Universitas Cenderawasih Repository
Not a member yet
670 research outputs found
Sort by
Analisis Pemidanaan Terhadap Pelaku Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dan
Pengadilan Tinggi Jayapura, Untuk mengetahui dakwaan dan tuntutan
Penuntut Umum terhadap pelaku perusakan hutan mangrove teluk youtefa
dalam putusan Nomor 434/Pid.B/LH/2023/PN Jap. Dan Untuk mengetahui
dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku perusakan hutan mangrove
teluk youtefa dalam putusan Nomor 434/Pid.B/LH/2023/PN Jap dan
Putusan Nomor 6/PID.SUS-LH/2024/PT Jap. Tipe penelitian ini adalah
yuridis normatif, tipe penelitian yuridis normatif meneliti bahan-bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang ada
kaitannya dengan permasalahan penelitian.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini, dakwaan dan tuntutan Penuntut
Umum terhadap pelaku perusakan hutan mangrove teluk youtefa dalam
putusan Nomor 434/Pid.B/LH/2023/PN Jap. Adalah terdakwa di
dakwakan dengan berbentuk dakwaan tunggal yaitu dengan pasal 33 ayat
(3) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dasar
Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Perusakan Hutan Mangrove Teluk
Youtefa Dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/LH/2023/PN Jap. dan Putusan
Nomor 6/PID.SUS-LH/2024/PT Jap. Pada putusan tingkat pertama
terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam)
bulan dan pada putusan tingkat banding memutus dengan memberikan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Disarankan Penuntut Umum haruslah tetap pada tuntutanya dan harus
sesaui dengan pasal yang di dakwakan dalam pasal 40 ayat (2). Putusan
pada tingkat banding menjatuhi hukuman lebih rendah dari putusan tingkat
pertama, disarankan agar Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan lagi
tentang kerusakan yang terjadi pada ekosistem hutan mangrove
Suatu Studi Tentang Pembayaran Mas Kawin Dalam Perkawinan Adat Pada Masyarakat Suku Minahasa di Kota Jayapura.
Penelitian yang berjudul “Suatu Studi Tentang Pembayaran Mas Kawin
Dalam Perkawinan Adat Pada Masyarakat Suku Minahasa di Kota Jayapura”
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembayaran mas kawin adat Minahasa serta
bagaimana proses pembayaran mas kawin masyarakat adat Minaha.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
Yuridis Normatif dan Yuridis Empirik dimana cara pengumpulan data dilakukan
melalui penelitian lapangan dimana untuk melihat bagaimana pembayaran mas kawin
dilakukan serta aturan-aturan dalam pembayaran mas kawin dalam masyarakat adat
Minahasa.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran mas kawin pada
masyarakat adat Minahasa merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi secara tunai
dimana beberapa faktor seperti uang harus dipenuhi karena termasuk bagian dari mas
kawin tersebut. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa tidak dipenuhinya
mas kawin oleh pihak calon mempelai laki-laki, dapat menyebabkan ditundanya suatu
perkawinan
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Ulayat Antara Masyarakat Hukum Adat di Kampung Kabiding Distrik Oksibil Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Penelitian ini dengan judul “Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah
Ulayat Antara Masyarakat Hukum Adat Di Kampung Kabiding Distrik Oksibil
Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang”. Tujuannya untuk
mengetahui proses pengadaan tanah ulayat antara masyarakat hukum adat di
Kampung Kabiding Distrik Oksibil dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pegunungan Bintang dan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa tanah
ulayat masyarakat hukum adat di Kampung Kabiding Distrik Oksibil dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan
empiris, yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada undangundang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan
hukum lainnya yang bersifat sekunder, sedangkan yuridis empiris yaitu
mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil
dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah ulayat
antara masyarakat hukum adat di Kampung Kabiding Distrik Oksibil dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui beberapa tahap
proses penyelenggaraan dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan
penyerahan hasil dan cara penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat hukum
adat di Kampung Kabiding Distrik Oksibil dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pegunungan Bintang melalui 2 (dua) cara yaitu melalui lembaga Iwol dan Dewan
Adat Aplim Apom Sibilki. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan sengketa
pengadaan tanah ulayat antara masyarakat hukum adat di Kampung Kabiding
Distrik Oksibil dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang yaitu
antara lain dimana cara pengambilan tanah yang di lakukan oleh Pemerintah
Daerah dengan mendekati orang-orang yang mengaku bahwa tanah yang mau
digunakan pemerintah merupakan tanah miliknya atau dengan kata lain yaitu
Pemerintah Daerah salah sasaran, dan juga dalam pemberian ganti kerugian tanah
ulayat kepada masyarakat hukum adat tersebut tidak sesuai dengan
permintaan dari masyarakat adat yang mempunyai tanah ulayat tersebut
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Pendidikan Menengah di Kabupaten Kaimana.
