e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tidak efektifnya pengadilan hubungan industrial dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan menuntut dilakukannya reformasi hukum terhadap segala aturan yang berkaitan dengannya. Lokasi pengadilan yang terlalu jauh, kekuatan eksekutorial yang lemah, serta pengadilan yang terlaku kaku sehingga merusak semangat fair trial yang dikehendaki UUD NRI 1945 maupun hukum positif Indonesia dan merupakan contoh-contoh dari permasalahan yang menghambat terselesaikannya sengketa ketenagakerjaan dalam tingkat litigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan yang bertujuan untuk mengonsentrasikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur non-litigasi. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Urgensi penghapusan pengadilan hubungan industrial, 2) Bagaimana cara penguatan fungsi tripartit (mediasi) di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan. Penelitian ini nantinya dapat bermanfaat sebagai pedoman untuk dilakukannya reformasi hukum terkait penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Hasil dari penelitian ini adalah keberadaan pengadilan hubungan industrial yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2004 justru tidak mencerminkan keadilan itu sendiri. Oleh karenanya penghapusan pengadilan hubungan industrial dan penguatan fungsi tripartit di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan merupakan solusi terbaik dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga penulis menyarankan agar segera dilakukan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2004
Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Munculnya ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan penerapan mekanisme carry-over dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Akibatnya, agenda Program Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji urgensi penerapan mekanisme carry-over dalam pembentukan undang-undang Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dalam literatur untuk memperdalam pemahaman urgensi penerapan mekanisme carry-over di Indonesia. Dari tulisan ini dapat diketahui bahwasanya carry-over dipandang sebagai bentuk efektivitas dalam good governance, efisiensi APBN, dan perlindungan hak asasi manusia. Maka dari itu diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme carry-over sebagai alas hak dalam penerapannya
Hubungan Peneliti dan Analis Kebijakan dalam Pembuatan Rekomendasi Kebijakan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Untuk memajukan kebijakan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI berbasis riset salah satunya dengan memperkuat unsur sumber daya manusia unggul di bidang teknis kebijakan pada Badan Penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM. Peneliti dan analis kebijakan memiliki posisi strategis dalam menjawab tantangan tersebut. Namun, belum banyak yang mengetahui peran analis kebijakan, tugas dan fungsi dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, karena jabatan fungsional ini baru di Lembaga penelitian dan pengembangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran perbandingan peran antara peneliti dan analis kebijakan dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, serta melihat gap rekomendasi kebijakan serta hubungan analis kebijakan dengan peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi komparatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa peneliti dan analis kebijakan mempunyai peran yang berbeda dalam pembuatan rekomendasi kebijakan, perbedaan terlihat pada sisi tugas pokok dan output. Penelitian ini menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata
Fenomena ketidakadilan yang muncul saat ini tidak terlepas dari adanya putusan perkara perdata kurang mencerminkan keadilan dan keseimbangan pihak-pihak berperkara di pengadilan, sehingga dapat mencederai keadilan dan kepastian hukum pihak-pihak. Prinsip audi et alteram partem merupakan prinsip dalam Hukum acara perdata yang hakikatnya bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. Isu hukum yang diangkat dalam tulisan ini adalah apa yang menjadi dasar filosofi prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata?. Berjenis penelitian hukum Normatif, dan akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa, dasar filosofi prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata bermakna: adanya keseimbangan hak, persamaan kesempatan untuk memperoleh keadilan sesuai fitrah manusia. Dengan beranjak dari adanya putusan yang tidak menerapkan atau mengesampingkan prinsip audi et alteram partem antara lain, keterangan salah satu pihak tidak dimasukkan dalam putusan bahkan dikesampingkan (tidak didengar) sebagai akibat dari tidak terikatnya hakim pada keterangan saksi/ahli karena hal ini merupakan kewenangan hakim. Prinsip hukum menjadi dasar suatu aturan hukum. Untuk meminimalkan penyimpangan prinsip audi et alteram partem, seyogyanya segera diatur dalam UU Hukum Acara Perdata baru (menambahkan pasal pada UU Kekuasaan Kehakiman)
Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Pembaharuan Hukum Nasional
