Universitas Cenderawasih Repository
Not a member yet
670 research outputs found
Sort by
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dengan Cara Kekerasan di Kota Jayapura.
Penelitian ini dilakukan di Polresta Jayapura Kota tepatnya dibagian
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pertimbangan lembaga tersebut
yang memeriksa kasus di bidang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak
dengan cara kekerasan di Kota Jayapura dan apa saja kendala-kendala penerapan
sanksi pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Jayapura.
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bawah Pertanggungjawaban pidana
pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan cara kekerasan di Kota
Jayapura berdasarkan Putusan Nomor74/Pid.Sus/2021/PNJap Hakim menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (Dua belas) Tahun dan
denda sejumlah RP. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)
Bulan. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang diterapkan kepada pelaku tindak
pidana pencabulan terhadap anak berpedoman pada ketentuan Pasal 289 KUHP
dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak. Kendala-kendala yang dihadapi dengan adanya penerapan sanksi pidana
yang menjerat pelaku pencabulan terhadap anak yaitu, berhadapan dengan anak
yang susah menggali informasi karena anak atau korban trauma dan malu atas
peristiwa yang dialaminya, sulit untuk mencari alat bukti pada kasus pencabulan
terhadap anak karena kejadian tersebut sudah lama terjadi dan kendala mengenai
penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang
belum optimal dengan menggunakan Undang-Undang Tentang Perlindungan
Anak.
Banyaknya tindakan-tindakan kejahatan terhadap anak khususnya tindak
pidana pencabulan membuat rentan dalam sistem hukum pidana. Maka dari itu
harapannya kedepan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan
Anak yang mana lebih memperberat ancaman pidana terhadap pelaku pencabulan,
seperti pelaku dikebiri agar meminimalisir tindak pidana pencabulan terhadap
anak di Kota Jayapura. Agar kedepannya orang tua wajib mengikuti dan
mengawasi perkembangan anak agar tidak melakukan perbuatan yang terlarang.
Orang tua juga harus memberikan edukasi tentang seks dan mengajarkan anak
supaya tidak mudah untuk dirayu dan percaya dengan orang yang baru
dikenalnya. Mengajarkan kepada anak rasa percaya diri dan ketebukaan untuk
bercerita kepada orang terdekat misalnya orang tua, agar bila terjadi sesuatu maka
orang tua bisa bertindak cepat untuk melaporkan kepada pihak berwajib
Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kota Jayapura.
Penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Kota Jayapura dengan judul
“Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat
Tanah Di Kota Jayapura. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran
Kepolisian dalam menyelesaikan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah
di kota Jayapura dan hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam menyelesaikan
tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah dikota Jayapura. Tipe penelitian
ini adalah Tipe penelitian hukum yuridis normatif dan Tipe penelitian hukum
yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan peranan yang dilakukan oleh Polresta
Kota Jayapura adalah dengan melakukan upaya preventif berupa koordinasi
dengan BPN dan PPAT, dan represif dengan melakukan penyidikan sampai
penyerahan berkas ke Kejaksaan. Hambatan yang ditemui adalah faktor sumber
daya manusia, faktor sarana dan prasarana, factor, keterangan tersangka dan
saksi.
Saran dalam penelitian ini adalah Mengoptimal fungsi Tindakan
preventif, dan represif Polresta Kota Jayapura dengan memperketat
pengawasan internal pada BPN Kota Jayapura dan PPAT termasuk setiap pihak
yang terlibat dalam proses pembuatan sertifikat tanah
Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Teluk Wondama Kabupaten Teluk Wondama.
Penelitian ini dengan judul “Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Teluk
Wondama Kabupaten Teluk Wondama”. Tujuannya untuk mengetahui peranan
PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Teluk
Wondama Kabupaten Teluk Wondama dan untuk mengetahui faktor-faktor yang
di alami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam pendaftaran hak
milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Teluk Wondama Kabupaten Teluk
Wondama.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan
empiris, yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada undangundang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan
hukum lainnya yang bersifat sekunder, sedangkan yuridis empiris yaitu
mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil
dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa peranan PPAT dalam
pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Teluk Wondama
Kabupaten Teluk Wondama sangatlah penting dimana PPAT sebagai pejabat
umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta dalam peralihan hak atas
tanah, akta pembebanan serta surat kuasa pembebanan hak tanggungan, juga
bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan Nasional dalam melaksanakan
pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta tertentu sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan atau
bangunan yang akan dijadikan dasar bagi bukti pendaftaran tanah dan faktorfaktor yang di alami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam
pendaftaran hak milik atas tanah yaitu terdapat persyaratan-persyaratan di
dalam PERKABAN 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan yang belum
dapat dipenuhi oleh para pihak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
ditandatanganinya akta peralihan hak atas tanah tersebut, sehingga PPAT
terlambat mendaftarkan aktanya, para pihak yang membuat akta menganggap
bahwa akta peralihan hak atas tanah yang telah dibuat dihadapan PPAT sudah
cukup sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah, sehingga tidak perlu untuk
melakukan proses balik nama pada kantor pertanahan, para pihak yang membuat
akta memilih untuk mendaftarkan sendiri peralihan hak atas tanahnya pada kantor
pertanahan, sehingga tidak memberikan kuasa kepada PPAT untuk melakukan
pendaftaran peralihan haknya, selian itu juga faktor waktu dan kesibukan para
pihak sehingga menyebabkan PPAT sulit untuk meminta kelengkapan persyaratan
pendaftaran peralihan hak atas tanah, apabila ada kelengkapan dokumen yang
dianggap kurang lengkap oleh Kantor Pertanahan
Peran Notaris Dalam Memenuhi Keabsahan Pemberian Kredit Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Jayapura.
Penelitian dengan judul “Peran Notaris Dalam Memenuhi Keabsahan
Pemberian Kredit Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Jayapura” dilakukan
dengan tujuan untuk mengetahui peran Notaris dalam memenuhi aspek kepastian
hukum terhadap pemberian kredit perbankan serta jaminan perlindungan hukum
bagi para pihak (debitur dan kreditur) apabila akta perjanjian kredit dibuat
dihadapan Notaris.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang memberi penekanan
pada data lapangan, namun demikian penelitian ini diawali dengan mempelajari
data sekunder yang diperoleh dari perpustakaan.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam praktek pemberian
kredit terdapat dualisme kebijakan yaitu pemberian kredit yang dilakukan dengan
akta notariil (akta otentik) dan akta dibawah tangan. Namun demikian, sebagian
besar responden (78,125%) debitur menyatakan bahwa perjanjian kredit yang
dilakukan didepan Notaris dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan
hukum yang seimbang bagi debitur maupun kreditur (bank).
Oleh sebab itu pemerintah perlu membuat undang-undang tentang
perjanjian kredit perbankan, agar tercipta presepsi yang sama dalam proses
pemberian kredit dan berbagai peraturan pelaksanaannya
Analisis Yuridis Terhadap Lagu-Lagu Papua New Guinea (PNG) yang dinyanyikan ulang dalam Bahasa Indonesia.
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham
Provinsi Papua dengan judul “ Analisis Yuridis Terhadap Lagu-Lagu Papua New
Guinea (PNG) yang dinyanyikan ulang dalam Bahasa Indonesia. Tujuan
penelitian ini berfokus pada rumusan permasalahan yaitu, (1) Bagaimana regulasi
hak cipta penggunaan lagu-lagu Papua New Guinea (PNG) dalam bahasa
Indonesia, (2) Bagaimana penangan konflik hukum yang terjadi antara pemilik
hak cipta lagu dengan orang yang menyanyikan ulang.
Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif dan tipe penelitian yuridis
empiris. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, penulis
melakukan penelitian pengumpulan data melalui teknik wawancara dan
kepustakaan. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa
pengaransemen, pentransformasian Sebagian atau seluruh ciptaan orang lain
dengan cara apapun tanpa izin pencipta atau pemenganag hak cipta, bertentangan
dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Kendala-kendala perlindungan
hukum terhadap pengubahan lirik pada musik, anatara lain dengan pengaturan
rumusan delik aduan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta yang menyebabkan pemerintah harus menunggu adanya laporan untuk
melakukan penegakkan hukum terhadap pengubahan lirik pada musik.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi hak cipta atas
pengubahan lirik lagu pada musik adalah dengan mendaftarkan ciptaan musik
yang diciptakan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual agar terciptannya
kepastian hukum terhadap ciptaan musik atau lagu tersebut dan melaporkan
kepada pihak yang berwajib apabila ada pengubahan lirik pada musik tanpa izin
yang ditemukan
Pengelolaan Dana Desa Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Dana Desa adalah dana yang sumbernya berasal dari APBN, yang kemudian
ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang nantinya bertujuan untuk
mendanai berbagai kegiatan Desa seperti pembangunan, pemberdayaan, dan
pemerintahan desa. Pengelolaan dana desa merupakan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
keuangan desa Tujuan dari penelitian in adalah : 1). Untuk mendeskripsikan dan
menganalisis pengelolaan Dana Desa di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami
Kota Jayapura, 2). Untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengelolaan Dana
Desa dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di Kampung Holtekamp Distrik
Muara Tami Kota Jayapura, 3). Untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor
penghambat pengelolaan Dana Desa dalam meningkatkan ekonomi masyarakat di
Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan datanya
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini
menggunakan teknik analisis data reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1). Pengelolaan Dana Desa
di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban telah dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun
2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 19 Tahun 2023. 2).
Pengelolaan Dana Desa di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota
Jayapura telah memberikan hasil yang baik bagi masyarakat, diantaranya adalah
terbangunnya infrastruktur yang baik, terbangunya fasilitas umum yang memadai,
adanya kemudahan akses bagi masyarakat, kualitas masyarakat semakin membaik
dan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, dan 3). Faktor yang
menjadi penghambat pengelolaan Dana Desa dalam meningkatkan ekonomi
masyarakat di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura
diantaranya adalah: kualitas sumberdaya aparat yang masih kurang, kebjakan
regulasi pemerintah yang berubah-ubah, sarana dan prasarana penunjang
operasional yang masih minim, pasrtisipasi masyarakat yang belum maksimal
serta informasi dari Pemerintah Kampung masih kurang terkait dengan
pengelolaan Dana Desa
Pelayanan Kartu Merah atau Pas Lintas Batas Pada Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura.
Sandrino mora , NIM 2020031074200, Judul Skripsi “Pelayanan Kartu Merah atau Pas Lintas
Batas Pada Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura”. supervisor I Roland E Binur,.S.Sos, MPA dan
supervisor II Aliendra D Nanda Kandu S.IP.MPA
Kajian penelitian mengajukan judul skripsi tentang “Pelayanan Kartu Merah Atau Pas Lintas Batas
Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura” pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dangan peraturan perundangundangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan
administrative yang disediakan oleh oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai instansi.
Dengan demikian sebuah kajian sesuai dengan permasalahan yang ada di judul di atas tentang
pelayanan kartu merah atau pas lintas batas kepada pelintas batas, yang berpenduduk di wilayah
perbatasan RI-PNG. Dengan demikian izin tersebut hanya untuk kunjungan sementara dan bukan
untuk keperluan menetap. Lama berkunjung maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang atas
persetujuan pejabat perbatasan. Selain itu pelintas batas harus tunduk pada undang-undang dan
peraturan karantina dan larangan lain yang masih berlaku. Pelintas batas tradisional tidak perlu
visa atau passport, mereka hanya memiliki kartu indentifikasi lintas batas yang untuk wilayah
perbataan papua dikenal sebagai kartu merah atau pas lintas batas. . Untuk metode penelitian
mengunakan penelitian kualitatif degan mengunakan pedekata deskritif kuaitatif yaitu
mengambarkan dan menganalisis permasalahan yang ditetukan. Penelitian kualitatif didasarkan
pada 2 pengeolahan data, yaitu data primer data melalui wawancara langsung degan para sumber
dan data sekunder berupa dokumen file, perpustakaan maupun hasil observasi data ini sebagai
pendukung dari data primer. Untuk hasil penelitianya disimpulkan bahwa pelayanan kartu merah
atau pas lintas batas yang diberikan oleh kantor imigrasi kelas I jayapura sangatlah memuaskan
atau pelayanan di nilai baik. . Degan hasil analisis yang telah peneliti jabarkan pada bagian
sebelumnya. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan 6 indikator, persyaratan; sistem,
mekanisme, dan prosedur;jangka waktu penyelesaian; biaya atau tariff; penanganan
pengaduan,saran dan masukan; dan jumblah pelaksanaan. Dengan analisi peneliti bahwa
pelayanan yang di berikan oleh kantor imigrasi kelas I jayapura sangat baik, dengan faktor
pendukung yang baik. Kendalah yang peneliti temukan dalam pelayanan pas lintas batas atau kartu
merah adalah kurangnya pemahaman masyarakat dalam pengurusan pas lintas batas sehingga
terkadang persyaratan yang kurang lengka, masyarakat yang kebanyak berada di pedalaman
sehingga kurang memahami atau kurang mengetahui informasi tentang pelayanan dan syaratnsyarat yang ditetapkan oleh kantor imigrasi kelas I jayapura
Pembinaan Narapidana Perempuan Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasayarakatan Perempuan Klas III
Jayapura. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan
pembinaan narapidana perempuan pelaku tindak pidana korupsi di Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura, dan untuk mengetahui dan
memahami hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana perempuan pelaku
tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura.
Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan
metode penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana
perempuan pelaku tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Klas III Jayapura antara lain (1) Pembinaan Kepribadian, seperti (a) pembinaan
kesadaran beragama atau ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) pendidikan
jasmani atau olahraga, (c) pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, (d)
pembinaan kesadaran hukum, (e) pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan),
dan (f) pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. (2) Pembinaan
Kemandirian, seperti pembinaan keterampilan, yaitu kegiatan jahit-menjahit.
Selanjutnya hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana perempuan
pelaku tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III
Jayapura antara lain seperti (a) terjadinya over kapasitas penghuni Lapas, (b) tidak
semua narapidana serius pada saat pelaksanaan pembinaan kemandirian
berlangsung, (c) Setelah selesai proses pelatihan pembinaan kemandirian, petugas
tidak memiliki hak dalam hal menindak lanjuti hasil yang didapatkan dari pelatihan
pembinaan narapidana dikarenakan program tersebut hanya bersifat sebagai
pelatihan, (d) masih kurangnya personal, (e) kurangnya fasilitas penunjang teknis
pekerjaan, (f) kurangnya Sumber Daya Manusia seperti tenaga ahli, tenaga bantuan
guru, tenaga pelatih.
Disarankan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Jayapura agar menjadi
lebih baik dan menunjang dalam proses pembinaan baik pola pembinaan
kepribadian maupun pada pola pembinaan kemandirian terhadap narapidana
perempuan pelaku tindak pidana korupsi agar dapat mencapai tujuan dalam
pemidanaan. Perlu adanya pembaharuan dalam menanggapi beberapa faktor
penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana perempuan,
seperti halnya dalam menyediakan fasilitas yang lebih baik dan layak dan
menambah jumlah sumber daya manusia dengan harapan pelaksanaan pembinaan
terhadap narapidana perempuan pelaku tindak pidana korupsi di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Jayapura akan lebih efektif dan optimal untuk mencapai
tujuan dalam sistem pemasyarakatan
Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Politik Uang Pada Pemilu Anggota Legislatif 2024 di Kota Jayapura.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran bawaslu terhadap pencegahan
dan penindakan,serta faktor-faktor yang mempengaruhi praktik politik uang di
kota jayapura pada pemilu tahun 2024 dengan menggunakan teori klientelisme
politik dan bribery of officials (suap). peran yang dilakukan oleh bawaslu
sebagai strategi dan komitmen lembaga pemerintah untuk memberantas tindak
pidana praktik politik uang baik dalam kebijakan maupun program yang
dijalankan. metode yang digunakan adalah yuridis normatif , dengan teknik
pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam (indepth interview).
hasil penelitian ditemukan bahwa adanya perbandingan antara peran bawaslu
kota jayapura terhadap pencegahan dan penindakan praktik politik uang pada
pemilu tahun 2024, di kota jayapura lebih fokus untuk menggalakkan patroli
anti politik uang dan pengembangan anti politik uang, dan lebih fokus
dalam memberikan ruang partisipasi untuk publik, serta dalam penindakan
praktik politik uang kinerja bawaslu terhambat karena regulasi yang tidak
mendukung dalam penegakkan hukum tindak pidana politik uang sehingga
mempersulit bawaslu dalam menangani kasus
Sistem Pendaftaran Merek Cereal Sagu Papua Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Penelitian yang berjudul “Sistem Pendaftaran Merek Cereal Sagu Papua
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dengan
tujuan mengetahui tata cara pendaftaran merek dan mengetahui perlindungan
hukum terhadap pemegang hak atas merek Cereal Sagu Papua.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normatif dan empiris. Metode penelitian hukum normatif yaitu untuk
mengetahui aturan-aturan atau norma-norma tentang Undang-Undang Merek
(UUM) dan aturan-aturan Hak Kekayaan Intelektual lainnya serta metode
penelitian hukum empiris, yaitu untuk mengetahui implementasi ketentuan
yang ada di lapangan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa, Tata cara pendaftaran merek
Cereal Sagu Papua menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah
sesuai dengan ketentuan umum yaitu melalui beberapa tahapan , yakni (a)
Pengklasifikasian jenis merek, yakni merek Cereal Sagu Papua
diklasifikasikan sebagai merek dagang dan juga dapat diklasifikasikan sebagai
merek kata, (b) persyaratan merek Cereal Sagu Papua, dimana merek Cereal
Sagu Papua telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UndangUndang Merck, (c) sistem dan prosedur pendaftaran merek Cereal Sagu Papua,
dimana sistem pendaftarannya adalah sistem konstitutif, dan prosedur
pendaftarannya mulai dari (1) permohonan pendaftaran, (2) kelengkapan dan
pemeriksaan persyaratan, (3) pemeriksaan substantif, (4) pengumuman
permohonan, dan (5) penerbitan sertifikat merek. Dan perlindungan hukum
terhadap pemegang hak atas merek Cereal Sagu Papua dapat dilakukan secara
Preventif yang dilakukan melalui mekanisme pendaftaran merek Cereal Sagu
Papua pada Klinik HKI Disperindag Jayapura