e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Quo Vadis Pengadilan Khusus di Indonesia dalam Batasan Putusan Mahkamah Konstitusi
In Indonesia, special courts represent a phenomenon of judicial deference which is associated with an independent judicial system and supports the efficient and effective administration of justice. However, the practice in Indonesia shows that there is a need for further discursive research and thinking in the organization of the special justice system in Indonesia, based on internal and external issues in the realization of a special justice order that promotes substantive justice and is based on effectiveness, efficiency, and justice that is based on the needs of legal specificity under the specialized court context. This article utilizes dogmatic legal research based on a statutory approach, a case law approach, and a conceptual approach on a micro-legal research basis to examine the revamping of special courts in Indonesia, including the elaboration of Constitutional Court Decisions relevant to the strengthening of constitutional consolidation in post-reform Indonesia. Furthermore, the findings of this study show that the dynamics of special justice in Indonesia seem to be based on specific needs, international intervention in several cases, and ideas when the 1945 Constitution was amended by strengthening in accordance with conditions and times to achieve substantive justice. Similarly, the failure to build several special courts has become a discourse in recent decades, as various Constitutional Court decisions have directed topics that may be seen in the formation of special courts in the future. These include the existence of electoral and medical courts, which have also emerged as ideas for revamping specialized courts in Indonesia.Di Indonesia, pengadilan khusus merupakan fenomena dari deferensiasi peradilan yang dikaitkan dengan sistem peradilan yang independen dan mendukung administrasi peradilan yang efisien dan efektif. Namun demikian, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa masih diperlukan penelitian dan pemikiran diskursif lebih lanjut dalam penyelenggaraan sistem peradilan khusus di Indonesia, yang didasarkan pada isu-isu internal dan eksternal dalam mewujudkan tatanan peradilan khusus yang mengedepankan keadilan substantif dan berbasis pada efektivitas, efisiensi, dan keadilan yang didasarkan pada kebutuhan kekhususan hukum dalam konteks peradilan khusus. Artikel ini menggunakan penelitian hukum dogmatis berdasarkan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus (case law), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan basis penelitian hukum mikro (micro-legal research) untuk menelaah pembenahan pengadilan khusus di Indonesia, termasuk di dalamnya penjabaran Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan penguatan konsolidasi ketatanegaraan di Indonesia pascareformasi. Lebih lanjut, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika peradilan khusus di Indonesia nampaknya didasari oleh kebutuhan khusus, intervensi internasional dalam beberapa kasus, dan gagasan ketika UUD 1945 diamandemen dengan melakukan penguatan sesuai dengan kondisi dan zaman untuk mencapai keadilan substantif. Demikian pula dengan kegagalan pembentukan beberapa pengadilan khusus yang menjadi wacana dalam beberapa dekade terakhir, karena berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah mengarahkan topik-topik yang dapat menjadi pertimbangan pembentukan pengadilan khusus di masa depan. Hal ini termasuk keberadaan pengadilan pemilu dan pengadilan kesehatan yang juga muncul sebagai gagasan untuk pembenahan pengadilan khusus di Indonesia
Analisis Juridis terhadap Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor :1240/Pid.Sus/2022/PN. Tng dan Putusan Nomor: 576/ Pid,Sus/2022/PN. Blb.)
This article focuses on the crime of electronic transactions and money laundering. This focus was motivated by reports from victims of fraud by Indra Kenz and Doni Salman via videos circulating on social media regarding the investment business. This uses the Binomo and Quotex applications. During the examination at the Tangerang and Bale District Courts, Bandung, there was a disparity in the sentences imposed by the judges in decision Number: 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng and Decision Number: 576/Pid,Sus/2022/PN.Blb. Indra was sentenced to 6 years and Doni to 4 years. Based on this, this article wants to analyze the reasons that the judge considered in deciding the criminal case of electronic transactions and money laundering for the two perpetrators with different sentences for the two perpetrators. This is because the criminal acts committed by the two perpetrators have similarities. This research uses a normative juridical method with a case approach. Sources of legal research materials used consist of judge's decisions, cases to be analyzed, legislation, books (literature) and scientific journals related to writings and data from news articles. The data collection procedure was carried out by searching data on the internet related to the writing topic. All data collected will be compiled and analyzed using theory or expert opinion. Then, this theory is linked to the reasons or legal considerations (ratio decidendi) used by the judge in making his decision. This study concluded that the disparity in sentences imposed on the two perpetrators was due to the lack of clear regulations prohibiting binary option trading affiliates. Apart from that, there are differences in regulations regarding the spread of fake news that harm consumers in the ITE Law and the Consumer Protection Law.Artikel ini berfokus pada tindak pidana transaksi elektronik dan pencucian uang. Fokus ini dilatarbelakangi adanya laporan dari korban penipuan oleh Indra Kenz dan Doni Salman melalui video yang beredar di media sosial mengenai bisnis investasi. Hal ini menggunakan aplikasi Binomo dan Quotex. Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang dan Bale, Bandung, terjadi disparitas penjatuhan pidana oleh hakim dalam putusan Nomor:1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng dan Putusan Nomor: 576/Pid,Sus/2022/PN.Blb. Indra dijatuhi hukuman 6 tahun dan Doni 4 tahun. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini hendak menganalisis alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana transaksi elektronik dan pencucian uang bagi kedua pelaku dengan penjatuhan hukuman yang berbeda bagi kedua pelaku. Hal ini mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku memiliki persamaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian yang digunakan terdiri dari putusan hakim, perkara yang akan dianalisis, perundang-undangan, buku (literatur) dan jurnal ilmiah terkait dengan tulisan serta data dari artikel berita. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri data di internet terkait dengan topik tulisan. Semua data yang terkumpul akan dirangkai dan dianalisis dengan menggunakan teori atau pendapat para ahli. Kemudian, teori tersebut dikaitkan dengan alasan-alasan atau pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya. Studi ini menyimpulkan bahwa terjadinya disparitas dalam penjatuhan hukuman pada kedua pelaku disebabkan karena belum ada pengaturan yang jelas yang melarang afliator trading binary option. Selain itu, terdapat perbedaan pengaturan mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen
Aksesibilitas Terhadap Informasi Keagamaan Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu: Visualisasi Tanda di Lingkungan Pusdai Jawa Barat
Human rights law encourages the implementation of state obligations by enacting policies that remove accessibility barriers for persons with disabilities, including a guaranteed access to information. Unfortunately, attention and efforts to facilitate the accessibility of people with deaf disabilities are insufficient, especially regarding religious information. The West Java Islamic Da'wah Center (Pusat Dakwah Islam/Pusdai), as one of the social service units within the local government, barely has a systematic policy basis to facilitate access to religious information, particularly for the "Friday Sermon" for persons with Hard of Hearing (HOH). This article identifies that human rights law can be the underlying basis for the fulfilment of visual communication for persons with HOH. This article discusses a visual design construction that may facilitate communication barriers for deaf-disabled persons in accessing religious information in Pusdai. By employing a socio-legal approach, including visual communication design lens, this study finds a gap in the visual information availability and facility for people with HOH. This study contends that visualization, in the form of moving and static signs, is necessary to facilitate the convenience of persons with HOH and it is seen as an effort to realize inclusive religious services. Such a measure needs to