Unissula Repository
Not a member yet
32889 research outputs found
Sort by
ANALISIS KEMAMPUAN LITERASI NUMERASI PADA MATERI PECAHAN SISWA KELAS IV SD NEGERI CANGKRING
Literasi numerasi memegang peran krusial dalam pencapaian tujuan pembangunan literasi secara menyeluruh. Literasi numerasi tidak sekadar menjadi kemampuan dalam menggunakan konsep matematika dalam konteks praktis, melainkan juga menjadi fondasi esensial untuk memahami konsep-konsep matematika yang lebih kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan literasi numerasi siswa kelas IV di SDN Cangkring dalam menguasai materi pecahan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah Tes tertulis, Observasi dan Wawancara. Adapun pada penelitian ini pemeriksa keabsahan data menggunakan trianggulasi teknik dan trianggulasi sumber. Hasil penelitian yang berjudul “Analisis Kemampuan Literasi Numerasi Pada Siswa Kelas IV SD Negeri Cangkring” dapat diambil kesimpulan bahwa kemampuan litreasi numerasi siswa masih berada pada kategori rendah dengan rincian: kemampuan siswa pada indikator 1 yaitu merumuskan masalah nyata dalam pemecahan masalah masih kurang tepat, kemampuan siswa pada indikator 2 berada pada kategori kurang dan indikator 3 berada pada kategori kurang. Sedangkan pada kemampuan siswa indikator 4 berada pada kategori kurang sekali. Oleh karena itu, peneliti menyarankan agar dapat dijadikan bahan evalusi oleh guru sehingga guru dapat meningkatkan kemampuan tersebut dengan memberikan latihan soal yang khusus ditujukan untuk memperkuat literasi numerasi pada materi pecahan siswa.
Kata kunci: Kemampuan Literasi Numerasi, Materi Pecahan
PERAMALAN BEBAN PENYULANG PALUR 4 PLN UNIT INDUK DISTRIBUSI JAWA TENGAH & DIY BERBASIS REGRESI LINEAR
POLA BELAJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SISWA KELAS 9 SMP NEGERI 1 JUWANA KABUPATEN PATI
Tolak ukur keberhasilan dalam proses belajar dapat dilihat dari tingkat
penguasaan materi, pemahaman, dan hasil belajar siswa, semakin tinggi prestasi
siswa maka semakin tinggi pula tingkat keberhasilan pembelajaran. Prestasi siswa
sendiri sangat bergantung pada kegiatan belajar yang mereka lakukan, kegiatan
belajar sendiri memiliki beberapa faktor, diantaranya adalah pola belajar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskrptif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, serta
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teknik analisis Milles & Huberman yang meliputi reduksi data penyajian data, dan
menarik kesimpulan/verifikasi
Dari analisis data ditemukan: 1) Diskripsi Pola Belajar Siswa Kelas 9 SMP
N 1 Juwana pada Mata Pelajaran PAI yang menggunakan pola belajar visual yaitu
menggunakan metode mind mapping. 2) Diskripsi Efektifitas Pola Belajar Siswa
Kelas 9 SMP N 1 Juwana yang menggunakan metode mind mapping. 3) Diskripsi
Peranan Pola Belajar Terhadap Hasil Belajar PAI Siswa Kelas 9 SMP N 1 Juwana
yang menggunakan metode mind mapping.
Kesimpulan yang didapat meliputi: 1) Pola belajar siswa kelas 9 SMP N 1
Juwana pada mata pelajaran PAI lebih dominan menggunakan pola belajar visual
yaitu menggunakan metode mind mapping, dengan alasan akan membuat siswa
dapat mengembangkan kreativitas pemikiran mereka dan meningkatkan
kemampuan mereka untuk memahami dan mengingat informasi. 2) Efektifitas pola
belajar siswa kelas 9 SMP N 1 Juwana sudah sangat efektif karena guru PAI kelas
9 SMP N 1 Juwana menggunakan metode mind mapping karena metode mind
mapping efektif dalam meningkatkan pemahaman dan keterlibatan siswa dalam
pembelajaran Pendidikan Agama Islam. 3) Pola belajar memiliki peranan penting
dan signifikan dalam mempengaruhi hasil belajar siswa. Metode mind mapping
membantu dalam pemahaman materi, meningkatkan keterlibatan siswa, dan
mempermudah organisasi informasi.