Penelitian dengan judul “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam
Pemenuhan Pendidikan Menengah di Kabupaten Kaimana” di bawah bimbingan
Dr. Lily Bauw, S.H., M.H. (Pembimbing I) dan Ruth Kambuaya, S.H., M.H.
(Pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Daerah dalam
memenuhi tanggung jawabnya dalam pemenuhan pendidikan menengah di
Kabupaten Kaimana, serta mengetahui kedala-kendala yang menjadi penghambat
dalam pemenuhan sarana dan prasarana sekolah menengah di Kabupaten Kaimana
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
pendekatan penelitian hukum kepustakaan dengan cara mengkaji asas-asas
hukum, berbagai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
tanggung jawab Pemerintah Daerah seperti: Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; Perda No. 19
Tahun 2009 Tentang Akselerasi Pendidikan di Kabupaten Kaimana; dan
pendekatan deskriptif analitis merupakan suatu pendekatan yang dilakukan
dengan terlebih dahulu memusatkan pemikiran pada penelitian objek yang nyata
dan sering terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Adapun hasil penelitian ini yaitu: (a) Tanggung jawab Pemda dalam
pemenuhan pendidikan menengah di Kabupaten Kaimana, yakni diantaranya:
dalam penyelenggaraan pendidikan jawab negara yang mana adalah tanggung
jawab lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,
seperti yang termuat dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (b) Faktor yang
menjadi kendala Pemerintah Daerah dalam pemenuhan pendidikan menengah di
Kabupaten Kaimana yaitu : kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dengan sekolah menengah di daerah, sederhananya ada jarak
antara sesama implementing agency sebagai subjek hukum terkadang proses
perancangan, pengadaan, pengawasan dan pengontrolan pendidikan yang
dilakukan pemerintah pusat tidak menjangkau daerah
Kajian Hukum Terhadap Dampak Penambangan Pasir Ilegal di Kampung Ifar Besar Kabupaten Jayapura.
Ilegal Di Kampung Ifar Besar Kabupaten Jayapura. Kajian ini bertujuan
untuk mengetahui dampak hukum dari penambangan pasir illegal terhadap
lingkungan dan Masyarakat disekitar danau di Kampung Ifar Besar dan untuk
mengetahui efektivitas implementasi kebijakan hukum dalam mencegah dan
menindak penambangan pasir illegal di danau Kampung Ifar Besar Kabupaten
Jayapura.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dan yuridis empiris, dengan metode observasi, wawancara, dan studi
kepustakaan untuk mengidentifikasi dampak hukum dan lingkungan yang
diakibatkan penambangan pasir ilegal.
Hasil penlitian menunjukan bahwa Penambangan pasir ilegal di Danau Kampung
Ifar Besar, Kabupaten Jayapura, menimbulkan dampak signifikan terhadap
lingkungan dan masyarakat setempat. Kampung Ifar Besar, yang berbatasan
dengan beberapa kampung lain dan terletak sekitar 15 km di selatan Sentani,
mengalami kerusakan ekosistem danau, peningkatan polusi, kebisingan, serta
konflik sosial akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Dampak positif
penambangan termasuk peningkatan pendapatan masyarakat dan pembukaan
lapangan kerja. Namun, dampak negatifnya jauh lebih luas, meliputi kerusakan
lingkungan seperti erosi dan penurunan kualitas air, peningkatan polusi udara dan
kebisingan, serta kerusakan infrastruktur desa. Konflik sosial juga muncul akibat
persaingan sumber daya dan dampak kesehatan dari lingkungan yang tercemar.
