Unissula Repository
Not a member yet
    32889 research outputs found

    ANALISIS KEMAMPUAN LITERASI NUMERASI PADA MATERI PECAHAN SISWA KELAS IV SD NEGERI CANGKRING

    Get PDF
    Literasi numerasi memegang peran krusial dalam pencapaian tujuan pembangunan literasi secara menyeluruh. Literasi numerasi tidak sekadar menjadi kemampuan dalam menggunakan konsep matematika dalam konteks praktis, melainkan juga menjadi fondasi esensial untuk memahami konsep-konsep matematika yang lebih kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan literasi numerasi siswa kelas IV di SDN Cangkring dalam menguasai materi pecahan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah Tes tertulis, Observasi dan Wawancara. Adapun pada penelitian ini pemeriksa keabsahan data menggunakan trianggulasi teknik dan trianggulasi sumber. Hasil penelitian yang berjudul “Analisis Kemampuan Literasi Numerasi Pada Siswa Kelas IV SD Negeri Cangkring” dapat diambil kesimpulan bahwa kemampuan litreasi numerasi siswa masih berada pada kategori rendah dengan rincian: kemampuan siswa pada indikator 1 yaitu merumuskan masalah nyata dalam pemecahan masalah masih kurang tepat, kemampuan siswa pada indikator 2 berada pada kategori kurang dan indikator 3 berada pada kategori kurang. Sedangkan pada kemampuan siswa indikator 4 berada pada kategori kurang sekali. Oleh karena itu, peneliti menyarankan agar dapat dijadikan bahan evalusi oleh guru sehingga guru dapat meningkatkan kemampuan tersebut dengan memberikan latihan soal yang khusus ditujukan untuk memperkuat literasi numerasi pada materi pecahan siswa. Kata kunci: Kemampuan Literasi Numerasi, Materi Pecahan

    POLA BELAJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SISWA KELAS 9 SMP NEGERI 1 JUWANA KABUPATEN PATI

    No full text
    Tolak ukur keberhasilan dalam proses belajar dapat dilihat dari tingkat penguasaan materi, pemahaman, dan hasil belajar siswa, semakin tinggi prestasi siswa maka semakin tinggi pula tingkat keberhasilan pembelajaran. Prestasi siswa sendiri sangat bergantung pada kegiatan belajar yang mereka lakukan, kegiatan belajar sendiri memiliki beberapa faktor, diantaranya adalah pola belajar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskrptif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, serta dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis Milles & Huberman yang meliputi reduksi data penyajian data, dan menarik kesimpulan/verifikasi Dari analisis data ditemukan: 1) Diskripsi Pola Belajar Siswa Kelas 9 SMP N 1 Juwana pada Mata Pelajaran PAI yang menggunakan pola belajar visual yaitu menggunakan metode mind mapping. 2) Diskripsi Efektifitas Pola Belajar Siswa Kelas 9 SMP N 1 Juwana yang menggunakan metode mind mapping. 3) Diskripsi Peranan Pola Belajar Terhadap Hasil Belajar PAI Siswa Kelas 9 SMP N 1 Juwana yang menggunakan metode mind mapping. Kesimpulan yang didapat meliputi: 1) Pola belajar siswa kelas 9 SMP N 1 Juwana pada mata pelajaran PAI lebih dominan menggunakan pola belajar visual yaitu menggunakan metode mind mapping, dengan alasan akan membuat siswa dapat mengembangkan kreativitas pemikiran mereka dan meningkatkan kemampuan mereka untuk memahami dan mengingat informasi. 2) Efektifitas pola belajar siswa kelas 9 SMP N 1 Juwana sudah sangat efektif karena guru PAI kelas 9 SMP N 1 Juwana menggunakan metode mind mapping karena metode mind mapping efektif dalam meningkatkan pemahaman dan keterlibatan siswa dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam. 3) Pola belajar memiliki peranan penting dan signifikan dalam mempengaruhi hasil belajar siswa. Metode mind mapping membantu dalam pemahaman materi, meningkatkan keterlibatan siswa, dan mempermudah organisasi informasi. Kata kunci: Pola belajar, Pendidikan Agama Isla