Kata kunci: Pola belajar, Pendidikan Agama Isla
KONSEP PENDIDIKAN KARAKTER MENURUT IMAM AZ-ZARNUJI DALAM KITAB TA’LĪMUL MUTA’ALLĪM DAN RELEVANSINYA TERHADAP PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA (Studi Fokus Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Dan Berakhlak Mulia)
Fatkhatun Muti’ (21502200014). Konsep Pendidikan Karakter Menurut Imam Az-Zarnuji
dalam Kitab Ta’līmul Muta’allīm dan Relevansinya terhadap Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila (Studi Fokus Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berakhlak
Mulia)
Pendidikan merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembentukan karakter dan
kepribadian individu. Melalui pendidikan, nilai-nilai moral dan etika ditanamkan sejak dini
guna membentuk generasi yang berintegritas dan berkontribusi positif terhadap masyarakat. Di
Indonesia, konsep pendidikan karakter telah menjadi fokus utama dalam sistem pendidikan
nasional, terutama dengan diperkenalkannya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang
menekankan pada pengembangan nilai-nilai luhur sesuai dengan ideologi bangsa. Burhanuddin
az-Zarnuji, seorang cendekiawan Islam yang hidup pada abad ke-14, memberikan kontribusi
besar pada pengembangan pendidikan karakter dalam tradisi Islam melalui karyanya, Kitab
Ta’līmul Muta’allīīm, az-Zarnuji menguraikan prinsip-prinsip pendidikan yang berfokus pada
pengembangan karakter yang baik dan moralitas yang tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan dan menganalisis konsep Pendidikan karakter dalam kitab Ta’līmul
Muta’allīīm karya imam az-Zarnuji, konsep dan penerapan kurikulum merdeka, dan relevansi
Pendidikan karakter dalam kitab Ta’līmul Muta’allīīm karya imam az-Zarnuji terhadap
terhadap Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (Studi Fokus Beriman, Bertakwa Kepada
Tuhan Yang Maha Esa Dan Berakhlak Mulia).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber
data primer kitab Ta’līmul Muta’allīīm karya imam al-Zarnuji, dan sumber data sekunder
berupa buku-buku dan jurnal yang relevan dengan Pendidikan karakter dan kurikulum merdeka
serta implementasinya. Adapun metode analisis data berupa analisis isi (content analysis),
analisis induktif, dan deskriptif analitik.
Hasil dari penelitian ini adalah Konsep Pendidikan karakter dalam kitab Ta’līmul Muta’allīīm
meliputi etika dalam belajar mengajar yaitu adab terhadap guru dan kesungguhan serta
kedisiplinan, pengembangan sikap spiritual, sikap terhadap ilmu, sikap terhadap sesama,
pengendalian diri dan etika pribadi, konsep pendidikan karakter yang terdapat dalam kitab
Ta’līmul Muta’allim memiliki relevansi terhadap Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila,
dapat dilihat dari beberapa aspek terutama pada pendekatan Pendidikan karakter, nilai-nilai
karakter yang diajarkan, dan tujuan Pendidikan, Pembentukan Karakter Melalui Penghormatan
Terhadap Guru dan Orang Tua, dan Pengembangan Kemandirian dan Tanggung Jawab..
Kata kunci: Pendidikan karakter, Ta’līmul Muta’allīīm, Pancasil
PEMIKIRAN AKIDAH AHLUSSUNNAH WALJAMAAH KH. SAID AQIL SIRADJ DAN RELEVANSINYA DENGAN MATERI PENDIDIKAN ISLAM KONTEMPORER
Di era modern yang didominasi oleh media sosial, kita sering bingung
menghadapi berbagai pendapat dan berita yang tidak terfilter dengan baik. Hal ini
menimbulkan masalah seperti kemerosotan moral, kesenjangan sosial, dan
meningkatnya paham radikal, yang mengancam nilai-nilai budaya dan
nasionalisme. Untuk mengatasi masalah ini, penulis mengusulkan pentingnya
menyebarkan faham Aswaja dalam pendidikan Islam, agar masyarakat dapat
mengembangkan karakter yang bermartabat dan beradab. Islam, meskipun
menganjurkan penyesuaian dengan zaman, tetap mengajarkan agar landasan syariat
tidak diubah. KH Said Aqil Siradj, sebagai ulama yang selalu mengedepankan
persatuan dan pemikiran yang relevan, menjadi contoh penting dalam
menghadirkan solusi yang sesuai dengan tantangan zaman modern ini. Tujuannya
adalah untuk mengetahui pemikiran akidah KH. Said Aqil Sirodj dan relevansinya
dengan pendidikan Islam kontemporer.
Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan metode kualitatif yang
fokus pada fenomena alami tanpa manipulasi variabel. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu menganalisis dokumen tertulis dari
subyek penelitian dan penulis lain. Data dikumpulkan melalui inventarisasi,
deskripsi, transliterasi, terjemahan, dan analisis teks menggunakan pendekatan
hermeneutika. Sumber data primer adalah buku-buku karya KH Said Aqil Sirodj,
sementara sumber sekunder meliputi karya-karya ulama lain. Analisis data
dilakukan secara induktif dengan menggunakan metode hermeneutika objektif,
berusaha memahami isi ide pengarang melalui interpretasi teks.
Saat ini, keprihatinan mendalam muncul atas penurunan kualitas akidah
generasi muda yang terlihat melalui peningkatan kasus perkelahian, penggunaan
narkoba, pergaulan bebas, dan radikalisasi. Banyak anak muda yang, terpengaruh
oleh kelompok radikal, mulai menolak ajaran agama yang benar, bahkan ada yang
sampai mengkafirkan orang tua sendiri atau menolak simbol negara seperti bendera
merah putih. KH Said Aqil Sirodj menggarisbawahi pentingnya pendidikan akidah
yang berbasis pada Ahlussunnah Wal Jama'ah sebagai solusi untuk menanggulangi
masalah ini. Dengan menekankan pilar-pilar akidah, KH Said Aqil Sirodj
menekankan bahwa pendidikan Islam kontemporer harus mengajarkan akidah yang
seimbang dan moderat agar dapat membentuk karakter yang kuat dan seimbang
dalam menghadapi tantangan zaman.
Kata Kunci : Akidah Aswaja, KH. Said Aqil, Pendidikan Isla
REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK DALAM RANGKA KEBEBASAN PERS BERBASIS NILAI KEADILAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi
perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan pers belum bernilai keadilan. Untuk
menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan jurnalistik
dalam rangka kebebasan pers pada saat ini. Dan untuk menemukan rekonstruksi regulasi
perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan pers berbasis nilai keadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang
mengandalkan data-data hukum bersifat sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum socio-legal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach), dan pendekatan perbandingan hukum negara lain (comparative
approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perlindungan jurnalistik dalam
rangka kebebasan pers belum bernilai keadilan terutama berkaitan dengan kelemahan
dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyediakan
pasal-pasal "karet" atau multitafsir, seperti Pasal 27 dan Pasal 28 Ayat (2) yang sering
disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, terutama karena ketidakjelasan dalam
bahasa dan ruang lingkupnya yang luas, yang memungkinkan penafsiran subjektif dan
penyalahgunaan hukum. Kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan jurnalistik dalam
rangka kebebasan pers pada saat ini yaitu Pertama, Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal-pasal yang multitafsir, yang sering
disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, terutama dalam hal pencemaran nama
baik dan ujaran kebencian. Kedua, ketidakjelasan dan luasnya interpretasi pasal-pasal
tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan efek menghambat (chilling effect) yang
mengurangi kebebasan pers dan keberanian jurnalis untuk melaporkan isu-isu penting.
Ketiga, terdapat inkonsistensi antara UU ITE dan UU Pers, dengan kasus-kasus yang
melibatkan jurnalis sering ditangani di luar kerangka UU Pers, mengabaikan prosedur yang
seharusnya diikuti seperti penanganan oleh Dewan Pers. Keempat, kurangnya perlindungan
hukum yang spesifik untuk jurnalisme digital menambah risiko bagi jurnalis yang bekerja
di ruang digital. Rekonstruksi regulasi perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan
pers berbasis nilai keadilan di Indonesia memerlukan pendekatan holistik dan terintegrasi.
Ini melibatkan revisi dan klarifikasi pasal-pasal multitafsir dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27 dan 28, untuk mengurangi
ambiguasi dan mencegah penyalahgunaan hukum terhadap jurnalis. Penting juga untuk
menyesuaikan regulasi dengan standar internasional kebebasan pers, dengan memasukkan
pengecualian untuk pelaporan berita yang bertanggung jawab dalam kepentingan publik
dan menetapkan batasan yang jelas antara kritik konstruktif dan ujaran kebencian.
Disarankan kepada Pemerintah dan lembaga legislatif harus segera meninjau dan
merevisi UU ITE, terutama pasal-pasal multitafsir. Disarankan perlunya pengembangan
mekanisme independen untuk meninjau kasus-kasus yang melibatkan jurnalis, seperti
penggunaan Dewan Pers sebagai mediator utama. Disarankan Rekonstruksi regulasi ini
membutuhkan kerjasama erat antara pemerintah, media, dan badan pengawas seperti
Dewan Pers, untuk menciptakan regulasi yang adil dan transparan.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Perlindungan Jurnalistik, Kebebasan Pers, Keadila
REKONSTRUKSI REGULASI PELAKSANAAN ASESMENT REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERBASIS NILAI KEADILAN
Rehabilitasi merupakan upaya memulihkan dan mengembalikan kondisi
para mantan penyalahguna/ketegantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
(NAPZA) kembali sehat dalam arti sehat fisik, psikologik, sosial dan
spiritual/agama (keimanan).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
bagaimana regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap Korban
penyalahgunaan Narkotika belum berkeadilan, untuk mengetahui dan menganalisis
kelemahan-kelemahan regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap
Korban Penyalahgunaan Narkotika, untuk menganalisis bagaimana rekonstruksi
regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi
terhadap Korban
Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan nilai keadilan.
Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan
metode pendekatan yuridis sosiologis, dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan
sumber data menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data
menggunakan kepustakaan, dan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian adalah: 1).Regulasi pelaksanaan asesmen tentang
rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika belum berkeadilan adalah
bahwa pada prakteknya, penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1),
huruf c dan d Pasal 4 UU Narkotika menunjukkan adanya perbedaan perlakuan
terhadap pengedar dan penyalahguna;2) Kelemahan regulasi pelaksanaan asesmen
tentang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika aspek substansi
hukum adalah masih terdapatnya sanksi penjara bagi korban penyalahgunaan
narkotika, kelemahan dari aspek struktur hukum masih terjadinya tumpang tindih
kewenangan dan belum sinerginya dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban
penyalahgunaan narkotika, aspek budaya hukum adalah kurangnya keterlibatan
masyarakat;3)Rekonstruksi Nilai Regulasi Pelaksanaan Asesmen Tentang
Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah bahwa regulasi
pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan
narkotika yang sebelumnya belum berkeadilan kini telah berkeadilan. Rekonstruksi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan mengubah
sanksi pidana penjara menjadi sanksi rehabilitasi pada pasal 127, Rekonstruksi pada
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik
Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia. Mengeluarkan surat dengan No. 01/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun
2014, No. 11 Tahun 2014, No. 03 Tahun 2014, PER-005/A/JA/03/2014, No. 1
Tahun 2014, No. PERBER/01/III/2014/BNN
tentang Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga
Rehabilitasi, pada Pasal 2 huruf huruf c
Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Assesmen, Rehabilitasi
REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI NASABAH PERBANKAN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN
Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang – Undang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP
tercatat sebagai Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan
Data Pribadi. Walaupun telah terbit dan disahkannya undang – undang baru terkait
perlindungan data pribadi, Namun, belum memfasilitasi kerugian nasabah yang
data pribadinya bocor. Disamping itu pula, tidak terlihat tanggung jawab pelaku
usaha dalam hal ini bank terkait bocornya data pribadi nasabah sehingga kembali
akan merugikan nasabah selaku konsumen jasa keuangan.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa
regulasi perlindungan data pribadi bagi nasabah perbankan belum berbasis nilai
keadilan, Bagaimana kelemahan - kelemahan regulasi perlindungan data pribadi
bagi nasabah perbankan pada saat ini serta Bagaimana rekonstruksi regulasi
perlindungan data pribadi bagi nasabah perbankan yang berbasis nilai keadilan.
Penelitian dalam disertasi menggunakan penelitian hukum berbasis social legal
research dengan mempergunakan pendekatan kualitatif, yang mencoba menelaah
suatu konsep hukum yang selama ini masih dianggap sebagai wacana, akan tetapi
dalam realitanya sudah sejak lama ada dalam masyarakat.
Hasil penelitian menemukan bahwa, 1) regulasi perlindungan data pribadi bagi
nasabah belum memberikan keadilan bagi nasabah; 2) masih adanya kelemahankelemahan
dalam regulasi pelindungan data pribadi yang berakibat masih
banyaknya konsumen dalam hal ini nasabah yang dirugikan ketika adanya
kebocoran data pribadi; 3) rekonstruksi regulasi perlindungan data pribadi bagi
nasabah perbankan seharusnya berorientasi kepada pancasila sehingga
mewujudnya rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam hal ini perbankan dan nasabah
selaku konsumen.
