e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Persamaan Hak Atas Pendidikan terhadap Penerapan Sistem Zonasi

    No full text
    Klasterisasi yang muncul karena adanya jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali memiliki implikasi terhadap tercederainya hak atas pendidikan khususnya dalam memilih fasilitas pendidikan secara bebas dan leluasa, hal itu dihambat oleh adanya persentasi zonasi yang diterapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Problematika hak atas pendidikan itu muncul karena lebih mengutamakan aspek "˜jarak' di bandingkan "˜kognitif', bahkan peluang ekonomi yang tidak mampu jauh lebih sedikit dibandingkan zonasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengkaji adanya problematika ekualitas hak atas pendidikan sejak diterapkannya sistem zonasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan   itu berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa dalam proses penerimaan siswa baru harus mempertimbangkan "˜nilai' sebagai kuota terbanyak terhadap daya tampung sekolah, kemudian diikuti oleh jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua/wali untuk menciptakan ekualitas hak atas pendidikan yang proporsional dan berkeadilan

    Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945

    No full text
    Berdasarkan potret buruk pemenuhan hak atas pangan, maka penelitian ini mengusulkan penguatan norma jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan dalam rencana Amandemen Kelima UUD 1945. Tujuan penelitian ini agar dimuatnya hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini: UUD 1945 mengalami kelemahan, terutama pengaturan dalam jaminan, pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan yang tidak secara eksplisit diatur. Yang diperkuat dengan fakta-fakta beberapa kasus krisis pangan di Indonesia memberikan justifikasi bahwa eksistensi hak atas pangan urgen dimuat dalam Amandemen UUD 1945 Kelima untuk memperkuat hak atas pangan dalam konstitusi dan amandemen konstitusi juga memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan. Dalam amandemen tersebut, Penulis menilai memberikan kepastian hukum kepada warga negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin. Sehingga bisa dikatakan bahwa UUD 1945 adalah Konstitusi Pangan

    Hak Asasi Manusia dan Pemenuhan Pendampingan Hukum (Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu)

    No full text
    Selain pemakai, remaja dijadikan sebagai perantara untuk mengedarkan narkotika di tingkat sekolah. Beberapa remaja yang ditangkap sebagai pengedar tidak mengetahui mengenai apa yang disangkakan. Kewajiban memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin oleh advokat sejalan dengan prinsip justice for all dan hak untuk didampingi oleh advokat tanpa kecuali. Dalam sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan, pembelaan bagi orang atau kelompok miskin tetap diperlukan. Tulisan ini membahas mengenai peran pengacara dalam hal pendampingan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum empiris dengan mengamati perilaku verbal maupun nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, informasi berkaitan pemberian hukum secara gratis belum maksimal. Masih banyak pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan pendampingan/ bantuan hukum yang menimbulkan ketidakberdayaan. Perlu adanya ketentuan untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun

    Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

    No full text
    Penelitian ini membahas tentang hak politik perempuan sebagai pengawas pemilihan kepala daerah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dari tingkat kabupaten sampai tingkat dusun. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis mendalam yang menonjolkan proses dan makna. Data primer berasal dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dan data sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen, regulasi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal maupun laporan hasil penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa beberapa hak-hak politik perempuan sebagai pengawas Pemilu sudah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu. Pemenuhan hak politik perempuan sebagai pengawas khususnya pada Pilkada Bantul 2020 sebetulnya secara regulasi sudah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun berdasarkan Pilkada Bantul 2020 beberapa faktor unsur keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi secara utuh seperti kasus hak-hak politik perempuan sebagai Pengawas Desa/Kelurahan. Selain karena masalah gender, adanya beban resiko sebagai Pengawas juga cukup berat. Tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sangat berbeda dengan tugas penyelenggara Pemilu lainnya misalnya di Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

    Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum

    No full text
    Ketidakefektifan pembinaan hukum menjadi suatu permasalahan esensial dalam pembangunan hukum, sehingga perhatian khusus dari para aparatur hukum dalam mengembangkan inovasi hukum menjadi sangat diperlukan. Dalam UU No. 17 Tahun 2007, Pembangunan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi. Sehingga, pola pembinaan hukum harus berorientasi pada terciptanya kesadaran dan budaya hukum untuk mendorong pemerataan kompetensi ilmu hukum di masyarakat dan mendukung pengembangan sistem hukum nasional. Untuk memperoleh data dan informasi, penelitian ini dilakukan dengan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Perubahan angka kriminal dalam kehidupan masyarakat serta perubahan persentase jumlah tahanan/narapidana memberikan gambaran tingkat keefektivitasan pembinaan hukum yang selama ini telah dijalankan. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan supremasi hukum membuat para aparatur hukum perlu menyusun langkah-langkah baru yang semakin mendukung dan menguatkan pelaksanaan program pembangunan hukum. Salah satunya melalui pembinaan hukum untuk melahirkan budaya hukum. Melihat pada aspek empirisnya, selama ini pembinaan hukum hanya berfokus pada kegiatan pelaksanaannya tanpa memperhatikan kualitas dan efektivitas outputnya. Sehingga, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu mendukung program pembinaan hukum yang menumbuhkembangkan inovasi hukum dan langkah-langkah baru dalam mewujudkan pembinaan hukum yang berkualitas tinggi dan punya efektivitas tinggi terhadap persoalan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan

    Tindak Pidana Perpajakan dalam Pembuatan dan Pendaftaran Surat Keterangan Waris

    No full text
    Secara yuridis Surat Keterangan Waris harus dibuat hanya satu kali dalam proses pewarisan peralihan hak atas tanah, namun apabila pembuatan dan pendaftarannya lebih dari satu kali bisa terindikasi suatu Perbuatan Melawan Hukum, beberapa praktik pendaftaran tanah karena pewarisan di Kabupaten Sleman yang menggunakan lebih satu kali Surat Keterangan Waris sudah pernah terjadi, ini bisa mempengaruhi pemasukan pajak daerah yakni BPHTB waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aspek pidana dan ancaman dalam penyiasatan pembuatan dan pendaftaran Surat Keterangan Waris Warga Negara Indonesia Asli di Kabupaten Sleman dalam manipulasi pemasukan pajak waris, serta bagaimana penegakan hukumnya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil dari analisis aspek pidana dalam pembuatan dan pendaftaran Surat Keterangan Waris diantaranya: (a) pembuatan Surat Keterangan Waris bertujuan menimbulkan sesuatu hak yaitu hak mewaris; (b) pembuatan Surat Keterangan Waris digunakan sebagai keterangan peristiwa hukum warisan yang menerangkan hubungan ahli waris dan pewaris; (c) penggunaan Surat Keterangan Waris dibuat dan didaftarkan lebih satu kali dapat memanipulasi pemasukan pajak daerah, sehingga mengakibatkan kerugian; (d) adanya unsur sengaja menggunakan surat keterangan waris, sehingga melanggar/diancam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d, i UU KUP, juncto Pasal 36 ayat (1), (2) Perbup Sleman Nomor 14 Tahun 2010. Sedangkan penegakan hukumnya, instansi-instansi terkait masih belum ada penertiban, ataupun evaluasi secara baik, sehingga belum adanya penegakan hukum, atau dengan pemberian solusi preventif berupa perbaikan sistem dan penyuluhan hukum secara masif

    Komitmen Agen Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan Zona Integritas Berkelanjutan

    No full text
    Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean governement menuju aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis komitmen agen perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembangunan zona integritas berkelanjutan dan faktor-faktor  pendukung dan penghambatnya. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, penelitian ini menggambarkan bahwa Agen Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah berhasil mengimplementasikan perannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan walaupun masih ada perbedaan persepsi dalam mekanisme penetapan agen perubahan. Faktor pendorong potensial pembangunan agen perubahan adalah sumber daya manusia muda yang enerjik, komitmen tinggi para pimpinan, insentif, dan dukungan masyarakat

    Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen

    No full text
    Pengaturan mekanisme pemberian ganti kerugian pengembalian dana dalam transaksi e-commerce belum diatur secara teknis. Sementara itu, banyak pelaku usaha marketplace yang menetapkan kebijakan pengembalian dana yang tidak diberikan langsung ke rekening konsumen, tetapi dalam bentuk saldo digital marketplace. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud mengkaji mekanisme ganti rugi pengembalian dana dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Tipe penelitian dalam kajian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua mekanisme ganti rugi pengembalian dana yang mungkin terjadi, yaitu pengembalian dana tanpa kewajiban pengembalian barang dan pengembalian dana dengan syarat pengembalian barang. Berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia, mekanisme tersebut pada dasarnya sah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, hasil penelitian juga menunjukan bahwa pengembalian dana dalam bentuk saldo digital sah untuk dilakukan, tetapi isu yang perlu diperhatikan adalah 1) kemudahan dan batasan jangka waktu pengembalian dana konsumen ke dalam saldo digital marketplace serta 2) kemudahan dan jangka waktu penarikan saldo digital marketplace ke dalam rekening bank konsumen. Saran yang disampaikan adalah agar meninjau ulang Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta mengakomodasi pengaturan ganti rugi pengembalian dana dalam bentuk saldo digital dalam transaksi e-commerce

    Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19

    No full text
    Eksistensi teknologi yang berkembang begitu pesat menandakan adanya pergerakan menuju era digital. Dibuktikan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang menjangkau berbagai aspek kehidupan. Dalam teknologi informasi dihasilkan berbagai macam produk yang menunjang kegiatan manusia. Adapun dalam pemanfaatan teknologi informasi diperlukan proteksi secara yuridis, salah satunya hak kekayaan intelektual yang harus terjamin. Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Indonesia sebenarnya sudah sangat mengakui keberadaannya supaya dijaga dan dilindungi. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, jelas diperlukan penyesuaian dan pemahaman khusus terkait perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif bersifat deskrptif analitis yaitu dilandaskan atas analisis peraturan perundang-undangan dan pengkajian literatur yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sumber data sekunder berupa tiga bahan hukum. Hasil penelitian ini berupa edukasi dan sosialisasi yang dapat berpengaruh bagi tiap elemen intelektual penghasil inovasi, utamanya di masa pandemi dan pemahaman terkait bagaimana bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada warga negaranya, yang diakomodir dengan dukungan dari pemerintah berupa pembaharuan sistem informasi, penyesuaian regulasi dan pemberian atensi lebih terhadap inventor. Dengan adanya sistem pendaftaran kekayaan intelektual berbentuk daring sebagai upaya pemaksimalan layanan bagi masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi

    Peranan Kementerian Hukum dan HAM dalam Melindungi Hak Ekslusif (Merek) Klub Sepak Bola Profesional di Indonesia

    No full text
    Era industri sepak bola membuat klub harus mandiri dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki. Salah satu sumber pendapatan utama klub profesional adalah penjualan merchandise dan. urusan merek diatur oleh hukum nasional Indonesia dan merupakan salah satu tugas pemerintah, tulisan ini mencoba menjelaskan bagaimana peranan pemerintah dalam perlindungan hak merek klub sepak bola melalui penjelasan kualitatif beserta contoh dan praktik yang ada. Dalam konteks perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap aset berupa merek serta produk, maka mendaftarkan nama klub beserta logo menjadi pilihan tepat bagi klub sepak bola profesional Indonesia, hingga saat ini belum seluruh klub sepak bola mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM. Padahal langkah tersebut sangat penting untuk mengantisipasi kemajuan pesat di industri sepak bola profesional

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