Implementasi kebijakan hukum dalam mencegah dan menindak penambangan
pasir ilegal di daerah ini dinilai belum efektif. Kepala Kampung Ifar Besar, Bapak
Arnol Yoku, mengungkapkan bahwa upaya pengawasan dan penegakan hukum
masih sporadis dan tidak terkoordinasi dengan baik, serta adanya keterbatasan
sumber daya manusia dan teknologi. Koordinasi antara pemerintah kampung dan
Dinas Lingkungan Hidup masih lemah, dan belum ada peraturan kampung yang
spesifik untuk menangani masalah ini
Analisis Hukum Terhadap Proses Klaim Santunan Atas Korban Kecelakaan Lalu lintas Oleh Perusahaan PT. Jasa Raharja.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses
pelaksanaan pemberian santunan asuransi jiwa dalam kecelakaan penumpang dan
lalu lintas pada PT. Jasa Raharja dan juga mengetahui Faktor-faktor permasalahan
yang timbul dalam pembayaran sejumlah uang atas klaim pada PT. Jasa Raharja.
Penelitian ini menggunakan metode normative-empiris yang artinya dalam
pemaparannya, penulis mengkaji sumber-sumber hukum berupa peraturan
perundang-undangan yang kemudian diterapkan dalam lingkungan masyarakat
dengan. Sumber data yang digunakan berupa informan, tempat dan peristiwa serta
arsip dan dokumen.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) proses pemberian santunan asuransi
jiwa dalam kecelakaan penumpang dan lalu lintas pada PT.Jasa Raharja
menggunakan dua langkah pokok yaitu penetapan premi dan penetapan klaim.
Premi berasal dari dua sumber yaitu dari iuran Wajib yang dibebankan pada harga
karcis penumpang alat angkutan umum dan berasal dari Sumbangan Wajib yang
dibayar oleh para pemilik angkutan umum setiap satu tahun sekali pada waktu
perpanjangan STNK di kantor Samsat. Sedangkan dalam penetapan klaim atau
proses pencairan satunan tahapannya adalah korban atau ahli waris korban
menghubungi kantor Jasa Raharja kemudian mengisi surat permohonan santunan.
Setelah itu pihak Jasa Raharja melakukan pengecekan apakah korban layak
menerima santunan. Apabila sudah sesuai dengan peraturan dan semua berkas
telah dilengkapi maka, Jasa Raharja membayar santunan kecelakaan pada korban
atau ahli waris korban dalam waktu satu hari saja yang besarnya sesuai dengan
keputusan menteri keuangan. Faktor-faktor permasalahan yang timbul dalam
pembayaran sejumlah uang atas klaim pada PT. Jasa Raharja yaitu: (1) Kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang ruang lingkup jaminan PT Jasa Raharja. (2)
Kemampuan berkoordinasi belum merata dengan mitra kerja proses pengajuan
klaim. Tidak hanya melibatkan dari PT Jasa Raharja namun juga mitra kerja
seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rumah Sakit dan Dinas
Perhubungan.(3) Kendala eksternal dalam surat menyurat (4) Informasi yang
belum valid di masyarakat.(5) Kelengkapan berkas pengajuan klaim. (5) Batas
pengajuan klaim. (6) waktu pengajuan klaim. (7) Pengumuman karakter.
Rekomendasi atau saran masyarakat aktif mencari informasi sebanyak-banyaknya
tentang cara mengurus santunan asuransi jiwa pada PT. Jasa Raharja. Bagi PT.
Jasa Raharja Dalam proses pencairan santunan sebaiknya PT. Jasa Raharja segera
meningkatkan sistem one day service dengan memberikan brosur secara cumacuma tentang proses pengajuan santunan asuransi
Efektivitas Hukum Penanganan Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.
Penelitian tentang Efektivitas Penanganan Hakim Pengawas dan Pengamat
terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.Tujuan
penelitian Ingin mengetahui penerapan hakim pengawas dan pengamat sebagai
mekanisme penilaian. perilaku Narapidana di Lapas Kelas IIA Abepura.
