Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Perolehan Hak Atas Tanah Secara Waris dalam Kasus Sengketa Tanah Adat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 372K/Pdt/2021)
Tanah merupakan aset strategis yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga mengandung dimensi sosial dan kultural yang kuat, khususnya dalam struktur masyarakat adat. Di Indonesia, pluralisme hukum antara hukum adat dan hukum nasional sering menimbulkan persoalan yuridis, terutama dalam konteks perolehan hak atas tanah melalui mekanisme waris. Permasalahan semakin kompleks ketika tanah adat yang diwariskan tidak tercatat secara formal dalam sistem administrasi pertanahan negara, sehingga rawan menimbulkan sengketa kepemilikan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perolehan hak atas tanah melalui warisan dalam konteks tanah adat yang tidak terdaftar, mengidentifikasi faktor-faktor hukum dan sosiologis yang mendasari pengakuan kepemilikan tersebut, serta mengevaluasi pertimbangan yuridis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 372 K/PDT/2021. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, berfokus pada studi putusan pengadilan dan literatur hukum terkait, serta diperkuat dengan data empiris berupa kronologi kasus dan praktik waris dalam masyarakat adat Toraja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sengketa pertanahan warisan adat, ketiadaan bukti kepemilikan formal seperti sertipikat tanah menjadi titik lemah dalam proses pembuktian di pengadilan. Meskipun terdapat bukti penguasaan fisik dan pengakuan adat atas tanah tersebut, hakim pada tingkat banding dan kasasi lebih mengutamakan bukti formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 308 RBg. Hal ini berdampak pada ditolaknya gugatan para ahli waris yang mengklaim hak atas tanah berdasarkan warisan adat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum nasional masih belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah, khususnya dalam mekanisme perolehan waris. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya harmonisasi regulatif antara hukum adat dan hukum positif melalui kebijakan afirmatif dan reformasi pendaftaran tanah, agar prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara berimbang
Pengembangan aplikasi pengelolaan data publikasi dosen Universitas Tarumanagara berbasis web
Politik Hukum United Nation Security Council Terhadap Negara Pelanggar Hukum Humaniter Internasional
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan forum yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berisi tujuan yang baik dan mulia untuk terciptanya perdamaian dan kerukunan antar negara-negara di kawasan internasional. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan segala kekhususan yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadikan asosiasi ini sebagai penegak hukum internasional bagi negara-negara yang melanggar adat istiadat dan norma internasional. Namun, tidak sejalan dengan maksud dan fungsi pembentukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seringkali Dewan Keamanan menunjukkan sikap politik-hukum yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya, penggunaan hak veto yang seharusnya digunakan untuk negara-negara yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional justru digunakan untuk memberikan penekanan politik dalam rangka mencapai dominasi global. Kemudian pertanyaannya adalah tentang praktik ketentuan hukum yang diterapkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjatuhkan sanksi internasional terhadap negara-negara yang berkonflik dan tanggung jawab hukum Dewan Keamanan PBB terhadap negara-negara yang melanggar ketentuan hukum humaniter dalam konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengamati ketentuan hukum internasional yang diterapkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa (DK PBB) dalam menjatuhkan sanksi internasional terhadap negara-negara yang berkonflik, serta untuk mengetahui, mempelajari dan menganalisis tanggung jawab Dewan Keamanan PBB dalam menjatuhkan sanksi terhadap negara-negara yang melanggar ketentuan hukum humaniter dalam konflik bersenjata. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan Materi Hukum Primer berupa wawancara ahli dan materi hukum sekunder dalam bentuk perjanjian hukum internasional dan peraturan internasional. Bahwa dari segi praktik, Dewan Keamanan PBB perlu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Piagam PBB dan mengedepankan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi di tengah-tengah PBB dengan selalu berpegang teguh pada tanggung jawab hukumnya
Hak Pemodal untuk Menjual Kepemilikan Saham yang Dibeli pada Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi/Crowdfunding
UMKM memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, namun sering
