e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan
Rehabilitasi narkotika merupakan program pembinaan yang dibutuhkan oleh tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang dikategorikan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika. Namun pelaksanaan rehabilitasi narkotika tersebut berjalan belum optimal. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan dan kendala serta upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala pelaksanaan rehabilitasi narkotika serta upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan di UPT Pemasyarakatan. Penelitian ini bersifat evaluatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini melalui kajian literatur dan focus group discussion. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada umumnya UPT Pemasyarakatan sudah melaksanakan rehabilitasi narkotika sesuai dengan petunjuk pelaksanaan namun demikian masih terdapat kendala dalam beberapa aspek, yaitu sumber daya manusia, ketepatan sasaran, sistem rehabilitasi dan kelembagaan. Upaya untuk mengoptimalkan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan yaitu penguatan kelembagaan, sumber daya manusia dan sistem rehabilitasi. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus melakukan beberapa upaya, yaitu merevisi petunjuk pelaksanaan rehabiltasi narkotika, meningkatkan kerjasama dengan instansi lain dan restrukturisasi organisasi UPT Pemasyarakatan
Optimalisasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah
Dari berbagai fakta menunjukkan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan selama ini didominasi oleh bentuk-bentuk pendekatan hukum yang bersifat represif. Dan pendekatan melalui cara-cara represif inii tidak efektif dilakukan hal ini terbukti dari adanya persepsi yang keliru tentang pola penyelesaian masalah lingkungan oleh (sebagian) aparat penegak hukum masyarakat. Di samping itu, terdapat resiko yang paling serius karena pendekatan represif tidak mengacu pada penyelesaian pada sumber penyebab pencemarannya, akan tetapi hanya pada subjek pencemar serta korban pencemaran. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni mengapa cara-cara refresif tidak efektif dalam penyelesaian persoalan hukum lingkungan?. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak-dampak lingkungan hidup, secara yuridis wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri termasuk industri tekstil nasional yang kegiatannya kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting yang berimplikasi terhadap eksistensi kelangsungan lingkungan hidup. Kesimpulan penulis yaitu seiring dengan perkembangan pidana modern maka perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan penegakan hukum pidana diperhadapkan dengan alternatif yang lebih memberi perlindungan terhadap lingkungan atau pelestarian fungsi lingkungan
Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi keuangan negara. Melalui reformasi perpajakan, Indonesia melakukan pembaruan hukum pajak yang diperkuat dengan sanksi administratif dan pidana. Untuk mengoptimalkan pemasukan keuangan negara melalui pajak, penyelesaian pelanggaran hukum pajak lebih mengedepankan penyelesaian secara administratif, dari pada melalui sistem peradilan pidana. Tulisan ini mengkaji bagaiman wujud tindak pidana perpajakan dan bagaimana pengaturan fungsi sekunder hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan menganalisis undang-undang perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perpajakan ditujukan baik kepada wajib pajak, petugas pajak atau pihak terkait dengan pajak seperti konsultan pajak. Sanksi pidana perpajakan yang lebih mengedepankan denda serta dengan melipatgandakan dendanya. Pengaturan fungsi sekunder hukum pidana tercermin dari dimungkinkannya penyampingan perkara berupa penghentian penyidikan, sepanjang kerugian negara telah dipulihkan dengan membayar kewajiban pajak disertai dendanya. Oleh sebab itu, penyelesaian tindak pidana perpajakan harus tetap lebih mengedepankan kepentingan pemasukan keuangan negara, melalui penyampingan perkara serta penerapan sanksi administratif. Penyelesaian melalui peradilan pidana baru dilaksanakan apabila kerugian negara tidak dapat dipulihkan. Dengan demikian bila kerugian negara tidak dapat dipulihkan, penyelesaian melalui peradilan pidana harus tetap dilaksanakan untuk menjamin menegakan hukum perpajakan dan kepatuhan wajib paja
Perkawinan "Pada Gelahang" Serta Aspek Hukum Pembagian Harta Warisannya di Bali
Keanekaragaman agama yang dianut masyarakat Indonesia akan mewarnai pelaksanaan Undang-undang Perkawinan. Pada banyak daerah, khususnya bagi Umat Hindu di Bali, pelaksanaan perkawinan juga akan diwarnai oleh berlakunya hukum adat, di samping karena antara adat dan agama sulit dipisahkan, hukum perkawinan juga sangat dipengaruhi oleh hukum keluarga yang masih dikuasai oleh hukum adat. Konsep sekala-niskala merupakan konsepsi yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Bali yang relegius, yang senantiasa menjaga keharmonisan hubungan antara dunia nyata (sekala) dan dunia gaib (niskala) dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam perkawinan. Sistem perkawinan menurut hukum Hindu yang terdapat dalam kitab Manudharmasastra kita bandingkan dengan 'sistem perkawinan yang terdapat pada masyarakat adat di Bali, maka akan kita lihat ada persamaan antara sistem perkawinan menurut hukum Hindu dengan sistem perkawinan yang ada pada masyarakat hukum adat di Bali. Adapun permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut Bagaimanakah keadaan perkawinan pada gelahang di Bali? Dalam hubungan dengan hukum keluarga, khususnya perkawinan, Kabupaten Tabanan terbilang relatif "lebih maju", dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang ada di Bali. Salah satu contoh, perkawinan nyentana. faktor utama yang melatarbelakangi pasangan pengantin dan keluarganya sepakat melangsungkan perkawinan pada geldhang adalah adanya kekhawatiran warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya, baik yang berwujud tanggung jawab atau kewajiban (swadharma) maupun hak (swadikara), tidak ada yang mengurus dan meneruskan. Pemerintah dirahapkan membuat peraturan atau pedoman dalam pelaksanaan perkawinan pada gelahang agar menjadi sebuah pengetahuan yang dapat dijadikan pegangan para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan
Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual terhadap anak pada saat pandemi Covid-19 terus meningkat, baik itu pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan maupun anak laki-laki yang dilakukan oleh pelaku kaum pedofil dan juga oleh pelaku bisnis prostitusi anak, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang lebih memperberat sangsi bagi pelaku, ternyata belum juga mempunyai efek jera. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulannya bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, penegak hukum seringkali menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), padahal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak sebagai korban dibandingkan dengan KUHP, karena dalam KUHP belum diatur hak-hak anak sebagai korban dalam memperoleh jaminan hukum yang dapat meringankan kerugian akibat kekerasan seksual dan pelaku sangsinya sangat ringan seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak. Selain itu keberadaan anak yang telah diatur dalam KUHP dan beberapa peraturan perundang-undangan tidak ada kesamaan dalam kategori batasan umur anak. Untuk itu disarankan perlu dibentuk aturan dalam KUHP tentang sangsi bagi pelaku kekerasan seksual serta jaminan hukum bagi anka sebagai korban. Selain itu perlu ada aturan yang seragam tentang batasan usia anak
Rekonstruksi Penggunaan Dana Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau dengan sebutan lain (selain desa) tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah karya ilmiah ini adalah "Bagaimana rekonstruksi penggunaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa?" Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach). Beberapa hal yang dapat diidentifikasi berkaitan kejelasan kedudukan dan penguatan eksistensi desa, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ialah soal pendefenisian desa. Ada satu perbedaan cukup mendasar dibanding undang-undang sebelumnya (UU Nomor 32 Tahun 2004), yakni dicantumkannya klausul "prakarsa masyarakat" yang berarti ada perluasan sekaligus penguatan terhadap otonomi dalam pengelolaan dasa desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa
Analisis Layanan Publik Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Kepuasan pengguna layanan merupakan indikator keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur bagaimana seharusnya pemerintah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi sistem pelayanan yang terintegrasi mudah diakses dan tepat waktu dalam penyelesaian, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip layanan publik dan pada akhirnya mampu mendukung pembangunan bangsa melalui produk-produk yang berkualitas dan terlindungi secara hukum, namun dalam implementasinya masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan prima baik di tingkat pusat maupun pada tataran kantor wilayah sehingga perlu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kajian ini menganggap bahwa proses penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang sering terlambat menjadi suatu persoalan yang segera harus diselesaikan.
Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan
Militer Amerika Serikat melakukan penyiksaan terhadap tawanan perang Afganistan dengan teknik introgasi secara kasar dan memperkosa tahanan perang di Afganistan, tentunya ini sangat melanggar ketentuan hukum yaitu ketentuan hukum humaniter internasional. Tujuan penelitian ini untuk melihat serta melakukan analisis mengenai bagaimanakah penegakan hukum pidana internasional terhadap kasus penyiksaan yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat terhadap tawanan perang Afghanistan. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan militer Amerika dapat dibawa ke ICC, karena kejahatan interogasi menggunakan teknik kasar, penyiksaan, dan perlakuan eksperimen biologis pada tahanan perang yang dilakukan di wilayah Afganistan sebagai (negara pihak). Ini berlaku bagi para pelaku kejahatan dari negara mana pun, baik negara pihak atau non pihak. Kesimpulannya militer Amerika dapat diadili di ICC, dikarenakan ICC mempunyai yuridiksi terhadap beberapa kejahatan yang dianggap serius termasuk kejahatan perang. Saran dari tulisan ini bahwa kejahatan perang adalah suatu hal yang tidak dapat dimaafkan, terutama menyiksa tawanan perang yang sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban menurut konvensi wina III 1949, maka, seharusnya para penjahat perang yang melakukan hal ini segera ditangkap dan dihukum. Kemudian kiranya juga dapat membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai tawanan perang yang dijadikan objek kekerasa
Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
Alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dibentuk sejak tahun 2010, namun dalam proses penyelesaiannya belum berjalan secara optimal. Menjadi pertanyaan, mengapa mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM belum optimal? Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan HAM belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih terdapat kendala, dari aspek Kelembagaan, mekanisme, dan Sumber Daya Manusia (mediator) yang harus dilakukan pembenahan. Untuk mengoptimalkan alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Kemenkumham, maka Kementerian Hukum dan Ham perlu membentuk Jabatan Fungsional Mediator Kekayaan intelektual, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur jenjang karier, angka kredit, instansi Pembina, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (mediator) melalui Pendidikan dan pelatihan mediasi. Serta perlu menyusun mekanisme penyelesaian sengketa KI melalui mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun pengaturan tersebut belum ada keseragaman antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalis pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan untuk penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan penelitian. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terdapat dalam beberapa peraturan Perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Akan tetapi pengaturan tersebut masih belum seragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Dampak lainnya yang timbul dari ketidakseragaman ini adalah tidak efektifnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan. Selanjutnya ketidakseragam pengaturan tersebut juga dapat membuka celah bagi perusahaan untuk menafsirkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara tidak tepat dan kurang efektif. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah segera menutup celah kekurangan regulasi tersebut dengan membuat aturan baru yang lebih konsisten dan lengkap untuk terciptanya kepastian hukum bagi perusahaan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat