Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Penjualan Kosmetik Ilegal Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

    No full text
    Penelitian ini membahas tanggung jawab pelaku usaha atas penjualan kosmetik ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban. Studi kasus pada penelitian ini mengangkat kasus Nur Tya, seorang konsumen yang mengalami kerusakan kulit akibat penggunaan kosmetik ilegal mengandung merkuri. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta data dari studi kepustakaan dan wawancara. Analisis menunjukkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik ilegal melanggar Pasal 8 UUPK tentang larangan memproduksi atau menjual barang yang tidak memenuhi standar. Selain itu, konsumen seperti Nur Tya memiliki hak atas perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUPK. Namun, implementasi tanggung jawab pelaku usaha sering kali terhambat oleh kurangnya pengawasan pemerintah dan sulitnya identifikasi pelaku usaha illegal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu peningkatan pengawasan oleh pemerintah, khususnya BPOM, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kosmetik ilegal. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku usaha perlu diperkuat untuk memberikan efek jera dan menjamin perlindungan konsumen secara optimal

    Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Ekspedisi Sehubungan Dengan Kehilangan Barang (Studi Putusan Nomor 62/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mkd)

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha jasa ekspedisi terkait dengan kehilangan barang dalam pengiriman, dengan fokus pada studi kasus putusan perkara Nomor 62/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mkd. Kehilangan barang dalam pengiriman tidak hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi dan kewajiban pelaku usaha dalam menjaga keamanan barang selama proses pengiriman. Kehilangan ini sering kali disebabkan oleh kelalaian atau ketidaktepatan pelaku usaha dalam menjalankan prosedur operasional, yang mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap industri jasa ekspedisi secara keseluruhan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji secara mendalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha, serta menganalisis substansi putusan yang menjadi objek studi untuk memahami bagaimana sistem hukum merespons kasus-kasus kehilangan barang dalam pengiriman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada mekanisme perlindungan konsumen yang diatur dalam undang-undang, pelaku usaha jasa ekspedisi masih sering tidak memenuhi kewajiban mereka untuk bertanggung jawab atas kehilangan barang yang terjadi. Dalam kasus yang dianalisis, putusan pengadilan memperlihatkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian pelaku usaha. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi pihak berwenang dalam merumuskan kebijakan yang lebih ketat dalam melindungi hak-hak konsumen, serta mendorong perbaikan dalam sistem layanan jasa ekspedisi

    Perlindungan Hukum Kreditur Konkruen Dalam Perjanjian Perdamaian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 425/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst)

    No full text
    Dalam menjalankan suatu perusahaan seringkali dihadapkan dengan berbagai rintangan, salah satunya adalah masalah keuangan. Masalah keuangan yang tidak diselesaikan dengan cepat dan baik akan berujung kepada proses kepailitan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Perusahaan diberikan kesempatan oleh undang- undang untuk memperbaiki serta restrukturisasi utang-utangnya agar dapat beroperasi kembali yang disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tahun 2021 lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melakukan restrukturisasi utang dalam PKPU di perjanjian perdamaiannya meliputi berbagai macam bentuk, salah satunya adalah debt into shares conversion. Fluktuasi yang ada di pasar saham sehingga perlu kepastian hukum yang jelas terkait pembayaran utang kepada kreditur-krediturnya. Walaupun kreditur konkuren tidak mempunyai jaminan dalam pembayaran utangnya, tetapi UU Kepailitan dan PKPU menjamin bahwa hak-hak tetap diakui. Dalam perjanjian perdamaian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencakup hak dan kewajiban bagi para kreditur konkuren. Restrukturisasi utang dalam PKPU memberikan manfaat besar bagi perusahaan untuk berjalan seperti semula dibandingkan kepailitan

    Tanggung Jawab Negara Terhadap Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Proyek Eco City Di Pulau Rempang