be incorporated into the National Action Plan on Human Rights (RANHAM) in West Java Province.Hukum hak asasi manusia (HAM) mendorong pelaksanaan kewajiban negara dengan memberlakukan kebijakan-kebijakan yang dapat menghapus kendala aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas, di antaranya jaminan akses terhadap informasi. Sayangnya, perhatian dan upaya terhadap kemudahan aksesibilitas penyandang disabilitas tuna rungu masih terbatas, terlebih lagi mengenai informasi keagamaan. Secara praktis, di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat sebagai salah satu unit layanan sosial di lingkungan Pemerintah Provinsi juga belum terdapat landasan kebijakan sistematis untuk memfasilitasi akses informasi keagamaan, terutama ketika "Khutbah Jumat" bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Artikel ini berisi identifikasi bahwa kontribusi hukum HAM melandasi kemungkinan pemenuhan komunikasi visual bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Artikel ini juga membahas tentang konstruksi suatu desain visual yang dimungkinkan untuk memfasilitasi kendala komunikasi dalam mengakses informasi keagamaan bagi jamaah disabilitas tuna rungu di Pusdai Jawa Barat. Dengan pendekatan socio-legal termasuk dari desain komunikasi visual (DKV), terdapat analisis kesenjangan atas ketersediaan dan kemudahan informasi visual bagi penyandang disabilitas tuna rungu ketika mengakses fasilitas tempat ibadah di Pusdai Jawa Barat. Dari kesenjangan yang dianalisis, direkomendasikan visualisasi berupa tanda bergerak dan tanda statis untuk memfasilitasi kemudahan penyandang disabilitas tuna rungu sebagai upaya mewujudkan inklusi pelayanan keagamaan. Substansinya dapat dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke dalam kebijakan pengadaan fasilitas informasi untuk jamaah, sebagai salah satu program dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Provinsi Jawa Barat di tahun 2021-2025
Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Berbasis HAM pada Sekolah Dasar
The Government needs to propose human rights-based education for all level of education, i.e. from Elementary School to the University. Human Rights education activities expected to become an integrated approach through daily activities of civil society. Human rights-based of education represent of continuing of the Decade for human rights education (1995-2004). Ministry of Education recommended to UNESCO proclaimed human rights-based education system for level of education. Human rights issues will be implemented into curriculum of education for elemantary and secondary level and integrated to religious subjects.Pemerintah memandang perlu untuk dicanangkan sistem pendidikan berbasis HAM untuk semua jenjang pendidikan, mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi. Melalui pendidikan HAM diharapkan agar HAM menjadi bagian yang terintegrasi dalam keseharian segenap lapisan masyarakat, pendidikan berbasiskan HAM merupakan kelanjutan dari Decade for Human Rights Education (995-2004). Departemen Pendidikan Nasional dengan rekomendasi dari UNESCO mencanangkan sistem pendidikan berbasis HAM untuk semua jenjang pendidikan. Masalah HAM akan diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan dan untuk pendidikan dasar dan menengah akan diintegrasikan dalam mata pelajaran agama
Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dasar bagi Komunitas Adat Terpencil di Provinsi Nusa Tenggara Timur
The purpose of the study was intended to determine the policy of the local government in the fulfillment of the right to basic education , and any obstacles encountered in the context of primary education in remote indigenous areas . The purpose of the study was intended to determine the policy of the local government in the fulfillment of the right to basic education , and any obstacles encountered in the context of primary education in remote indigenous areas . The data used in this study is a secondary data collected by literature search ( library research ) and primary data (field research ) that the data collected from each subject , in this case the informant Department of Education , Principals & teachers ( formal ) , organizers of non education informal ( outside of school ) , Community leader / religious , NGO , parents , and Children of primary school age ( which is still in school and dropping out of school ) . While the primary data collection tool was the interview will be made to suit the needs of the target group of the study. The study sample was taken from the whole group / unit Belu District Education Office in East Nusa Tenggara Province . Local Government Policy in the fulfillment of basic education rights to people in remote indigenous communities have been working to improve the quality and quantity of basic education primary school . At the local government level , there are efforts in basic education budget allocated in the budget although it has not reached 20 % as stated in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 . Constraints faced in the provision of basic education in the region is limited infrastructure and educators both in quantity and quality . Agencies active in implementing basic education programs in addition to the education office is the Regional Office of Religious and Social Service programs through family expectations (PKH) .Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar, dan kendala apa saja yang dijumpai dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dasar di wilayah adat terpencil. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar, dan kendala apa saja yang dijumpai dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dasar di wilayah adat terpencil. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran literatur (library research) dan data primer (field research) yang dikumpulkan dari setiap subjek data, dalam hal ini informan Dinas Pendidikan, Kepala sekolah & guru (formal), Penyelenggara pendidikan non-formal (luar sekolah), Tokoh adat/agama, LSM, Orang tua murid, dan Anak usia sekolah dasar (yang masih sekolah dan yang putus sekolah). Sedangkan alat pengumpulan data primer adalah wawancara akan dilakukan terhadap kelompok sasaran sesuai dengan kebutuhan penelitian. Sampel penelitian ini diambil dari keseluruhan kelompok/unit Dinas Pendidikan di Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak pendidikan dasar untuk masyarakat komunitas adat terpencil sudah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan kuantitas sekolah dasar. Di tingkat pemerintah daerah, ada upaya mengalokasikan anggaran pendidikan dasar di dalam APBD meskipun belum mencapai 20% sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kendala melaksanakan program pendidikan dasar selain dinas pendidikan adalah Kanwil Agama dan Dinas Sosial melalui program keluarga harapan (PKH). yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan dasar di wilayah ini adalah terbatasnya sarana dan prasarana dan tenaga pendidik baik secara kuantitas maupun kualitas. Instansi yang aktif dalam melaksanakan program pendidikan dasar selain dinas pendidikan adalah Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Sosial melalui program keluarga harapan (PKH)
Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam Perspektif Hukum dan HAM
Related efforts to provide protection for children in conflict with the law, juvenile justice system should be interpreted broadly. It should not be only interpreted merely as handling children in conflict with the law. As a country that has ratified the Convention on the Rights of the Child, the state has a general obligation (generic obligation) to respect, protect and fulfill the rights of children without exception. By mixing up children with adults in detention or imprisonment facility will put the childs in a vulnerable situation and become victims of violence. Arguably, legal certainty-based restorative justice should be the goal of the administration of juvenile justice. The concept of restorative justice should be applied directly against any criminal acts precedes the minor offender gets proceed before the criminal court.Terkait upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas, ia tidak hanya dimaknai hanya sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Sebagai negara pihak yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, maka negara memiliki kewajiban umum (generic obligation) yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak anak, tanpa kecuali. Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak pada situasi rawan dan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Sudah semestinya, keadilan restoratif yang berkepastian hukum harus menjadi tujuan dalam penyelenggaraan peradilan anak. Konsep restorative justice dilaksanakan secara langsung terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum pelaku masuk ke dalam sistem peradilan pidana atau ke dalam sistem peradilan pidana
Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat
These days a lot of intellectual properties in the form of traditional knowledge and traditional cultural expressions, which are created or originated from indigenous peoples, have become popular around the world, for example: works of art and medicine, and internationally traded that worth up to multibillion dollar U.S. each year. Most of the revenue from the trade is eventually in the hands of companies outside the area of origin of the intellectual property, and more often in the hands of foreign companies. This research uses a qualitative approach, while the data collection conducted at eight locations: West Java, Yogyakarta , Central Sulawesi, South Kalimantan, Bali, North Sumatra, South Sumatra , East Nusa Tenggara. In terms of legality, the state has not provided adequate legislations to protect intellectual property such as traditional knowledge and traditional cultural expressions. Arguably, Article 10 paragraph (2) of the Law No. 19/2002 on Copyright is not entirely appropriate (or compatible) with the characteristics of traditional knowledge and traditional cultural expressions. Hence, the Indonesian government ought to take progressive steps by regulating traditional knowledge and traditional cultural expressions into a separate law (sui generis).Dewasa ini banyak kekayaan intelektual pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, yang diciptakan atau berasal dari masyarakat adat, berupa karya seni maupun obat-obatan, dan diperdagangkan secara internasional bernilai milyaran US Dolar. Pendapatan dari penjualan ini akhirnya berada di tangan perusahaan-perusahaan asing dari luar daerah asal kekayaan intelektual tersebut. Hal ini mengindikasi gagalnya Negara memberi perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki Masyarakat Adat. Penelitian bertujuan memberikan gambaran perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Masyarakat Adat di Indonesia;mengidentifikasi tantangan Pemerintah serta peluang Masyarakat Adat dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, informan diperoleh dengan accidental purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan upaya mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual terbentur proses perlindungan hukum dari rezim hak kekayaan intelektual yang berlaku tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat adat, belum ada lembaga/institusi yang memiliki kewenangan menetapkan klaim atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang dimiliki masyarakat adat, adanya kebutuhan atas perlindungan hukum yang memadai, pada umumnya informan belum memiliki pemahaman kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu segera menyusun format aturan hukum yang mengakomodir karakteristik pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia
Peran Civil Society dalam Menumbuhkan Sikap Toleransi Beragama di Indonesia
This research was conducted in Aceh, West Kalimantan, Central Sulawesi and Maluku. The goal is to get an overview of the role of civil society, as well as to analyze the synergy between government policies and the activities of civil society in fostering religious tolerance. The results of this research are expected to provide insights for central and local government policy making, especially those related with efforts to foster communal harmony and inter-religious tolerance in Indonesia. The method used in this research is a combination of quantitative and qualitative methods. Primary data collection was done by using in-depth interviews and distributing questionnaires, while secondary data were obtained through library studies. Every data obtained as such were processed and analyzed with the ultimate goal of answering the research question. The development in the four provinces reveals the important role of community leaders in the creation of supportive conditions for inter-religious tolerance and communal harmony. Various community organizations have also asserted their roles in the efforts to foster a culture of inter-religious tolerance. NGOs, as part of civil society organizations, have also showed their awareness to the importance of creating social cohesion within the community.Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran tentang peranan civil society dalam menumbuhkan toleransi beragama. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan kombinasi antara metode kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara mendalam dan penyebaran angket sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data diolah dan dianalisis untuk menjawab rumusan masalah. Perkembangan di empat daerah yang menjadi lokasi penelitian menunjukkan bahwa tokoh masyarakat di daerah telah menunjukkan peranan mereka dalam upaya menciptakan kondisi yang toleran. Berbagai organisasi masyarakat juga memiliki peranan penting dalam upaya menumbuhkan budaya toleransi. Lembaga Swadaya Masyarakat, sebagai bagian dari organisasi masyarakat, juga menunjukkan kesadaran akan pentingnya penciptaan kohesi sosial di masyarakat
Hak Perlindungan Sosial bagi Buruh Migran Informal: Sebuah Perbandingan di Beberapa Negara
In order to protect informal migrant workers ("BMI"), both sending and receiving countries should provide social protection such as training, mentoring, social security and others as part of the BMI's rights. The obligation to provide social protection for BMI is stipulated in instruments and standards in the international level such as the United Nations Declaration on Human Rights and ILO Convention No. 102 of 1952; and in the ASEAN level. Based on a normative juridical research on the social protection system for BMI in Indonesia and other ASEAN countries, it is found that social protection does not provide maximized yet by not providing social security to the BMI, which is useful to provide compensation and to protect their financial well being. Recent alternative, the government of ASEAN countries requires employers to insure that the employment BMI and BMI can participate voluntarily in the insurance schemes, which are available in the country. Nonetheless, in order to meet human rights of BMI in obtaining social security thus the Indonesian government which is currently revising Law No. 39 Year 2004 concerning the Placement and Protection of Indonesian Workers expected to provide social security scheme for BMI and the implementation of social security can be integrate with the ASEAN countries and other destination countries so BMI can obtain social security benefits wherever they are.Dalam rangka melindungi Buruh Migran Informal ("BMI"), baik negara pengirim dan penerima harus memberikan perlindungan sosial seperti pelatihan, pendampingan, jaminan sosial dan lainnya sebagai bagian dari hak asasi BMI. Kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial pada BMI diatur dalam instrumen dan standar di tingkat internasional seperti dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952; dan di tingkat ASEAN. Berdasarkan penelitian yuridis normatif terhadap sistem perlindungan sosial atas BMI di Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya, diketahui bahwa perlindungan sosial yang diberikan belum maksimal dengan belum memberikan jaminan sosial pada BMI yang sebenarnya berguna untuk memberikan ganti rugi dan melindungi kesejahteraan finansial. Alternatifnya saat ini, pemerintah negara-negara ASEAN mewajibkan pemberi kerja untuk mengasuransikan BMI yang dipekerjakannya dan BMI dapat turun ikut secara sukarela dalam skema asuransi yang tersedia di negara tersebut. Meskipun demikian, dalam rangka pemenuhan hak asasi BMI dalam memperoleh jaminan sosial maka diharapkan bagi pemerintah Indonesia yang saat ini sedang merevisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia untuk dapat memasukkan skema jaminan sosial bagi BMI dan melakukan integrasi pelaksanaan jaminan sosial dengan Negara-negara ASEAN dan Negara tujuan lainnya sehingga BMI dapat memperoleh manfaat jaminan sosial dimanapun mereka berada
Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Correctional Institutions has been working to provide advisory services to the Prisoners, so that the rights of Prisoners are fulfilled. The research aims to find the factors supporting and inhibiting the implementation of the rights of Prisoners at the Correctional Institution, and found the effort to implement the rights of Prisoners in accordance with a human rights perspective. The research method is descriptive with qualitative approach. The results showed a limiting factor, among others, (1) relative to the classical normative happened for a long time about the excess of prisoners, budget constraints, lack of coordination among government agencies, (2) as well as technical and administrative documents that must be held Prisoners for be able to obtain their rights, (3) the dynamics of law in the treatment of Prisoners. Supporting factors come from the Prisoners and prison officers in running coaching programs in prisons and the legal products such Circular Letter of of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia specifically related to the implementation of the provisions of justice collaborator. Efforts implementation of the rights of Prisoners in terms of the perspective of human rights has been made by the Government cq. Directorate of Corrections, although admittedly there are limitations that can not be addressed effectively. Normatively it is reflected in Article 14 paragraph (1) of Law No. 12 of 1995 on Corrections. Recommendation: Review the provisions of Article 34A paragraph (1) and Article 43A paragraph (1) of Government Regulation No. 99 Year 2012 on the Second Amendment to Government Regulation No. 32 of 1999 on the Terms and Procedures for Residents Rights Patronage; Requirement justice collaborator regulated in Government Regulation contrary to the spirit of Article 14 of Law No. 12 of 1995 on Corrections. Justice collaborator can not be used as a condition to get Remission and Parole; Reviewing Article 50 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 21 of 2013 regulating the family collateral requirements for obtaining conditional rightsLembaga Pemasyarakatan berupaya memberikan pembinaan Narapidana, yaitu agar hak-hak Narapidana terpenuhi. Tujuan penelitian menemukan faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana, serta menemukan upaya penerapan hak-hak Narapidana dilihat dari perspektif HAM. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor penghambat adalah (1) relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi, (2) maupun bersifat teknis dan administratif dokumen yang harus dimiliki Narapidana untuk dapat memperoleh hak-haknya, (3) dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung bersumber dari pihak Narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuan justice collaborator. Penerapan hak-hak Narapidana dari perspektif HAM telah dilakukan oleh Pemerintah cq. Direktorat Pemasyarakatan, walaupun keterbatasan yang belum dapat diatasi secara efektif. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rekomendasi: Meninjau kembali ketentuan Pasal 34A ayat (1) dan Pasal 43A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan; Syarat justice collaborator bertentangan dengan semangat Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Justice collaborator tidak dapat dijadikan syarat mendapatkan Remisi dan Pembebasan Bersyarat; Meninjau kembali Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 mengenai jaminan keluarga untuk memperoleh hak-hak bersyarat