Ingin mengetahui Hambatan-Hambatan yang di alami oleh hakim pengawas dan
pengamat sebagai mekanisme penilaian perilaku Narapidana di Lembaga
Permasyarakatan Kelas IIA Abepura. Dengan Metode penelitian yang di gunakan
adalah penelitian Hukum Normatif Empiris.
Hasil penelitian ini menuntukan bahwa pelaksanaan hakim pengawas dan
pengamat Penarapan KIMWASMAT sebagai mekanisme penilai perilaku
narapidana dirasakan kurang efektif sehingga hasil laporan dari KIMWASMAT
tidak menjadi bahan pertimbangan karena pengawasan dan pengamatan terhadap
perilaku Narapidana di Lembaga Permayarakatan Kelas IIA Abepura di lakukan
hanya dalam waktu 1 (satu) tahun sekali dari Pengadilan Negeri Kota Jayapura
pada Tahun 2023 sikitar bulan November ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA
Abepura, untuk melihat secara fisik keadaan Narapidana yang di Hukum
pertahun-tahun di Kantor Lapas Kelas IIA Abepura.
Disarankan KIMWASMAT seharusnya dapat melakukan pengawasan dan
pengamatan secera rutin dengan jadwal kunjungan yang di jadwalkan secara
periodik. Sebagainya penunjukan KIMWASMAT yang di tunjuk adalah Hakim
senior sehingga Hakim tersebut lebih berpengalaman dalam menjalankan tugas,
fungsi dan kewenangan sebagai KIMWASMAT di Lembaga Permasyarakatan
Kelas IIA Abepura
Kajian Hukum Tentang Proses Penyelesaian Sengketa Perang Suku di Wilayah Adat Lapago Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam judul penelitian ini “Kajian Hukum Tentang Proses Penyelesaian
Sengketa Perang Suku Di Wilayah Adat Lapago Kabupaten Lanny Jaya”
Masalah dalam penelitian ini adalah Perang Suku Lani, dalam penanganan belum
optimal perang Suku Lani Kabupaten Lani Jaya. Permasalahan dari penelitian ini
diindentifasi sebagai berikut;
1. Perang sering terjadi ketika timbul dendam dedaman lama, atau menurut cerita
orang tua kepada anak sehinga mencari kesempatan dalam setiap momen
untuk mencari masalah akhirnya terjadi perang.
2. Selingkuh, Perselingkuhan rupanya juga dapat terjadi di kalangan suku di
Papua. Jika ketahuan, maka denda yang harus dibayar oleh pihak lelaki yang
selingkuhan adalah babi beberapa ekor. Jika tidak, maka perang dapat terjadi.
3. Pencurian Hewan Ternak, Hewan ternak adalah harta yang berharga bagi
masyarakat tradisional.
4. Pemerkosaan istri orang Lain atau Anak Orang Lain. Mengakibatkan Perang
Suku lani.
5. Setiap momen politik DPRD. Maupun bupati, gubernur, dan persiden. Pada
khususnya para calon yang terjun di dunia politik tidak memahami arti dari
pada demokrasi itu sendiri, akhirnya menuju pada komflik perang suku.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitan kualitatif. Teknik
pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan melakukan pengkajian
dokumentasi. Dalam penelitian ini obyek penelitian adalah Kabupaten Lani Jaya.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa :
a. Semua pihak baik tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama serta pemerintah
secara bersama-sama membangun kerjasama dan konsolidasi untuk
melakukan pencegahan koflik dalam masyarakat adat suku Lani.
b. Proses penyelesaian harus dalam kerangka hokum adat dan hokum positif
secara tuntas dan mengikat semua pihak, sehingga semua pihak harus taat dan
patuh terhadap hukum dan keputusan hukum.
Berdasarkan uraian diatas, peneliti menarik kesimpulan bahwa; “Penangan Perang
Saudara Suku Lani Belum Optimal, Oleh Karena Itu Semua Pihak Bersatu Untuk
Menghentikan Perang Saudara Yang Mengakibatkan Saling Membunuh di Tanah
Lani Jaya Papua
Kajian Kriminologis Kejahatan Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri di Kabupaten Keerom.