    No full text
    Sangat penting untuk melindungi masyarakat Pulau Rempang dari dampak relokasi paksa yang disebabkan oleh proyek pembangunan Rempang Eco City. Orang-orang yang telah lama tinggal di pulau ini berhak untuk melindungi kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi mereka dari segala bentuk ancaman terhadap hak-hak dasar mereka. Perlindungan hukum bersifat represif dalam situasi ini. Sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1), pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi hak-hak masyarakat tersebut. Hak-hak ini mencakup hak untuk tempat tinggal dan kehidupan yang aman tanpa ancaman relokasi paksa. Selain itu, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melindungi hak setiap orang untuk hidup dalam kedamaian dan aman, yang dapat dilanggar oleh praktik relokasi yang tidak adil. Pemerintah dalam hal ini harus memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka serta melindungi nilai-nilai budaya dan tradisi mereka yang telah berkembang selama berabad-abad. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses relokasi dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan masyarakat adat serta memberikan kompensasi yang adil dan sesuai dengan hak-hak mereka. Menurut teori hukum murni Hans Kelsen, pemerintah harus bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat memenuhi prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat yang terkena dampak. Agar pertumbuhan berkelanjutan dapat dicapai tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat, kebijakan pembangunan yang melibatkan masyarakat adat harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan mora

    Analisis Kepastian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Diputus Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) (Studi Putusan Pengadilan Militer Nomor 85-K/PM.II-08/AD/II/2022)

    No full text
    Suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban KDRT memiliki kewenangan untuk melaporkan pelaku kepada institusi yang berwajib. Hal ini tercermin dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Militer dengan nomor 85-K/PM.II-08/AD/II/2022, di mana Agustina Ramadhaningsih melaporkan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh seorang anggota TNI-AD ke Denpom Jaya/2 melalui laporan bernomor LP-53/A-42/XII/2020/Idik dan terhadap laporan tersebut, Para Majelis Hakim memberikan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O.) yang berarti tuntutan tidak dapat diterima. Penulis melakukan penelitian terhadap skripsi ini adalah untuk menganalisis terkait putusan hakim peradilan militer yang menerapkan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O.)dimana putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap terdakwa. Pendekatan yuridis-normatif menjadi pilihan metode dalam menganalisis permasalahan dengan mengkaji berbagai literatur dan dokumentasi hukum sekunder serta mengacu pada prinsip-prinsip dan kaidah yang termuat dalam regulasi yang berlaku. Status putusan N.O. yang ditetapkan terhadap Pelda Eko mengharuskan adanya suatu kejelasan status hukum mengingat sanksi administratif yang dikenakan masih berada dalam tahapan proses peradila

    Analisis Yuridis Kebijakan Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat ditinjau dari Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022

    No full text
    Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 mengubah kebijakan perhitungan daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat. Akan tetapi dalam penerapannya, penyusunan KUHP baru tidak mengakomodir, bahkan mengabaikan perubahan pasal tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penulisan normatif, yang mana data-data yang diperlukan diperoleh dengan cara studi pustaka. Ditulisnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan MK No.118/PUU-XX/2022 dan juga untuk mengetahui dasar pertimbangan pembentukan KUHP baru dalam merespon perubahan ketentuan ini. Hasil dari penelitian ini melahirkan kesimpulan bahwa berdasar pertimbangan hakim dibalut dengan teori hukum, ketentuan perhitungan daluwarsa pemalsuan surat yang baru telah memberi perlindungan hukum dan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat. Mengenai perbedaan ketentuan antara putusan MK dan KUHP baru, aturan yang berlaku di masa ini adalah masih aturan yang diputus oleh MK, karena KUHP baru akan berlaku pada tahun 2026. Akan tetapi apabila kedepannya, pada masa berlakunya KUHP baru, terdapat adanya pemohon yang mengajukan kembali permohonan uji materiil perihal rumusan pasal tersebut, MK dengan asas similia similibus harus memutus perkara dengan keputusan yang sama

    Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Pengidap Bipolar Disorder sebagai Bentuk Gangguan Kesehatan dalam Menghapus Unsur Kesalahan Pidana (Studi Putusan Nomor 62/Pid.B/2021/PN Ban)

    No full text
    Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek yang sangat penting untuk menentukan apakah seorang dianggap bertanggungjawab atas perbuatan yang melanggar hukum. Untuk menentukan pertanggungjawaban tersebut, Konsep tanggung jawab pidana dalam hukum Indonesia didasarkan dua unsur kesalahan, yaitu actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat jahat). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis apakah pengidap bipolar disorder dapat dikategorikan sebagai individu yang tidak mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan, serta mengidentifikasi bentuk pembuktian fase mania pada pengidap bipolar yang dapat digunakan sebagai alasan untuk meringankan atau menghapus pidana. Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan metode tersebut ditemukan kesimpulan bahwa, individu dengan bipolar disorder, terutama ketika berada dalam fase mania, sering kali bertindak impulsif tanpa adanya niat jahat (mens rea). Dalam konteks hukum pidana, pengidap bipolar dapat memenuhi kriteria sebagai pihak yang "tidak mampu bertanggung jawab" sesuai dengan Pasal 44 KUHP

