e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Penguatan Bebas Visa Kunjungan (Bvk) Melalui Peran Penjamin: Menghidupkan Kembali Amanat Undang-Undang Keimigrasian

    No full text
    Kebijakan Bebas Visa Kunjungan telah memberikan seluas-luasnya akses bagi orang asing untuk memasuki wilayah Negara Indonesia. Kebijakan ini jelas menguntungkan dari segi pariwisata, tetapi di sisi yang lain, menimbulkan banyak permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan negara seperti tingginya angka pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Oleh karena itu, berdasarkan fungsi yang diembannya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia. Salah satu alternatif yang bisa digunakan oleh Ditjen Imigrasi adalah dengan melibatkan peran penjamin. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bermaksud menguraikan permasalahan dan juga memberikan solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh kebijakan Bebas Visa Kunjungan, yaitu dengan memberikan peran yang optimal kepada penjamin. Penjamin yang dimaksud yaitu Biro Perjalanan Wisata. Solusi ini pada prinsipnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian serta peraturan turunannya. Apabila pemerintah mampu mengeluarkan kebijakan tersebut, maka pemerintah pun akan terbantu dalam pengawasan Orang Asing. Selain itu, untuk mendongkrak daya jual pariwisata daerah di Indonesia, Penjamin dapat menyediakan paket perjalanan khusus daerah tertentu yang dapat dipilih oleh wisatawan mancanegara. Sekali dayung dua pulau terlampaui, tidak hanya mendongkrak daya jual pariwisata daerah, kebijakan ini pun tentu akan memudahkan dan mengefisienkan proses pengajuan bebas visa kunjungan oleh biro perjalanan wisata

    Manajemen Perbatasan Maritim: Strategi Pengawasan dan Pemeriksaaan Keimigrasian di Perairan Indonesia

    No full text
    Maritime immigration control and inspection at Indonesia's sea borders encounter significant difficulties due to poor coordination and collaboration among border authorities. This study explores the implementation of maritime immigration regulations in Indonesia, highlighting their lack of alignment with international standards, particularly in terms of border immigration management and inter-agency cooperation. The research aims to assess the existing legal framework and procedures for immigration control and inspection at Indonesia's maritime borders. The methodology applies both internal and external policy evaluations, conducted through an analysis of national regulations and interviews with relevant agencies. The findings show discrepancies between national regulations and international standards, along with weak border immigration management and inadequate coordination, leading to inefficiencies in maritime border control and inspection. This study contributes to providing a framework for maritime border management, the aspects of control and inspection at Indonesia's maritime borders, and redefining the phases of immigration control and inspection in these areas.Pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian maritim di perbatasan laut Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat kurangnya koordinasi dan kerja sama antar-otoritas perbatasan. Penelitian ini mengkaji implementasi regulasi keimigrasian maritim di Indonesia yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar internasional, termasuk manajemen keimigrasian di perbatasan maritim dan kolaborasi antar-lembaga. Riset ini bertujuan untuk mengevaluasi kerangka hukum dan prosedur pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di perbatasan maritim Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah evaluasi kebijakan, baik internal maupun eksternal, melalui analisis peraturan nasional dan wawancara dengan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi nasional dan standar internasional, lemahnya manajemen keimigrasian di perbatasan maritim serta kurangnya koordinasi yang menyebabkan ketidakefektifan dalam pengawasan dan pemeriksaan perbatasan maritim. Kesimpulannya, terdapat inkonsistensi regulasi kelautan dan kurangnya koordinasi antar-lembaga maritim dapat menghambat upaya menjaga keamanan perbatasan dan mengelola migrasi internasional secara efektif. Rekomendasi dalam riset ini mencakup kerangka manajemen perbatasan maritim, aspek pengawasan dan pemeriksaan di perbatasan maritim Indonesia, serta rekonsepsi fase pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di perbatasan maritim Indonesia

    Menyoal Hak Konstitusional Narapidana Atas Tindakan Kekerasan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

    No full text
    Terjadinya kekerasan di lembaga pemasyarakatan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya sistem penjara masa lalu. Saat ini, undang-undang telah menetapkan batasan terhadap tindakan petugas untuk mencegah tindakan berlebihan, penggunaan kekerasan dan upaya paksa. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran atas pelanggaran hak konstitusonal warga binaan dan pertanggunjawaban hukumnya. Penelitian ini dikerjakan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan pembinaan yang melibatkan tindakan kekerasan tidak selalu efektif dalam menyelesaikan masalah sampai ke akarnya atau memberikan dampak jera yang berkelanjutan, justru menciptakan dampak buruk yang terus-menerus seperti gangguan mental, peningkatan risiko depresi pada narapidana dan menghambat efektivitas program rehabilitasi. Kekerasan terhadap narapidana oleh petugas pemasyarakatan menjadi bukti tidak terpenuhinya hak-hak konsitusional narapidana sebagaimana amanat Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa perlakuan terhadap narapidana yang kehilangan kebebasannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Reformasi yang komprehensif diperlukan dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak konstitusional narapidana dapat terpenuhi. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah mengupayakan pengawasan dan tindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan. Pengawasan ini memastikan bahwa petugas mematuhi undang-undang, etika profesi, serta hak-hak kemanusiaan dalam menjalankan tugas dengan integritas

    Analisis Perbandingan Pendekatan Pengelolaan Lahan untuk Pembangunan Publik di Tanah Adat: Penekanan Bank Tanah Koperasi (BTK) dalam Studi Kasus Minangkabau

    No full text
    Customary land, known as tanah ulayat in Indonesia, holds a unique status that differentiates it from other land types, particularly when used for public purposes. Government land acquisition practices risk eroding this status, potentially affecting Indigenous social groups. Cooperation between the government and indigenous communities, through regional governments and other institutions, is recommended as an alternative approach to land acquisition. This research examines various land management tools, focusing on customary land in Minangkabau for public and development purposes. Using a juridical-normative method linked to legal products and content analysis of previous studies, the research identifies three key variables related to customary land: control, utilization, and legality. These variables are analyzed within the context of public interest and research limitations. Three land provision schemes are explored: Land Provision, Cooperative Land Banking (CLB), and Land Commercialization. Each scheme has distinct impacts on land ownership, legality, and the collective well-being of indigenous communities. While Land Provision offers immediate compensation but forfeits land control, CLB and Land Commercialization allow indigenous groups to retain land ownership, with CLB being the preferred option due to its promotion of sustainable land use and active community involvement. The study concludes that CLB is the most viable approach for ensuring long-term economic benefits and land control for Indigenous communities. However, it requires government support regarding legal adjustments and frameworks for cooperation.Tanah adat, yang dikenal sebagai tanah ulayat di Indonesia, memiliki status unik yang membedakannya dari jenis tanah lainnya, terutama jika digunakan untuk kepentingan publik. Praktik pengadaan tanah oleh pemerintah berisiko mengikis status ini, yang berpotensi memengaruhi kelompok sosial masyarakat adat. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat, melalui pemerintah daerah dan lembaga lain, direkomendasikan sebagai pendekatan alternatif untuk pengadaan tanah. Penelitian ini mengkaji berbagai perangkat pengelolaan tanah, dengan fokus pada tanah adat di Minangkabau untuk tujuan publik dan pembangunan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif yang dikaitkan dengan produk hukum dan analisis isi penelitian sebelumnya, penelitian ini mengidentifikasi tiga variabel kunci yang terkait dengan tanah adat: penguasaan, pemanfaatan, dan legalitas. Variabel-variabel ini dianalisis dalam konteks kepentingan publik dan keterbatasan penelitian. Tiga skema penyediaan tanah dieksplorasi: Penyediaan Tanah, Bank Tanah Koperasi (BTK), dan Komersialisasi Tanah. Setiap skema memiliki dampak yang berbeda pada kepemilikan tanah, legalitas, dan kesejahteraan kolektif masyarakat adat. Sementara Penyediaan Lahan menawarkan kompensasi langsung tetapi kehilangan kendali atas tanah, BTK dan Komersialisasi Lahan memungkinkan kelompok adat untuk mempertahankan kepemilikan tanah, dengan BTK menjadi pilihan yang lebih disukai karena mempromosikan penggunaan lahan yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat secara aktif. Studi ini menyimpulkan bahwa BTK adalah pendekatan yang paling layak untuk memastikan manfaat ekonomi jangka panjang dan kendali atas tanah bagi masyarakat adat. Namun, hal itu memerlukan dukungan pemerintah terkait penyesuaian hukum dan kerangka kerja untuk kerja sama

    Hak Asasi Manusia dan Perbatasan: Mengembalikan Kerugian Hak-Hak Masyarakat Adat Sama Dilaut di Filipina Selatan

    No full text
    The Sama Dilaut, identifying themselves as a seafaring people, consider the sea central to their homeland and cultural identity. Despite formal recognition of their procedural rights under international and domestic legal frameworks, they persist on the periphery of societal hierarchies, not due to material scarcity but because of profound deficits in capabilities and freedoms. This study shifts focus from material deprivation to rights deprivation, specifically examining how their indigenous perspectives are marginalized in the interpretation and realization of human rights. Utilizing qualitative methods, particularly phenomenology and key informant interviews, this research investigates the multifaceted experiences of deprivation faced by the Sama Dilaut across different contexts: on land, at sea, and within both community (horizontal) and state (vertical) frameworks. Furthermore, it critically analyzes potential pathways and strategies to enable them to fully exercise their rights and freedoms. Central to the findings is the Sama Dilaut's conceptualization of human rights ('kapatut manusiya'), which underscores four primary areas of deprivation compared to desired freedoms: knowledge and education ('pangalaman' or 'panghati'), indigenous culture, spirituality, and religious beliefs ('pangaddatan' and 'pag-omboh' or 'pag-paybahau'), traditional and diversified economic livelihoods ('pag-usaha' or 'pagkalluman'), and socio-political leadership and participation ('panglima' or 'nakura'). This study contributes significantly to reframing the discourse on international human rights by foregrounding the experiences of the Sama Dilaut, a community characterized by their deprivation of freedoms despite their rich maritime heritage and worldview. By amplifying their voices and highlighting their lived realities, this research advocates for a more inclusive approach to human rights that incorporates and respects diverse indigenous perspectives. Ultimately, it seeks to inform policy and advocacy efforts aimed at addressing systemic inequalities and promoting the full realization of rights for marginalized communities such as the Sama Dilaut.Suku Sama Dilaut mengidentifikasi sumber tanah air dan identitas mereka sebagai suku maritim. Meskipun hak-hak prosedural mereka dijamin oleh instrumen hukum internasional dan domestik, mereka tetap berada di pinggiran dalam hirarki etnis informal, bukan karena miskin sumber daya, tetapi karena tidak memiliki kemampuan dan kebebasan. Berbeda dengan perampasan materi, penelitian ini berfokus pada perampasan hak, yaitu keterasingan konteks dan perspektif masyarakat adat dalam penafsiran dan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode kualitatif khususnya fenomenologi dan wawancara dengan informan kunci, penelitian ini pertama-tama mempertanyakan pengalaman hidup mereka yang mengalami perampasan di darat, di laut, dan di tingkat horizontal (komunitas atau antar etnis) dan vertikal (Negara). Kedua, penelitian ini secara kritis mengkaji jalur dan solusi untuk menikmati hak dan kebebasan mereka sepenuhnya. Hasilnya berfokus pada konsep tentang hak asasi manusia (kapatut manusiya) dan identifikasi empat perampasan signifikan yang berlawanan dengan kebebasan yang diinginkan Keempat hal tersebut terkait dengan pengetahuan dan pendidikan (pangalaman atau panghati), budaya dan spiritualitas adat serta kepercayaan agama (pangaddatan dan pag-omboh atau pag-paybahau), kehidupan ekonomi yang tradisional dan beragam (pag-usaha atau pagkalluman), serta kepemimpinan dan partisipasi sosial-politik (panglima atau nakura). Studi ini berkontribusi dalam menempatkan lanskap hak asasi manusia internasional ke dalam perspektif Sama Dilaut, yang terampas kebebasannya namun kaya akan budaya dan pandangan dunia (maritim)

    Perdamaian dan Hak Asasi Manusia di Sri Lanka: Perjuangan Masyarakat Marjinal dalam Mengadvokasi Keadilan

    No full text
    Peace and human rights serve as a check on the dominant or majoritarian culture. An absence of human rights is conducive to weak democratic forms, unequal social and political relations, marginalisation, oppression and, in some cases, criminalisation of communities. Such a scenario can be found in Sri Lanka. This paper expands upon a principal research project which found that the marginalisation of participants arose from aspects of their particular identities, including diverse sexualities and genders, races, ethnicities, religions and youth. The principal research was informed by intersectionality, social interactionism, interviews and interpretative phenomenological analysis. This paper was composed out of the research results and was further structured by literature review. People's marginalisation, oppression and exclusion are related directly to the absence of peace and human rights manifested through injustices and structural barriers that frustrated social and political participation.Perdamaian dan hak asasi manusia berfungsi sebagai pengawas terhadap budaya dominan atau mayoritas. Ketiadaan hak asasi manusia kondusif bagi bentuk-bentuk demokrasi yang lemah, hubungan sosial dan politik yang tidak setara, marjinalisasi, penindasan, dan dalam beberapa kasus, kriminalisasi terhadap masyarakat. Skenario seperti ini dapat ditemukan di Sri Lanka. Makalah ini merupakan pengembangan dari proyek penelitian utama yang menemukan bahwa marjinalisasi para partisipan muncul dari aspek-aspek identitas khusus mereka, termasuk keragaman seksualitas dan gender, ras, etnis, agama, dan pemuda. Penelitian utama ini didasari oleh interseksionalitas, interaksionisme sosial, wawancara, dan analisis fenomenologi interpretatif. Makalah ini diinformasikan oleh hasil-hasil penelitian tersebut dan selanjutnya diinformasikan oleh tinjauan literatur. Peminggiran, penindasan, dan pengucilan masyarakat terkait langsung dengan ketiadaan perdamaian dan hak asasi manusia yang dimanifestasikan melalui ketidakadilan dan hambatan struktural yang menggagalkan partisipasi sosial dan politik.

    Remisi hukuman dan konstitusionalitas hukuman penjara seumur hidup di Seychelles

    No full text
    This article critically examines the legal framework surrounding life imprisonment in Seychelles, particularly in light of recent legislative and judicial developments. Historically, Seychelles' legal landscape allowed for the remittance of sentences for all prisoners except those serving life terms or convicted of severe drug offenses. Prior to 2021, ambiguity existed regarding whether life imprisonment necessitated incarceration for the entirety of an offender's life, leading to varied interpretations and inconsistent practices wherein some individuals were released after 15 to 20 years of imprisonment. This uncertainty was addressed by an important decision of the Seychelles Court of Appeal, which asserted that life imprisonment should indeed mean incarceration for the remainder of the convict's natural life. Subsequently, legislative amendments in 2021 codified this understanding within the Criminal Procedure Code, expressly defining life imprisonment as confinement for the duration of the offender's life. However, the article argues that such a statutory definition and practice may contravene fundamental human rights principles, particularly concerning human dignity and protection from inhuman or degrading treatment. Drawing on comparative jurisprudence from various African jurisdictions, decisions of the European Court of Human Rights, and standards articulated by international human rights bodies, the author contends that indefinite life imprisonment without the prospect of release violates prisoners' rights enshrined in international law. Furthermore, the author invokes the drafting history of Article 10(3) of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), emphasizing that the intent behind the provision was to safeguard against overly punitive sentences that deny any possibility of rehabilitation or eventual release. This historical context, according to the article, supports the argument that Seychelles' current approach to life imprisonment undermines its obligations under international human rights norms. Moreover, the Constitution of Seychelles grants the President discretionary powers under Article 60 to commute sentences, theoretically enabling the release of individuals sentenced to life imprisonment. This aspect introduces a layer of executive discretion that intersects with constitutional principles and international human rights standards, warranting further examination and critique. In conclusion, the article posits that Seychelles' statutory definition of life imprisonment raises constitutional and human rights concerns, advocating for a reevaluation of current practices in light of international legal standards and principles of justice.Pasal 30 Seychelles Prisons Act menetapkan bahwa hukuman bagi semua narapidana, kecuali mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dihukum karena pelanggaran berat terkait narkoba, dapat diampuni. Pasal 31 Seychelles Prisons Act memberikan kewenangan kepada Pengawas untuk memberikan izin bebas bersyarat kepada narapidana. Sebelum tahun 2021, undang-undang Seychelles tidak membahas masalah apakah seseorang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Akibatnya, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dapat dibebaskan setelah menjalani hukuman antara 15 dan 20 tahun. Tidak puas dengan pendekatan ini, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti hukuman penjara selama sisa hidup pelaku. Pada tahun 2021, KUHAP diubah untuk mendefinisikan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman penjara selama sisa hidup pelaku. Pasal 60 Konstitusi memberi wewenang kepada Presiden untuk meringankan hukuman apa pun. Artinya, Presiden dapat menggunakan Pasal 60 untuk meringankan hukuman seumur hidup. Dalam artikel ini, penulis menggunakan data-data, antara lain, statistik dari Seychelles Prisons Service di mana Presiden telah menggunakan Pasal 60 sejak tahun 1999, yurisprudensi dari beberapa negara Afrika, European Court of Human Rights dan badan-badan hak asasi manusia internasional untuk menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang Seychelles adalah inkonstitusional karena melanggar hak-hak narapidana atas martabat manusia dan tidak menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Penulis juga menggunakan sejarah penyusunan Pasal 10(3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik untuk berpendapat, antara lain, bahwa hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Seychelles

    Keabsahan Penghapusan Paten Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

    No full text
    Penelitian ini menganalisis penghapusan Paten PT Jaindo Metal Industries berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan Paten berdasarkan surat edaran karena adanya ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual. Penelitian ini akan membahas terkait keabsahan penghapusan Paten berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum dari penghapusan Paten akan berdampak pada menghilangnya segala perlindungan hukum yang semula dimiliki oleh Pemegang Paten dan Penerima Lisensi. Pada putusan peninjauan kembali pertimbangan hukum hakim telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum karena keterlambatan pembayaran biaya tahunan masih dapat dikenakan denda. Surat Edaran yang dijadikan dasar untuk menghapus Paten tidak dapat menganulir peraturan perundang-undangan karena termasuk pada tataran peraturan kebijakan (beleidsregel). Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual tidak memenuhi syarat untuk menghapus Paten milik PT Jaindo Metal Industries sehingga harus batal demi hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya penyelarasan serta pembaharuan oleh pemerintah terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan terkait Paten.Penelitian ini menganalisis penghapusan Paten PT Jaindo Metal Industries berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan Paten berdasarkan surat edaran karena adanya ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual. Penelitian ini akan membahas terkait keabsahan penghapusan Paten berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum dari penghapusan Paten akan berdampak pada menghilangnya segala perlindungan hukum yang semula dimiliki oleh Pemegang Paten dan Penerima Lisensi. Pada putusan peninjauan kembali pertimbangan hukum hakim telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum karena keterlambatan pembayaran biaya tahunan masih dapat dikenakan denda. Surat Edaran yang dijadikan dasar untuk menghapus Paten tidak dapat menganulir peraturan perundang-undangan karena termasuk pada tataran peraturan kebijakan (beleidsregel). Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual tidak memenuhi syarat untuk menghapus Paten milik PT Jaindo Metal Industries sehingga harus batal demi hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya penyelarasan serta pembaharuan oleh pemerintah terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan terkait Paten

    Manajemen Operasional Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Berdasarkan Studi Kasus di Lapas "X"

