Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Sehubungan Dengan Aset Pihak Ketiga Sebagai Harta Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240K/Pdt.Sus-Pailit/2023)

    No full text
    Semakin meningkatnya perkembangan dalam dunia perdagangan saat ini, permasalahan yang sering terjadi pada pertumbuhan perdagangan saat ini adalah terkait dengan kegiatan pinjam-meminjam yang biasa dituangkan dalam perjanjian kredit antara pihak bank selaku kreditor separatis dengan debitor. Namun pada praktiknya, pihak debitor seringkali mengalami gagal bayar dan tidak memenuhi prestasi yang telah di perjanjikan dalam perjanjian kredit tersebut. Namun terdapat suatu solusi yaitu Kepailitan yang merupakan cara yang dapat ditempuh oleh debitor untuk dapat memberikan pelunasan utangnya kepada kreditor melalui sita umum terhadap seluruh harta kekayaan milik debitor, yang mana hasil dari pelelangan harta kekayaan debitor tersebut akan dibagikan kepada para kreditornya, sebagaimana yang telah tercantum dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sehingga, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam membahas permasalahan hukum tersebut. Namun dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240K/Pdt.Sus-Pailit/2023, hal ini jelas bahwa terdapat asset milik pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam harta pailit debitor. Dimana, apabila asset milik pihak ketiga dimasukkan ke dalam harta pailit debitor, maka akan bertentangan dengan batasan harta pailit menurut Pasal 1 ayat (1) Jo. Pasal 21 UU KPKPU. Selanjutnya, kedudukan terkait pihak bank selaku kreditor telah dijamin kedudukannya oleh UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda terkait Tanah. Hal ini jelas merugikan pihak bank selaku kreditor yang memiliki hak eksekutorial terhadap objek yang dijaminkan kepadanya, sehingga haruslah ada penegakan hukum serta perlindungan hukum terhadap pihak bank selaku kreditor separatis

    Implementasi Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 Menghadapi Ancaman Organisasi Separatisme Dan Terorisme Papua

    No full text
    Hingga saat ini konflik di Papua menghadirkan kompleksitas masalah keamanan yang mencakup keragaman etnis, budaya, isu historis, geopolitik, dan ketidakadilan sosial yang mendalam. Wilayah ini, meskipun kaya akan sumber daya alam seperti emas dan minyak, menghadapi tantangan berupa ketidakpuasan masyarakat lokal terhadap kebijakan pemerintah pusat dan ancaman separatisme yang terus berlangsung. Dalam upaya menangani ancaman tersebut, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk menangani ancaman terhadap kedaulatan negara, termasuk separatisme di Papua. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU TNI di Papua, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan mengevaluasi efektivitas pendekatan yang digunakan. Metode penelitian yang diimplementasikan pada penelitian ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan UU TNI di Papua telah mengalami perkembangan signifikan, terutama sejak era Reformasi. Pendekatan militeristik, seperti Operasi Nemangkawi, dinilai efektif dalam menekan aktivitas separatis, tetapi sering kali memperburuk hubungan antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua, terutama karena adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan. Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, pendekatan pemerintah mulai beralih pada pembangunan infrastruktur, seperti Jalan Trans-Papua, untuk mengurangi isolasi dan ketegangan sosial. Namun, penelitian ini menekankan perlunya pendekatan yang lebih holistik, menggabungkan kekuatan militer dengan dialog dan diplomasi yang inklusif. Pendekatan ini diperlukan untuk menciptakan stabilitas yang berkelanjutan, mengatasi ketidakadilan historis, dan memperbaiki hubungan antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat

    Tanggung Jawab Debitur Terhadap Kreditur Akibat Wanprestasi Perjanjian Kredit (Studi Putusan Nomor 30/PDT.G/2022/PN WNG)

    No full text
    Setiap manusia memiliki kebutuhan masing-masing yang melibatkan uang, baik dalam jumlah yang kecil maupun besar, biasanya digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup maupun pemenuhan untuk proyek pekerjaan, hal tersebut bisa didapatkan melalui peminjaman kredit kepada sebuah bank yang dilakukan dengan melakukan perjanjian. Seperti perjanjian kredit yang dilakukan oleh PT. BPR Gajah Mungkur dengan debitur bernama Budi Prasetiyo, Peretie Anggara Purnamasari, beserta pemilik jaminan bernama Supriyanto, dan Sriyatun. Dimana debitur membuat perjanjian dengan kreditur yaitu meminjam uang Rp 1.400.000.000, dengan jangka waktu empat tahun, perbulan harus dibayarkan Rp 43.166.667, denda sebesar 0.16% setiap hari keterlambatan, serta jaminan berupa agunan milik penjamin seluas 5380 M2 di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, dimana debitur ternyata tidak menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan dianggap melakukan wanprestasi, dan juga agunan yang menjadi jaminan ternyata dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pertanggung jawaban yang harus dilaksanakan debitur terhadap kreditur akibat wanprestasi perjanjian kredit. Menggunakan metode penelian jenis normatif, berspesifikasi deskriptif analitis, jenis data sekunder, menggunakan teknik analisis data studi kepustakaan dan juga dokumen, pendekatan penelitian berupa pendekatan kasus, dan penggunaan teknis alalisis data kualitaitf. Data hasil penelitian berupa wawancara dengan ahli hukum perdata yaitu Bapak Pratama Septiandi, S.H., M.Kn. Berkesimpulan bahwa debitur harus bertanggung jawab sesuai dengan pasal 1243 KUHPerdata dengan nominal Rp. 1.664.531.932 apabila mengikuti jangka waktu perjanjian, atau Rp. 1.382.433.131 setelah adanya putusan pengadilan, serta bertanggung jawab mengganti kerugian terkait agunan yang dijaminkan apabila sita persamaan dikatakan tidak bisa dilakukan sesuai Pasal 1131 KUHPerdata melalui putusan pengadilan