    Analisis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 183/Pid.B/2023/PN BBU)

    No full text
    Tindak pidana pencurian dapat dilakukan secara perorangan bahkan lebih dari satu orang dan dapat terjadi kapan saja. Hal ini bahkan mungkin melibatkan upaya ancaman atau kekerasan yang digunakan terlebih dahulu terhadap korban untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor. Pencurian dengan kekerasan harus memenuhi unsur Pasal 362 dan memenuhi salah satu ketentuan Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP. Walaupun pencurian diilakukan dua orang, maka keduanya harus berperan sebagai pelaku dan turut serta melakukan tindak pidana tersebut (Pasal 55 KUHP). Tujuan penulisan ini untuk mengetahui penerapan pasal KUHP dalam penegakan hukum tentang pencurian kendaraan bermotor (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 183/Pid.B/2023/PN.BBU) dan untuk melihat putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 183/Pid.B/2023/PN. BBU mencerminkan keadilan atau ketidakadilan bagi terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Hasilnya adalah data penelitian menunjukkan Darmi bin Nangguning melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun 8 bulan. Seharusnya Majelis Hakim menerapkan unsur pasal KUHP terkait sesuai dengan perbuatan terdakwa dan menjatuhkan hukuman kepada Andre Mareta berdasarkan unsur Pasal 365 ayat (2) angka 1 dan 2. Hal ini akan menjamin keadilan ditegakkan secara efektif dengan tetap menjaga kredibilitas penegakan hukum

    Keabsahan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga Pada Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN.Dps

    No full text
    Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang kompleks dan memiliki dampak signifikan bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, Visum et Repertum (VeR) berperan penting sebagai alat bukti untuk mendukung pembuktian dalam kasus KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan VeR sebagai alat bukti dalam konteks tindak pidana KDRT berdasarkan Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN.Dps. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis- normatif dengan analisis data sekunder dari putusan pengadilan, undang-undang, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa VeR, sebagai alat bukti surat, memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan dalam mendukung keterangan korban dan jaksa penuntut umum. VeR memberikan deskripsi obyektif mengenai kondisi fisik korban serta menghubungkan antara luka yang dialami korban dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa kelemahan, seperti keterbatasan akses terhadap layanan medis untuk penyusunan VeR, terutama di daerah terpencil, serta tantangan dalam pembuktian kekerasan psikis yang tidak dapat didokumentasikan secara fisik. Penelitian ini menyarankan peningkatan pelatihan bagi tenaga medis, penguatan akses layanan medis, dan penggunaan alat bukti tambahan seperti keterangan ahli psikologi untuk melengkapi VeR dalam kasus KDRT. Kesimpulannya, VeR adalah elemen vital dalam sistem pembuktian kasus KDRT, tetapi memerlukan dukungan infrastruktur dan kebijakan untuk meningkatkan efektivitasnya

    A Comparative Analysis of Circular Economy Policies between Indonesia and Malaysia

    No full text
    This research discusses the comparison of circular economy policies between Indonesia and Malaysia which is driven by the urgent need to reduce environmental impacts caused by the linear economy model. The background of this research focuses on the potential of circular economy in supporting environmental sustainability and economic growth amidst challenges such as increasing waste and the degradation of natural resources. The objective of this study is to analyze the implementation of circular economy policies in Indonesia, compare them with similar policies in Malaysia, and provide recommendations for strengthening policies in Indonesia. The research method used is a normative legal approach with a comparative method. The data was collected through literature studies, regulation analysis, and policy documents from both countries. The results show that Malaysia has a more integrated regulatory framework that supports the successful implementation of circular economy, particularly in waste management and recycling. Meanwhile, Indonesia shows great potential through the involvement of various stakeholders but still requires policy alignment, infrastructure development, and capacity building for implementation. The conclusion of this study is that Indonesia can learn from Malaysia’s approach to strengthen its circular economy policies, thus developing sustainable and environmentally friendly economic growth in the future

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