Unissula Repository
Not a member yet
32889 research outputs found
Sort by
REKONTRUKSI REGULASI HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN BERBASIS NILAI KEADILAN
Penelitian ini difokuskan pada pembahasan mengenai hak waris anak
hasil perkawinan di bawah tangan yang terjadi di Indonesia saat ini dengan
adanya permasalahan mengapa regulasi rekontruksi hak waris anak hasil
perkawinan di bawah tangan belum berkeadilan, bagaimana kelemahan-
kelemahan regulasi hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan saat ini,
bagaimana rekontruksi regulasi hak waris anak hasil perkawinan di bawah
tangan yang berbasis nilai keadilan.
Kerangka pemikiran penelitian dalam disertasi ini dilatarbelakangi oleh
rumusan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ada beberapa
pasal yang mengatur hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan yaitu
Pasal 43 ayat 1 dimana dalam pasal tersebut belum berkeadilan dan perlu
direkontruksi ulang untuk tercapainya keadilan.
Penelitian ini menggunakan paradigma post positivisme. Metode
pendekatan penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Sumber data primer adalah
wawancara, observasi, sedangkan sumber data sekunder adalah bahan hukum
primer, sekunder dan tersier kemudian dikumpulkan dan dilakukan analisa.
Hasil penelitian ini : (1) rekonstruksi regulasi hak waris anak hasil
perkawinan di bawah tangan belum berkeadilan, (2) kelemahan-kelemahan
regulasi hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan saat ini
menyebabkan belum adanya pencapaian keadilan dalam hak waris anak hasil
perkawinan di bawah tangan sehingga anak belum mendapat kesejahteraan di
kehidupannya, (3) rekontruksi regulasi hak waris anak hasil perkawinan di
bawah tangan yang berbasis nilai keadilan dengan penambahan pasal pada
pasal 43 yang tadinya 2 ayat menjadi 3 ayat yang di tambahkan mengenai
kedudukan keperdataan setelah jelas tiada dibedakan antar anak hasil
perkawinan di bawah tangan ataupun anak hasil perkawinan yang di catatkan
oleh negara.
Kata Kunci : Rekontruksi, Hak Waris, Anak Hasil Perkawinan di Bawah
Tangan, Keadilan
REKONSTRUKSI REGULASI TENAGA NAZHIR WAKAF DALAM PENINGKATAN EKONOMI UMAT BERBASIS NILAI KEADILAN YANG RELEGIOUS
This research aims to examine the nazir waqf regulations in improving the
economy of the people which are not yet based on religious values of justice, find
the weaknesses of the nazir waqf regulations in improving the economy of the
people today, and find out how the nazir waqf regulations are constructed in order
to improve the economy of the people based on the values of justice. religious
The research method used is a normative legal research method aimed
at examining the function of a norm which places the law as an instrument that
regulates and controls society. The approaches used in this research are the
conceptual approach, statutory approach, philosophical approach and
comparative approach. The analysis used is descriptive qualitative,
The results of the research show that Nazir waqf regulations in improving
the people's economy are not based on religious justice values. Based on the facts,
it can be said that the potential of waqf as a means of doing good for the benefit of
society has not yet been managed and utilized optimally in a national scope. Until
now there is still an unfavorable impression regarding waqf because waqf is better
understood as immovable property. As a result, the interpretation emerged that in
order to maintain the eternity of waqf assets, they must not be bought and sold. In
fact, if waqf assets can be managed well, then waqf assets can become productive
assets that produce profits that can be used to improve the economy of the people.
For this reason, regulations regarding Nazhir Waqf (as waqf managers) have a very
important role in improving the people's economy towards a more equitable and
religiously based economy because it originates from religious activities in the form
of waqf.
Weaknesses in the Nazir Waqf staff regulations in Law Number 41 of 2004
concerning Waqf are that the potential for waqf has not been properly managed and
managed based on the principle of professionalism, thus having a big impact on
people's lives. The nation's social burden, in the form of an economic crisis, will be
solved fundamentally and comprehensively through a system of collecting,
managing and utilizing waqf assets within a national scope. The ideal
reconstruction of the nazir waqf regulations in Law Number 41 of 2004 concerning
Waqf in the context of improving the economy of the people based on religious
justice values in Indonesia really needs to be carried out in an integrated manner
with regard to the articles concerning Nazir Waqf, cash waqf and the Indonesian
Waqf Board.
Keywords: Reconstruction, Regulation, Notary, Nazir Waqf, Justic
REKONSTRUKSI REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN
Tujuan penelitian ini menganalisis dan menemukan regulasi penyelesaian sengketa harta
bersama akibat perceraian di Peradilan Agama yang belum berbasis nilai keadilan, menemukan
kelemahan-kelemahan penyelesaian sengketa harta bersama akibat perceraian di Peradilan
Agama saat ini, dan merekonstruksi regulasi penyelesaian sengketa harta bersama akibat
perceraian di Peradilan Agama yang berbasis nilai keadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau penelitian
hukum empiris, dengan menggunakan paradigma constructivism. Metode pendekatan yang
digunakan penelitian ini adalah social legal research. Penelitian ini menggunakan jenis data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara
dan kuisioner. Data yang terkumpul dilakukan analisis secara kualitatif. Teori hukum yang
digunakan yaitu grand theory Teori Keadilan Pancasila, middle theory Teori Sistem Hukum,
sedangkan Applied Theory Teori Penemuan Hukum dan Teori hukum progresif.
Hasil penelitian didapatkan : 1) Regulasi pembagian harta bersama akibat perceraian
saat ini yang belum berkeadilan yaitu Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yaitu janda atau duda
cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan. Ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menentukan
seperdua dari harta bersama, dirasakan tidak adil bagi janda menjalankan kewajibannya lebih
dominan dalam pemenuhan kebutuhan keluarga. 2) Kelemahan-kelemahan dalam regulasi
pembagian harta bersama akibat perceraian, yaitu : Kelemahan Substansi Hukum, yaitu Pasal
97 KHI tidak memberikan pengecualian pembagian harta Bersama dapat menyimpangi
pembagian janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua. b. Kelemahan Struktur/
Pranata Hukum, yaitu: Hakim dalam memutus suatu kasus yang sedang ditanganinya,
terpengaruh oleh salah satu pihak yang berperkara sehingga putusan Hakim terhadap suatu
kasus tersebut tidak mewujudkan keadilan atau tidak mencerminkan keadilan. Selain itu,
Hakim memutus putusan pembagian harta bersama akibat perceraian berdasar pasal 97 KHI
yaitu setengah untuk suami dan setengah untuk istri karena memang dimohon seperti itu oleh
penggugat berdasarkan surat gugatannya. c. Kelemahan Budaya Hukum, yaitu Hakim dalam
memutus suatu kasus yang ditanganinya tidak menggali, tidak mengikuti dan tidak memahami
nilai-nilai hukum yang hidup dan rasa keadilan di dalam masyarakat untuk diterapkan pada
suatu kasus yang sedang ditanganinya tersebut, tetapi hakim hanya menerapkan bunyi pasal
peraturan perundang-undangan. 3) Rekonstruksi pembagian harta bersama akibat perceraian
berbasis nilai keadilan adalah : a) Rekonstruksi nilai hukum pembagian harta bersama akibat
perceraian dilakukan secara kasuistis berdasarkan kontribusinya dengan memperhatikan
kemaslahatan dan kemadhorotannya. b) Rekonstruksi nilai keadilan akibat perceraian
didasarkan dari orientasi pembagiannya adalah semata-mata demi kepentingan, kemaslahatan
dan kemanfaatan bagi yang bersangkutan, sebaliknya adanya situasi dan kondisi tertentu yang
dapat merugikan kepentingan dan kesejahteraan serta membahayakan salah satu pihak harus
dihindari. Sedangkan rekonstruksi normanya adalah : Rekonstruksi hukum dilakukan
khususnya pasal 37 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum
Islam
Kata Kunci : Rekonstruksi, Sengketa, Harta Bersam
PERAN DAN TANGGUNGJAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH DI ATAS HAK PENGELOLAAN DI KOTA BATAM
Kebijakan tata pengelolaan HPL di Kota Batam pada perkembangannya
memperlihatkan bahwa terdapat dualisme konsep hak milik atas tanah di atas HPL
yang terjadi di Kota Batam, hal demikian terlihat dengan adanya mekanisme Badan
Pengelola Industri Batam yang dapat memebrikan Hak Milik kepada pihak yang
membeli lahan di atas lahan HPL di Kota Batam, akibat hal ini pemilik Hak Milik
tanah di atas HPL tidak sepenuhnya memiliki tanah yang telah dibelinya, karena
diatas tanah miliknya masih berlaku HPL. BPN yang merupakan pihak yang
seharusnya melakukan penanggulangan bagi pembeli tanah di atas HPL agar tidak
dirugikan, masih terkesan pasif.
Tesis ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan pengaturan dan
pelaksanaan regulasi peran dan tanggungjawab BPN dalam melindungi pemegang
hak milik atas tanah di atas HPL yang terjadi di Kota Batam dan untuk menganalisis
dan mendeskripsikan perihal solusi yang seharusnya dilakukan BPN Kota Batam
terkait persoalan ketidakpastian hukum dalam perlindungan pemegang hak milik
atas tanah di atas HPL yang terjadi di Kota Batam. Jenis penelitian hukum yang
digunakan adalah non doktrinal. Dalam penelitian hukum non doktrinal ini hukum
dikonsepsikan secara sosiologis sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di
dalam kehidupan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditemukan kenyataan bahwa
badan Pertanahan Nasional belum mampu memberikan informasi dan penyuluhan
secara lengkap kepada calon pembeli tanah atau masyarakat perihal ketiadaan
kepastian hukum dalam status kepemilikan tanah di atas tanah HPL, hal ini
mengakibatkan Sebagian besar masyarakat membeli lahan di atas HPL yang
dimiliki oleh BP, keadaan ini jelas mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi
perlindungan hak milik atas tanah bagi pembeli mengingat tidak ada pengaturan
yang tegas terkait dengan hak milik atas tanah di atas HPL BP di Kota Batam. Solusi
yang dapat dilakukan ialah perlu adanya penegasan perihal ketiadaan perubahan
HPL menjadi hak milik atas tanah di atas HPL BP, perlu diaturnya pembatasan
kewenangan BP dalam hal penerbitan keputusan peralihan HPL menjadi hak milik
atas tanah HPL, dan perlu adanya pendataan kembali terkait tanah yang sebelum
adanya HPL milik BP telah terlebih dahulu ditempati dan digunakan oleh
masyarakat.
Kata Kunci: (Badan Pertanahan Nasional, Hak Pengelolaan, Peran,
Tanggungjawab
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBEDAAN HARGA TANAH BERDASARKAN HARGA SEBENARNYA DENGAN HARGA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI KOTA BATAM
Penetapan harga tanah dalam kepentingan administrasi pajak dan penerbitan
sertipikat kepemilikan tanah mengalami perbedaan antara harga yang disepakati
para pihak dan dituangkan dalam Akta Jual Beli dengan harga yang ditetapkan
oleh Badan Pendapatan Daerah di Kota Batam. Tujuan penelitian tesis ini ialah
untuk menganalisis dan mendeskripsikan pelaksanaan penentuan harga tanah yang
didasarkan pada akta perikatan jual beli tanah di Batam saat ini. Untuk
menganalisis dan mendeskripsikan kendala yang menyebabkan pelaksanaan
perjanjian penentuan harga tanah secara nyata belum sesuai dengan harga yang
didasarkan pada akta perikatan jual beli tanah di Batam saat ini. Untuk
menganalisis dan mendeskripsikan solusi dalam mewujudkan harmonisasi
penentuan harga tanah dalam transaksi jual beli tanah di Batam yang seharusnya.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Dalam
penelitian hukum yuridis sosiologis ini hukum dikonsepsikan secara sosiologis
sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan hasil penelitian berupa
pelaksanaan penentuan harga tanah yang didasarkan pada akta perikatan jual beli
tanah di Batam saat ini mengalami perbedaan antara harga yang disepakati oleh
para pihak yang melakukan jual beli tanah sebagaimana yang kemudian
dituangkan dalam AJB dengan harga yang ditetapkan oleh BAPENDA di Kota
Batam. Kendala yang menyebabkan pelaksanaan penentuan harga tanah secara
nyata belum sesuai dengan harga yang didasarkan pada akta perikatan jual beli
tanah di Batam saat ini diakibatkan oleh adanya perbedaan antara ketentuan di
dalam Bab III Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pasal 4 angka (7) Jo. Paragraf 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dengan Pasal 19
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria jo. Pasal 37
ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Pasal 1320
KUHPerdata. Solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi persoalan perbedaan
harga dalam jual beli tanah antara harga dalam AJB dan harga yang ditetapkan
oleh BAPENDA di Kota Batam ialah dengan membuat aturan hukum yang
mengharmonisasikan antara harga tanah dalam jual beli tanah yang dikehendaki
para pihak dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan mengenai harga tanah
dalam jual beli tanah yang sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh BAPENDA
berdasarkan BPHATB dan NJOP yang berlaku. Melakukan pengawasan terkait
harmonisasi antara harga tanah dalam jual beli tanah yang dikehendaki para pihak
dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan mengenai harga tanah dalam jual
beli tanah yang sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh BAPENDA berdasarkan
BPHATB dan NJOP yang berlaku. Membuat sanksi bagi pihak yang melanggar
ketentuan terkait harmonisasi antara harga tanah dalam jual beli tanah yang
dikehendaki para pihak dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan mengenai
harga tanah dalam jual beli tanah yang sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh BAPENDA berdasarkan BPHTB dan NJOP yang berlaku. Menciptakan forum
sengketa terkait disharmonisasi ketentuan harga tanah.
Kata Kunci: (Beli, Harga, Jual, Tanah
Akibat Hukum Penandatanganan Akta Hibah Hak Atas Tanah diluar Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang
mendapat wewenang dalam pembuatan akta-akta otentik tentang perbuatan
hukum tertentu, tentang hak atas tanah serta bertugas melaksanakan pendaftaran
tanah. Ada 8 (delapan) akta tanah yang dibuat PPAT, salah satunya yaitu akta
hibah. PPAT hanya berkewenangan untuk pembuatan akta-akta atau hak milik
atas satuan rumah susun yang ada di daerah kerjanya termasuk akta hibah. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tempat kedudukan PPAT
terkait kewenangannya dalam membuat akta hibah hak atas tanah dan untuk
mengetahui dan menganalisa akibat hukum penandatanganan akta hibah hak atas
tanah diluar kedudukan PPAT.
Metode pendekatan yang diterapkan pada tesis ini yaitu metode
pendekatan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif dan Sumber Data yang dipergunakan pada penelitian
ini yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum Primer, yang mencakup
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian hukum yang
dilaksanakan. Bahan hukum sekunder berisikan buku-buku dan dokumen
pendukung lainnya. Serta bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang
memberikan informasi dan penjabaran terkait bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder yang berbentuk jurnal-jurnal hukum, surat kabar, artikel-artikel,
majalah, serta ensiklopedia. Metode analisis data yang dipergunakan dalam
menganalisa data yaitu analisis kualitatif.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa : Pertama, tempat kedudukan
PPAT terkait kewenangannya dalam membuat akta hibah hak atas tanah menurut
PP No. 24 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) adalah satu wilayah provinsi, tetapi
dalam ayat (3) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT
diatur dengan Peraturan Menteri. Tetapi hingga saat ini juklak (petunjuk
pelaksanaan)nya belum keluar sehingga tetap mengacu pada PP No. 37 Tahun
1998 yaitu satu wilayah kerja kantor pertanahan Kabupaten / Kotamadya. Kedua,
Akibat hukum terhadap akta hibah hak atas tanah yang ditanda tangani diluar
kedudukan PPAT maka akta tersebut cacat secara prosedural, sehingga dapat
dimohonkan ke Pengadilan Umum. PPAT dapat dikenakan sanksi administratif,
sanksi pidana, dan sanksi perdata.
Kata kunci : Akibat Hukum, Penandatanganan, Akta Hibah, Keduduka
HUBUNGAN ANTARA KEPERCAYAAN DIRI DENGAN TINGKAT KECEMASAN PADA MAHASISWA KEPERAWATAN DALAM MENGHADAPI OSCE
Latar Belakang: Percaya diri sering berpengaruh dalam kehidupan seorang mahasiswa. Kepercayaan diri ini dapat menimbulkan sesuatu positif dan negatif bagi yang mengalaminya. Teruatama saat mahasiswa menghadapi Ujian OSCE yang mengakibatkan mahasiswa merasakan perasaan yang berlebihan saat menghadapi OSCE. Mahasiwa biasanya akan mengalami rasa khawatir, gelisah dan takut. Hal ini membuat percaya diri dapat berpengaruh pada tingkat kecemasan seseorang.
Tujuan: Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengethaui hubungan antara kepercayaan diri dengan tingkat kecemasan pada mahasiswa keperawatan dalam menghadpai OSCE.
Metode: penelitian ini menggunakan metode penelitian crossectional dengan menggunakan teknik pengambilan sampel random sampling, sehingga didapatkan responden 141 responden. Pengumpulan data menggunakan kuesioner yang telah di uji validitas. Uji statistic yang digunakan pada penelitian ini yaitu Chi Square.
Hasil: Pada penelitian ini menggunakan analisa komparatif Chi Square, terbukti bahwa p value 0,000 yang berada dibawah 0,05 (0,000<0,50) pada hubungan antara kepercayaan diri dengan tingkat kecemasan pada mahasiswa keperawatan dalam menghadapi OSCE.
Kesimpulan: Terdapat hubungan antara hubungan kepercayaan diri dengan tingkat kecemasan pada mahasiswa keperawatan prodi S1 angkatan 2022 dalam menghadapi OSCE (p value 0,000)
Kata kunci : Kepercayaan diri, Tingkat Kecemasan,Mahasiswa Keperawata
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT BERBASIS KEPASTIAN HUKUM (Studi Putusan Nomor : 92/Pid.B/2023/PN Pwr)
Penggelapan termasuk di dalam jenis kejahatan terhadap harta benda. Karena
Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu macam tindak pidana yang
terjadi di masyarakat dengan berbagai bentuk yang berkembang dan mengarah
pada meningkatnya intelek seseorang dari suatu tindak penggelapan. Pokok
permasalahan yang akan dikaji mengenai analisis yuridis pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut Berbasis
Kepastian Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo. Analisis hukum
terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Purworejo
menilai adanya unsur Kesengajaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban
pidana.
Metode pendekatan yang digunakan dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) penelitian mengutamakan bahan hukum berupa peraturan
perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian juga
menggunakan Teori Kemanfaatan/ Keadilan terhadap permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : (1) Pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut Berbasis Kepastian
Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo telah terbukti seluruh unsurunsur
yang didakwakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penggelapan dalam Pasal 372 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pertangungjawaban pidana merupakan suatu kewajiban untuk membayar
pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan,
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (2) Pertimbangan hakim
menilai adanya unsur kesengajaan dalam kasus tindak pidana penggelapan secara
berlanjut memperhatikan ketentuan khusus dalam Pasal 378 KUHP, Jo. Pasal 64
Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang
adanya hubungan kerja, harus memiliki kesesuaian antara perbuatan terdakwa
dengan ketiga unsur pertanggungjawaban pidana. Terdakwa melakukan dengan
motif untuk mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Perbuatan
dilakukan secara berulang, dengan sengaja memberikan keyakinan jual beli mobil
telah dilakukan, seolah-olah adalah benar, sehingga adanya niat jahat (mens rea)
diri Terdakwa.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Kepastian Huku
KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PASCA TERBITNYA PUTUSAN MK NOMOR 20/PUU-XXI/2023
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis putusan
MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 terkait dengan larangan jaksa mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum
dan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan jaksa pasca terbitnya putusan
MK Nomor 20/PUU–XXI/2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Berdasarkan metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif,
maka spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Deskriptif analitis yaitu
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teoriteori
hukum
dan
praktek
pelaksanaan hukum
positif.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Putusan MK Nomor
20/PUU–XXI/2023 terkait dengan larangan jaksa mengajukan PK memberikan
kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023
telah memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum dalam Putusan
MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 terkait dengan gugatan Pasal 30C huruf h UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 yaitu mencegah adanya
penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap
perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan.
Sedangkan keadilan di dalam Putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 di mana
terpidana diberikan kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dengan
cara mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa
penuntut umum telah menutup rasa keadilan bagi terpidana. Hal ini dikarenakan
upaya jaksa dalam membuktikan kesalahan terdakwa di dalam persidangan telah
dirasa cukup, dengan ditemukannya bukti baru (novum) sepatutnya memberikan
kesempatan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan. Kemanfaatan dalam putusan
MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 dapat dirasakan oleh para pencari keadilan khususnya
terpidana/ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK, serta
perlindungan hak asasi dari penyalahgunaan kewenangan. Kewenangan jaksa pasca
terbitnya putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023, pada dasarnya pasca Putusan
Nomor 20/PUU–XXI/2023 terhadap pencabutan kewenangan jaksa tidak
menimbulkan hukum yang baru karena pengaturan upaya hukum peninjauan kembali
perkara pidana, sebenarnya sudah diatur Pasal 263 ayat (1) Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata Kunci : kewenangan, jaksa, putusan Mahkamah Konstitusi, peninjauan kembali
EFEKTIVITAS HAK NARAPIDANA DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) TERHADAP PUTUSAN PIDANA DENDA
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pidana denda tidak
berjalan secara optimal dikarenakan luasnya hak khusus narapidana baik berupa
remisi, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang di berikan negara kepada terpidana yang
diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan, sehingga diperlukan kebijakan regulasi pelaksanaan hak
narapidana pada saat yang akan datang (ius constituendum) dalam optimalisasi
PNBP.
Permasalahan dalam penelitian ini bertujuan untuk : 1. Untuk mengetahui
dan menganalisa pelaksanaan hak dari narapidana yang dibebankan pidana denda.
2. Untuk mengetahui dan menganalisa efektivitas hak narapidana dalam
optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (pnbp) terhadap putusan pidana
denda. 3. Untuk menyarankan kebijakan regulasi pelaksanaan hak narapidana pada
saat yang akan datang (ius constituendum) yang dimungkinkan atau yang
seharusnya berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pemasukan
keuangan negara dan menurunnya tingkat perkara tindak pidana yang diancam
pidana kumulatif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis, jenis dan sumber data yaitu data primer
dengan melakukan wawancara dan observasi serta data sekunder dengan
melakukan syudi kepustakaan, metode Analisa data secara logis dan sistematis.
Untuk permasalahan penelitian di analisis menggunakan teori bekerjanya hukum,
teori efektivitas hukum dan teori kebijakan hukum pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : (1) pelaksanaan hak dari
narapidana yang dibebankan pidana denda tidak lagi memberikan batasan dalam
pemberian hak khusus narapidana terhadap semua jenis tindak pidana, kecuali
terhadap narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,
sehingga narapidana dengan mudah mendapatkan hak narapidana tanpa perlu
membayar pidana denda. (2) Pelaksanaan hak narapidana dalam optimalisasi
PNBP terhadap putusan pidana denda tidak berjalan efektif mengingat pemberian
hak narapidana yang sangat luas dan tidak terbatas tidak akan memberikan dampak
positif terhadap kegiatan optimalisasi PNBP dari sektor pidana denda karena
pidana denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim dapat diganti dengan pidana
kurungan atau penjara dan juga tidak diharuskan terpidana untuk membayar pidana
denda terlebih dahulu sebelum menerima hak narapidana. (3) Kebijakan regulasi
pelaksanaan hak narapidana yang diputus pidana denda pada saat yang akan datang
(ius constituendum) terhadap optimalisasi PNBP, sangat diperlukan pengaturan
atau Kebijakan Regulasi yang mengatur adanya Pembatasan Terhadap Pelaksanaan
Hak Khusus Narapidana tersebut yang diatur di dalam peraturan perundangundangan.
Kata Kunci:Efektivitas,Hak Narapidana,Optimalisasi,Penerimaan
Negara Bukan
Pajak,Pidana Dend