Universitas Cenderawasih Repository
Not a member yet
670 research outputs found
Sort by
Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kejahatan Perjudian di Kota Jayapura.
Penelitian ini dilakukan di Kota Jayapura dengan fokus penelitian di Polresta
Jayapura Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang
menjadi penyebab terjadinya kejahatan perjudian di Kota Jayapura dan upaya
Kepolisan Resor Jayapura Kota dalam menanggulangi kejahatan perjudian di Kota
Jayapura. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
normatif dan penelitian hukum yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan
perjudian di Kota Jayapura dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang
bersumber dari dalam diri seseorang dan faktor eksternal yaitu faktor yang
bersumber dari luar diri seseorang. Kedua faktor tersebut berkaitan satu sama lain
dan tentunya tidak berdiri sendiri, penyebabnya dapat dipengaruhi oleh berbagai
macam kondisi yang mendukung. Penyebab kejahatan perjudian meliputi: a)
Faktor kebiasaan, b) Faktor pendidikan, c) Faktor lingkungan, d) Faktor ekonomi,
dan e) Faktor lemahnya penegakan hukum. Upaya Kepolisan Resor Kota Jayapura
Kota dalam menanggulangi kejahatan perjudian di Kota Jayapura dilakukan
dengan cara (1) pre-emtif seperti mengadakan penyuluhan hukum kepada
masyarakat, melakukan ceramah di rumah ibadah, dan sosialisasi di balai
kampung/kelurahan (2) preventif seperti melakukan pengawasan dan melakukan
razia, dan (3) represif yaitu, melakukan penggrebekan atau penangkapan,
melakukan penyidikan, dan melakukan upaya-upaya hukum seperti penahanan
dan penyitaan.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Jayapura, diupayakan untuk tetap
memberikan anggaran terhadap Polresta Jayapura Kota untuk menunjang
program-programnya dengan baik, baik upaya pencegahan maupun Tindakan
kepada pelaku kejahatan perjudian. Selain itu diharapkan kontribusi pemerintah
untuk tetap mengawasi dan memantau kinerja Polresta Jayapura Kota. Kepada
Kepolisian dan masyarakat diharapkan melakukan kerjasama dalam rangka
meminimalisir terjadinya tindak pidana perjudian demi terciptanya lingkungan
masyarakat yang aman dan tentram
Penyelesaian sengketa batas tanah ulayat antara masyarakat hukum adat di Kampung Mawesday dan Kampung Kaptiau di Kabupaten Sarmi.
Penelitian ini dengan judul “Penyelesaian sengketa batas tanah ulayat
antara masyarakat hukum adat di Kampung Mawesday dan Kampung Kaptiau di
Kabupaten Sarmi”. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan sengketa batas tanah ulayat antara masyarakat hukum adat di
Kampung Mawesday dan Kampung Kaptiau di Kabupaten Sarmi dan juga untuk
mengetahui penyelesaian sengketa batas tanah ulayat antara masyarakat hukum
adat di Kampung Mawesday dan Kampung Kaptiau di Kabupaten Sarmi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris yaitu mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi
sosial yang riil dan fungsional dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan sengketa batas tanah ulayat antara masyarakat hukum adat di
Kampung Mawesday dan Kampung Kaptiau di Kabupaten Sarmi yaitu berawal
ketika ada sebuah perusahaan kayu yang ingin membangun tangki minyak di
kampung Kaptiau, namun warga dari kampung Mawesday mengklaim bahwa
lahan yang akan dibangun itu masih bagian dari hak ulayat dari masyarakat
hukum adat di kampung Mawesday bukan milik dari masyarakat hukum adat di
kampung Kaptiau sehingga terjadi pemblokadean jalan dan bentrok antara dua
kampung tersebut dengan mengakibatkan luka-luka akibat senjata tajam yang di
alami oleh warga kedua kampung tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa
batas tanah ulayat antara masyarakat hukum adat di Kampung Mawesday dan
Kampung Kaptiau di Kabupaten Sarmi yang sudah berujung bentrok dan
mengakibatkan warga yang terluka akibat senjata tajam dari kedua kampung
tersebut maka pihak berwajib (polisi) sebagai mediator yang sebagai
penengah atau pihak ketiga yang tugasnya hanya membantu para pihak yang
bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya dan tidak mempunyai
kewenangan untuk mengambil keputusan, dengan dihadiri Kepala Suku dari
kedua kampung tersebut untuk membantu menyelesaikan masalah yang terjadi
menyangkut batas tanah ulayat
Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Rencana Perkawinan Secara Sepihak Menurut Adat Bugis di Kota Jayapura.