    KONSEP PENDIDIKAN KARAKTER MENURUT IMAM AZ-ZARNUJI DALAM KITAB TA’LĪMUL MUTA’ALLĪM DAN RELEVANSINYA TERHADAP PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA (Studi Fokus Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Dan Berakhlak Mulia)

    No full text
    Fatkhatun Muti’ (21502200014). Konsep Pendidikan Karakter Menurut Imam Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’līmul Muta’allīm dan Relevansinya terhadap Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (Studi Fokus Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berakhlak Mulia) Pendidikan merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembentukan karakter dan kepribadian individu. Melalui pendidikan, nilai-nilai moral dan etika ditanamkan sejak dini guna membentuk generasi yang berintegritas dan berkontribusi positif terhadap masyarakat. Di Indonesia, konsep pendidikan karakter telah menjadi fokus utama dalam sistem pendidikan nasional, terutama dengan diperkenalkannya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang menekankan pada pengembangan nilai-nilai luhur sesuai dengan ideologi bangsa. Burhanuddin az-Zarnuji, seorang cendekiawan Islam yang hidup pada abad ke-14, memberikan kontribusi besar pada pengembangan pendidikan karakter dalam tradisi Islam melalui karyanya, Kitab Ta’līmul Muta’allīīm, az-Zarnuji menguraikan prinsip-prinsip pendidikan yang berfokus pada pengembangan karakter yang baik dan moralitas yang tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis konsep Pendidikan karakter dalam kitab Ta’līmul Muta’allīīm karya imam az-Zarnuji, konsep dan penerapan kurikulum merdeka, dan relevansi Pendidikan karakter dalam kitab Ta’līmul Muta’allīīm karya imam az-Zarnuji terhadap terhadap Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (Studi Fokus Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Dan Berakhlak Mulia). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber data primer kitab Ta’līmul Muta’allīīm karya imam al-Zarnuji, dan sumber data sekunder berupa buku-buku dan jurnal yang relevan dengan Pendidikan karakter dan kurikulum merdeka serta implementasinya. Adapun metode analisis data berupa analisis isi (content analysis), analisis induktif, dan deskriptif analitik. Hasil dari penelitian ini adalah Konsep Pendidikan karakter dalam kitab Ta’līmul Muta’allīīm meliputi etika dalam belajar mengajar yaitu adab terhadap guru dan kesungguhan serta kedisiplinan, pengembangan sikap spiritual, sikap terhadap ilmu, sikap terhadap sesama, pengendalian diri dan etika pribadi, konsep pendidikan karakter yang terdapat dalam kitab Ta’līmul Muta’allim memiliki relevansi terhadap Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, dapat dilihat dari beberapa aspek terutama pada pendekatan Pendidikan karakter, nilai-nilai karakter yang diajarkan, dan tujuan Pendidikan, Pembentukan Karakter Melalui Penghormatan Terhadap Guru dan Orang Tua, dan Pengembangan Kemandirian dan Tanggung Jawab.. Kata kunci: Pendidikan karakter, Ta’līmul Muta’allīīm, Pancasil

    PEMIKIRAN AKIDAH AHLUSSUNNAH WALJAMAAH KH. SAID AQIL SIRADJ DAN RELEVANSINYA DENGAN MATERI PENDIDIKAN ISLAM KONTEMPORER

    No full text
    Di era modern yang didominasi oleh media sosial, kita sering bingung menghadapi berbagai pendapat dan berita yang tidak terfilter dengan baik. Hal ini menimbulkan masalah seperti kemerosotan moral, kesenjangan sosial, dan meningkatnya paham radikal, yang mengancam nilai-nilai budaya dan nasionalisme. Untuk mengatasi masalah ini, penulis mengusulkan pentingnya menyebarkan faham Aswaja dalam pendidikan Islam, agar masyarakat dapat mengembangkan karakter yang bermartabat dan beradab. Islam, meskipun menganjurkan penyesuaian dengan zaman, tetap mengajarkan agar landasan syariat tidak diubah. KH Said Aqil Siradj, sebagai ulama yang selalu mengedepankan persatuan dan pemikiran yang relevan, menjadi contoh penting dalam menghadirkan solusi yang sesuai dengan tantangan zaman modern ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui pemikiran akidah KH. Said Aqil Sirodj dan relevansinya dengan pendidikan Islam kontemporer. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan metode kualitatif yang fokus pada fenomena alami tanpa manipulasi variabel. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu menganalisis dokumen tertulis dari subyek penelitian dan penulis lain. Data dikumpulkan melalui inventarisasi, deskripsi, transliterasi, terjemahan, dan analisis teks menggunakan pendekatan hermeneutika. Sumber data primer adalah buku-buku karya KH Said Aqil Sirodj, sementara sumber sekunder meliputi karya-karya ulama lain. Analisis data dilakukan secara induktif dengan menggunakan metode hermeneutika objektif, berusaha memahami isi ide pengarang melalui interpretasi teks. Saat ini, keprihatinan mendalam muncul atas penurunan kualitas akidah generasi muda yang terlihat melalui peningkatan kasus perkelahian, penggunaan narkoba, pergaulan bebas, dan radikalisasi. Banyak anak muda yang, terpengaruh oleh kelompok radikal, mulai menolak ajaran agama yang benar, bahkan ada yang sampai mengkafirkan orang tua sendiri atau menolak simbol negara seperti bendera merah putih. KH Said Aqil Sirodj menggarisbawahi pentingnya pendidikan akidah yang berbasis pada Ahlussunnah Wal Jama'ah sebagai solusi untuk menanggulangi masalah ini. Dengan menekankan pilar-pilar akidah, KH Said Aqil Sirodj menekankan bahwa pendidikan Islam kontemporer harus mengajarkan akidah yang seimbang dan moderat agar dapat membentuk karakter yang kuat dan seimbang dalam menghadapi tantangan zaman. Kata Kunci : Akidah Aswaja, KH. Said Aqil, Pendidikan Isla

    REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK DALAM RANGKA KEBEBASAN PERS BERBASIS NILAI KEADILAN

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan pers belum bernilai keadilan. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan pers pada saat ini. Dan untuk menemukan rekonstruksi regulasi perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan pers berbasis nilai keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang mengandalkan data-data hukum bersifat sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian hukum socio-legal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan hukum negara lain (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan pers belum bernilai keadilan terutama berkaitan dengan kelemahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyediakan pasal-pasal "karet" atau multitafsir, seperti Pasal 27 dan Pasal 28 Ayat (2) yang sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, terutama karena ketidakjelasan dalam bahasa dan ruang lingkupnya yang luas, yang memungkinkan penafsiran subjektif dan penyalahgunaan hukum. Kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan pers pada saat ini yaitu Pertama, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengandung pasal-pasal yang multitafsir, yang sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, terutama dalam hal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kedua, ketidakjelasan dan luasnya interpretasi pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan efek menghambat (chilling effect) yang mengurangi kebebasan pers dan keberanian jurnalis untuk melaporkan isu-isu penting. Ketiga, terdapat inkonsistensi antara UU ITE dan UU Pers, dengan kasus-kasus yang melibatkan jurnalis sering ditangani di luar kerangka UU Pers, mengabaikan prosedur yang seharusnya diikuti seperti penanganan oleh Dewan Pers. Keempat, kurangnya perlindungan hukum yang spesifik untuk jurnalisme digital menambah risiko bagi jurnalis yang bekerja di ruang digital. Rekonstruksi regulasi perlindungan jurnalistik dalam rangka kebebasan pers berbasis nilai keadilan di Indonesia memerlukan pendekatan holistik dan terintegrasi. Ini melibatkan revisi dan klarifikasi pasal-pasal multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27 dan 28, untuk mengurangi ambiguasi dan mencegah penyalahgunaan hukum terhadap jurnalis. Penting juga untuk menyesuaikan regulasi dengan standar internasional kebebasan pers, dengan memasukkan pengecualian untuk pelaporan berita yang bertanggung jawab dalam kepentingan publik dan menetapkan batasan yang jelas antara kritik konstruktif dan ujaran kebencian. Disarankan kepada Pemerintah dan lembaga legislatif harus segera meninjau dan merevisi UU ITE, terutama pasal-pasal multitafsir. Disarankan perlunya pengembangan mekanisme independen untuk meninjau kasus-kasus yang melibatkan jurnalis, seperti penggunaan Dewan Pers sebagai mediator utama. Disarankan Rekonstruksi regulasi ini membutuhkan kerjasama erat antara pemerintah, media, dan badan pengawas seperti Dewan Pers, untuk menciptakan regulasi yang adil dan transparan. Kata Kunci: Rekonstruksi, Perlindungan Jurnalistik, Kebebasan Pers, Keadila

    REKONSTRUKSI REGULASI PELAKSANAAN ASESMENT REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERBASIS NILAI KEADILAN

    Get PDF
    Rehabilitasi merupakan upaya memulihkan dan mengembalikan kondisi para mantan penyalahguna/ketegantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) kembali sehat dalam arti sehat fisik, psikologik, sosial dan spiritual/agama (keimanan). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap Korban penyalahgunaan Narkotika belum berkeadilan, untuk mengetahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika, untuk menganalisis bagaimana rekonstruksi regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan, dan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1).Regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika belum berkeadilan adalah bahwa pada prakteknya, penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1), huruf c dan d Pasal 4 UU Narkotika menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap pengedar dan penyalahguna;2) Kelemahan regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika aspek substansi hukum adalah masih terdapatnya sanksi penjara bagi korban penyalahgunaan narkotika, kelemahan dari aspek struktur hukum masih terjadinya tumpang tindih kewenangan dan belum sinerginya dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika, aspek budaya hukum adalah kurangnya keterlibatan masyarakat;3)Rekonstruksi Nilai Regulasi Pelaksanaan Asesmen Tentang Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah bahwa regulasi pelaksanaan asesmen tentang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya belum berkeadilan kini telah berkeadilan. Rekonstruksi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan mengubah sanksi pidana penjara menjadi sanksi rehabilitasi pada pasal 127, Rekonstruksi pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Mengeluarkan surat dengan No. 01/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun 2014, No. 11 Tahun 2014, No. 03 Tahun 2014, PER-005/A/JA/03/2014, No. 1 Tahun 2014, No. PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, pada Pasal 2 huruf huruf c Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Assesmen, Rehabilitasi

    REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI NASABAH PERBANKAN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

    Get PDF
    Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang – Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP tercatat sebagai Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Walaupun telah terbit dan disahkannya undang – undang baru terkait perlindungan data pribadi, Namun, belum memfasilitasi kerugian nasabah yang data pribadinya bocor. Disamping itu pula, tidak terlihat tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini bank terkait bocornya data pribadi nasabah sehingga kembali akan merugikan nasabah selaku konsumen jasa keuangan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa regulasi perlindungan data pribadi bagi nasabah perbankan belum berbasis nilai keadilan, Bagaimana kelemahan - kelemahan regulasi perlindungan data pribadi bagi nasabah perbankan pada saat ini serta Bagaimana rekonstruksi regulasi perlindungan data pribadi bagi nasabah perbankan yang berbasis nilai keadilan. Penelitian dalam disertasi menggunakan penelitian hukum berbasis social legal research dengan mempergunakan pendekatan kualitatif, yang mencoba menelaah suatu konsep hukum yang selama ini masih dianggap sebagai wacana, akan tetapi dalam realitanya sudah sejak lama ada dalam masyarakat. Hasil penelitian menemukan bahwa, 1) regulasi perlindungan data pribadi bagi nasabah belum memberikan keadilan bagi nasabah; 2) masih adanya kelemahankelemahan dalam regulasi pelindungan data pribadi yang berakibat masih banyaknya konsumen dalam hal ini nasabah yang dirugikan ketika adanya kebocoran data pribadi; 3) rekonstruksi regulasi perlindungan data pribadi bagi nasabah perbankan seharusnya berorientasi kepada pancasila sehingga mewujudnya rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam hal ini perbankan dan nasabah selaku konsumen. Kata Kunci : Rekontruksi, Pelindungan Data Pribadi, Konsumen, Nasabah

    REKONSTRUKSI REGULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI KEBIJAKAN MEDIASI PENAL YANG BERBASIS KEADILAN PANCASILA

    Get PDF
    Disertasi yang penulis susun ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap tiga permasalahan yang berhubungan dengan regulasi pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi yang belum berkeadilan Pancasila. Permasalahan yang diangkat sebagai objek penelitian adalah berkenaan dengan upaya pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi melalui kebijakan mediasi penal. Pada faktanya pengembalian kerugian negara tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara. Sistem pemidanaan yang diterapkan pada pelaku kejahatan korupsi masih fokus pada sanksi pidana penjara, meskipun dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat 2 (dua) cara dalam mengembalikan kerugian negara, yaitu melalui mekanisme pidana dengan menjatuhkan pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dan melalui mekanisme gugatan perdata. Namun dalam penerapannya pembayaran uang pengganti tidak efektif karena menurut undang-undang tersebut dapat disubsiderkan dengan pidana penjara pengganti. Begitu juga dengan gugatan perdata yang tidak mudah untuk dilakukan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi terkait dengan pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi saat ini belum berkeadilan pancasila, mengetahui kelemahan – kelemahan regulasi terkait dengan pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi saat ini dan merekonstruksi regulasi pengembalian atau pemulihan kerugian negara pada tindak pidana korupsi melalui kebijakan mediasi penal yang berbasis keadilan Pancasila. Penelitian dalam disertasi menggunakan penelitian hukum berbasis social legal research dengan mempergunakan pendekatan kualitatif, yang mencoba menelaah suatu konsep hukum yang selama ini masih dianggap sebagai wacana, akan tetapi dalam realitanya sudah sejak lama ada dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan, terdapat kelemahan dalam pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi antara lain disebabkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 memberikan ruang bagi terpidana korupsi untuk mengganti pidana pembayaran uang pengganti dengan pidana penjara pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat 3, maka diperlukan terobosan hukum dalam pemidanaan pelaku korupsi melalui kebijakan mediasi penal. Oleh karena itu pembentuk undang-undang harus melakukan rekonstruksi norma pasal 4 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, norma pasal 14 huruf (h) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan norma pasal 35 ayat 1 huruf (c) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kata Kunci; pengembalian kerugian negara, mediasi penal, rekonstruks

    REKONSTRUKSI IMPLEMENTASI HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF DAN BERBASIS NILAI KEADILAN

    Get PDF
    Pada era reformasi saat ini, banyak perubahan yang signifikan terjadi. Perubahan dalam hal otonomi daerah dapat dilihat dengan diamandemennya Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 18 Agustus 2000. Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dibahas secara tersirat ketentuan terkait dengan mekanisme keterlibatan masyarakat secara langsung dalam Pembuatan Peraturan. Secara teoritik, tata urutan peraturan perundang-undangan dapat dikaitkan dengan ajaran Hans Kelsen mengenai stufenbau des recht atau the hierarchy of law yang berintikan bahwa kaidah hukum yang lebih rendah bersumber dari kaidah yang lebih tinggi. Sesuai ketentuan Pasal 12 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 6 pada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun di Pasal Pasal 27 ayat (1), ayar (3) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebutkan secara jelas partisipasi warga negara dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan bagaimana mekanisme partisipasi warga negara dalam Menyampaikan asprirasinya dalam Pembentukan Peraturan Daerah oleh karena seirng kali banyak sekali Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat suatu Daerah. Masalah ini membuat hukum menjadi kering, kaku, sempit dan picik. Pembentukan Peraturan Daerah yang tidak melibatkan Masyarakat daerah tersebut jelas sangat melanggar amanat dari Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dimana seharusnya Pemerintah Daerah mengajak masyarakat aktif dalam menyampaikan aspirasinya untuk pembuatan Peraturan Daerah kepada Pemerintah Daerah demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan Masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Daerah, Pemerintahan Daerah,Aspirasi Masyaraka

    28,115

    full texts

    32,889

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Unissula Repository
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