e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Menutup Celah Eksploitasi dalam Transplantasi Organ Melalui Peran Akta Notaris

    No full text
    The medical advancements in human organ transplantation hides a dark reality: illegal organ trafficking, donor identity fraud, and exploitation of the vulnerable individuals. Without strict oversight, these practices can lead to injustice and human rights violations. Notarial deeds serve as a legal safeguard, ensuring that every transplantation procedure is in accordance with regulations, remain transparent, and free from abuse. This article examines the strategic role of notarial deeds in guaranteeing the validity of the agreement between organ donors and recipients, as stipulated in Article 24 paragraph (1) letter d of the Minister of Health Regulation No. 38/2016. This research is doctrinal approach with a normative legal study based on relevant legal sources. The case study of Decision Number 464/Pid.Sus/2023/PN.Ckr and the findings at Dr. Saiful Anwar Hospital reveal various irregularities in the practice of human organ transplantation, including the involvement of intermediaries in illegal human organs transactions. A notarial deed is not just a formal document, but a legal instrument that protects the rights of the parties, ensures compliance with regulations, and closes loopholes for exploitation and abuse in human organ transplant procedures.Dibalik kemajuan medis dalam transplantasi organ tubuh manusia, tersembunyi realitas kelam: perdagangan organ ilegal, pemalsuan identitas pendonor, dan eksploitasi pihak yang rentan. Tanpa pengawasan ketat, praktik ini dapat berujung pada ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Akta notaris menjadi tameng hukum yang memastikan setiap prosedur transplantasi berjalan sesuai regulasi, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan. Artikel ini mengkaji peran strategis akta notaris dalam menjamin keabsahan persetujuan antara pendonor dan penerima organ, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016. Penelitian ini bersifat doktrinal dengan pendekatan normatif berbasis kajian hukum yang relevan. Studi kasus terhadap Putusan Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN.Ckr serta temuan di RSUD Dr. Saiful Anwar mengungkap berbagai penyimpangan dalam praktik transplantasi organ tubuh manusia, termasuk keterlibatan perantara dalam transaksi ilegal organ tubuh manusia. Akta notaris bukan sekadar dokumen formal, tetapi instrumen hukum yang melindungi hak para pihak, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menutup celah eksploitasi dan penyalahgunaan dalam prosedur transplantasi organ tubuh manusia

    Mengharmoniskan Asas Praduga Tak Bersalah dan Kehadiran di Persidangan: Rekonstruksi Hukum Acara Pidana dengan Pengawasan Elektronik

    No full text
    This study offers a normative reconstruction of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) to explicitly regulate electronic monitoring devices as the least restrictive alternative to conventional detention, ensuring defendants’ presence in court while upholding the presumption of innocence. The research employs a juridical-normative method through statutory, conceptual, and comparative-functional approaches. The analysis covers KUHAP, its implementing regulations, the 2025 Draft KUHAP, and the Prosecutor’s Guideline No. 4 of 2023, compared with practices in England, the United States, Australia (New South Wales), and Jordan. The findings reveal a legal gap, as KUHAP does not yet regulate electronic monitoring, and its application currently relies on internal prosecutorial guidelines lacking normative legitimacy and judicial oversight. Comparative analysis demonstrates that electronic monitoring—particularly GPS-based systems—effectively reduces defendants’ failure to appear, mitigates prison overcrowding, and reinforces due process of law through individualized risk assessment and proportionality testing. The study recommends the explicit inclusion of electronic monitoring within KUHAP as a mechanism to be applied only through judicial determination, supported by clear operational standards, periodic evaluations, privacy protection, and state funding. Integrating electronic monitoring into KUHAP will balance the efficiency of law enforcement with the protection of human rights. This study’s novelty lies in proposing the explicit incorporation of electronic monitoring into the Indonesian Criminal Procedure Code as a normative reconstruction at the trial stagePenelitian ini menawarkan rekonstruksi normatif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk secara eksplisit mengatur alat pengawasan elektronik sebagai alternatif paling ringan (least-restrictive alternative) terhadap penahanan konvensional, guna menjamin kehadiran terdakwa di persidangan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif-fungsional. Analisis dilakukan terhadap KUHAP, peraturan pelaksananya, Rancangan KUHAP 2025, dan Pedoman Kejaksaan No. 4 Tahun 2023, serta dibandingkan dengan praktik di Inggris, Amerika Serikat, Australia (New South Wales), dan Yordania. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan hukum, karena KUHAP belum mengatur alat pengawasan elektronik dan penerapannya hanya berdasar pedoman internal tanpa legitimasi normatif dan pengawasan yudisial yang kuat. Analisis komparatif memperlihatkan bahwa alat pengawasan elektronik—terutama berbasis GPS—efektif menekan risiko ketidakhadiran terdakwa, mengurangi kelebihan kapasitas tahanan, serta memperkuat due process of law melalui penilaian risiko individual dan uji proporsionalitas yang ketat. Penelitian ini merekomendasikan agar alat pengawasan elektronik dimasukkan secara eksplisit dalam KUHAP sebagai mekanisme yang hanya dapat diterapkan melalui penetapan hakim dengan standar operasional yang jelas, evaluasi berkala, perlindungan privasi, dan pendanaan negara. Integrasi alat pengawasan elektronik dalam KUHAP akan menyeimbangkan efisiensi penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan pengaturan eksplisit alat pengawasan elektronik dalam KUHAP sebagai bentuk rekonstruksi normatif pada tahap persidangan