Dalam kultur hukum di peradilan saat ini, hakim memiliki kebebasan dalam melaksanakan aktivisme yudisial, termasuk berselisih pendapat dengan hakim lainnya yang membentuk putusan. Tidak sedikit putusan yang diambil tanpa aklamasi, karena terdapat hakim yang mengajukan dissenting opinion. Tulisan ini menguraikan mengenai dissenting opinion sebagai alternatif referensi bagi hakim, khususnya hakim konstitusi, dalam melakukan pembaharuan hukum. Hal ini diperlukan agar dissenting opinion sebagai narasi hukum alternatif dapat memperkaya dan memberikan dorongan perkembangan hukum di masa depan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dissenting opinion merupakan produk penafsiran hakim konstitusi yang keberadaannya memberikan jaminan bahwa suatu putusan lahir dari perdebatan yang futuristik. Kendati tidak memiliki kekuatan hukum, dissenting opinion dapat dijadikan sebagai alternatif referensi bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara yang relatif sama. Hal ini dikarenakan persoalan konstitusionalitas merupakan isu yang terus berkembang, bahkan seringkali menjadi acuan dalam pembaharuan hukum yang signifikan, sehingga hakim konstitusi harus menggali hukum dari berbagai perspektif yang relevan, termasuk di dalamnya menjadikan dissenting opinion sebagai alternatif referensi. Telaah ini diharapkan mampu menjadi kompas yang dapat menunjukan arah pembaharuan hukum kedepannya
Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaa
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Media sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang tanpa mereka sadari bahwa perbuatannya adalah pelanggaran hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mana hukum melihat gejala sosial di masyarakat untuk menemukan solusi dari masalah hukum yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial dengan melakukan ujaran kebencian. Hal ini terjadi karena mereka belum paham terhadap undang-undang yang ada. Akan tetapi kesalahan maupun kealpaan tetap menjadi tanggung jawab individu sebagai subyek hukum. Saran yang dapat diajukan adalah pembenahan undang-undang ITE, sosialisasi kepada masyarakat oleh penegak hukum terkait edukasi dan penegakan hukum serta masyarakat sendiri seyogyanya lebih cerdas dalam menggunakan media sosial
Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia
Perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan harus memilik syarat-syarat perkawinan. Syarat tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 10 mengatur tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Dari semua aturan tersebut tidak ada satu pun larangan mengisyaratkan perkawinan pada bulan-bulan tertentu, namun masyarakat Desa Sokong walaupun beragama Islam, masih memegang teguh adat. Di mana perkawinan tidak boleh dilangsungkan pada bulan-bulan tertentu. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menyoroti bagaimana Praktik adat nyowok di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara beserta tinjauan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi yang terjadi di lapangan yang terkait permasalahan dari penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data primer dan sekunder. Dengan ketidakbolehan menikah pada bulan Ramadan dan Syawal dikarenakan alasan-alasan tertentu hendaknya melihat dampak yang terjadi bagi masyarakat dan hendaknya memperhatikan hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan yang merupakan hak asasi manusia
Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana
Hak atas pendidikan menjadi penting seiring kebijakan pemerintah untuk work from home (WFH)/study from home (SFH) di masa Pandemi Covid-19. Tujuan artikel ini adalah untuk memaparkan arti penting hak atas pendidikan di masa Pandemi Covid-19 dalam kaitannya dengan hak atas informasi dari penggunaan media internet. Pelanggaran hak atas pendidikan pun dikaitkan dengan penggunaan hukum pidana dengan tepat agar berdaya guna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan ketentuan hukum hak asasi manusia yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian penting dari hak atas pendidikan. Penelitian menunjukkan bahwa jaminan dan perlindungan hak atas pendidikan maupun hak atas informasi perlu dilakukan secara terencana oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan sekalipun pada masa pandemi. Konstruksi Hak atas pendidikan terkait erat dengan hak atas informasi bagai dua sisi mata uang di masa Pandemi Covid-19. Penggunaan hukum pidana pun tidak boleh sembarangan. Sanksi pidana diterapkan secara ultimum remidium atas pelanggaran yang terjadi. Upaya mengedepankan pemenuhan hak atas pendidikan lebih diutamakan daripada penghukuman pelaku
Arsitektur Penerapan Omnibus Law melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang
Fokus pemerintah bidang regulasi adalah penyederhanaan berbagai regulasi dan melakukan beberapa deregulasi, atas dasar hal tersebut pemerintah memandang penerapan omnibus law dapat mempercepat penyederhanaan regulasi, fokus kajian kebijakan hukum ini adalah pertama bagaimana model arsitektur penerapan omnibus law dalam Sistem Hukum Nasional, kedua bagaimana konsepsi transplantasi hukum metode omnibus law dari common law sistem ke civil law sistem. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan kontribusi bagi basis dan acuan interpretasi hukum mengenai arsitektur penerapan omnibus law melalui transplantasi hukum nasional pembentukan undang-undang. Penelitian ini menggunakan pendekatan non doktrinal atau socio-legal research dengan metode kualitatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data utama dalam penelitian ini data lapangan dan didukung data kepustakaan, metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang dijadikan fokus penelitian didapati hal-hal sebagai berikut: Pertama, pendekatan yang progresif penafsiran hukum tidak sebatas kepada bunyi teks undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan undang-undang sektor lainnya dalam materi muatan omnibus law melalui hal tersebut arsitektur penerapan omnibus law bisa tercapai, Kedua proses tranplantasi hukum omnibus law telah melalui penyesuaian hukum nasional sebelum diterapkan