menghadapi kendala permodalan. Perkembangan teknologi internet memunculkan skema pendanaan baru, yaitu crowdfunding, yang memberikan peluang bagi UMKM untuk memperoleh modal. Crowdfunding berbasis ekuitas (equity crowdfunding) menjadi solusi inovatif untuk mendukung investasi masyarakat secara kolektif. Penelitian ini mengkaji peraturan terkait layanan urun dana berbasis teknologi informasi di Indonesia, khususnya POJK No. 57/POJK.04/2020 dan perubahannya. Fokusnya adalah mengidentifikasi bagaimana regulasi ini mengakomodasi hak pemodal dalam menjual kepemilikan saham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme ini telah memberikan peluang pendanaan baru, terdapat keterbatasan dalam fleksibilitas perdagangan saham serta perlindungan hukum bagi pemodal yang masih perlu diperkuat
Implikasi Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Dibuat Tidak Sesuai Kehendak Penghadap dan Tidak Ditandatangani Di Hadapannya (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Cbi)
Akta otentik merupakan salah satu perwujudan terciptanya kepastian hukum dalam setiap interaksi yang dilakukan masyarakat dengan negara. Notaris diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembuatan akta otentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui keabsahan akta yang telah dibuat oleh Notaris, tetapi tidak di hadapan penghadap, yang mana isinya tidak sesuai kehendak penghadap dan tidak ditandatangani di hadapan Notaris serta pertimbangan hakim dalam menentukan bahwa Notaris telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 46/Pdt/G/2023/PN Cbi sebagai implementasi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan terhadap kasus hukum (case study) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan jenis data sekunder yang bersumber dari studi kepustakaan dan wawancara serta menggunakan teknik pengumpulan data analisis hukum dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan dan kekuatan hukum dari akta yang telah dibuat oleh Notaris, tetapi tidak di hadapan penghadap, yang mana isi akta tidak sesuai kehendak penghadap dan tidak ditandatangani di hadapan Notaris akan mengalami degradasi atau penurunan kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan dan Notaris dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum bila dapat dibuktikan di pengadilan, sebagaimana kasus dalam Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Cbi yang menyebabkan akta dibatalkan, sehingga Notaris dapat diminta pertanggungjawaban baik secara perdata, pidana maupun administratif
Tanggung Jawab Bpn Dan Ppat Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Tumpang Tindih Kepemilikan Sertipikat Hak Milik (Studi Kasus Putusan Nomor 712/PDT.G/2022/PN.TNG)
Sengketa tanah yang disebabkan oleh tumpang tindih sertipikat hak milik merupakan isu nasional dan berimplikasi langsung terhadap perlindungan hukum masyarakat yang memiliki kepemilikan hak melalui sertifikat atas tindakan tanggung jawab BPN dan PPAT dalam hal pendaftaran tanah yang tidak akurat atau kelalaian dalam proses administrasi, yang berpotensi menyebabkan sengketa. Peran akta otentik sebagai alat bukti hukum dan tanggung jawab BPN serta PPAT dalam hal sengketa tanah tumpang tindih pada Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/PN.Tng sebagai bukti rill banyaknya penyimpangan akta autentik.
Tesis ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan tehnik pengumupalan data kepustakaan dan wawancara, yang disesuaikan dengan isu permasalahan pada penelitian tesis ini. Kedudukan hukum atas akta otentik adalah sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurn, apabila dalam pembuatannya tidak melakukan kelelaian baik dari segi formil maupun materil.
Terdapatnya unsur kelelaian maupun penipuan dalam pembuatan sertifikat yang berimplikasi terhadap kerugian pihak lainnya, maka Badan Pertanahan Nasional merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap pembatalan sertifikat akibat kesalahan atau kelelaian yang dilakukannya terhadap proses penerbitan sertifikat tanah. Pertanggungjawaban PPAT terkait sengketa tanah tumpang tindih sertifikat kepemilikan pada putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/PN.Tng dilakukan dengan memberikan sanksi administrasi, dan sanksi perdata terhadap PPAT karena kelelaian dan tidak menerapkan prinsip kehati hatian dalam menjalankan tugasnya. Selain itu bentuk tanggungjawab Badan pertanahan Nasional terhadap putusan terhadap Nomor 712/Pdt.G/2022/PN.Tng yakni Badan Pertanahan melakukan pencabutan dan pembatalan surat sertipikat berdasarkan wewenangnya, atas dasar Putusan Pengadilan yang menyatakan kelima sertifikat pada obyek sengketa dinyatakan ‘’tidak berkekuatan hukum’’
Penerapan Cyber Notary Dalam Memfasilitasi Aksi Korporasi Di Indonesia