Penelitian yang berjudul “Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Rencana
Perkawinan Secara Sepihak Menurut Adat Bugis di Kota Jayapura”, tujuan
disusunya penulisan ini bagi seluruh masyarakat yang mempelajari ilmu hukum di
bidang keperdataan khususnya yang berkaitan dengan faktor penyebab pembatalan
dan akibat hukum pembatalan pelaksanaan janji perkawinan secara sepihak
terutama dalam masyarakat Bugis Makassar. Tidak jarang setelah prosesi
mapettuada/lamaran rencana perkawinan dibatalkan oleh salah satu pihak. Hal ini
tentunya menjadi polemik tersendiri dikarenakan di dalam proses mapettuada ini
ada sejumlah uang dan barang yang telah diserahkan dari calon mempelai laki-laki
(uang panai’) kepada calon mempelai perempuan. Dalam penelitian ini penulis akan
membahas akibat implikasi hukum dibatalkannya rencana perkawinan setelah
prosesi Peminangan dalam adat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan empiris dan normatif. Metode penelitian ini untuk mencari tahu apa
akibat hukum dan bagaimana penyelesaian apabila terjadi pembatalan secara
sepihak dalam rencana perkawinan
Peraturan perundang-undang mengenai perkawinan tidak mengatur sama
sekali akibat hukum berkaitan dengan pembatalan secara sepihak pernikahan
(perkawinan) setelah adanya peminangandan pertunangan, sehingga orang begitu
mudah untuk membatalkannya secara sepihak yang berakibat merugikan pihak
lainnya. Namun demikian, jika mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung
Nomor 3191 K/Pdt/1984 tanggal 12 Desember 1985, maka pembatalan secara
sepihak pelaksanaan janji pernikahan (perkawinan) setelah adanya kepatutan dalam
masyarakat, serta merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dimana
yurisprudensi inilah yang kemudian dijadikan pula sebagai dasar pertimbangan
hukum hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 1644 K/Pdt/2020.yaitu
putusan terhadap pembatalan secara sepihak pernikahan (perkawinan) setelah
adanya peminangan dan pertunangan
Transparansi Penggadaan Barang / jasa Secara Elektronik Di Kota Jayapura.
Penelitian ini dengan judul “Transparansi Penggadaan Barang / jasa Secara
Elektronik Di Kantor walikota Jayapura Proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah secara elektronik (e- procurement) adalah salah satu jenis kegiatan
pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD. Dalam
penyelenggaraan e-procurement dibutuhkan koordinasi dan komunikasi antara
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa (BPBJ) Kota Kota Jayapura sebagai pihak yang melaksanakan proses
pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kota Jayapura. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjelaskan koordinasi dalam pengadaan barang/jasa
serta pola komunikasi antara LPSE dan BPBJ dalam proses pengadaan
barang/jasa di Pemerintah Kota Kota Jayapura. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif. Lokasi yang dipilih dalam penelitian
adalah LPSE dan BPBJ Kota Kota Jayapura. Teknik penentuan informan
dilakukan secara purposive. Sementara teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara secara
mendalam. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk menguji keabsahan data penelitian
digunakan teknik triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan e-procurement di
linkungan Pemerintah Kota Kota Jayapura berjalan selama 5 tahun. Koordinasi
dan komunikasi antara LPSE dengan BPBJ selama proses e-procurement
termasuk dalam koordinasi horizontal. Komunikasi dilakukan secara dua arah
dimana masing-masing pihak saling memberikan feedback terhadap pelaksanaan
e- procurement, pola komunikasi organisasi yaitu pola roda dimana pimpinan
berkedudukan sentral. Koordinasi dan komunikasi telah dilaksanakan secara
efektif terkait dengan pembahasan mengenai pelaksanaan e-procurement,
permasalahan e-procurement, perkembangan SPSE, pemberian sosialisasi dan
BIMTEK kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kota
vi
Jayapura. Selama proses koordinasi dan komunikasi terdapat beberapa hambatan
diantaranya permasalahan waktu dan kurangnya SDM berbasis IT
Evektifitas Pelaksanahan Diklatdi Bidang Kepamongprajaan Kepemimpina Dan Prajabatanbadan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Provinsi Papua