Penelitian dengan judul “Kajian Kriminologis Kejahatan Kekerasan
Seksual Yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri di Kabupaten Keerom” penelitian ini
dilakukan di Kepolisian Resor Keerom. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk (1)
mengetahui faktor-faktor penyebab kejahatan kekerasan seksual oleh ayah tiri di
Kabupaten Keerom dan (2) upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi
kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri di Kabupaten Keerom.
Dalam penelitian ini maka metode yang digunakan adalah metode
penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dan metode penelitian hukum
empiris (yuridis empiris). Metode penelitian normatif adalah metode penelitian
hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau literatur (data
sekunder), sedangkan metode penelitian hukum empiris (data primer) adalah
metode penelitian yang dilakukan untuk menyelidiki hukum dalam arti yang nyata
atau berdasarkan fakta di lapangan berupa pendapat narasumber. Kemudian data
yang diperoleh di analisis secara kualitatif, yaitu meliputi tahapan pengumpulan
data, pengolahan data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan
kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri di Kabupaten Keerom yaitu: (1)
faktor lingkungan, (2) faktor keluarga, (3) faktor perkembangan teknologi, (4)
faktor pendidikan, dan (5) faktor peranan korban. Adapun upaya aparat penegak
hukum dalam menanggulangi kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh
ayah tiri di Kabupaten Keerom yaitu dapat dilakukan melalui: (1) upaya pre-emtif,
(2) upaya preventif, dan (3) upaya represif. Disarankan dalam upaya pencegahan
kejahatan kekerasan seksual oleh ayah tiri diharapkan kepada keluarga,
lingkungan masyarakat, serta lembaga pendidikan dapat saling mengawasi dan
memberikan pendidikan seks agar kejahatan kekerasan seksual dapat dihindari.
Selain itu, kepada pihak kepolisian diharapkan untuk lebih meningkatkan upaya
pencegahan dan penanggulangan kejahatan kekerasan seksual guna mengurangi
angka kejahatan kekerasan seksual di Kabupaten Keerom
Kajian Yuridis Tentang Praktek Persamaan Pada Pokoknya Terhadap Merek Terkenal Pada Barang-Barang Sejenis Ditinjau Dari Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016).
Penelitian dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Praktek Persamaan
Pada Pokoknya Terhadap Merek Terkenal Pada Barang-Barang Sejenis
Ditinjau Dari Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016)” ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa
fakor penyebab adanya pelaku usaha tertentu melakukan pelanggaran terhadap
merek terkenal dan untuk mengetahui bagainiana penegakan hukum terhadap
pelanggaran merek terkenal ditinjau dari Undang-Undang Merek dan Indikasi
Geografis (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif. Yuridis Normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder.
Penggunaan metode penelitian ini karena penulis akan menganalisa UndangUndang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016.
Dalam Era Modem seperti sekarang ini, peranan merek menjadi sangat
penting dalam menjaga persaingan usaha. Merek adalah setiap tanda atau
kombinasi dari beberapa tanda yang mampu membedakan barang dan/atau jasa
yang satu dan yang lainnya dapat membentuk merek. Merek terdiri dari Merek
Biasa dan Merek Terkenal, Merek Biasa adalah merek yang reputasinya tidak
tinggi, sedangkan Merek Terkenal adalah Merek yang memiliki daya tarik
besar serta bernilai tinggi. Namun ketenarannya juga menyebabkannya
menjadi target yang melanggar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 merupakan perubahan dari
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Diharapkan dapat
memberikan perlindungan terhadap pemegang Hak Merek terdaftar dari
perbuatan melawan hukum, karena sering terjadi perbuatan melawan hukum
yang dilakukan terhadap Hak Merek terdaftar baik itu merek dagang maupun
jasa sebagai usaha persaingan yang tidak sehat. Pelanggaran Merek yang kerap
terjadi seperti peniruan, pcmalsuan atau bahkan pemakaian merek tanpa hak
terhadap merek- merek tertentu. Keadaan seperti ini tentu saja tidak hanya
merugikan pemilik merek, akan tetapi juga dapat merugikan konsumen.
Kata Kunci: Merek Terkenal, Persamaan Pada Pokoknya, Merek dan Indikasi