e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Zero Overstaying: Harapan Baru Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

    No full text
    In practice, the release of detainees by law has not been optimal, and it results in overstaying. The authority of the head of the detention center to release detainees has diminished, leading to administrative procedures and coordination issues among law enforcers. This study addresses and analyzes the problem, exploring improvements following the enactment of Law 22 of 2022 on Corrections. Adopting a normative juridical research approach, it examines the extensive discretion granted by the Criminal Procedure Code to law enforcers, often prioritizing detention without considering alternatives. Inefficient coordination during detainee release, delays in responding to expiration notices, and non-compliant implementing regulations highlight system inefficiency. This causes hesitation in releasing detainees and discomfort with other law enforcement agencies. The Special Prison Planning Team and a stronger correctional system aim to promote collaboration and equal footing. Stricter regulations are necessary to protect detainees' rights on release and provide tailored services.Pengeluaran tahanan demi hukum dalam praktiknya masih belum optimal dan menjadi penyebab overstaying tahanan. Selama ini kemurnian kewenangan yang dimiliki kepala rutan dalam mengeluarkan tahanan yang habis masa penahanannya sebagaimana diatur dalam KUHAP seolah tereduksi. Peraturan pelaksana mensyaratkan tindakan administratif seperti memberitahu akan habisnya masa tahanan hingga meminta persetujuan kepada penegak hukum yang menahan secara yuridis. Bukan memudahkan, hal tersebut justru menjadi pintu masuk permasalahan koordinasi antar penegak hukum. Tulisan ini merekonstruksikan kembali permasalahan tersebut dan mengkaji bagaimana harapannya pasca lahirnya UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. KUHAP memberikan ruang yang sangat luas bagi penegak hukum dalam melakukan penahanan secara subyektif. Alhasil penahanan dipandang sebagai keharusan tanpa mencoba alternatif lain. Buruknya pola koordinasi antar penegak hukum dalam fase pengeluaran tahanan demi hukum seperti lambat ditanggapinya surat pemberitahuan habisnya masa penahanan menjadi bukti bahwa SPP tidak berjalan optimal. Di sisi lain rentetan peraturan pelaksana yang tidak sesuai dengan amanat KUHAP menjadi pemicu mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum bermasalah dan membuat Kepala Rutan seringkali enggan mengeluarkan tahanan karena merasa sungkan kepada lembaga penegak hukum lainnya. Adanya SPPT-TI dan penguatan posisi sistem pemasyarakatan dalam SPP seperti tertuang dalam konsiderans UU 22 Tahun 2022 secara filosofis seyogyanya menjadi momentum bagi kepala rutan "menyetarakan" kedudukannya di antara penegak hukum. Sehingga rasa sungkan kepada penegak hukum lain tidak perlu terjadi lagi. Selain itu, diaturnya pelayanan tahanan secara lebih spesifik dalam UU tersebut seyogyanya ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana yang lebih tegas melindungi hak tahanan dalam hal pengeluaran demi hukum

    Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyusunan Legislasi: Analisis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

    No full text
    Secara eksplisit, ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 65 tahun 2021 tentang Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang undangan. Peran perancang dalam pembentukan peraturan dan penyusunan instrumen hukum lainnya membutuhkan kompetensi dan pengetahuan yang baik sehingga dapat dipahami oleh para pengguna peraturan perundang-undangan, dan dapat diimplementasikan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta empiris dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa peran perancang masih terkendala, antara lain: PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah salah bentuk penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan organisasi dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional. Masih adanya kendala dalam pembinaan, antara lain: terhambatnya kenaikan pangkat perancang disebabkan oleh minimnya informasi keikutsertaan mengikuti diklat penjenjangan yang merupakan persyaratan kenaikan pangkat; keterbatasan kuota dan kesempatan untuk mengikuti diklat perancang; tidak jelasnya perbedaan dan pembagian tugas antara fungsional perancang dan fungsional analis hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, implementasi PermenPANRB terbaru ini adalah lebih memfokuskan tugas pejabat fungsional khususnya perancang pada capaian kinerja organisasi, bukan hanya pada capaian angka kredit sehingga berdampak pada penguatan kinerja organisasi dan pelayanan publik

    Makna Menjadi Aktivis Gerakan Hak-Hak Disabilitas Di Bali: Studi Fenomenologis Tentang Pengalaman Aktivis Gerakan Sosial

