e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Pembatalan Putusan Arbitrase
Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum. Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kesalahan dalam putusan arbitrase maka dibuatlah suatu klausul dalam undang-undang yang mengatur pembatalan putusan arbitrase. Pembatalan adalah suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan kesalahan arbiter maupun para pihak. Dengan adanya aturan pembatalan dalam undang undang maka putusan tidak bersifat mutlak. Di dalam pelaksanaannya disinyalir sering dipergunakan oleh para pihak, khususnya yang kalah untuk menunda atau mengulur waktu pelaksanaan suatu putusan arbitrase. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase maka perlu dilakukan suatu penelitian. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimanakah pengaturan pembatalan arbitrase dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia dan yang kedua apa akibat yang timbul dengan adanya klausul pembatalan putusan arbitrase. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif yuridis yakni dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa syarat pembatalan yang terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lebih sempit bila dibandingkan dengan syarat pembatalan putusan arbitrase dalam beberapa peraturan lainnya dan akibat adanya klausula pembatalan maka di satu sisi kesalahan dalam putusan arbitrase dapat dihindari akan tetapi juga memperlambat pelaksanaan putusan, apabila ada gugatan. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan agar klausul mengenai pembatalan arbitrase direvisi.
Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Indonesia
Asesmen Terpadu merupakan strategi untuk mengefektifkan penegakan tindak pidana narkotika dengan menekan angka permintaan melalui upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme Asesmen Terpadu dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Juga bermaksud menggali apakah Asesmen Terpadu sebagai paradigma baru mampu menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) atau tidak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini Pertama, bagaimana mekanisme Asesmen Terpadu dalam tindak pidana narkotika di Indonesia? Kedua, apakah Asesmen Terpadu mampu mengurangi permintaan (demand reduction) dalam penanggulangan kejahatan narkotika lintas negara? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historycal approach). Data bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asesmen Terpadu merupakan mekanisme yang dibentuk berdasarkan peraturan bersama guna menempatkan pecandu dan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis/sosial. Asesmen Terpadu memberikan kesempatan besar kepada pecandu dan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi. Rehabilitasi merupakan salah satu cara guna menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) yang akan berimplikasi pada penurunan angka peredaran gelap narkotika di Indonesia
Menjaga Pintu Gerbang Negara Melalui Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing Dalam Mencegah Penyebaran COVID-19
Pada Desember 2019, Coronavirus Disease (Covid-19) pertama kali teridentifikasi di Kota Wuhan, Tiongkok dan dengan cepat menyebar ke berbagai negara. Menyadari bahwa perjalanan orang masuk/keluar negara potensial menjadi carrier bagi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengambil kebijakan regulatif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus. Jurnal ini menjelaskan mengenai strategi kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam merespon upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Secara lebih mendalam, melalui perspektif kebijakan publik, penulis menganalisis Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi data sekunder berupa buku, dokumen, dan catatan peristiwa. Berdasarkan hasil studi, dinamika strategi kebijakan melibatkan tiga penerbitan Peraturan Menteri Kemenkumham (Permenkumham) yakni Permenkumham Nomor 3, 7, dan 8 Tahun 2020. Strategi kebijakan tersebut efektif menurunkan angka perjalanan orang dari/ke luar negeri. Selanjutnya, melalui Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Kemenkumham kembali meregulasi pembatasan pergerakan orang dengan pengecualian demi kepentingan proyek strategis nasional. Kebijakan ini memungkinkan adanya pergerakan orang dari/ke luar negeri. Pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi bencana nonalam, dan menerapkan kebijakan yang tepat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan virus
Kegiatan Organisasi Sayap Partai Politik yang Bertentangan dengan UUD 1945 sebagai Alasan Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi
Tulisan ini hendak melakukan analisis yuridis terhadap hubungan antara Partai Politik dan Organisasi Sayap Parpol-nya (OSP). Hubungan dimaksud adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum apabila terjadi pelanggaran oleh organisasi sayap parpol khususnya dalam hal pembubaran partai politik. Tulisan ini difokuskan untuk menjawab dua pertanyaan, yakni: (1) Bagaimanakah hubungan antara partai politik dengan organisasi sayap partai politik?; (2) Apakah kegiatan OSP yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dimaknai luas dan berdampak terhadap partai politik khususnya dalam sebagai alasan pembubaran partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan normatif digunakan untuk mengetahui hubungan hukum dan pertanggung jawaban OSP terkait pembubaran partai politik. Penelitian ini mengambil kesimpulan, Pertama, hubungan hukum antara OSP dan Partai Politik adalah dalam satu entitas hukum (subyek hukum) yang sama. OSP merupakan organisasi bukan badan hukum yang berada di bawah (dalam struktur) dan milik Partai Politik. Kedua, bahwa kegiatan OSP yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat menjadi alasan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Sehingga ketika OSP melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UU Partai Politik, maka mekanisme dan sanksi yang berlaku adalah sama dengan mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47, 48, sampai dengan Pasal 49 UU Partai Politik
Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional)
Dalam Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas. Namun demikian, keberadaannya sunyi di tengah keramaian perkembangan zaman, khususnya terkait hukum keluarga dan harta kekayaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Balai Harta Peninggalan melakukan pengawasan perwalian dalam kerangka politik hukum nasional, dengan tujuan untuk menjawab apakah kewenangan itu masih ada atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perwalian harus tetap dijalankan karena Undang-Undang Perkawinan belum mengaturnya secara tegas. Termasuk penormaan materil Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan tidak serta merta menghapus Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam konteks sejarah, mengatur penggolongan penduduk di Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka politik hukum nasional, Indonesia perlu melakukan pembaharuan hukum perkawinan, dengan mengatur secara khusus tentang pengawasan perwalian yang disesuaikan dengan perkembangan zaman
Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
Korporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta dasar perumusan kebijakan terkait penerapan benefecial owner dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korporasi, dengan metode penelitian yuridir normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan beneficial owner belum efektif, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: faktor strength yaitu keberadaan sistem aplikasi yang cukup membantu pemilik manfaat; faktor weakness yaitu informasi BO belum lengkap (up to date) dan keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penilaian risiko BO terhadap Tindak pidana, sosialisasi yang rendah; faktor opportunity (peluang) yaitu penerimaan sanksi; faktorthreat (ancaman) yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan ketentuan mengenai saham nominee serta tidak ada mekanisme check and balance serta pengawasan antara kementerian atau lembaga, maka perlu dilakukan perubahan dalam rancangan peraturan perundang-undangan KUHP dan perubahan UU Korupsi. Pengembangan aplikasi untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat; Pemberian notifikasi korporasi yang tidak melakukan declare dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; sosialisasi dan literasi mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat kepada notaris dan korporasi
Aspek Hukum Surat Keterangan Dokter Dalam Sistem Peradilan Pidana (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Era Covid-19)
Surat keterangan dokter merupakan bukti surat dari dokter terhadap keadaan umum seseorang dinyatakan sehat atau sakit. Kasus H.M. Soeharto, Eddy Tansil, Setya Novanto, dan Bambang W. Soeharto membuktikan bahwa perbedaan persepsi dalam surat keterangan dokter sering disalahgunakan. Pandemi Covid-19 yang terjadi dapat berpotensi mengganggu penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi. Dalam hal terjadi penyalahgunaan surat keterangan dokter, selain dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dalam profesi kedokteran, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Permasalahan dalam jurnal ini adalah sampai dimana kekuatan pembuktian surat keterangan dokter dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana mengetahui surat keterangan dokter tersebut asli atau palsu dalam pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Kompleksitas mewarnai proses dan pembuatan surat keterangan dokter. Integritas penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, Hakim, Lapas, bahkan Pengacara terkadang inkonsisten dalam menjalankan profesinya. Potensi permasalahan akan timbul apabila penegak hukum tidak meminta second opinion atau pembentukan tim independen dokter. Sebagai saran, pembuatan surat keterangan dokter harus dilandasi etika profesi, sumpah dokter, dan independensi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran perlu diperkuat untuk menjaga profesionalitas dokter. Hukuman pidana bagi dokter dan pihak lain yang berpartisipasi dalam keluarnya Surat Keterangan Dokter yang memenuhi unsur-unsur pidana harus ditegakkan dengan tegas
Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh yang Berkeadilan
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan sebab penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh belum berkeadilan dan model penegakan hukum tindak pidana pemilu di Provinsi Aceh yang berkeadilan. Kajian ini menjadi perlu oleh karena pelaksanaan pemilu yang selama ini dilaksanakan dianggap masih belum berjalan dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan dalam segala lini terkait dengan pelaksanaan tersebut. Data di dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan penegakan hukum tindak pidana pemilu tidak berkeadilan adalah kurangnya sinergi antara lembaga penegak hukum yang duduk di Gakkumdu, masih ada Pasal yang multi tafsir dan singkatnya waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu sehingga sulit mencari bukti maupun saksi. Model penegakan hukum yang dilakukan adalah Panwaslih Provinsi Aceh melakukan Rakernis dengan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka mematangkan persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu di jajaran Pengawas Pemilu dan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan guna meningkatkan optimalisasi penegakan hukum tindak pidana pemilu meskipun di dalam pelaksanaannya masih saja terdapat persepsi yang berbeda terhadap ketentuan yang ada
Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan; serta upaya apakah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian: Jenis penelitian ini deskriptif analitis, pendekatan yuridis normatif. Jenis dan sumber data dokumen atau bahan pustaka, eroleh kemudian dianalisis; Teknik analisis data, adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, belum dapat dilakukan secara optimal, karena dihadapkan dengan sistem hukum yang menentukan berhasil tidaknya penegakan hukum yang baik, yaitu: Isi/materi Hukum; Struktur Hukum; dan Budaya Hukum. Pengaturan aspek penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam bidang perpajakan, belum diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hanya diatur dalam peraturan tindak pidana khusus. Aspek penegakan hukum ini dihadapkan kepada kendala yuridis; asas lex specialis Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; sering berbenturan dengan putusan peradilan pajak. Untuk menanggulangi kendala tersebut, disarankan antara lain : perlu dilakukan upaya penguatan fungsi dan peran penyidik atas tindak pidana korupsi; pengaturan mekanisme whistleblowing system dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana; penerapan mekanisme perampasan aset koruptor dan pembuktian terbalik; penerapan peraturan perundang-undangan di bidang anti pencucian uan
Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. Tulisan ini bertujuan menelusuri hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hukum nasional, terutama Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan begitu ditemukan formulasi yang tepat mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik dan juga melaksanakan pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum, akademisi untuk mengetahui penerapan hukuman terkait Pasal 310 dan 311 KUHP. Penelitian ini mendapatkan formulasi yang tepat mengenai penerapan hukuman berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yaitu penerapan tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Prinsip Siracusa mengizinkan pembatasan terhadap hak-hak yang bersifat derograble, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi memang hak yang dapat dibatasi. Namun, penerapan selain dengan cara pemidanaan perlu didorong oleh para penegak hukum untuk mencegah terganggunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia