Unissula Repository
Not a member yet
32889 research outputs found
Sort by
PERAN NOTARIS PADA PERJANJIAN KERJA SAMA BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN MITRA KERJA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Dalam era otonomi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan menjadi
pendorong perekonomian dan mampu menyumbang pendapatan daerah, namun
dalam praktiknya, BUMD justru terkadang menjadi ajang tindakan koruptif yang
merugikan keuangan negara. Sebagaimana yang terjadi pada PT RBSJ melalui
sejumlah perjanjian kerjasama dengan mitra kerja, penggunaan akta bawah
tangan dijadikan celah perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan
asas-asas hukum perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah menggali alasan-alasan
mengapa perlu diwajibkannya penggunaan akta notariil pada kerjasama BUMD
dengan mitra kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Jenis penelitian yaitu kualitatif
dan sumber data berasal data sekunder berupa bahan hukum primer seperti
putusan peradilan dan peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder
berupa buku, jurnal, tesis dan bahan hukum primer seperti kamus hukum. Adapun
metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta metode analisis data
melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan pengambilan
kesimpulan. Empat alasan mendasar alasan perlunya akta notariil pada
perjanjian kerja sama BUMD dengan mitra kerja: 1) adanya penyimpangan
terhadap asas perjanjian pada akta bawah tangan perjanjian, 2) dominannya
pengaruh tokoh politik/pemerintahan dalam kebijakan BUMD, 3) tidak efektifnya
peran komisaris BUMD dalam melakukan pengawasan, dan 4) hubungan
pengelolaan BUMD dengan keuangan negara. Notaris dengan kewenangannya
memberikan saran dan pertimbangan hukum kepada para pihak dalam perjanjian
serta memberikan kepastian hukum pada akta yang dibuatnya termasuk identitas
para pihak dan tanggal pembuatan perjanjian. Dalam perspektif kepastian
hukum, diperlukan pembentukan norma hukum tentang kewajiban penggunaan
akta notariil dengan pelibatan notaris pada perjanjian kerja sama BUMD dengan
mitra kerja dalam peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: BUMD; perjanjian kerjasama, notaris
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN ATAS HAK MILIK KARENA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI DIREKTORAT BINA PENGADAAN DAN PENCADANGAN TANAH
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah
Hapusnya Hak Tanggungan Atas Hak Milik Karena Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum Di Direktorat Bina Pengadaan Dan Pencadangan Tanah ,
yang dengan mendasarkan pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini
mempergunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang telah dikumpulkan dari
penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Data penelitian
setelah dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, dalam penelitian
menggunakan pisau analisis teori perlindungan hukum, dan teori bekerjanya hukum.
disimpulkan bahwa: 1. Hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek
jaminan hak tanggungan karena pengadaan tanah untuk kepentingan umum maka
demi hukum juga dengan sendirinya akan menyebabkan hak tanggungan akan ikut
hapus. Artinya, hak tanggungan tersebut tidak dapat lagi dijadikan sebagai jaminan
kebendaan terhadap suatu perjanjian pokok yang telah dibuat sebelumnya.UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan kepastian hukum mengenai
hapusnya hak milik atas tanah yang dapat disebabkan karena tanahnya jatuh kepada
negara dan tanahnya musnah. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah. 2.
Penghapusan hak milik atas tanah untuk kepentingan umum menurut UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dapat dilaksanakan dengan
memperhatikan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
beserta ketentuan pelaksanaannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum merupakan
landasan hukum dalam melaksanakan cara pemberian memberi ganti kerugian kepada
pihak yang berhak.
Kata kunci: hak milik atas tanah, hak tanggungan, penyelenggaraan umum
KEKUATAN AKTA CONSENT ROYA SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN YANG HILANG DI KABUPATEN DEMAK
Dalam hal proses pembuatan akta konsen roya hak tanggungan ini debitur
menghadap ke notaris, oleh karena itu, akta konsen roya ini secara yuridis
memerlukan bantuan Notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang
memiliki kewenangan membuat akta otentik. Dalam praktik, ada kalanya
sertifikat hak tanggungan tersebut hilang sebelum diroya disebabkan kelalaian
dari pemegang hak tanggungan (kreditur), pencurian, tercecer, maupun rusak
akibat force majeur. Hilangnya sertifikat hak tanggungan tersebut tidak hanya
ketika berada pada pemegang hak tanggungan (kreditur) sebelum utang debitur
lunas, tetapi bisa juga terjadi ketika berada di tangan debitur setelah utangnya
lunas, tetapi belum sempat untuk diroya. Tujuan dilakukannya penelitian adalah
untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pembuatan akta Consent Roya
sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang dan untuk menganalisis
dan menelaah kedudukan dan kekuatan hukum terhadap akta Consent Roya
sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang dalam proses roya hak
tanggungan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis,
Teknik pendekatan yuridis sosiologis dimanfaatkan untuk menganalisis dan
memberikan jawaban tentang masalah hukum sesuai dengan target yang dituju.
Proses pendaftaran dan kelengkapan berkas terkait permohonan roya yang
menggunakan akta konsen roya sama saja dengan pelayanan roya umumnya. Akta
izin roya atau konsen roya hak tanggungan memiliki isi dan maksud yang sama
hanya berbeda penyebutan berdasarkan kebiasaan masing-masing notaris.
Hilangnya sertifikat hak tanggungan tersebut mengakibatkan peroyaan tidak dapat
dilakukan. Sertifikat tanah yang masih dibebankan hak tanggunganpun tidak dapat
dilakukan proses jual beli kembali ataupun perbuatan hukum lainnya apabila
belum di roya. Maka dari itu untuk menggantikan SHT yang hilang tersebut,
kantor BPN mensyaratkan untuk melampirkan Akta Konsen Roya dalam bentuk
akta autentik notaris. Akta izin roya yang dibuat oleh notaris, kedudukannya
hanya sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang dalam proses roya
bukan untuk eksekusi, sehingga kedudukannya tidak bisa disamakan dengan
sertifikat hak tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial karena tidak diatur
dalam undang-undang atau aturan yang tegas. Akta izin roya tersebut merupakan
suatu persyaratan guna melaksanakan tertib administrasi pertanahan. Dalam hal
ini berarti bahwa kedudukan akta izin roya hak tanggungan yang dibuat oleh
notaris merupakan suatu kebiasaan dalam praktik notaris.
Kata Kunci: Akta Konsen Roya; Sertifikat Hak Tanggungan; Notaris
PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP ANGGOTA SATUAN LALU LINTAS POLRES PEKALONGAN KOTA MELALUI MEDIA SOSIAL(Putusan No.259/Pid.Sus/2018/PN.Pkl, di Pengadilan Negeri Pekalongan)
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis “(1) Bagaimana bentuk penghinaan
yang terjadi di media sosial terhadap Anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota sudah
memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP dan Ketentuan Pidana di Luar KUHP, dan (2)
Bagaimana pertimbangan hakim terkait teori keadilan dalam penjatuhan pidana pelaku tindak
pidana penghinaan Anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota berdasarkan unsur-unsur tindak
pidana dalam KUHP dan Ketentuan di Luar KUHP, yang terkait Informasi dan Transaksi
Elektronik diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU-ITE) belum ada unsur HAM, hakim memutus perkara “pencemaran nama
baik” terkait Pasal 13 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM)
dan pertimbangan hakim dalam memutus pelanggaran Informasi dan Transaksi
Elektronik yang terbaik bagi kepentingan kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan.
Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis sosiologis.
Penelitian ini bersifat deskritif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber
pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian
kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pertimbangan hakim
terkait teori keadilan dalam penjatuhan pidana pelaku tindak pidana penghinaan Anggota
Satlantas Polres Pekalongan Kota berdasarkan unsur-unsur tindak pidana dalam KUHP dan
Ketentuan Pidana di Luar KUHP yaitu pertimbangan yuridis, terdiri dari : surat dakwaan,
tuntutan pidana, alat bukti dan barang bukti maupun pertimbangan non yuridis, terdiri dari :
akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, peran/kedudukan terdakwa dan fakta
persidangan.
Kata Kunci :
Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pencemaran Nama
Baik
ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGEROYOKAN (STUDI KASUS DI POLSEK BANDAR)
Penelitian ini tentang “Analisis Penerapan Restorative Justice Pada Tahap
Penyidikan Dalam Penyelesaian Perkara Pengeroyokan (Studi Kasus di Polsek
Bandar)” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan restorative
justice pada tahap penyidikan dalam penyelesaian perkara pengeroyokan di
Polsek Bandar, hambatan serta solusinya.
Metode pendekatan yang digunakan yakni yuridis sosiologis.
Pengumpulan data melalui wawancara, studi kepustakaan dan studi
dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif.
Penelitian menyimpulkan bahwa penerapan restorative justice pada tahap
penyidikan dalam penyelesaian perkara pengeroyokan di Polsek Bandar
berpedoman pada Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14
Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute
Resolution (ADR), Perkapolri Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar
Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Tugas Polri, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE / 08 / VII /2018 tanggal 27 Juli
2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam
Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana. Penerapan restorative justice dalam perkara
pengeroyokan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil para pihak secara
kekeluargaan yang berujung pada penyelesaian perkara pidana di luar
pengadilan dengan tujuan agar tercipta rasa keadilan dan kemanusiaan,
mengedepankan kepentingan korban dan pelaku guna tercapai kesepakatan
secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan
implikasinya dengan menekankan pada pemulihan bukan pada pembalasan.
Hambatan yang dihadapi penyidik Polsek Bandar dalam penerapan restorative
justice pada tahap penyidikan dalam penyelesaian perkara pengeroyokan antara
lain keterbatasan sumber daya personil baik dari segi jumlah maupun kualitas,
korban tidak mau berdamai, rendahnya pemahaman masyarakat tentang
restorative justice, memburuknya citra Polri di tengah kehidupan masyarakat.
Solusinya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman penyidik tentang
restorative justice dan koordinasi dengan Polres, menyelesaian perkara melalui
pengadilan, memberi pemahaman tentang restorative justice pada masyarakat
dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Penyidikan, Pengeroyoka
EFEKTIFITAS PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA - SAMA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
Penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan secara bersama-sama oleh
penyidik dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu KUHAP
dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana. Keadilan
restoratif merupakan salah satu alternatif menyelesaikan perkara khususnya
penyelesaian tindak pidana perkara kekerasan secara bersama-sama pada proses
penyidikan. diperlukan upaya berupa sosialisasi kepada masyarakat bahwa
keadilan restoratif (restorative justice) ini tidak hanya diperuntukkan bagi
golongan tertentu saja, melainkan bagi semua orang. Bagi penegak hukum dalam
proses penyidikan perlu adanya penambahan kuantitas dan kualitas yang dibekali
pelatihan bersertifikasi serta pengalaman.
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian tesis ini adalah metode
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan PerundangUndangan
sebagai
landasan
dasar
dalam
penelitian
serta
menganalisis
berdasarkan
bahan
studi
pustaka
maupun
literatur
dan
karya
ilmiah
lainnya.
Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan proses penyidikan tindak
pidana kekerasan secara bersama-sama saat ini, untuk menganalisa dan
menemukan kelemahan dalam proses penyidikan dan solusinya, serta untuk
mengetahui efektivitas dalam penyelesaian perkara pada proses penyidikan
berbasis keadilan restoratif? Hasil penelitian bahwa proses penyidikan yang
diawali adanya laporan, yang selanjutnya dari pihak penyidik dibuat dalam
registrasi laporan polisi dan setelah dilengkapi dengan surat perintah tugas oleh
pimpinan maka penyidik yang diperintahkan melakukan penyidikan atas laporan
tindak pidana pasal 170 KUHP dan mengidentifikasi laporan dengan cara
melakukan tindakan Pertama ditempat kejadian perkara mencari keterangan dan
barang bukti.
Selanjutnya setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan juga
saksi-saksi maka pihak penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap
seseorang yang diduga sebagai pelakunya dan memproses ke pengadilan,
dalam
proses penyidikan kekerasan secara bersama – sama dapat dilakukan keadilan
restoratif (restorative justice) namun dalam berjalanya suatu regulasi ada
kelemahan dalam proses penyidikan berbasis restoratif yaitu kurangnya personil
kepolisian dan masyarakat belum mengetahui proses keadilan restoratif.
Kata kunci :Penyidikan, Restoratif, Tindak Pidan
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM UNDANG - UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN DAN UNDANG - UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Di era saat ini teknologi merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi
setiap kalangan, penggunaan teknologi membawa bentuk positif untuk
mempermudah komunikasi dan sebagainya, tetapi penggunaan teknologi
banyak di salahgunakan seperti, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan Penelitian
Tesis ini untuk mensinkronkan kedua regulasi tersebut serta bagaimana
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berbasis Elektronik.
Metode yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif.
Dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif normatif, dimana
menggunakan data sekunder dianalisis secara kualitatif. Rumusan masalah
dianalisis dengan landasan teori kepastian hukum dan teori penegakan
hukum.
Hasil penelitian menunjukan sinkronisasi dua regulasi terhadap
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang diatur dalam
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang – Undang Nomor
12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mana
Undang-Undang TPKS tidak mengatur secara khusus terkait kekerasan
seksual berbasis elektronik, Tetapi Undang-Undang TPKS mengatur hal
yang tidak ada dalam Undang-Undang ITE. Kemudian Penegakan hukum
pelaku KSBE menurut Undang-Undang TPKS dipidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah). Dan Undang-Undang ITE dalam pasal 27 ayat (1) sanksi
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,-(Satu Miliar Rupiah). Dalam hal ini Undang-Undang ITE
memiliki masa hukuman dan denda yang lebih tinggi jika dibanding
Undang-Undang TPKS, Tetapi Undang-Undang TPKS hadir dalam rangka
memberikan jaminan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan
pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif yang
selama ini tidak didapatkan didalam Undang-Undang ITE.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual , Berbasis Elektronik
PENEGAKAN HUKUM TERHADAPA PELAKU KASUS INVESTASI PALSU (STUDI KASUS DI POLRES JEPARA)
Kejahatan investasi bodong/palsu dengan modus penanaman modal di jepara
merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan keresahan di dalam
Masyarakat. Meningkat nya kasus investasi palsu di jepara disebabkan banyak hal
salah satunya menarik Masyarakat dengan profit yang besar. Hukuman yang di
terima pelaku juga sudah layak. Untuk keterkaitan hukumnya pelaku dapat di
pidana karena penipuan dengan pidana penjara palig lama 4 tahun sebagaimana di
atur dalam pasal 378 KUHP. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam
penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan
memperoleh data mengenai hukum yang dipengaruhi masyarakat tentang berbagai
gejala sosial berpengaruh terhadap hukum yang mengacu pada paradigma empiris.
Penegakan hukum yang di lakukan oleh kepolisian polres jepara untuk
mengurangi kasus investasi palsu sudah benar dan dilakukan sesuai sop dengan
dasar KUHAP.Pasal 2 Undang – Undang No 2 Tahun 2002 dalam undang -
undang ini secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yaitu melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap
semua tindak pidana sesua dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang –
undangan lainnya. Hambatannya banyak korban enggan melapor karena malu
tertipu dengan jumlah yang banyak dan tidak adanya bukti – bukti dan saksi –
saksi yang kuat
HUBUNGAN KEAKTIFAN BERORGANISASI DAN MOTIVASI BELAJAR TERHADAP PRESTASI BELAJAR MAHASISWA
Latar Belakang : Perguruan tinggi yaitu suatu lembaga yang diharapkan bisa mencetak SDM yang berkelas, yang cakap dalam menciptakan inovasi sehingga tujuan nasional dari adanya pendidikan bisa tercipta. Lembaga pendidikan juga diharapkan bisa mengajarkan kepada kawula muda yang sekarang menjadi mahasiswa untuk mempunyai perilaku atau budi pekerti yang mulia dan mandiri.
Tujuan : Mengetahui keeratan hubungan keaktifan berorganisasi dan motivasi belajar terhadap prestasi belajar mahasiswa.
Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain Cross Sectional dengan total pengambilan sampel 64 responden dan tehnik pengmpulan sampel total sampling. Penelitian ini menggunakan uji Spearmen dengan variabel independent adalah keaktifan berorganisasi dan motivasi belajar sedangkan variabel dependen adalah prestasi belajar.
Hasil : Nilai signifikasi sebesar 0,000 nilai tersebut <0,05 yang artinya HO ditolak Ha diterima berarti terdapat hubungan antara keaktifan berorganisasi dengan prestasi belajar mahasiswa dan hubungan antara motivasi belajar dengan prestasi belajar mahasiswa diperoleh dengan nilai signifikasi sebesar 0,000 nilai tersebut <0,05 yang artinya terdapat hubungan antara motivasi belajar dengan prestasi belajar mahasiswa.
Simpulan : Pada penelitian ini terdapat hubungan keaktifan berorganisasi dan motivasi belajar terhadap prestasi belajar mahasiswa dengan keeratan hubungan sangat kuat yang berarah positif.
Kata Kunci : Keaktifan berorganisasi, motivasi belajar, prestasi belajar mahasisw
PENGARUH PERAWATAN KAKI TERHADAP KERUSAKAN OTONOM DAN SENSORIK PADA PENDERITA DIABETES MELITUS TIPE 2
Latar Belakang : Diabetes Melitus adalah penyakit silent killer yang ditandai oleh peningkatan kadar glukosa darah dan kesalahan sekresi insulin atau penggunaan insulin dalam metabolisme tidak adekuat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pada tahun 2010 sekiranya 279,3 juta orang terkena diabetes. Kejadian ini akan meningkat dua kali lipat pada tahun 2030 menjadi 366 juta jiwa. Seiring dengan meningkatnya orang yang terkena penyakit DM, maka komplikasi yang terjadi semakin meningkat.
Tujuan : Mengetahui pengaruh perawatan kaki terhadap kerusakan otonom dan sensorik pada penderita diabetes melitus tipe 2 di puskesmas telogosari kulon.
Metode : Jenis penelitian ini adalah Quasi Eksperimen. Desain penelitian one group pre-post test design. Variabel Independennya adalah Perawatan kaki dan variabel dependentnya adalah kerusakan otonom dan sensorik pada penderita DM tipe II. Alat ukurnya adalah monofilamen 10g, garputala 128hz, dan pin prick. Pengolahan data mulai editing, coding scoring dan tabulating. Analisis menggunakan uji wilcoxon test.
Hasil : Hasil penilitian menunjukkan didapatkan p value 0,000 lebih kecil dari nilai alpha (0,05). Karea nilai p = 0,000 < 0,05 maka hasil penelitian didapatkan hasil signifikan berarti ada pengaruh antara Perawatan kaki terhadap penurunan otonom dan sensorik pada pasien DM tipe 2 di Puskesmas Tlogosari Kulon.
Kesimpulan : Ada pengaruh antara perawatan kaki terhadap Kerusakan otonom dan sensorik pada penderita Diabetes Melitus Tipe II di Puskesmas Tlogosari Kulon
Kata Kunci : Diabetes Melitus, Perawatan kaki, Kerusakan otonom dan sensorik