Indonesia, sebagai negara dengan potensi ekonomi yang dinamis, menghadapi tantangan dalam memfasilitasi aksi korporasi seperti pengambilalihan saham, merger, dan akuisisi perusahaan. Dalam konteks ini, peran Notaris sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan yuridis bagi para pelaku usaha. Namun, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menuntut adaptasi dalam praktik kenotariatan melalui konsep Cyber Notary. Penelitian ini bertujuan untuk menga nalisis penerapan Cyber Notary dalam memfasilitasi aksi korporasi di Indonesia, mengidentifikasi urgensi penerapannya, serta mengevaluasi akibat hukum yang timbul. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan studi pustaka dan wawancara dengan praktisi Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep Cyber Notary telah diakomodasi dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Jabatan Notaris, penerapannya masih menghadapi kendala regulasi dan teknis. UU ITE dan UUJN belum sepenuhnya mengakui keabsahan tanda tangan elektronik dalam pembuatan Akta Autentik. Selain itu, belum ada harmonisasi antara UUJN, UU ITE, dan peraturan terkait lainnya yang memungkinkan implementasi penuh Cyber Notary. Urgensi penerapan Cyber Notary sangat tinggi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam proses aksi korporasi. Namun, diperlukan revisi regulasi, peningkatan infrastruktur teknologi, dan edukasi bagi Notaris untuk mengadopsi teknologi baru. Dengan demikian, Cyber Notary dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di era digital
Kepastian Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Yang Objeknya Dikuasai Pihak Lain
Masalah substansi PP No. 24/1997 yang telah memberikan limitasi waktu dan mentolelir kecurangan yang nantinya dianggap sebagai sebuah kebeenaran jelas mereduksi hak-hak hukum warga negara yang semestinya dapat menerima hakmnya dengan layak. Dengan diterbitkannya PP No. 24/1997 telah memperumit urusan masyarakat dalam upaya memperoleh perlindungan hukum yang pasti atas kepemilikan hak atas tanah. Sehingga benar-benar tidak mengaktualisasikan asas kepastian hukum karena justru memperumit masyarakat dalam urusan pendataan tanah. PP No. 24/1997 tidak sinkron dengan UU No. 5/1960. Secara legalistik formal, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1960, guna mengamankan ketetapan hukum yang berlakukan oleh Pemerintah tentang pendataan tanah diseluruh lingkup negara Indonesia sesuai dengan aturan-aturan berdasarkan regulasi dari Pemerintah. Artinya, berkaitan atas makanisme pendataan tanah beserta persyaratannya pengaturannya hanya dapat dilakukan lewat peraturan pemerintah, sehingga penambahan peraturan pendataan peralihan hak mengenai tanah tidak dapat dilaksanakan lewat Instruksi Presiden karena tidak memenuhi ketentuan formil. Secara substansi, PP No. 24/1997 sama sekali tidak koheren dengan urusan pendataan peralihan hak mengenai tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1960 dengan aturan pelaksananya. Selain itu juga berbenturan dengan asas pendaftaran tanah yang harus dilakukan secara sederhana dan terjangkau. Sehingga pemerintah tidak mengaktualisasikan aspek kepastian hukum dimana peraturan hukum harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
Legalitas Perjanjian Perkawinan Secara Otentik Yang Tidak Di Daftarkan Oleh Notaris
Penelitian ini mengkaji permasalahan perjanjian perkawinan yang dibuat secara otentik di hadapan notaris memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bukti yang diakui dalam konteks hukum. Namun, legalitas dan kekuatan hukum yang dimiliki oleh perjanjian tersebut akan terhambat apabila perjanjian tersebut tidak didaftarkan di Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran perjanjian perkawinan di lembaga terkait merupakan langkah yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa perjanjian tersebut memiliki efek hukum yang lengkap dan dapat dikenali oleh pihak ketiga. Tanpa pendaftaran, meskipun dokumen tersebut sah secara substansi dan formal, pihak ketiga yang terlibat dalam perjanjian atau yang memiliki kepentingan terkait, tidak dapat mengakses atau mengetahui perjanjian tersebut. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa di masa mendatang, seperti yang dapat terjadi dalam hal hak waris, hak tanggungan, atau pembagian harta bersama. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan adalah hilangnya pengakuan hukum oleh pihak ketiga yang tidak mengetahui isi perjanjian tersebut. Meskipun sah antara pasangan yang terlibat, perjanjian yang tidak terdaftar berisiko menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pendaftaran perjanjian perkawinan perlu dianggap sebagai syarat penting dalam menjamin hak-hak pihak ketiga serta menciptakan transparansi hukum yang mengurangi potensi sengketa dan konflik di kemudian hari. Pendaftaran ini memberi pengakuan yang lebih luas terhadap keberadaan perjanjian dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian masalah hukum yang timbul