e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan jabatan fungsional berperan pada seluruh tahapan proses hukum. Pola pembinaan yang dilakukan pada warga binaan pemasyarakatan ditentukan dari hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam merevitalisasi Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan struktur organisasi Balai Pemasyarakatan belum ada kotak Jabatan Fungsional Pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan perhatian khusus seperti pembinaan pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, kedudukan dalam struktur organisasi, kompetensi, dan objektivitas pemberian tugas dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan. Begitu pentingnya pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan kedudukannya di Balai Pemasyarakatan dengan melengkapi struktur jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan serta menyederhanakan struktur organisasi, serta perlu segera membangun Balai Pemasyarakatan di kabupaten/kota.
Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia adalah melalui putusan pengadilan, yurisprudensi mahkamah agung, doktrin para hakim agung melalui rumusan hasil rapat pleno kamar yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan yang terakhir yaitu melalui pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia
Problematika kemanusiaan yang jamak terjadi di berbagai negara memunculkan fenomena migrasi manusia lintas negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan singgah migrasi pengungsi sebelum mereka diberikan suaka oleh negara-negara pemberi suaka. Migrasi pengungsi lintas negara mempengaruhi terbentuknya regulasi supra nasional tentang perlindungan, status, dan hak-hak para pengungsi pencari suaka, baik di negara penerima maupun negara singgah. Penelitian ini menganalisis hubungan antara prinsip non-refoulement dengan norma kepastian yang terkandung di dalam prinsip jus cogens pada sumber hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis filosofis dengan memaparkan hubungan antara tiga aliran dalam hukum internasional: naturalis, positivis, dan kosmopolis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia tidak melandaskan kepatuhan negara atas prinsip non-refoulement terhadap konvensi tahun 1951 tentang pengungsi, melainkan berdasarkan kepada kovenan dan konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Sipil yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1998, Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999, dan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2005. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa ketiga aliran filsafat rezim hukum internasional; Naturalis, Positivis, dan Kosmopolis, memiliki kesamaan dalam memetakan dasar kepatuhan negara terhadap aturan-aturan supranasional, yaitu terdapatnya sikap negara secara sukarela untuk mengikatkan diri ke dalam kesepakatan dengan negara lain
Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik
ABSTRAKHak untuk mengeksploitasi suatu ciptaan terletak pada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Salah satu pengalihan hak eksploitasi dari pencipta kepada pemegang hak cipta dengan memberikan izin atau lisensi berdasarkan suatu perjanjian. Berkaitan dengan lisensi mengumumkan lagu dan/ atau Musik di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif yang pengaturannya masih multitafsir yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengekplorasi proses Lisensi atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik dan menganalisis Implementasi pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa sangat diperlukan lembaga yang dapat mewakili para pencipta lagu dan pemegang hak terkait untuk melaksanakan lisensi yang dapat membantu menjembatani kerja sama antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan pengguna. Namun, pelaksanaan pengelolaan royalti pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik belum berjalan dengan lancar. Hal ini disebabkan karena kesadar- an hukum masyarakat pengguna hak cipta masih sangat kurang serta belum maksimalnya sosiali- sasi yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif
Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap Konten Youtube yang Dijadikan Sumber Berita
Konten YouTube sebagai salah satu karya sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Konten YouTube tersebut seringkali dijadikan sumber berita oleh media massa online. Materi konten YouTube yang diambil menjadi berita seringkali tidak melakukan permohonan izin terlebih dahulu kepada pencipta konten tersebut. Hal ini dapat merugikan pemilik konten apalagi kalau materi berita tersebut berbeda dengan isi konten yang diterbitkan. Sehingga rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana bentuk pelanggaran dan perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas konten YouTube yang dijadikan berita dan bagaimana penyelesaian sengketanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasilnya adalah pelanggaran yang dilakukan dengan memuat berita yang tidak sesuai dengan konten YouTube dan tidak memohon izin terlebih dahulu kepada pemilik konten untuk dijadikan berita dimana media massa tersebut memperoleh keuntungan. Perlindungan hak moral dan hak ekonomi dilakukan dengan cara delik aduan yang dapat disampaikan kepada penyidik maupun dewan pers. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi ke Pengadilan Niaga ataupun melalui jalur non litigasi yakni mediasi. Hak moral dan hak ekonomi terhadap konten yang dijadikan sebagai sumber berita dapat dilindungi dengan melakukan berbagai upaya hukum. Saran penulis dalam kajian ini adalah perlunya pengawasan yang baik dalam menciptakan perlindungan yang maksimal terhadap konten YouTube
Peran Lembaga Adat di Aceh dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Problematika mengenai diversi yang dimaksudkan untuk menghindari anak dari proses peradilan telah diatur dalam hukum positif di Indonesia dalam prosesnyamelibatkan beberapa elemen, yaitu salah satunya adalah tokoh masyarakat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini bagaimana peran dari Lembaga Adat yang ada saat ini dalam penyelesaian sengketa, khususnya penyelesaian perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum juridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana tambahan adanya "pemenuhan kewajiban adat". Hal ini menunjukkan bahwaundang-undang tersebut masih mengakui adanya Hukum Adat yang erat kaitannya dengan Lembaga Adat dalam penyelesaian sengketa pidana anak. Dari penelitian awal yang dilakukan masih rendahnya tingkat keberhasilan diversi disebabkan belum maksimalnya fungsi Lembaga Adat ini. Di Aceh dikenal ada Lembaga Adat yang sampai saat ini masih diakui keberadaannya. Keberadaan tokoh masyarakat melalui Lembaga Adat ini perlu diaktifkan kembali melalui aturan-aturan hukum sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum. Maka dari itu saran dalam penelitian ini perlunya para dewan baik di DPR ataupun di DPRD yang terlibat dalam perubahan KUHP Pidana agar mempertimbangkan pidana adat yang lokal dapat berlaku bagi masyarakat secara nasional untuk kebaikan bersama dalam negeri ini
Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktik penyelundupan manusia. Penyelundupan manusia ini merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garis pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk penyelundupan orang. Permasalahan dalam penelitian ini menekankan pada : mengapa masih terjadi penyelundupan manusia di Indonesia?, faktor-faktor yang menyebabkan penyelundupan manusia di Indonesia terus marak?, upaya yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi penyelundupan manusia di Indonesia?. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Rekomendasi perlu dibuat aturan mengenai imigran gelap yang masuk katagori korban dalam penyelundupan manusia dan kerjasama dalam memberantas kejahatan transnasional. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana kebijakan Indonesia untuk memanggulangi masalah penyelundupan manusia di Indonesia. Manfaat teoretis dari penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum keimigrasian. Sedangkan manfaat praktisnya sebagai bahan pertimbangan bagi para stake holder, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membuat kebijakan dan peraturan di bidang keimigrasian
Urgensi Omnibus Law dalam Percepatan Reformasi Regulasi dalam Perspektif Hukum Progresif
Persoalan yang menghambat keberhasilan program pemerintah selama ini, salah satunya adalah regulasi yang tumpang tindih. Diperlukan suatu terobosan untuk membenahi persoalan regulasi di Indonesia, dan omnibus law dianggap sebagai salah satu solusi yang relevan. Penelitian ini bermaksud menjelaskan relevansi hukum progresif dengan omnibus law dalam konteks reformasi regulasi melalui pendekatan yuridis normatif dengan menjabarkan prinsip dan asas yang selaras antara keduanya. Ternyata omnibus law sangat bisa untuk diterapkan di Indonesia karena tidak bertentangan dengan undang-undang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terobosan melalui omnibus law ternyata sesuai dengan konsep hukum progresif yang berorientasi kepada kepentingan manusia. Kuncinya adalah bahwa proses pembentukan omnibus law harus benar-benar memperhatikan partisipasi publi
Urgensi Pemberian Paspor Diplomatik Bagi Anggota Parlemen
Wacana pemberian paspor diplomatik kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengingatkan kembali publik pada perdebatan politik dan akademik yang pernah terjadi sebelumnya. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi instrumen hukum internasional dan praktik internasional dalam memberikan legitimasi terhadap penggunaan paspor diplomatik oleh pejabat negara yang tugas utamanya tidak melaksanakan fungsi diplomatik, termasuk di antaranya anggota Parlemen. Selain itu, artikel ini bermaksud menyajikan analisis dalam konteks Indonesia mengenai landasan hukum pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR RI. Artikel ini merefleksikan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan, fakta, dan sejarah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian paspor diplomatik bagi anggota parlemen suatu negara tidaklah diatur secara spesifik dalam instrumen-instrumen internasional di bidang hubungan diplomatik karena cenderung merupakan ranah domestik masing-masing negara. Praktik internasional juga mengindikasikan bahwa paspor diplomatik dianggap hanya menunjukkan posisi khusus yang dimiliki oleh pemegangnya karena tidak secara otomatis memberikan imunitas diplomatik. Dalam perspektif hukum Indonesia, pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR RI belum sepenuhnya memiliki landasan hukum yang kuat. Adapun pengaturan paling eksplisit justru tertuang di dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Dengan demikian, pihak eksekutif (pemerintah) tidaklah memiliki kewajiban untuk memenuhi usulan tersebut
Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat berakhlak mulia