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah, bagaimana efektivitas pelaksanaan diklat Badan Pengembangan Sumber Daya aparatur (BPSDA) Provinsi Papua. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pelaksanaan diklat Badan Pengembangan Sumber Daya aparatur (BPSDA) Provinsi Papua.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Adapun informan dalam penelitianini adalah pihak-pihak yang berkompeten memberikan informasi sebanyak 5 orang. Prosedur pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan klasifikasi jenis dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya aparatur (BPSDA) Provinsi Papua belum berjalan efektif. Pada aspek input, BPSDA Provinsi Papua belum memiliki SDA yang handal dan profesional, Sarpras yang dialokasikan masih perlu pengalokasian tambahan untuk beberapa fasilitas diklat agar sesuai dengan standar diklat, dan sarana dan prasarana yang ada belum cukup memadai dalam mendukung pelaksanaan kegiatan. Pada aspek proses, perencanaan pelaksanaan kegiatan yang belum matang dan perlu dikomunikasikan dan dikordinasikan dengan baik, pelaksanaan kegiatan terkadang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi setiap pelaksanaan kegiatan belum mendapat tindak lanjut sehingga belum mendapatkan solusi atau jalan keluar yang tepat untuk menghadapi kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan selama ini. Pada aspek output, beberapa indikator yang dapat dijadikan standar penilaian kualitas hasil kerja belum memadai. Selain itu, BPSDA Provinsi Papua memiliki kualitas hasil kerja yang masih kurang dan masih perlu ditingkatkan dengan melakukan evaluasi dan perbaikan yang dapat meningkatkan kualitas kerja ke depannya
Tinjauan Yuridis Strategis Penanggulangan Kredit Macet Pada PT. Bank Papua Kantor Cabang Utama Kota Jayapura.
Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Strategis Penanggulangan
Kredit Macet Pada PT. Bank Papua Kantor Cabang Utama Kota Jayapura”,
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
adanya wanprestasi oleh debitur pada PT. Bank Papua Kantor Cabang Utama
Kota Jayapura dan penyelesaian kredit macet tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan mengkaji KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
serta dokumen kredit, dan penelitian yuridis empiris dengan melihat
implementasinya dalam pelaksanaan pemberian kredit dan penyelesaian kredit
macet dalam praktek perbankan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penyelesaian kredit macet pada
PT. Bank Papua Kantor Cabang Utama Kota Jayapura ditentukan oleh jenjang
kolektibilitas kredit dimana bank bersama debitur membuat langkah-langkah untuk
penyelamatan atau penyelesaian atau membiarkan saja kredit tersebut berdasarkan
intensitas penyimpangan dan pada aspek mana. Langkah penyelamatan yang
dilakukan oleh PT. Bank Papua Kantor Cabang Utama Kota Jayapura dengan
memakai beberapa cara antara lain Rescbeduling, Reconditioning dan
Restructuring. Oleh sebab itu, hendaknya pihak bank lebih meningkatkan
monitoring atau pengawasan kreditnya, agar dapat melihat tujuan penggunaan
kredit yang diberikan apakah sudah sesuai atau tidak, dan juga untuk mengetahui
lebih dini apabila terjadi penurunan usaha debitur, sehingga nasabah debitur yang
wanprestasi dapat dihindari dan proses penyelesaian kredit macet harus sesuai
dengan peraturan perundang-undang yang berlaku
Peranan Kepolisian Resor Jayapura Kota Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Jayapura.
Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk Kejahatan
pencurian dengan kekerasan menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan
pidana dan diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Penelitian ini membahas
peranan Polres Jayapura Kota dalam menangani kejahatan pencurian dengan
kekerasan di Kota Jayapura, serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini
menggunakan metode empiris dengan pendekatan kasus dan data yang diperoleh
melalui wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polresta Jayapura Kota dalam
menanggulangi kejahatan ini meliputi upaya preventif dan represif. Upaya
preventif dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, dan patroli di kawasan rawan.
Upaya represif dilakukan dengan tindakan yang lebih humanis. Kendala yang
dihadapi Polresta Jayapura Kota antara lain adanya miskomunikasi dengan
instansi seperti Satpol PP dan kesulitan dalam menangani pelaku yang
kebanyakan berasal dari luar daerah
Peran Kepala Dewan Adat dalam Penyelesaian Perselingkuhan dalam Perkawinan pada Masyarakat Hukum Adat Suku Wondei,Wondau,Wonawa di Kampung Ansus Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penelitian ini dengan judul” Peran Kepala Dewan Adat dalam
Penyelesaian Perselingkuhan dalam Perkawinan pada Masyarakat Hukum Adat
Suku Wondei,Wondau,Wonawa di Kampung Ansus Kabupaten Kepulauan
Yapen” untuk mengetahui jalannya proses penyelesaian sengketa perselingkuhan
pada masyarakat ada Suku Wondei, Wondou, Wonawa (3W).
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris,
yang memberikan penekanan pada data lapangan, dan di dukung terlebih dahulu
dengan mempelajari Hukum Adat dan Hukum Perkawinan Adat yang berlaku di
Indonesia dan merupakan penelitian keputusan.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Peran utama Lembaga Masyarakat
adat suku Wondei, Wondau, Wonawa (3W) di Kabupaten Yapen dalam
menyelesaiakan sengketa perselingkuhan yang terjadi di Masyarakat adat suku
Wondei, Wondau,Wonawa 3W yaitu, menjadi fasilitator dengan menampung dan
menyelesaikan semua keluhan-keluhan atau masalah-masalah, aspirasi dari
Masyarakat tentang adat di Kabupaten Yapen. Dan adapun tahapan penyelesaian
perselingkuhan melalui peradilan adat pada Masyarakat adat di kabupaten yapen,
sebagai berikut: Melakukan laporan atau pengaduan kepada pihak lembaga adat
mengenai masalah yang di hadapinya. Penerimaan laporan oleh pihak lembaga
adat atas apa yang dilaporan oleh yang berperkara. Tahap persidangan yang
dilakukan oleh pihak lembaga adat dalam menyelesaikan perkara yang dilaporkan.
Tahapan pembaca putusan dan pemberian sanksi terhadap hal yang diperkarakan
Putusan peradilan adat masyarakat adat suku Wondei, Wondau, Wonawa (3W)
memiliki putusan lembaga adat terhadap penyelesaian sengeta perselingkuhan,
sebab sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan penelitian menunjukan bahwa
masyarakat menganggap sistem hukum adat sebagai suatu entitas aturan yang
sangat dihormati dan dijunjung tinggi keberadaannya, dibandingkan dengan
hukum positif yang berlaku. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban pemerintah
prvinsi papua untuk mengusut serta mendukung eksistensi Hukum adat melalui
peraturan daerah (perda)
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Lapak di Pesisir Pantai Holtekamp di Tinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini dengan judul” Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha
Lapak Di Pesisir Pantai Holtekamp Di Tinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, dengan tujuan untuk mengetahui
perlindungan hukum secara adil terhadap pelaku usaha di pesisir pantai holtekamp.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pelaku usaha lapak
di pesisir pantai holtekamp berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
perlindungan konsumen. Pelaku usaha lapk merupakan pedagang yang berjualan di
kawasan wisata pantai holtekamp. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif
dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha lapak belum sepenuhnya
mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana di atur dalam undang-undang
perlindungan konsumen. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, Antara lain kurangnya
sosialisasi dan pemahaman pelaku terhadap hak dan kewajibannya, serta belum adanya
peratuean khusus yang mengatur kegitan usaha di kawasan usaha lapak di kawasan
wisata. Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pengusaha lapak, di sarankan agar
pemerintah daerah membuat peraturan yang mengatur kegiatan usaha lapak seacara
khusus, memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha, serta menyediakan
fasilitas yang memadai bagi kegiatan usaha lapak di kawasan wisata pantai holtekamp
Peranan Lembaga Masyrakat Adat (LMA) Dalam Penyelesaian Sengketa Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kampung Paradoi Kabupaten Waropen.
Penelitian ini dengan judul “Peranan Lembaga Masyrakat Adat (LMA)
Dalam Penyelesaian Sengketa Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kampung
Paradoi Kabupaten Waropen” untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam penyelesaian sengketa Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Di Kampung Paradoi Kabupaten Waropen.
Metode yang di gunakan daam penelitian adalah metode yuridis dan metode
empiris hukum mengenai pemberlakuan atau penerapan ketentuan hukum
normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi pada
masyarakat dan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan.
Hasil peneltian ini menunjukan (a) Kekerasan dalam Rumah tangga yang
terjadi di Kampung Paradoi Kabupaten Waropen yaitu, lembaga masyarakat adat
menjadi fasilitator dengan menampung dan menyelesaikan semua keluhankeluhan atau masalah-masalah, aspirasi dari masyarakat tentang adat Di Kampung
Paradoi Kabupaten Waropen. Dan juga sebagai penegak hukum dalam
penyelesaian perkara pidana dan sengketa perdata di masyarakat hukum adat
Waropen. (b) putusan lembaga adat ini didasarkan pada keyakinan masyarakat
bahwa lembaga adat merupakan lembaga yang memiliki otoritas dan kepercayaan
yang tinggi di dalam komunitas. Oleh karena itu, apabila lembaga adat telah
mencapai putusan, maka putusan tersebut dianggap sah dan final serta memiliki
kekuatan hukum yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat