e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang

    No full text
    UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam sistem peradilan pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan kondisi akses layanan dan informasi terkait bantuan hukum bagi narapidana, yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin, di Rutan Enrekang. Pengumpulan data penelitian secara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan teknik survei melalui pengisian kuesioner. Hasil penelitian antara lain menunjukkan bahwa sejumlah besar responden tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika mereka menjalani proses hukum, khususnya di kepolisian (92,1%) dan Kejaksaan (76,3%). Studi ini juga menemukan bahwa akses masyarakat miskin terhadap informasi terkait layanan bantuan hukum masih belum optimal, dimana 57,9% responden tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum dan hanya 44,7 persen mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Kurang optimalnya sosialisasi dari pemerintah, termasuk dari APH, menimbulkan persepsi bahwa bantuan hukum adalah kemewahan yang tidak bisa dijangkau dan diragukan efektifitasnya oleh masyarakat miskin. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. BPHN juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah. Koordinasi antara berbagai stakeholder pemerintah dan non-pemerintah juga masih perlu ditingkatkan

    Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik

    No full text
     Dalam Artikel ini akan menjawab seberapa pentingnya penetapan undang-undang khusus melindungi data pribadi setiap masyarakat dan kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam menanggulangi pencurian data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik di Indonesia. Permasalahan ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai keamanan atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik tersebut sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya pencurian data pribadi. Akan tetapi sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang dalam menanggulangi penyalahgunaan data pribadi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Meskipun demikian, Pasal tersebut serta upaya tersebut masih dirasakan kurang efektif. hal ini dipandang perlu segera disahkan undang-undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada data pribadi

    Literasi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

    No full text
    Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan empat mata kuliah wajib nasional, yakni mata kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan PKn wajib diajarkan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia. Mata kuliah PKn diyakini mampu meningkatkan kesadaran yang tinggi terhadap identitas nasional dan memiliki jiwa patriot terhadap tanah air. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan analisis normatif tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hak asasi manusia dan kewarganegaran demokratis melalui kurikulum PKn. Kesimpulannya, perbaikan dan penguatan kurikulum PKn harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan berpijak pada paradigma membangun kecerdasan hak asasi manusia. Pergeseran paradigma kurikulum PKn wajib dievaluasi dan dilekatkan dengan upaya-upaya kecerdasan hak asasi manusia dalam peningkatan kehidupan kewaraganegaraan demokratis khususnya bagi mahasiswa sebagai warga negara muda Indonesia

    Pengembangan Kecakapan Hidup Warga Binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan melalui Bimbingan Kerja sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia

    No full text
    Lembaga Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menyelesaikan konflik, serta memperbaiki warga binaan agar nantinya mampu berbaur dengan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan perlu melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi terhadap pembinaan. Dalam hukum hak asasi manusia, pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan adalah upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan pengembangan diri. Pada penelitian ini membahas kajian terhadap pertanyaan (1) bagaimana peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan; (2) bagaimana peraturan perundangan dapat memberikan jaminan hukum terhadap pelaksanaan pelatihan kerja dan keterampilan warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya pada masyarakat. perlu diketahui bahwa dari perautran-peraturan yang ada, pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan berorientasi terhadap pembinaan warga binaan guna memperbaiki pribadinya sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannnya dan dapat melanjutkan hidup serta membangun hidupnya kembali untuk memperoleh hidup yang sejahtera dan dapat hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya

    Pemenuhan Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat

    No full text
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Penelitian ini bertujuan mengetahui pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana perempuan dan kendala-kendala yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat, Medan - Sumatera Utara. Menggunakan metode penelitian berupa studi lapangan dimana melihat langsung fakta dalam penerapan yang dilakukan dan studi pustaka meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen dan literatur. Hasil penelitian menunjukan, secara umum pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana perempuan masih belum memadai dan sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini, akibat belum ada tenaga kesehatan seperti dokter umum dan terbatasnya peralatan kesehatan. Namun demikian, pihak lembaga pemasyarakatan telah berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang cukup seperti adanya pemeriksaan kesehatan terhadap narapidana yang sakit dan kegiatan kesehatan lainnya

    Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia

    No full text
    Fase Lansia merupakan bagian dari siklus kehidupan manusia yang tidak dapat dihindari, ditandai dengan semakin menurunnya kondisi fisik, sosial dan psikologinya. Berawal dari fenomena peningkatan jumlah populasi masyarakat Lansia secara global, akan memberikan tantangan tersendiri dalam aspek penegakan hukum. Secara empiris membuktikan bahwa seseorang yang sudah lanjut usia masih sangat potensial berperilaku melanggar hukum. Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menginisiasi Jakarta Statement yang terus didorong menjadi Jakarta Rules sebagai standar internasional perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia. Tujuan pembahasan ini ialah menjelaskan urgensi pendekatan pelayanan menjadi pendekatan hak, yang harus segera diwujudkan dalam sebuah standar berskala internasional perlakuan khusus untuk menciptakan keadilan pelayanan yang berasaskan HAM bagi narapidana lansia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Melalui pembahasan yang disampaikan, diharapkan mampu menjadi sebuah stimulus berupa kajian ilmiah guna menjawab tantangan global akibat perubahan demografi penduduk saat ini dan masa mendatang. Sebagai sebuah kesimpulan ialah regulasi internasional yang mengatur hal tersebut secara tegas sangat diperlukan, sebagai sebuah komitmen global dalam rangka pemenuhan dan penegakan HAM. Komparasi dan studi lebih lanjut yang melibatkan negara-negara lain di dunia, bisa menjadi saran tepat untuk langkah selanjutnya

    Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    No full text
    Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi

    Pengaruh Work From Home terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

    No full text
    Presiden Indonesia dalam konferensi persnya menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar menerapkan social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Terkait hal tersebut, penelitian ini memiliki beberapa fokus, yang pertama adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Work from Home di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Kedua, apakah ada faktor penghambat dalam pelaksanaan Work from Home di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan apa pengaruh Work from Home terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini diolah dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan mengambil data dari setiap laporan Bagian dan Bidang di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Selain itu, studi pustaka terkait Work from Home itu sendiri juga dilakukan untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara. Hasil yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaan Work from Home di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berjalan dengan baik, tidak ditemukan faktor penghambat yang terlalu berarti terhadap kinerja dan kinerja para pegawai tetap terjaga dengan tetap mengedepankan pelayanan prima dan tidak mengesampingkan protokol kesehatan yang ada

    Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 pada Masyarakat Adat Karuhun Urang di Cigugur

    No full text
    Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang Undang Administrasi Kependudukan bertentangan  dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan". Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Kuningan, serta masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Cigugur Kuningan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan socio-legal research, dengan pengumpulan data primer dan data sekunder, dan dianalisis secara deskriptif-analitis preskriptif dengan fokus permasalahan tentang bagaimana implementasi putusan MK  pada masyarakat AKUR di Cigugur Kabupaten Kuningan ? dan apakah implementasi tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ? Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara formal Kemendagri dan Dukcapil Kabupaten Kuningan telah melaksanakan Putusan MK, tetapi secara substansial belum melaksanakan putusan MK. Implementasi kedua lembaga tersebut tidak sesuai dengan original intent Putusan MK yang menyatakan kepercayaan termasuk agama. Implementasi Putusan MK ini secara teoretis dipengaruhi oleh paradigma agama dunia. Putusan MK ini harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah untuk menghormati, memenuhi dan melindungi penganut kepercayaan, termasuk pemberian kesempatan untuk ikut rekrutmen CPNS, TNI dan Polri.

    Paris Agreement: Respon Terhadap Pendekatan Prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities Dalam Kyoto Protocol

    No full text
    Kemampuan dalam menangani permasalahan lingkungan antara negara maju dan berkembang kerap berdampak obligasi yang diatur dalam perjanjian internasional. Prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC) sebagai prinsip yang memimpin dalam hukum lingkungan internasional merupakan jembatan untuk menyeimbangkan kepentingan dua kelompok negara tersebut. Namun, dalam instrumen hukum internasional terdapat implementasi yang berbeda dari prinsip tersebut dengan masing-masing pendekatan yang digunakan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa bagaimana implementasi prinsip CBDR-RC dalam Paris Agreement dibandingkan dengan pendahulunya yaitu Kyoto Protocol. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam Kyoto Protocol sebagai perjanjian yang menetapkan secara kaku besaran emisi yang harus direduksi diidentifikasi sebagai Top-Down. Sedangkan perjanjian penerusnya yaitu Paris Agreement sebagai perjanjian yang didasarkan atas dasar sukarela terhadap besaran emisi yang perlu dicapai diidentifikasi menggunakan pendekatan sebagai Bottom-Up. Pendekatan yang digunakan dari Paris Agreement berbeda sebagai respon dan bentuk evaluasi dari pendekatan yang digunakan dalam Kyoto Protocol yang berakibat tingkat partisipasi dalam usaha reduksi emisi meningkat secara drastis dan mendorong negara Annex I menargetkan reduksi yang lebih tinggi lagi. Terlepas dari kenyataan bahwa Paris Agreement telah menyelesaikan masalah dalam mekanisme Kyoto Protocol, perjanjian ini masih memiliki beberapa kekurangan. Kesimpulannya, transformasi pendekatan yang terjadi dalam kedua perjanjian ini mempengaruhi tren komitmen reduksi emisi dalam rezim perubahan iklim bagi negara maju maupun berkembang

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