    Tanggung jawab Perusahaan pelayananan pengiriman barang terhadap kerugian atas manipulasi tarif pengiriman barang yang merugikan konsumen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/ Pdt.Sus-BPSK/2021)

    No full text
    Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dengan spesifikasi konteks terkait jasa pengiriman barang. Fokus yang diangkat yaitu tanggung jawab perusahaan terhadap kerugi an akibat perbedaan tarif yang merugikan konsumen. Melakukan evaluasi terhadap tindakan oknum pegawai PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) yang memanipulasi tarif layanan tanpa sepengetahuan konsumen, sehingga terjadi pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa PT. TIKI bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oknum pegawainya dan wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Perlu juga agar PT. TIKI meningkatkan sistem pengawasan internal perusahaan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Penelitian ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum serta transparansi dalam perlindungan konsumen, juga mengenai pembaruan undang-undang agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Dalam studi kasus ini, salah satu oknum dalam perusahaan tersebut menguntungkan dirinya dengan meringankan beban pada transportasi, dengan cara menukar tarif yang telah dipilih oleh konsumen menjadi paket pengantaran yang lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha telah melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya, yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas jasa yang ditawarkan. Sebagai konsekuensinya, perlindungan hukum yang harus diberikan kepada konsumen tidak hanya bersifat sebagai bentuk pengakuan atas kerugian yang dialami, melainkan juga mencakup pemberian kompensasi atau ganti rugi yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha sebagai wujud pertanggung jawaban dari perusahaan

    Pencegahan Kejahatan Siber Di Kalangan Siswa SMA

    No full text

    MENGGALI MAKNA DAN PESAN DALAM LIRIK LAGU ?PARALEL?: ANALISIS SEMIOTIKA

    No full text
    (A) SHINTYA PUTRI / 915210162 (B) MENGGALI MAKNA DAN PESAN DALAMLIRIK LAGU ‘PARALEL’: ANALISIS SEMIOTIKA (C) xviii + 89 hlm, Tahun 2025, tabel 4, gambar 1, lampiran 5 (D) PUBLIC RELATIONS Abstrak: Musik merupakan salah satu bentuk seni yang memiliki kekuatan luar biasa dalam menyampaikan emosi dan pesan. Lirik berfungsi sebagai media ekspresi dalam musik, di mana penyair memanfaatkan kreativitasnya untuk memainkan kata-kata, sehingga lirik lagu tersebut memiliki daya tarik yang unik. Lagu “Paralel” karya Febian Winanda memiliki nilai artistik dan simbolik yang tinggi, menjadikannya layak untuk dikaji secara akademis, khususnya melalui pendekatan semiotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana makna dan pesan yang terkandung dalam lirik lagu "Paralel" bagi pendengar lagu Paralel. Penelitian ini menggunakan Reception Theory dan teori budaya populer. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis semiotika Ferdinand de Saussure. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas audiens berada dalam posisi dominan, menerima pesan lagu sebagaimana dimaksud pencipta, sementara sebagian berada dalam posisi negosiasi dengan menyesuaikan makna berdasarkan pengalaman pribadi. Selain itu, setiap kata dan frasa dalam lagu tidak hanya dipahami secara literal, tetapi juga sebagai tanda (signifier) yang menunjuk pada makna emosional atau simbolik (signified) seperti harapan, jarak, dan cinta tak berbalas. Relasi antara tanda dan makna bersifat arbitrer dan kontekstual, bergantung pada latar sosial serta pengalaman pendengar. Kata Kunci: Musik, Lagu ’Paralel, Persepsi Pendengar, Analisis Semiotika (E) DAFTAR PUSTAKA: 18 (buku), 21 (jurnal) (F) DR. YUGIH SETYANTO, S.SOS., M.SI

    Bangunan bentang lebar menggunakan struktur kayu rekayasa glulam

    No full text

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