    No full text
    The disability rights movement is exercised by movement actors who are able to transform their experiences of suffering into power to bring about changes toward the fulfillment of the rights of persons with disabilities. This research discusses the relationship between the reconstruction of past experiences of grievances due to stigma and discrimination, collective identity, and the capacity to be involved in the disability rights movement. By taking a location in Bali, this research uses a qualitative-phenomenology methodology to reveal the meaning of the experiences of the subjects who are disability rights movement activists, in the process of involving themselves in social movements. This article finds that the social movement actors are able to reconstruct their suffering into the capacity to make changes. Their personal identity meets their collective identity as actors in the disability rights movement through interaction with the community which provides space for the emergence of new awareness about rights and advocacy strategies.  The UNCRPD ratification, socialized by civil society organizations, opened up opportunities for strengthening interactions and networks between disability rights activists at the national and local levels. This network has strengthened the confidence of activists in Bali to take collective action. The ratification of the UNCRPD is also a momentum for mobilizing movement resources to change the old frame of charity towards a new frame of the fulfilment of rights. Changing the framework was carried out by advocating Regional Regulations in Bali which are in line with the spirit of the UNCRPD. Besides that, activists through their daily activities, show the public that persons with disabilities can be independent and actualize their potential if they get the chance.Gerakan penyandang disabilitas dimotori oleh aktor-aktor gerakan yang mampu mentransformasi pengalaman negatif mereka menjadi daya untuk mewujudkan perubahan ke arah pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Riset ini membahas tentang relasi antara rekonstruksi atas pengalaman negatif di masa lalu akibat stigma dan diskriminasi, identitas kolektif, dan kapasitas untuk terlibat dalam gerakan hak-hak disabilitas. Dengan mengambil lokasi di Bali, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif jenis fenomenologi untuk mengungkap makna pengalaman dari tujuh narasumber aktivis gerakan hak disabilitas dalam proses pelibatan diri mereka dalam gerakan sosial. Artikel ini menemukan bahwa narasumber aktor gerakan sosial mampu merekonstruksi pengalaman negatif mereka menjadi kapasitas untuk membuat perubahan. Identitas personal mereka bertemu dengan identitas kolektif sebagai pelaku gerakan hak-hak disabilitas melalui interaksi dengan komunitas yang memberikan ruang bagi munculnya kesadaran baru tentang hak dan strategi advokasi. Ratifikasi UNCRPD yang disosialisasikan oleh organisasi masyarakat sipil membuka kesempatan bagi penguatan interaksi dan jaringan antara aktivis hak-hak disabilitas di tingkat nasional dan di tingkat lokal. Jejaring tersebut menguatkan kepercayaan diri para aktivis di Bali untuk membuat aksi kolektif. Ratifikasi UNCRPD juga menjadi momentum bagi mobilisasi sumber daya gerakan untuk mengubah bingkai lama belas kasihan menuju bingkai baru pemenuhan hak. Pengubahan bingkai tersebut dilakukan melalui advokasi pada pembentukan Peraturan Daerah di Bali yang selaras dengan semangat UNCRPD. Di samping itu, para aktivis melalui kegiatan keseharian, menunjukkan kepada publik bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk mandiri dan mengaktualisasikan potensinya jika mereka mendapatkan kesempatan.

    Konstitusionalisasi Perlindungan Konsumen Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Profetik Islam

