidak sampai 1 pendaftaran per tahun. Tingkat pendaftaran ini sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah kekayaan intelektual komunal yang tercatat sampai dengan tahun 2024 yaitu sebesar 10533 kekayaan intelektual komunal. Untuk mendapatkan pengakuan dunia atas warisan budaya Indonesia diperlukan strategi kebijakan hukum yang lebih progresif yaitu dengan pengatruan hukum secara sui generis di bidang kekayaan intelektual komunal dan strategi kebijakan manajemen untuk keterlibatan secara lebih masif, dari semua pemangku kepentingan daerah dan pusat, untuk sama-sama terlibat aktif dan mendorong pendaftaran warisan budaya Indonesia di lembaga internasional
Sinkronisasi Regulasi Green Bond Sebagai Pembiayaan untuk Konversi Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Transportation is still the largest emission-contributing sector in Indonesia. However, the Government has set an aggressive electrification target in the transportation sector if it needs to be balanced with a financing scheme for energy conversion towards battery electric vehicles (BEV). For this reason, BEV conversion industry players should utilize green bond financing schemes. The main issue lies in the need for more alignment between EV conversion industry regulations and financing models for the sector. However, the Government needs to harmonize rules and coordination among sectoral institutions such as the OJK, Ministry of Finance, Ministry of Industry, and Ministry of Transportation. Especially concerning Regulation Number 39 of 2023 regarding the Conversion of Fuel-Powered Motorcycles into Battery-Based Electric Motorcycles, and Minister of Transportation Regulation Number 15 of 2022 regarding Motor Vehicle Conversion to formulate green bonds as an alternative financing option for BEV programs. The method used in this writing is normative legal research of the exploratory type with a statutory and conceptual approach. The result shows that through the synchronization model of green bond financing regulations with the battery electric vehicle conversion regulation and coordination between sectoral institutions, it is expected to accelerate the commitment to realize net zero emission and as an effort to mitigate the energy crisis and reduce fuel energy subsidies in Indonesia.Transportasi masih menjadi sektor penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Namun demikian, Pemerintah telah menetapkan target elektrifikasi di sektor transportasi yang agresif jika perlu diimbangi dengan skema pembiayaan konversi energi menuju kendaraan listrik bertenaga baterai (BEV). Untuk itu, sebaiknya pelaku industri konversi BEV memanfaatkan skema pembiayaan green bond. Permasalahan utamanya terletak pada perlunya penyelarasan lebih lanjut antara peraturan industri konversi kendaraan listrik dan model pembiayaan untuk sektor ini. Namun, Pemerintah perlu melakukan harmonisasi aturan dan koordinasi antar lembaga sektoral seperti OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan. Khususnya mengenai Peraturan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Berbahan Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor untuk merumuskan green bond sebagai salah satu alternatif pilihan pembiayaan program BEV. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif jenis eksploratif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa melalui sinkronisasi model regulasi pembiayaan green bond dengan regulasi konversi kendaraan listrik baterai dan koordinasi antar lembaga sektoral, diharapkan dapat mempercepat komitmen mewujudkan net zero emisi dan sebagai upaya mitigasi krisis energi dan pengurangan bahan bakar. subsidi energi di Indonesia
Perekrutan di negara ketiga: Kasus Pekerja Filipina Luar Negeri di Taiwan hingga Polandia
This study explores the complexities of third-country serial labor migration among Filipino factory workers, specifically those moving from Taiwan to Poland"”an activity deemed illegal by the Philippine government. Utilizing qualitative methods, the research conducts in-depth interviews with participants like Mae, Rick, and Justin, complemented by a key informant interview. The findings reveal a nuanced decision-making process, with participants expressing a desire for enhanced job conditions, contractual flexibility, and career advancement opportunities in Poland. Despite the Philippines' oversight and support for temporary migration, the practice of third-country hiring raises legal and ethical concerns. Without proper authorization from the Philippine government, recruiting workers through a third country is deemed illegal. To protect migrant workers, established procedures, including obtaining an Overseas Employment