    Trademark Protection in Metaverse: Evaluating Indonesia's Legal Framework for Well- Known Marks on Roblox

    No full text
    The rise of the Roblox gaming platform within the Metaverse presents new challenges for trademark protection in Indonesia. Users frequently create, trade, and sell virtual goods incorporating well-known marks without authorization, raising concerns about the adequacy of Trademark Act No. 20 of 2016 in addressing digital trademark violations. This study aims to evaluate Indonesia's legal framework for protecting well-known marks in virtual spaces and assess its effectiveness in preventing unauthorized use on platforms like Roblox. Using a normative juridical approach, the research analyzes the current legal provisions, particularly the scope and interpretation of Articles 1, 21, and 83 of Law No. 20 of 2016, and also identifies normative gaps in addressing violations involving virtual goods and digital environments. The findings reveal that while the Trademark Act provides a foundation for brand protection, it lacks explicit regulations for virtual goods and digital environments, leaving well-known marks vulnerable to misuse. To address these challenges, the study recommends broadening key legal definitions within the Trademark Act and enhancing preventive measures on Roblox, such as stricter verification and enforcement systems. Strengthening Indonesia's trademark regulations in response to technological advancements is essential to ensure comprehensive intellectual property protection. Theoretically, the study contributes to the discourse on adapting IP law to digital realities. Practically, it offers policy insights for legislators and platforms to prevent misuse of well-known marks in virtual spaces

    Pasar Digital dan Eksploitasi Data: Mengatasi Penyalahgunaan Dominasi Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Indonesia

    No full text
    Practices exploiting personal data, particularly by dominant players, can lead to unfair competitive advantages. The power derived from service providers' access and control over users' data can capture the market from existing competitors and potential entrants, potentially resulting in higher and even discriminatory consumer prices. This article, employing a combination of normative juridical research and Reform-Oriented Research methodology, aims to establish the exploitation of personal data as a form of abuse of the dominant position in the digital market under Indonesian competition law. The article argues that the practices of digital service providers exploiting personal data, facilitated by the conditions of the digital market and their dominant positions, create barriers for competitors and deter potential entrants. This ultimately meets the element of abuse of dominant position under Article 25 of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition, rendering such practices per se illegal. The article concludes by suggesting that lawmakers should establish a framework and adequate regulations to address the exploitation of personal data by business actors in the digital market. This would promote fair business competition and protect the interests of digital service users. Praktik eksploitasi data pribadi, khususnya oleh pemain dominan, dapat menimbulkan keunggulan kompetitif yang tidak adil. Kekuasaan yang diperoleh dari akses dan kendali penyedia layanan terhadap data pengguna dapat merebut pasar dari pesaing yang sudah ada dan pendatang baru, yang berpotensi mengakibatkan harga konsumen yang lebih tinggi dan bahkan diskriminatif. Artikel yang menggunakan gabungan penelitian yuridis normatif dan metodologi Penelitian Berorientasi Reformasi ini bertujuan untuk membuktikan eksploitasi data pribadi sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital berdasarkan hukum persaingan usaha Indonesia. Artikel tersebut berpendapat bahwa praktik penyedia layanan digital yang mengeksploitasi data pribadi, yang difasilitasi oleh kondisi pasar digital dan posisi dominan mereka, menciptakan hambatan bagi pesaing dan menghalangi calon pendatang baru. Hal ini pada akhirnya memenuhi unsur penyalahgunaan posisi dominan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga praktik tersebut pada dasarnya ilegal. Artikel ini menyimpulkan dengan menyarankan agar pembuat undang-undang harus menetapkan kerangka kerja dan peraturan yang memadai untuk mengatasi eksploitasi data pribadi oleh pelaku usaha di pasar digital. Hal ini akan mendorong persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan pengguna layanan digital

    Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Perlindungan Pengungsi Asing

    No full text
    As part of its responsibility to address refugee-related issues, Indonesia enacted Presidential Regulation No. 125 of 2016 concerning the Handling of Refugees from Abroad. This study is more in-depth than previous studies because it focuses on more specific legal regulations at the presidential regulation level. This provides the legal basis for the protection of foreign refugees in Indonesia and serves as the official guideline for managing asylum seekers and international refugees. This regulation is more operational, for example, shelter mechanisms such as shelter, accommodation and health and education, as well as basic services, and coordination with UNHCR/IOM, but does not provide formal legal status for refugees. One implementation is the relocation of asylum seekers from Immigration Detention Centers (Rudenim) to temporary shelters, thus enabling the provision of basic needs, which is facilitated and funded by the International Organization for Migration (IOM). The main differences between the international obligations of ratifying conventions and domestic authority through Presidential Regulations lie in their source, binding nature, and implications for the legal status and rights of refugees specifically. This regulation is seen as an alternative to ratifying the 1951 Convention and the 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees, which Indonesia has not yet ratified. Presidential Regulation Number 125 of 2016 outlines several important provisions, including key definitions, detention mechanisms, shelter procedures, and protection measures for asylum seekers and refugees. This regulation consists of 45 articles detailing the coordination mechanism between government agencies in managing refugees. Based on Article 2 paragraph (1), the handling of asylum seekers and refugees is carried out through cooperation between the central government and the United Nations (UN).Sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk menangani permasalahan terkait pengungsi, Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Kajian ini lebih mendalam dibandingkan kajian-kajian sebelumnya karena berfokus pada peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik pada tingkat peraturan presiden. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi perlindungan pengungsi asing di Indonesia dan berfungsi sebagai pedoman resmi dalam mengelola pencari suaka dan pengungsi internasional. Peraturan ini lebih bersifat operasional, misalnya, mekanisme perlindungan seperti penampungan, akomodasi, kesehatan, dan pendidikan, serta layanan dasar dan koordinasi dengan UNHCR/IOM, tetapi tidak memberikan status hukum formal bagi pengungsi.Salah satu implementasinya adalah relokasi pencari suaka dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ke tempat penampungan sementara, sehingga memungkinkan penyediaan kebutuhan dasar, yang difasilitasi dan didanai oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Perbedaan utama antara kewajiban internasional untuk meratifikasi konvensi dan kewenangan domestik melalui Peraturan Presiden terletak pada sumbernya, sifat mengikat, dan implikasinya terhadap status hukum dan hak-hak pengungsi secara khusus. Peraturan ini dipandang sebagai alternatif untuk meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, yang belum diratifikasi Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 menguraikan beberapa ketentuan penting, termasuk definisi utama, mekanisme penahanan, prosedur penampungan, dan langkah-langkah perlindungan bagi pencari suaka dan pengungsi. Peraturan ini terdiri dari 45 pasal yang merinci mekanisme koordinasi antara lembaga pemerintah dalam mengelola pengungsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), penanganan pencari suaka dan pengungsi dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

    ‘Hidup Bersama’ atau Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Larangan Penggunaan Penutup Wajah di Negara-Negara Eropa

    No full text
    Many European States introduced general or specific bans on face covers and religious symbols in public schools, universities and public places. The ban on religious symbols and face covers in public places and educational institutions has escalated the tensions, disbelief and mistrust between adherents of different religions and beliefs. This paper applies a doctrinal legal research methodology mixed with desk research, analyzing international human rights instruments and important landmark judicial precedents to assess the legal scope and limitations on freedom of religion and belief and its consequences. Although limitations to freedom of religion and belief are permitted in human rights law, European States justified the limitations on the basis of ‘living together’ contrary to the provisions of the International Covenant on Civil and Political Rights. The acceptance of the conditionality of ‘living together’ by the European Court of Human Rights set a disturbing precedent and it is applied in different societies in enforcing the majoritarian view and undermining the rights of minorities. Although the Human Rights Committee determined that Article 18(3) of the International Covenant on Civil and Political Rights must be strictly interpreted and the term ‘living together’ is a vague concept and made recommendations, the European State parties have not taken any action to implement the recommendations. Since the Human Rights Committee has no power to enforce the recommendations, the mere essence of the treaty is negated, and it provides a dangerous precedent for other States around the globe to follow introducing limitations on the freedom of religion and belief.Negara-negara Eropa memperkenalkan larangan umum atau khusus pada penggunaan penutup wajah dan simbol keagamaan di sekolah umum, universitas, dan tempat-tempat umum. Larangan penggunaan simbol keagamaan dan penutup wajah di tempat-tempat umum dan lembaga pendidikan telah meningkatkan ketegangan, dan ketidakpercayaan antara penganut agama dan kepercayaan yang berbeda. Artikel ini menerapkan metodologi penelitian hukum doktrinal yang dilengkapi dengan kajian pustaka, menganalisis instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional dan preseden-preseden peradilan penting untuk menilai ruang lingkup hukum dan pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta konsekuensinya. Meskipun pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan diizinkan dalam hukum hak asasi manusia, Negara-Negara Eropa membenarkan pembatasan tersebut atas dasar ‘hidup bersama’ yang bertentangan dengan ketentuan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Penerimaan persyaratan ‘hidup bersama’ oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menetapkan preseden yang mengganggu dan diterapkan di berbagai Masyarakat dalam menegakkan pandangan mayoritas dan merongrong hak-hak minoritas. Meskipun Komite Hak Asasi Manusia menetapkan bahwa Pasal 18(3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik harus ditafsirkan secara ketat dan istilah ‘hidup bersama’ merupakan konsep yang samar serta telah memberikan rekomendasi, Negara-Negara Eropa belum mengambil tindakan apa pun untuk mengimplementasikan rekomendasi tersebut. Karena Komite Hak Asasi Manusia tidak memiliki wewenang untuk menegakkan rekomendasi tersebut, esensi perjanjian tersebut menjadi tidak berlaku dan menjadi preseden berbahaya bagi negara-negara lain di seluruh dunia untuk menerapkan pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan

    Menuju Kecerdasan Buatan yang Non-Diskriminatif dalam Layanan Kesehatan: Memastikan Akses dan Pemanfaatan yang Setara bagi Wilayah Perdesaan dan Tertinggal

    No full text
    The enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental human rights. Artificial Intelligence (AI) is a ground-breaking innovation with huge potential to accelerate multisectoral progress, including in healthcare. Yet, its reliance on data availability, governance structures, infrastructure, and technical expertise can perpetuate biases against underrepresented communities and exacerbate existing inequalities. This paper explores strategies to develop a just, inclusive, and humane AI framework that enhances healthcare services while ensuring equal access and utilization for people in rural and underdeveloped areas (RUAs). A narrative review was conducted through targeted searches in scientific databases and verified sources from April to June 2024 using relevant keywords such as “health as a human right,” “AI and health,” “AI in rural areas,” “AI and inequality,” “rural development,” and “AI and social determinants of health,”. The review highlights the profound impact of AI on RUA residents, who are disproportionately marginalized by the interplay of spatial and socioeconomic limitations. These challenges are amplified by uneven technological progress and the demand for specialized skills across different regions. Health data equity for RUAs could be enhanced by promoting social innovation, together with active community participation and human capital development. In this context, targeted training initiatives and coordinated efforts among educational institutions, employers, healthcare facilities, and labor unions can empower workers in RUAs to engage with evolving AI-driven systems. Ultimately, ideal and unbiased AI should safeguard health as a human right by ensuring inclusivity and non-discriminatory frameworks, becoming sustainable in its respective communities, and upholding ethical conduct.Hak untuk menikmati derajat kesehatan setinggi-tingginya merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) merupakan inovasi revolusioner dengan potensi besar untuk mempercepat kemajuan lintas sektor, termasuk dalam bidang kesehatan. Namun demikian, ketergantungan AI terhadap ketersediaan data, tata kelola, infrastruktur, serta kapasitas teknis berpotensi melanggengkan bias terhadap kelompok yang kurang terwakili dan memperdalam kesenjangan yang telah ada. Tulisan ini membahas berbagai strategi untuk membangun kerangka kerja AI yang adil, inklusif, dan berorientasi kemanusiaan, yang tidak hanya meningkatkan mutu layanan kesehatan, tetapi juga menjamin kesetaraan akses dan pemanfaatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan dan tertinggal (rural and underdeveloped areas/RUAs). Kajian ini menggunakan pendekatan tinjauan naratif melalui pencarian terarah pada basis data ilmiah dan sumber-sumber tepercaya dari April hingga Juni 2024, dengan kata kunci seperti “kesehatan sebagai hak asasi manusia”, “AI dan kesehatan”, “AI di wilayah pedesaan”, “AI dan ketimpangan”, “pembangunan pedesaan”, serta “AI dan determinan sosial kesehatan”. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa pengaruh AI terhadap masyarakat di RUAs sangat luas, di mana mereka kerap mengalami marginalisasi akibat keterbatasan spasial dan sosial ekonomi. Kondisi ini semakin diperparah oleh ketimpangan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan keterampilan khusus di berbagai wilayah. Peningkatan kesetaraan data kesehatan di RUAs dapat dicapai melalui penguatan inovasi sosial yang disertai partisipasi aktif masyarakat dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Dalam konteks ini, program pelatihan yang terarah serta kolaborasi antara lembaga pendidikan, penyedia layanan kesehatan, dunia kerja, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk memberdayakan tenaga kerja di RUAs agar mampu beradaptasi dengan sistem kesehatan berbasis AI yang terus berkembang. Pada akhirnya, AI yang ideal dan bebas bias harus menjamin hak atas kesehatan melalui penerapan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi, keberlanjutan di tingkat komunitas, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai etika

    Prasangka, Politik, and Islamofobia: Bagaimana Kebencian Membentuk Ulang Masyarakat Demokratis

    No full text
    In the past few years, there has been an extensive rise in Islamophobia-related cases in Western democratic countries. This study, through the lens of prejudice theory, explores the factors that have increased pervasive hatred toward Muslim community, due to social fragmentation, political polarization and hate-motivated speeches initiated by the political parties and state. The hatred in a democratic society is the result of political narratives which later reshaping policy to target Muslim minority. The research aims to analyze and examine how deep-rooted bias against the Muslim communities through institutional, ideological and political hatreds continues shaping public, state, and media perception to discriminate from the main society. This study has applied qualitative content analysis to understand the increasing pattern of hate-motivated crimes. The objective behind the study is to trace historical and present narratives through hate speeches that fuel anti-Muslim sentiment, including how terrorism is linked with security threat, which reinforce prejudice against the Muslim community. This study, with the help of prejudice approach, explains that what are the factors and circumstances that make political parties and the state to increase their hatred towards the Muslim community through hate speeches which promote islamophobia in society. The findings of this study explore that the hatred through political speeches not only fragmented the Muslim minority from the mainstream society but also discriminatory changes in the policy, legitimizing the activity. The hatred in the democratic countries has increased criminal activities, surveillance, exclusion from society, and institutional biases.Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus Islamofobia yang signifikan di negara-negara demokrasi Barat. Studi ini, melalui sudut pandang teori prasangka, mengeksplorasi faktor-faktor yang meningkatkan kebencian terhadap komunitas Muslim, akibat framentasi sosial, polarisasi politik, ujaran bermotif kebencian yang digerakkan oleh partai politik dan negara. Perubahan ini dihasilkan melalui narasi politik yang kemudian membentuk ulang kebijakan untuk menyasarminoritas Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana bias yang telah mengakar terhadap komunitas Muslim, melalui kebencian institusional, ideologis, maupun politis, terus menerus membentuk persepsi public, negara, dan media sehingga memisahkan mereka dari masyarakat utama. Studi ini menerapkan analisis knten kualitatif untuk memahami pola peningkatan kejahatan yang bermomtif kebencian Tujuan utamanya Adalah untuk menelusuri narasi historis dan kontemporer dalam ujaran kebencian yang memicu sentiment anti-Muslim, termasuk bagaimana terorisme dikaitkan dengan ancaman keamanan yang memperkuat prasangka terhadap komunitas Muslim. Dengan menggunakan pendekatan prasangka, studi ini menjelaskan faktor dan kondisi yang mendorong partai politik dan negara untuk meningkatkan kebencian mereka terhadap komunitas Muslim melalui ujaran kebencian yang memperkuat islamophobia di masyarakat. Temuan studi ini mengeksplorasi bahwa kebencian melalui ujaran tidak hanya memecah belah minoritas Muslim dari Masyarakat umum, tetapi juga mendorong Perubahan kebijakan yang bersifat diskriminatif, yang melegitimasi praktik-praktik tersebut. Kebencian yang tumbuh di negara-negara demokratis telah meningkatkan tindakan criminal, pengawasan berlebihan, eksklusi sosial, serta bias institusional

    Kebijakan Cuti Ayah dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak: Politik Hukum dan Tantangan dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Maternitas dan Kesetaraan Gender

    No full text
    Tulisan ini mengkaji politik hukum kebijakan cuti ayah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dengan fokus pada perlindungan hak maternitas dan kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan futuristik. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan cuti ayah dalam UU KIA hanya berdurasi 2 hari dan dapat diperpanjang 3 hari berdasarkan kesepakatan, berbeda secara signifikan dengan ketentuan dalam RUU KIA 2022 yang lebih progresif memberikan cuti hingga 40 hari. Perubahan ini mencerminkan ketidakkonsistenan pembentuk undang-undang terhadap tujuan awal pembentukan UU KIA serta lemahnya komitmen terhadap perlindungan hak maternitas dan pengarustamaan gender. Selain itu, belum adanya kejelasan skema pembiayaan dan tidak diakomodasinya pekerja informal menimbulkan risiko diskriminasi baru. Berdasarkan analisis perbandingan dengan praktik di beberapa negara, idealnya kebijakan cuti ayah di Indonesia perlu memperpanjang durasi cuti, merancang pembiayaan yang berkelanjutan, serta menjamin inklusivitas bagi seluruh jenis pekerja. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi politik hukum cuti ayah agar menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, perlindungan hak maternitas, dan kesetaraan gender

    Menerapkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945: Diskursus tentang Konstitusionalitas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

    No full text
    Law No. 3 of 2022 on the National Capital, as amended by Law No. 21 of 2023, has sparked legal and academic debates, particularly regarding its constitutionality. Despite six judicial review petitions in the Constitutional Court, the Special Regional Government of Nusantara Capital (Pemdasus Ibu Kota Nusantara) has not been comprehensively assessed. This study examines its constitutionality based on the 1945 Constitution (UUD 1945), global practices, and Constitutional Court rulings, focusing on three key issues: the nomenclature of Nusantara Capital, the status and leadership appointment of the Nusantara Capital Authority, and the absence of a Regional People's Representative Council (DPRD). Using a juridical-normative approach, this study analyzes UUD 1945, the National Capital Law, Constitutional Court decisions, and academic literature. The findings highlight three main points. First, Nusantara's nomenclature aligns with Article 18B(1) of UUD 1945, which recognizes special regions. Second, the status and leadership appointment mechanism of the Nusantara Capital Authority do not violate Article 18(4), as confirmed in Constitutional Court Decision No. 11/PUU-IV/2008. Third, the absence of a DPRD is constitutionally valid since special regions allow institutional variations, as affirmed in Constitutional Court Decisions No. 81/PUU-VIII/2010 and No. 11/PUU-IV/2008. In conclusion, Nusantara's governance is constitutionally grounded in Article 18B(1) of UUD 1945 and relevant Constitutional Court rulings. Its flexible institutional design remains valid as long as it is legally established.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, telah menjadi objek diskursus di Mahkamah Konstitusi dan ranah akademik. Meskipun telah diuji di Mahkamah Konstitusi enam kali, konstitusionalitas pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara belum banyak dibahas secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Pemdasus Ibu Kota Nusantara berdasarkan UUD 1945, praktik global, dan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan meninjau tiga isu utama: nomenklatur Ibu Kota Nusantara, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya, serta ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menganalisis UUD 1945, UU Ibu Kota Negara, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, nomenklatur Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 yang mengakomodasi daerah khusus. Kedua, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) karena termasuk dalam fleksibilitas desain Pemdasus Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Ketiga, ketiadaan DPRD di Ibu Kota Nusantara tidak melanggar Pasal 18 Ayat (3) karena daerah khusus memungkinkan variasi kelembagaan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-VIII/2010 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Kesimpulannya, Pemdasus Ibu Kota Nusantara memiliki dasar konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Fleksibilitas desainnya memungkinkan variasi kelembagaan sepanjang diatur dalam suatu undang-undang yang sah

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