    No full text
    People are ipso facto consumers. People, as consumers, have rights that must be protected by law. As human beings, consumers have rights that must be protected, respected, fulfilled, and advanced by the state. However, current consumer protection could be more effective and stronger, as evidenced by many consumer complaints to the National Consumer Protection Agency. (BPKN). This is also due to the weak legal instruments of consumer protection that need to be burned into the country's constitution. Based on this, the study aims to analyze the urgency of constitutionalizing consumer protection from the perspective of human rights and prophetic Islamic law. The research method used is the study of doctrinal law with conceptual and legislative approaches. The data used is secondary data, i.e., primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through the study of libraries and online searching (internet searching), surfing, and downloading, and subsequently analysed qualitatively. As for the results of this study, the first constitutionalization of consumer protection from a human rights perspective can guarantee the fulfillment of the right to life as a fundamental human right and can be an instrumentation of the fulfillment of a right to a decent and safe standard of living to be consumed. Second, from the perspective of prophetic law, the constitutionalization of protection can empower public authorities to fulfill, respect, implement, and enforce consumer protection, thus realizing the liberation and humanization of consumers from unfair and fraudulent trade.Manusia, warganegara ipso facto konsumen. Manusia sebagai konsumen memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum. Konsumen sebagai manusia memiliki hak asasi yang harus dilindungi, dihormati, dipenuhi dan dimajukan oleh negara. Namun perlindungan konsumen saat ini belum efektif dan lemah, buktinya banyak pengaduan konsumen pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ini juga disebabkan instrumen hukum pelindungan konsumen lemah sehingga perlu pengakaran dalam konstitusi negara. Berdasarkan hal ini, bertujuan penelitian untuk menganalisis urgensi konstitusionalisasi perlindungan konsumen perspektif hak asasi manusia dan hukum profetik Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat melalui studi pustaka dan penelusuran secara online (internet searching), surfing dan dowloading, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini, pertama konstitusionalisasi perlindungan konsumen perspektif hak asasi manusia dapat menjamin terpenuhinya hak untuk hidup sebagai hak dasar manusia, dan dapat menjadi instrumentasi terpenuhinya hak atas standar hidup yang layak dan aman untuk dikonsumsi. Kedua dalam perspektif hukum profetik, konstitusionalisasi perlindungan dapat memberdayakan otoritas publik dalam pemenuhan, penghormatan, pelaksanaan dan penegakan perlindungan konsumen, sehingga terealisasi liberasi dan humanisasi konsumen dari perdagangan yang tidak adil dan curang.

    Evaluasi Pemenuhan Hak Atas Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Nusa Tenggara Barat

    No full text
    The evaluation discusses the implementation by the Guidelines for the Community Health Insurance Year 2008, the health insurance for the poor has become reality. JAMKESNAS is a great agenda for realizing to fulfill the rights of health that is facilitated by the Ministry of Health and Local Government with funding sourced from the tax and the natural resources. The core issues are implementation and realization JAMKESMAS programs such as, basic health services and referrall health service, beside to show the response of  poor society. This evaluation used qualitative methods with combine between juridical normative approach to review the legal and regulatory norms as well as policy analysis and implementation of study related any policy issued by the  local government to fulfill rights of health for the poor. The result of evaluation show relatively successfully help poor communities in the province West of Nusa Tenggara to get free service of health in the context of human rights protection from the state, but still need more significant enhancements for optimal benefits. There are several problems that needs the way out such as : the distribution of cards is not on target; variety of drugs and patients' needs. The limited-quality drugs to be a dilemma for Hospital in Mataram.Evalusi ini membahas pelaksanaan Jamkesmas dengan dikeluarkannya Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Tahun 2008, maka jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin telah menjadi kenyataan di lapangan. Jamkesmas adalah agenda besar dalam mengupayakan pemenuhan hak warga negara untuk dapat hidup sehat dan mendapatkan penyembuhan yang difasilitasi oleh Departemen Kesehatan dan Pemda yang pendanaannya bersumber dari pajak masyarakat dan hasil alam nusantara. Adapun permasalahan yang diangkat adalah penerapan atau realisasi program Jamkesmas berupa  pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan di daerah penelitian, serta respon masyarakat miskin terhadap program pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan. Evaluasi ini mengunakan metode kualitatif, dengan menggabungkan antara pendekatan yuridis normatif yakni menelaah norma hukum dan peraturan serta pendekatan analisis kebijakan publik berupa telaah formulasi dan implementasi terkait ada tidaknya kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif/Pemda dalam pemenuhan hak atas kesehatan bagi keluarga miskin. Hasil evaluasi Program Jamkesmas relatif berhasil membantu masyarakat miskin di daerah evaluasi Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau cuma-cuma dalam kontek penegakkan dan perlindungan HAM kelompok rentan oleh negara, namun masih memerlukan penyempurnaan agar manfaatnya lebih signifikan dan optimal. Ada beberapa kendala dan persoalan yang memerlukan pemecahan jalan keluar antara lain: distribusi kartu Jamkesmas ada yang belum tepat sasaran; kendala obat dan  ragam kebutuhan pasien. Terbatasnya obat bermutu menjadi dilema bagi RSUD Mataram NTB

    Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000

    No full text
    The objective of this research is  to examine and elaborate on the impact of the cancellation of the explanation of Article 43 paragraph (2) of Law Number 26 Year 2000 About Court of Human Rights (HAM) on the mechanisms and the role of the House of Representatives (DPR) in the formation of an ad hoc Human Rights Court and the settlement of cases of gross human rights violations which occurred before 2000, especially the cases of human rights violations which already being investigated by the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). The research is an  eksplanatory research. The research use a qualitative method of qualitative. Data collection techniques being used are literature studies by analyzing the legal materials, both primary legal materials or secondary legal materials and field studies carried out using in depth interview with informants handpicked among the prosecutors, judges, scholar, governmental institution, the ad hoc judges of Human Rights and National Human Rights Commission.The research results can be drawn some conclusions. First, the decision to the Court Number 18/PUU-V/2007 in fact did not eliminate the role of the parliament in the formation of an ad hoc human rights court. Second, the House of Representatives decision to recommend the establishment of an ad hoc Human Rights Court shall be based on the results of investigations conducted by Komnas HAM and the results of the investigations conducted by the Attorney General. Third, the formation mechanism of the ad hoc Human Rights Court began with the investigation by Komnas HAM, followed by an investigation by the Attorney General, afterwhich the investigation findings are submitted to Parliament for the recommended establishment of an ad hoc Human Rights Court by the president. And fourth, the cases of alleged human rights violations that already have been investigated by Komnas HAM should be followed up by the Attorney General's should the documentation of the cases meet the formal and material requirements. But if the Attorney General considers those documents to be incomplete formally and materially, the Attorney Court should provide guidance to the National Commission on Human Rights Commission, especially to explain the shortages are the result of the investigation.The recommendations can be given are, first, the decision of the Constitutional Court No. 18/PUU-V/2007 should be socialized, especially to the law enforcement officials and the legislature, because this decision has confirmed and clarified the role of the Parliament, Commission, and the Attorney General in recommending the establishment of an ad hoc human rights court by stressing that the decision should be based on the results of the investigations conducted by Komnas HAM and the investigation conducted by the Attorney General. Considering that the decision of the Constitutional Court are final, the need for socialization has become more evident. Second, the Attorney General's Office and National Human Rights Commission need to sit down together to compromise concerning the above decision of the Constitutional Court regarding the procedure and mechanism for investigations, as well as the standard that must be met for the transfer of a case of human rights violations in the past. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menguraikan mengenai dampak pembatalan penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mekanisme dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan  penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 terutama kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang proses penyelidikannya telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penelitian ini bersifat eksplanatoris. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi literatur dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder dan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (indepth interview) dengan narasumber yang berasal dari kalangan institusi kejaksaan, pengadilan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, hakim HAM ad hoc dan  Komnas HAM.Dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan, pertama, keputusan MK Nomor 8/PUUV/200 tidak untuk menghilangkan peran DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Ketiga, mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan hasil penyidikan tersebut disampaikan kepada DPR untuk direkomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada presiden. Dan Keempat, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung apabila dirasakan berkas penyelidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan meteriil namun jika pihak Kejaksaan Agung menganggap belum lengkap secara formil dan materiil maka Jaksa Agung harus memberikan petunjuk kepada Komnas HAM dimana kekurangan hasil penyelidikan Komnas tersebut.Sedangkan rekomendasi yang dapat diberikan adalah, Pertama, perlu sosialisasi putusan MK No. 8/PUU-V/200 terutama terhadap aparat penegak hukum dan lembaga legislatif karena putusan ini  telah mempertegas dan memperjelas peran DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat putusan MK tersebut bersifat final. Kedua, pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu duduk bersama untuk membuat kesepakatan sesuai putusan MK tersebut diatas mengenai prosedur dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta standar kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelimpahan suatu kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

    Perlindungan Hak Berpartisipasi dan Hak untuk Memiliki Akses ke Pelayanan Publik bagi Suku Anak Dalam

    No full text
    One group of Indonesian society is still relatively underdeveloped Remote Indigenous Communities (KAT), one of which is Tribal Children In. The condition is as a result of their limited access in many areas, including the lack of participation in the implementation of public affairs, the right to elect and be elected and the right to have access to public services as stipulated in Article 25 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). This study aims to (i) determine protection of the right to participate in government and the right to have access to public services for SAD, (ii) determine the local government policy in the protection of the right to participate in government and the right to have access to public services for SAD, and (iii) determine the policy implementation of the protection of participating in government and the right to have access to public services for SAD. This is a descriptive study using a qualitative approach, where the data was obtained through in-depth interviews with multiple informants (the public and the authorities), the study of literature and documents studies. This study chose a case study in data analysis methods. The purpose of the case study is to provide a detailed overview of the background, and character traits that are typical of the case, or the status of individuals who later from typical properties were going to be used as a general thing. While the benefits expected from the implementation of this study is the availability of policy recommendations that can be used by related agencies in an effort to provide protection against the SAD for the right to participate in government and the right to have access to public services.Salah satu kelompok masyarakat Indonesia yang masih tergolong terbelakang adalah Komunitas Adat Terpencil (KAT), yang salah satunya adalah Suku Anak Dalam (SAD). Kondisi tersebut sebagai akibat dari keterbatasan akses mereka di berbagai bidang, diantaranya adalah belum adanya partisipasi dalam pelaksanaan urusan publik, hak untuk memilih dan dipilih dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik ICCPR). Penelitian ini bertujuan untuk (i) mengetahui perlindungan hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik bagi SAD, (ii) mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik bagi SAD, dan (iii) mengetahui implementasi kebijakan perlindungan hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik bagi SAD. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan beberapa informan (masyarakat dan pejabat yang berwenang), studi literatur dan studi dokumen. Penelitian ini memilih studi kasus dalam metode analisa datanya. Tujuan studi kasus adalah untuk memberikan gambaran secara mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakter yang khas dari kasus, atau status dari individu yang kemudian dari sifat-sifat khas tadi akan dijadikan suatu hal yang bersifat umum. Sedangkan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan penelitian ini adalah tersedianya rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan oleh instansi-instansi terkait dalam upaya memberikan perlindungan terhadap SAD atas hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik

    Perluasan Konsep Defensive dan Positive Protection serta Langkah-Langkah Perlindungan Indikasi Geografis sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal

    No full text
    The concept of defensive and positive law on Communal Intellectual Property in its development is not sufficient to provide protection for developing countries, including Indonesia, which contain a wealth of living and non-living natural resources. The wealth of these natural resources is often claimed by a foreign nation, either in the form of patents or brands that are economically profitable, without mentioning the source and origin of the discovery. One of them is the claim of a foreign brand which is indicated as geographically originating from Indonesia. This research aimed to offer an idea of the expansion of the protection concept and measures that need to be taken by the government to protect Indonesian Geographical Indications. The method applied in this research was a study of literature sourced from national and international journals through the use of internet media. The results of the study concluded that, First, the defensive and positive legal protection concept that has been known so far requires expansion by adding the protection concept economically in the manner of streamlining a clear management framework from the Regional Government. The said framework must be carried out from upstream to downstream, by ensuring that in the end, the registration of Geographical Indication must be able to prosper the community. Second, the protection of Geographical Indication must be carried out utilizing: Accelerating the collection of data on Geographical Indication nationally, Guiding and supervising the Regional Government to develop local products that have the potential for Geographical Indication, and Establishing special laws.Konsep hukum defensive dan positive Kekayaan Intelektual Komunal dalam perkembangannya belum cukup memberikan perlindungan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang memiliki kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati. Kekayaan sumber daya alam tersebut tidak jarang di klaim oleh pihak asing, baik dalam bentuk paten maupun merek yang menguntungkan secara ekonomi, tanpa menyebutkan sumber dan asal penemuan tersebut. Salah satunya adalah klaim merek asing yang terindikasi secara geografi berasal dari Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan gagasan perluasan konsep perlindungan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk melindungi Indikasi Geografis Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah studi literatur yang bersumber dari jurnal nasional dan internasional melalui pemanfaatan media internet. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Pertama konsep perlindungan hukum defensive dan positive yang sudah dikenal selama ini memerlukan perluasan dengan menambahkan konsep perlindungan secara ekonomi dengan mengefektifkan kerangka kerja manajemen yang jelas dari Pemerintah Daerah. Kerangka kerja dimaksud harus dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir, dengan memastikan bahwa pada akhirnya pendaftaran Indikasi Geografis harus bisa mensejahterakan masyarakat. Kedua perlindungan Indikasi Geografis harus dilakukan dengan langkah-langkah yaitu: Percepatan pendataan Indikasi Geografis secara nasional, Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan produk lokal yang memiliki potensi Indikasi Geografis dan Pembentukan undang-undang khusus