Certificate (OEC), are implemented to ensure lawful deployment. This study contributes to the ongoing discourse surrounding serial labor migration, providing valuable insights that can inform policy frameworks and practices aimed at enhancing the welfare and protection of migrant workers within the global labor market. Through analysis of the experiences and challenges faced by Filipino factory workers engaging in third-country migration, this research seeks to promote a deeper understanding of the complexities inherent in labor migration processes and advocate for measures to safeguard the rights and well-being of migrant workers worldwide.Studi ini mengeksplorasi kompleksitas migrasi tenaga kerja berantai ke negara ketiga di kalangan pekerja pabrik di Filipina, khususnya mereka yang pindah dari Taiwan ke Polandia"”sebuah aktivitas yang dianggap ilegal oleh pemerintah Filipina. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini melakukan wawancara mendalam dengan partisipan seperti Mae, Rick, dan Justin, dilengkapi dengan wawancara informan kunci. Temuan penelitian ini mengungkapkan proses pengambilan keputusan yang berbeda-beda, dimana para peserta mengungkapkan keinginannya untuk meningkatkan kondisi kerja, fleksibilitas kontrak, dan peluang kemajuan karier di Polandia. Meskipun Filipina melakukan pengawasan dan dukungan terhadap migrasi sementara, praktik perekrutan di negara ketiga menimbulkan permasalahan hukum dan etika. Tanpa izin yang tepat dari pemerintah Filipina, perekrutan pekerja melalui negara ketiga dianggap ilegal. Untuk melindungi pekerja migran, prosedur yang ditetapkan, termasuk memperoleh Sertifikat Ketenagakerjaan Luar Negeri (OEC), diterapkan untuk memastikan penempatan yang sah. Studi ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika rumit migrasi tenaga kerja berantai
Identifikasi Tantangan dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Asasi Manusia bagi Penyadang Disabilitas Psikososial di Nepal
Nepal is currently facing a severe mental health crisis characterized by a significant prevalence of mental illness that remains largely unaddressed. The issue is exacerbated by pervasive social stigma, lack of awareness, and insufficient political commitment, pushing mental health to the bottom of the political agenda. In Nepal, mental health treatment predominantly focuses on biomedical interventions, mainly ignoring the human rights aspects, highlighting the crucial need for a paradigm shift in approach. The enactment of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) on June 6, 2010, presents an opportunity for a transformative shift in Nepal's approach to mental health. This research investigates the barriers within Nepal's rights-based mental health framework, drawing insights from individuals with psychosocial disabilities, their families, policymakers, legal experts, and NGO representatives. It features four case studies that highlight the challenges these individuals face, and the roles played by their families and communities in providing care. The objective is to provide insights into the daily realities of community members in Nepal. In summary, the study highlights the importance of adopting a robust human rights-based approach to quality practice. Such an approach, which fosters trust in engaging individuals with psychosocial disabilities, their families, the community, and mental health service providers, is not merely a theoretical concept but a vital requirement for enhancing mental health practices in Nepal.Nepal tengah menghadapi krisis kesehatan mental yang parah, yang ditandai dengan tingginya prevalensi penyakit mental yang sebagian besar belum ditangani. Masalah ini diperburuk oleh stigma sosial yang meluas, kurangnya kesadaran, dan rendahnya komitmen politik, sehingga kesehatan mental tidak lagi menjadi agenda politik. Di Nepal, perawatan kesehatan mental yang sebagian besar berfokus pada intervensi biomedis dan mengabaikan aspek hak asasi manusia, menunjukkan pentingnya kebutuhan perubahan paradigma. Pemberlakukan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) pada tanggal 6 Juni 2001, menghadirkan peluang untuk mengubah pendekatan Nepal terhadap kesehatan mental secara transformatif. Penelitian ini menganalisis hambatan dalam pendekatan kesehatan mental berbasis hak di Nepal, dengan dalam perspektif para penyandang disabilitas psikososial dan keluarganya, serta para pembuat kebijakan, pakar hukum, dan LSM. Penelitian ini menyajikan empat studi kasus yang menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas psikososial serta peran keluarga dan komunitas dalam memberikan perawatan. Tujuannya adalah untuk memberikan wawasan tentang realitas sehari-hari anggota komunitas di Nepal. Penelitian ini menyoroti pentingnya mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia yang kuat untuk praktik yang berkualitas. Pendekatan semacam itu, yang menumbuhkan kepercayaan dalam melibatkan individu dengan disabilitas psikososial, keluarga mereka, komunitas, dan penyedia layanan kesehatan mental, bukan sekadar konsep teoritis tetapi persyaratan penting untuk meningkatkan praktik kesehatan mental di Nepal
Penataan Regulasi dalam Upaya Mendukung Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara Perkebunan
The formation of a holdingholding to restructure the state-owned plantation industry cannot be separated from the government's ability to control the country's economic engine. Government Regulations Number 72 of 2014 and Number 72 of 2016 which were passed as legalizing the formation of BUMN holdingholding s have sparked controversy and public debate. The fundamental issue of this procedure is the Parent Company's legal obligation to manage the Parent Company. In the relationship between parent companies and subsidiaries, the concept of limited liability presents its own problems. In addition, there is uncertainty regarding legal obligations to third parties. The research methodology is normative law which is supported and obtained from literature data. The findings of this study indicate that the use of the BUMN Law and Limited Liability Company Law as guidelines for managing Plantation BUMNs does not provide the business confidence that Plantation BUMNs need to grow and stay healthy. Considering that the business world continues to develop and the high need for group company management among business actors who carry out business development and expansion, adjustments to these two regulations are very important. The modern business paradigm has resulted in the consolidation of centralized operations in a way that drives growth. As a result, the formation of a holding companyholding company by the government is inappropriate if it is not preceded by changes to the Limited Liability Company Law which provides business certainty for established Plantation BUMNs.Pembentukan holding company untuk merestrukturisasi industri perkebunan pelat merah tidak lepas dari kemampuan pemerintah dalam mengendalikan mesin perekonomian negara. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 dan Nomor 72 Tahun 2016 yang diberlakukan sebagai pengesahan pembentukan holding BUMN menuai kontroversi dan perdebatan publik. Persoalan mendasar dari prosedur ini adalah kewajiban hukum Perusahaan Induk untuk mengelola Perusahaan Anak. Dalam hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan, konsep perseroan terbatas menghadirkan permasalahan tersendiri. Selain itu, terdapat ketidakpastian mengenai kewajiban hukum kepada pihak ketiga. Metodologi penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang didukung dan diperoleh dari data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas sebagai pedoman pengelolaan BUMN Perkebunan tidak memberikan keyakinan pada dunia usaha bahwa BUMN Perkebunan perlu tumbuh dan sehat. Dalam menghadapi dinamika dunia usaha yang terus berkembang, serta tingginya kebutuhan pengelolaan perusahaan grup di kalangan pelaku usaha yang melakukan pengembangan dan perluasan usaha, penyesuaian terhadap kedua peraturan tersebut menjadi sangat penting. Paradigma bisnis modern yang mendorong konsolidasi operasi terpusat menjadi tantangan tersendiri, yang dapat memicu pertumbuhan. Sebagai kesimpulan mekanisme pengelolaan holding dalam tata kelola perseroan harus diatur secara tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha BUMN Perkebunan yang sudah mapan
Perkembangan Pernyataan Kehendak dan Keabsahannya dalam Smart Contract
The development of Smart Contract in this regard can be attributed to the stability of Indonesian law, where methods for executing contracts have become increasingly sophisticated. With the rapid growth of technological developments that use Smart Contracts and the urgency of the extent to which the current laws in Indonesia can support their development, the question arises of how Smart Contract work? When does the meeting of minds occur in a Smart Contract? And, how is the fulfillment of the principle of consensualisme in Smart Contract viewed from the perspective of Article 1320 of the Civil Code? The research method in this study was carried out using a qualitative normative method .The results of this study show, Smart Contract works by running without a third party and written on the Blockchain. Second, there is a meeting of minds in the Smart Contract, where both parties who intend to bind themselves in the Smart Contract send