Kata Kunci : Rekontruksi, Pelindungan Data Pribadi, Konsumen, Nasabah
REKONSTRUKSI REGULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI KEBIJAKAN MEDIASI PENAL YANG BERBASIS KEADILAN PANCASILA
Disertasi yang penulis susun ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap tiga
permasalahan yang berhubungan dengan regulasi pengembalian kerugian keuangan
negara pada tindak pidana korupsi yang belum berkeadilan Pancasila.
Permasalahan yang diangkat sebagai objek penelitian adalah berkenaan dengan
upaya pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi melalui kebijakan
mediasi penal. Pada faktanya pengembalian kerugian negara tidak sebanding
dengan jumlah kerugian negara. Sistem pemidanaan yang diterapkan pada pelaku
kejahatan korupsi masih fokus pada sanksi pidana penjara, meskipun dalam UU No.
31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terdapat 2 (dua) cara dalam mengembalikan kerugian negara, yaitu melalui
mekanisme pidana dengan menjatuhkan pidana pokok berupa denda dan pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dan melalui mekanisme gugatan
perdata. Namun dalam penerapannya pembayaran uang pengganti tidak efektif
karena menurut undang-undang tersebut dapat disubsiderkan dengan pidana penjara
pengganti. Begitu juga dengan gugatan perdata yang tidak mudah untuk dilakukan.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi
terkait dengan pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi saat ini
belum berkeadilan pancasila, mengetahui kelemahan – kelemahan regulasi terkait
dengan pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi saat ini dan
merekonstruksi regulasi pengembalian atau pemulihan kerugian negara pada tindak
pidana korupsi melalui kebijakan mediasi penal yang berbasis keadilan Pancasila.
Penelitian dalam disertasi menggunakan penelitian hukum berbasis social legal
research dengan mempergunakan pendekatan kualitatif, yang mencoba menelaah
suatu konsep hukum yang selama ini masih dianggap sebagai wacana, akan tetapi
dalam realitanya sudah sejak lama ada dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan, terdapat kelemahan dalam pengembalian kerugian
negara pada tindak pidana korupsi antara lain disebabkan dalam UU No. 31 Tahun
1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 memberikan ruang bagi terpidana korupsi untuk
mengganti pidana pembayaran uang pengganti dengan pidana penjara pengganti
sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat 3, maka diperlukan terobosan hukum dalam
pemidanaan pelaku korupsi melalui kebijakan mediasi penal. Oleh karena itu
pembentuk undang-undang harus melakukan rekonstruksi norma pasal 4 UU. No.
31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, norma pasal 14 huruf (h) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan
norma pasal 35 ayat 1 huruf (c) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
Kata Kunci; pengembalian kerugian negara, mediasi penal, rekonstruks
REKONSTRUKSI IMPLEMENTASI HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF DAN BERBASIS NILAI KEADILAN
Pada era reformasi saat ini, banyak perubahan yang signifikan terjadi. Perubahan dalam hal otonomi
daerah dapat dilihat dengan diamandemennya Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tentang
Pemerintahan Daerah pada tanggal 18 Agustus 2000. Pembentukan peraturan daerah (perda)
merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dibahas secara tersirat
ketentuan terkait dengan mekanisme keterlibatan masyarakat secara langsung dalam Pembuatan
Peraturan. Secara teoritik, tata urutan peraturan perundang-undangan dapat dikaitkan dengan ajaran
Hans Kelsen mengenai stufenbau des recht atau the hierarchy of law yang berintikan bahwa kaidah
hukum yang lebih rendah bersumber dari kaidah yang lebih tinggi. Sesuai ketentuan Pasal 12 UndangUndang
Nomor
10
Tahun
2004
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
materi
muatan
Perda
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 6 pada Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun di Pasal Pasal
27 ayat (1), ayar (3) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebutkan secara jelas
partisipasi warga negara dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan bagaimana mekanisme partisipasi
warga negara dalam Menyampaikan asprirasinya dalam Pembentukan Peraturan Daerah oleh karena
seirng kali banyak sekali Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat
suatu Daerah. Masalah ini membuat hukum menjadi kering, kaku, sempit dan picik. Pembentukan
Peraturan Daerah yang tidak melibatkan Masyarakat daerah tersebut jelas sangat melanggar amanat
dari Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dimana seharusnya Pemerintah
Daerah mengajak masyarakat aktif dalam menyampaikan aspirasinya untuk pembuatan Peraturan
Daerah kepada Pemerintah Daerah demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir
dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan Masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Daerah, Pemerintahan Daerah,Aspirasi Masyaraka