    Gagasan Penataan Pilkada Calon Tunggal

    No full text
    The existence of single candidate in the 2015-2020 simultaneous Local Election (Pilkada) period tends to dramatically increase along with the rise of the political parties coalition supporting single candidate, thus closing the opportunity for other candidates to advance through a political party. In the practice of organizing single-candidate elections, several cases have been exposed to the public, which suggests that there were problems before the single candidate was decided. This study describes the various phenomena that arise in the organization of single-candidate elections and formulates appropriate structuring strategies. This research was normative and sociological legal research. Normatively using a statute approach and case approach, while sociologically using a qualitative approach. Several phenomena were found, namely; the increasing support of political parties for single candidate is due to the pragmatic political parties that are oriented towards victory and instant profit (political dowry), resulting in a large financial burden that must be prepared by prospective candidates. This condition is exceptionally favorable for candidates with sufficient financial capabilities which then motivates political parties to smooth the victory. Appropriate structuring measures are needed, including; first, the need to reduce the nomination threshold for political parties. Second, organizing party coalitions both related to the time of formation and the maximum limit of the coalition, and third, tightening the eligibility requirements for single candidate by considering the level of voter turnout.Keberadaan calon tunggal dalam periode Pilkada serentak 2015-2020 cenderung mengalami peningkatan, begitu juga dengan koalisi Partai Politik pengusung calon tunggal yang meningkat drastis, sehingga menutup peluang calon lain untuk maju melalui partai politik. Dalam praktik penyelenggaraan Pilkada calon tunggal, terlihat beberapa kasus yang terekspos ke publik yang mengisyaratkan bahwa adanya persoalan sebelum diputuskan calon tunggal. Penelitian ini mendeskripsikan berbagai fenomena yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada calon tunggal, dan merumuskan strategi penataan yang tepat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan sosiologis. Secara normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), sementara secara sosiologis menggunakan pendekatan kualitatif. Beberapa fenomena ditemukan, yaitu; meningkatnya dukungan partai politik atas calon tunggal disebabkan pragmatisnya partai politik yang berorientasi kemenangan dan keuntungan instan (mahar politik), sehingga berakibat besarnya beban finansial yang harus disiapkan bakal calon. Kondisi ini sangat menguntungkan bagi calon dengan kemampuan finansial cukup, lantas memborong partai politik untuk memuluskan kemenangan. Diperlukan langkah penataan yang tepat di antaranya; pertama, perlunya penurunan ambang batas pencalonan bagi partai politik. Kedua, menata koalisi partai baik terkait waktu pembentukan dan batasan maksimal koalisi, dan ketiga, memperketat syarat terpilih calon tunggal dengan mempertimbangkan tingkat partisipasi pemilih

    Hak Menguasai Tanah oleh Negara dalam Penggunaan Tanah untuk Investasi

    No full text
    Along with the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which regulates land acquisition for investment, there are several conflicts about that. These investment provisions prevent investors to invest their capital in Indonesia. One way to fulfill investors' wishes is to carry out legal transplantation and harmonization. The problems are related to land control by the state for investment and the existence of investment laws and Job Creation laws which has problems with current legal provisions, as well as how to utilize transplantation in harmonization of laws and regulations governing investment. This article aims to find a solution to accelerate regulation through transplantation and harmonization of law in the land sector. This research uses normative juridical methods. The results found were that the investment regulations in the land sector, and the regulations in the job creation law, still overlap so that it becomes an obstacle for investors. Therefore, the acceleration of regulations to fulfill investors' desires is carried out through transplantation and legal harmonization.Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur pengadaan tanah untuk investasi, terdapat beberapa benturan terkait hal tersebut. Ketentuan-ketentuan investasi tersebut menghambat investor menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk memenuhi keinginan investor, salah satu caranya adalah dengan melakukan transplantasi dan harmonisasi hukum. Adapun yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan penguasaan tanah oleh negara untuk investasi dan keberadaan undang-undang investasi dan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang beraku saat ini, serta bagaimana memanfaatkan transplantasi dalam harmonisasi peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang investasi. Tujuan tulisan ini untuk mendapatkan solusi dalam rangka percepatan regulasi melalui transplantasi dan harmonisasi hukum dalam bidang pertanahan. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif. Hasil yang ditemukan, bahwa pengaturan investasi dibidang pertanahan, pengaturannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja masih tumpang tindih sehingga menjadi hambatan bagi investor. Oleh karenanya percepatan regulasi untuk memenuhi keinginan investor tersebut dilakukan melalui Transplantasi dan harmonisasi hukum

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