their cryptographic encryption to commit to each other in the Smart Contract, as proof that both have mutually agreed. Third, the principle of consensualism in Smart Contract from the perspective of Article 1320 of the Civil Code shows that agreement is an essential foundation for the validity of an agreement, ensuring that each party involved has agreed to the existing provisions.Perkembangan Smart Contract dalam hal ini dapat dikaitkan dengan stabilitas hukum di Indonesia, dimana metode untuk mengeksekusi kontrak telah menjadi semakin canggih. Dengan pertumbuhan yang pesat dari perkembangan teknologi yang menggunakan Smart Contract dan urgensi sejauh mana hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dapat mendukung perkembangannya, muncul pertanyaan bagaimana Smart Contract bekerja? Kapan kehendak itu terjadi dalam Smart Contract? Dan, bagaimana terpenuhinya asas konsensualisme pada Smart Contract ditinjau dari perspektif Pasal 1320 KUH Perdata? Metode penelitian dalam penelitian ini dilaksanakan dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, Smart Contract bekerja dengan cara dijalankan tanpa adanya pihak ketiga dan tertulis di atas Blockchain. Kedua, terdapat kehendak di dalam Smart Contract, dimana kedua belah pihak yang bermaksud mengikatkan diri dalam Smart Contract mengirimkan enskripsi kriptografi mereka untuk saling berkomitmen di dalam Smart Contract, sebagai bukti bahwa keduanya telah sama-sama sepakat. Ketiga, asas konsensualisme pada Smart Contract ditinjau dari perspektif Pasal 1320 KUH Perdata menunjukkan bahwa kesepakatan menjadi fondasi yang esensial untuk keabsahan suatu perjanjian, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat telah sepakat dengan ketentuan yang ada
Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Bahan Pertimbangan Putusan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
This study evaluates the integration of artificial intelligence in the judicial processes, focusing on how technology can promote fairness in the Indonesian Criminal Justice system, where there are no specific guidelines for using AI in legal proceedings. The research follows a normative legal approach, analyzing laws and court cases and comparative methods using various legal sources and qualitative analysis methods. The findings reveal that incorporating AI in the judge's decision-making process aids in assessing information and data, facilitating optimal, effective, and efficient decision-making. On the other hand, incorporating AI into the decision-making process of judges within the Criminal Justice System implies that judges act as a smaller version of the system itself, considering various factors such as examination records, charges, and real-life circumstances impacted by social, cultural, and economic elements. Ultimately, integrating AI into the evidential process for judicial decision-making aims to align the criminal justice system with factual situations and the goals of punishment. It is recommended that the use of AI in legal proceedings should not only focus on algorithm-based legal aspects but also take into account non-legal aspects such as humanitarian, social, and economic conditions that contribute to criminal activities. This holistic approach is crucial for ensuring alignment in the Criminal Justice System to uphold legal, moral, and societal justice. The role of the Supreme Court is no exception in providing guidance and supervision of Judges regarding the use of technology, including legal legalization, while still paying attention to law, ethics, social values , and just legal principles.Penelitian ini mengkaji penggunaan Artificial Intelegent (AI) sebagai bahan pertimbangan Hakim dengan memperhatikan evolusi atau perkembangan teknologi untuk mewujudkan putusan hukum yang berkeadilan dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia, mengingat belum ada peraturan yang spesifikasi mengatur penggunaan AI dalam putusan pengadilan. Studi ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan normatif, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan menggunakan berbagai jenis bahan hukum serta analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah penggunaan AI sebagai bahan pertimbangan putusan Hakim berisikan pertimbangan, menginvetarisir informasi dan data sehingga mempermudah hakim dalam menjatuhkan putusan secara optimal, efektif dan efisien. Sedangkan sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana dengan penggunaan AI dalam putusan Hakim menuju hukum yang berkeadilan adalah Hakim sebagai sub-Sistem Peradilan Pidana, dimana putusan Hakim seharusnya memperhatikan berita acara pemeriksaan, dakwaan dan kondisi faktual yang dipengaruhi