    No full text
    Permasalahan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia, khususnya di Lapas "X" menjadi salah satu kekhawatiran besar. Konflik antar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), overcrowding, dan peningkatan gangguan kamtib adalah isu serius yang memerlukan perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan meningkatkan strategi kamtib, dengan menggunakan Lapas "X" sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, melibatkan observasi langsung di lembaga pemasyarakatan dan wawancara dengan narasumber kunci. Tujuan penelitian yaitu untuk mengembangkan solusi praktis dalam meningkatkan keamanan dan menjaga ketertiban di sistem pemasyarakatan. Dengan mengungkapkan tantangan khusus yang dihadapi oleh Lapas "X", penelitian ini menyumbang kontribusi terhadap upaya peningkatan operasional kamtib di lembaga pemasyarakatan dengan Prison Incident Management (PIM) oleh PBB sebagai acuan. Temuan penelitian diharapkan dapat membimbing penelitian masa depan dan memperdalam pemahaman terkait langkah-langkah keamanan yang efektif. Selain itu, penelitian diharapkan menjadi rekomendasi bagi Ditjenpas untuk meningkatkan dukungannya terhadap lembaga pemasyarakatan di Indonesia

    Interpolasi Perlindungan Hak Cipta Berbasis Hak Moral dan Ekonomi Melalui Lisensi di Media Sosial

    No full text
    The Constitutional Court's Decision Number 84/PUU-XXI/2023 against Law No. 28 of 2014 emphasizes that Social Media platforms based on User Generated Content are prohibited from being apathetic to copyright infringement on their platforms. However, the Constitutional Court's decision still leaves a legal void in efforts to crack down on social media copyright infringement that is relevant to the copyright protection paradigm. This legal vacuum can cause social media only to act repressively and contradict the copyright protection paradigm, which should include moral and economic aspects to fulfill creators' rights. The article's purpose is to analyze the strengthening of copyright licensing policies. The normative law research method is used as a medium for analyzing issues. The writing approach in this article uses conceptual,  comparative, and statute approaches. The study results show that there needs to be a legal construction as the basis for platform licensing policies that are useful for creating proportional interpolation of copyright protection on social media. The platform's active participation greatly protects creators' natural rights from the threat of piracy. According to Personality Theory, creators have moral rights that must be protected to obtain channels of economic rights that can be fulfilled. Implementing this policy is expected to create a more responsible digital ecosystem, provide legal certainty for copyright owners, and ensure fair rewards for their creativity.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terhadap UU No. 28 Tahun 2014 menegaskan platform media sosial berbasis User Generated Content dilarang apatis terhadap pelanggaran hak cipta di platform mereka. Namun, pasca putusan MK masih meninggalkan kekosongan hukum upaya penindakan pelanggaran hak cipta di media sosial yang relevan dengan paradigma perlindungan hak cipta. Kekosongan hukum ini dapat menyebabkan media sosial hanya bertindak secara represif dan berpotensi bertentangan dengan paradigma perlindungan hak cipta yang seharusnya mencakup aspek moral dan ekonomi untuk pemenuhan hak pencipta. Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisis penguatan kebijakan lisensi hak cipta. Metode penelitian hukum normatif digunakan sebagai media analisis isu. Pendekatan penulisan pada artikel ini menggunakan conseptual approach, comparative approach, and statue approach. Hasil penelitian menunjukkan perlu ada konstruksi hukum sebagai landasan kebijakan lisensi platform yang berguna untuk menciptakan interpolasi perlindungan hak cipta secara proporsional di media sosial. Partisipasi aktif platform sangat bermanfaat dalam meningkatkan perlindungan hak alamiah pencipta dari ancaman pembajakan. Sebagaimana menurut personality theory, pencipta memiliki hak moral yang harus dilindungi agar memperoleh saluran hak ekonomi yang dapat terpenuhi. Implementasi kebijakan ini diharapkan platform dapat berkontribusi menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab, memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak cipta, dan memastikan penghargaan yang adil atas hasil kreativitas mereka

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