sosial, budaya, dan ekonomi. Kesimpulannya, penggunaan AI akan mempermudah dalam sistem sistem pembuktian oleh Hakim sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan dan sinkronisasi sistem peradilan pidana harus sesuai kondisi faktual serta tujuan pemidanaan. Sarannya, penggunaan AI yang memuat aspek juridis berdasarkan algoritma dengan mengesampingkan aspek non-juridis (aspek humanitis, kondisi sosial, ekonomi dan faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana) perlu dipertimbangkan agar terdapat sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana untuk mewujudkan legal justice, moral justice dan social justice. Dibutuhkan peran Mahkamah Agung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim sehubungan pemanfaatan AI termasuk legalisasi hukumnya dengan tetap memperhatikan hukum, etika, nilai-nilai sosial dan prinsip hukum yang berkeadilan
Situasi Genting Pengungsi dan Pekerja Migran di Malaysia yang Berkelanjutan Pasca-Covid-19
The COVID-19 pandemic exacerbated the vulnerabilities faced by refugees and migrant workers globally, and Malaysia was no exception, where these groups encountered significant challenges exacerbated by their marginalized legal status. Often perceived as illegal, refugees and migrant workers faced widespread discrimination and neglect during Malaysia's efforts to manage and contain the virus. This environment fostered xenophobic attitudes among both the government and the general population, undermining efforts to protect these vulnerable populations from abuse, exploitation, and discrimination. Compared to international standards, Malaysia's response to safeguarding the rights of refugees and migrant workers fell short, as evidenced by their inadequate protection measures during the pandemic. This paper seeks to shed light on the dire conditions experienced by these groups throughout the COVID-19 crisis and their ongoing precarious situation. Drawing from a range of primary and secondary sources including official statements, mainstream media reports, and findings from local and international organizations, the research underscores persistent challenges faced by refugees and migrant workers. The findings reveal that despite sporadic efforts, the fundamental situation for these vulnerable groups remains largely unchanged, with systemic issues of discrimination and neglect persisting. In response, the paper advocates for urgent reforms and the implementation of comprehensive policies by the Malaysian government to improve conditions and protect the rights of refugees and migrant workers effectively. These reforms are essential not only for meeting international human rights standards but also for fostering a more inclusive and equitable approach to public health crises and broader social welfare policies.Pandemi COVID-19 menempatkan populasi global dalam keadaan yang tidak menentu dan yang paling rentan adalah para pengungsi dan pekerja migran. Sudah menjadi narasi umum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperlakukan mereka dengan acuh tak acuh karena status ilegal mereka sehingga menciptakan lingkungan xenofobia terhadap mereka. Situasi serupa terjadi pada kelompok rentan di Malaysia selama penanganan dan mitigasi penyebaran COVID-19 yang mengakibatkan pemerintah Malaysia mengabaikan hak asasi manusia yang mendasar untuk melindungi pengungsi dan pekerja migran dari diskriminasi, pelecehan, dan eksploitasi. Berdasarkan standar internasional, Malaysia masih jauh dari membela hak-hak kelompok rentan, khususnya para pengungsi dan pekerja migran. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menyoroti dan mendiskusikan kondisi para pengungsi dan pekerja migran selama COVID-19 dan situasi genting yang terus menerus menimpa mereka. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder seperti pernyataan resmi, media arus utama, dan laporan dari organisasi lokal dan internasional. Temuan menunjukkan bahwa situasi genting masih tetap sama bagi kelompok rentan ini, oleh karena itu pemerintah Malaysia harus secara serius mengambil kebijakan yang komprehensif untuk meringankan kondisi buruk yang menimpa mereka
Menimbang Prospek Komunikasi Individual HAM: Politik Hukum dan Implikasi Potensial Bagi Indonesia
The individual communications procedure is a vital mechanism in international human rights law that enables victims to seek remedies when domestic legal venues have been exhausted or failed to deliver justice. Although Indonesia has acceded to almost all core international human rights treaties, its individual communications procedures have yet to be accepted. This study investigates the Indonesian Government's human rights legal policy toward individual communications procedures acceptance through the ratification/accession of the ICCPR First Optional Protocol and ICESCR Optional Protocol, as well as analyzes the potential implications of such acceptance. This study utilizes a normative legal methodology coupled with interdisciplinary and conceptual approaches. In addition to analyzing legal materials, interviews were conducted with scholars, NGO activist, victim, and former Commissioner of Indonesia's National Human Rights Commission to deepen the analysis. The findings reveal the Government's lack of political will to accept individual communications procedures due to a tendency to avoid adjudicatory human rights accountability mechanisms and the avoidance of possible compliance costs, such as financial, reputational, and political burdens. Furthermore, this study demonstrates that these procedures' acceptance has potential implications for opening access to justice for victims, providing strategic litigation channels, and facilitating interaction between treaty bodies and the national judiciary regarding the development of interpretations of human rights through judicial dialogue. The Government should consider ratifying/acceding the ICCPR and ICESCR Optional Protocols to strengthen the domestic human rights protection infrastructure and enhance its reputation as a promoter of human rights.Prosedur komunikasi individual merupakan salah satu mekanisme penting dalam hukum hak asasi manusia (HAM) internasional yang memungkinkan korban untuk mengupayakan pemulihan ketika sarana hukum domestik telah tuntas atau gagal bekerja dalam memberikan keadilan. Walaupun Indonesia telah mengikutsertakan diri pada hampir seluruh perjanjian HAM internasional inti, prosedur komunikasi individualnya sampai sekarang belum kunjung diterima. Studi ini mengkaji politik HAM Pemerintah Indonesia terhadap prospek penerimaan prosedur komunikasi individual, khususnya melalui ratifikasi/aksesi Protokol Opsional ICCPR Pertama dan Protokol Opsional ICESCR, sekaligus menganalisis implikasi potensial dari penerimaan tersebut. Studi ini mengandalkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan interdisipliner dan konseptual. Selain penelaahan atas bahan-bahan hukum, wawancara kepada akademisi, pegiat organisasi nonpemerintah, korban, dan mantan Komisioner Komisi Nasional HAM Republik Indonesia juga dilakukan demi memperdalam analisis. Konklusi studi menunjukkan tidak terdapatnya kehendak politik Pemerintah Indonesia untuk menerima prosedur komunikasi individual karena adanya tendensi penghindaran terhadap mekanisme akuntabilitas HAM internasional yang berkarakter adjudikasi serta penghindaran ongkos kepatuhan berupa beban finansial, reputasi dan politik yang mungkin timbul. Studi ini pun mendemonstrasikan bahwa akseptasi prosedur komunikasi individual dapat membuka akses keadilan bagi korban, menyediakan sarana litigasi strategis, dan memfasilitasi interaksi antara badan perjanjian dan sistem peradilan nasional berkenaan pengembangan interpretasi norma HAM melalui dialog yudisial. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan ratifikasi/aksesi Protokol Opsional ICCPR dan ICESCR demi memperkuat infrastruktur pelindungan HAM serta meningkatkan reputasi sebagai promotor HAM
Jerat Pidana terhadap Pelaku Pembelian Suara Pasif (Passiv Vote Buying) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Politik uang atau pembelian suara dalam penyelenggaraan pemilu hingga kini masih terusterjadi. Celakanya, ketentuan pidana pemilu yang tersedia hanya ditujukan pada pemberijanji, uang, atau materi lainnya (pembelian suara aktif), sedangkan penerimanya (pembelian suara pasif) tidak. Dalam jangka pendek, penelitian ini bertujuan untuk memberikan terobosan hukum atas ketiadaan aturan mengenai pembelian suara pasif. Sementara dalam jangka panjang, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan pembaruan hukum pidana atas ketiadaan aturan tersebut. Dengan mengingat bahwa penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, maka teknik studi dokumenter dengan alat berupa bahan-bahan tertulis dipergunakan dan dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Dalam jangka pendek, ketiadaan aturan mengenai pembelian suara pasif dalam kerangka hukum pemilu saat ini dapat diatasi dengan memberlakukan Pasal 149 ayat (2) KUHP Kolonial berdasarkan interpretasi teleologisrasional- doktriner di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang sedang berjalan. Sementara dalam jangka panjang, ketiadaan aturan sebagaimana dimaksud dapat diatasi dengan mewujudkan pembaruan hukum pidana berupa pengaturan pembelian suara aktif dan pembelian suara pasif dalam undang-undang pemilu pada masa mendatan