Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Implikasi Yuridis Penerapan Klausul Non-Kompetisi Sebagai Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja

    No full text
    Perusahaan menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam melatih tenaga kerja mereka, dengan syarat menerapkan larangan/restriction bagi tenaga kerja untuk bekerja atau berusaha di bidang yang sama dalam jangka waktu maupun jarak tertentu. Ketentuan ini seringkali dicantumkan dalam perjanjian kerja sebagai klausula baku ataupun dalam suatu perjanjian sendiri baik dalam bentuk NCA maupun NDA, yang tidak memberikan ruang bargaining position bagi tenaga kerja dengan konsep take it or leave it. Sementara di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai klausul non-kompetisi masih menjadi grey area sebab belum ada regulasi yang mengatur mengenainya sementara klausul ini tetap diberlakukan dan berlangusng secara nyata di dunia kerja dan bisnis. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah dilakukan secara deskriptif. Pendekatan dalam penelitian berikut adalah pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep. Jenis data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka. Analisis kajian bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif

    Konstruksi Penyertaan Terhadap Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel)

    No full text
    Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP yang menegaskan bahwa setiap pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatannya. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana predicate crime terhadap peristiwa tindak pidana penganiayaan pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel dan bagaimana penyertaan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan dianggap sebagai predicate crime yang melanggar ketentuan hukum pidana. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak juga diakui sebagai tindak pidana, yang memerlukan perhatian khusus dari sistem peradilan untuk menangani aspek rehabilitasi dan perlindungan anak. Penganiayaan yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan adanya unsur niat jahat atau kesengajaan, yang menjadi dasar untuk menilai tingkat kesalahan pelaku. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel mencerminkan penilaian terhadap berbagai aspek, termasuk niat pelaku, pengaruh lingkungan, dan faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana. Hal ini menjadi penting dalam menentukan hukuman yang proporsional dan rehabilitatif bagi pelaku, mengingat statusnya sebagai anak. Putusan ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih rehabilitatif dalam menangani pelaku anak yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Pengadilan mengedepankan prinsip pemulihan dan pembinaan, bukan sekedar hukuman, yang sejalan dengan perlindungan hak anak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyertaan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel menegaskan pentingnya pendekatan rehabilitatif, perlindungan korban, dan edukasi hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Dengan mengedepankan kesejahteraan anak, baik pelaku maupun korban, diharapkan keputusan yang diambil dapat menciptakan efek jera, mencegah terulangnya tindakan kekerasan, serta mendukung reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat

    Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan Di Indonesia (Studi Kasus Beberapa Rumah Sakit di Wilayah Tangerang)

    No full text
    Jaminan sosial adalah sistem penting dalam menyediakan perlindungan dan akses layanan kesehatan yang layak bagi Masyarakat. Jaminan sosial yang terpenting adalah jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan diatur melalui Undang- Undang dan Peraturan yang spesifik. Pelaksanaan Jaminan Kesehatan ini melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) sebagai yang mengelola program jaminan kesehatan. BPJS bertanggungjawab atas pengelolaan dana, pembayaran klaim, pengaturan tarif layanan, pemantauan kualitas layanan dan penyediaan informasi serta edukasi kepada peserta. Dengan adanya kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) melalui perjanjian kerjasama untuk memastikan akses dan mutu layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam implementasinya terkait dengan penegakan hukum, efektivitas hukum, kesadaran dan kepatuhan masyarakat harus dievaluasi melalui beberapa variabel ketepatan sasaran, sosialisasi program, pencapaian tujuan program dan pemantauan pelaksanaan yang mempengaruhi jaminan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif yang bersifat dekriptid analitis yang menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu dan untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan dari literatur, dokumen-dokumen resmi. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan dengan tambahan wawancara Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dan salah satu di Rumah Sakit. Dengan adanaya program jaminan kesehatan ini sebagian masyarakat sudah terdaftar, namun bagi yang belum terdaftar seharusnya BPJS melakukan sosialisasi kepada pesertanya

    Penerapan Penyadapan Dan Potensi Pelanggaran Ham Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    No full text
    Dalam upaya penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang tergolong extraordinary crime, Penyidik sering menggunakan metode penyadapan sebagai langkah luar biasa untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang kompleks. Namun, penggunaan penyadapan dalam konteks hukum pidana memunculkan perdebatan seputar kedudukan, keabsahan, dan potensi pelanggaran HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan disparitas dalam penerapan penyadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode yuridis empiris serta data hasil penelitian kasus tindak pidana korupsi di Dirtipidkor Bareskrim Polri dan wawancara dengan Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri, Komisioner Komnas HAM, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPK, dengan kewenangan luas dan prosedur cepat, seringkali lebih efektif dalam menggunakan penyadapan dibandingkan dengan Polri dan Kejaksaan yang menghadapi hambatan birokrasi. Disparitas dalam penerapan penyadapan menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga, modernisasi teknologi, dan prosedur guna mengurangi kesenjangan tersebut dan meningkatkan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, dan penerapan penyadapan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki potensi untuk melanggar HAM dalam bentuk pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi dan penyadapan selektif, pelaporan dan penyalahgunaan informasi, serta ketidakpastian hukum. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya harmonisasi peraturan, koordinasi antar lembaga, dan pemanfaatan teknologi dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi melalui penyadapan, serta perlu ada pengawasan ketat, prosedur yang jelas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa hak privasi dan hak-hak lainnya tetap dihormati agar penyadapan dapat tercegah dari potensi pelanggaran HAM. Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang dalam penerapan penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum, merupakan pelanggaran kode etik yang dapat dilaporkan sesuai mekanisme yang diatur dalam masing-masing lembaga, serta dapat diajukan upaya hukum pra peradilan ke pengadilan negeri terkait

    Upaya Hukum Notaris Terhadap Putusan Majelis Pengawas Wilayah Menurut Persepsi Hukum Kenotariatan

    No full text
    Notaris memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik yang diakui oleh hukum. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, notaris tidak luput dari pengawasan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana tanggung jawab MPWN Propinsi DKI Jakarta yang telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada notaris yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap putusan MPWN yang telah dinyatakan salah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurut persepsi Hukum Kenotariatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif, yang bersumber dari data sekunder. Pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitiannya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MPWN Propinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab yang diatur secara tegas dalam UUJN. Sebagai lembaga pengawas, MPWN bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris sesuai dengan prinsip legalitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi ini, MPWN memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk teguran tertulis, kepada notaris yang dinilai melakukan pelanggaran. Dalam konteks Hukum Kenotariatan, putusan MPWN yang telah dinyatakan salah oleh PTUN memberikan peluang bagi notaris yang dirugikan untuk melakukan berbagai upaya hukum guna melindungi hak-haknya. Notaris sebagai pejabat publik yang bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat memiliki kedudukan yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Oleh karena itu, dalam menghadapi keputusan yang tidak sesuai dengan hukum, notaris dapat menggunakan berbagai mekanisme hukum yang tersedia. Secara keseluruhan, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh notaris meliputi pengajuan keberatan kepada MPD atau MPP, pengajuan gugatan ke PTUN, hingga tuntutan perdata untuk pemulihan nama baik dan kerugian. Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak-hak notaris, tetapi juga untuk menjaga integritas profesi notaris dan memperkuat sistem hukum yang mendukung keadilan dan kepastian hukum. Diperlukan revisi atau penegasan dalam peraturan terkait, seperti UUJN untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban notaris dalam mengajukan upaya hukum terhadap keputusan MPW

    Tanggung Gugat Atas Isi Covernote Yang Tidak Terlaksana Pada Kredit Bank.

    No full text
    Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Mengapa penggunaan covernote pada jual beli rumah melalui kredit di bank masih sering diterapkan dan Sejauh mana implikasi tanggung gugat atas isi covernote yang tidak terlaksana pada kredit Bank (studi putusan Pengadilan nomor 42/PDT/2022/PT SMR). Tujuan penulisan ini untuk mengetahui penggunanaan covernote pada jual beli rumah melalui kredit di bank masih sering diterapkan. Dan implikasi tanggung gugat atas isi covernote yang tidak terlaksana pada kredit Bank. Metode penelitian hukum normatif, penulis juga menggunakan dukungan data empiris dalam melihat kesesuaian antara Das Sein (realitas yang telah terjadi) dan Das Sollen (kaidah dan norma, serta kenyataan soal apa yang seharusnya dilakukan). Untuk diarahkan pada tanggung gugat atas isi covernote yang tidak terlaksana pada kredit bank. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan. Covernote, yang dibuat oleh Notaris/PPAT atas dasar kepercayaan. Berfungsi sebagai dokumen sementara untuk memastikan kelancaran dan/atau efisiensi proses kredit. Dan juga memberikan rasa aman sementara bagi kreditor dan debitor bahwa sertifikat jaminan kredit sedang dalam penyelesaian. Covernote tidak memiliki nilai pembuktian yang bersifat mutlak. Sifatnya sebagai petunjuk tambahan dalam proses pembuktian kondisi tertentu. Penilaiannya tergantung pada kebijakan hakim. Ketidaklaksanaan isi covernote akibat tindakan pengembang mengagunkan sertifikat ke bank lain menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pengembang, Notaris/PPAT, dan pihak bank. Dapat dikenai sanksi berdasarkan 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perbankan. Sanksi mencakup tanggung jawab perdata, administratif, pidana, hingga sanksi etik tergantung pada tingkat pelanggaran. Debitor tetap bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran kredit dan dapat menuntut ganti rugi jika mengalami kerugian akibat kelalaian pihak-pihak terkait

    Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengalihan Utang Kendaraan Bermotor Dibawah Tangan yang Diregister (waarmerking) oleh Notaris Tanpa Persetujuan Tertulis Penerima Fidusia

    No full text
    Pemberi fidusia yang membuat surat dibawah tangan perihal pengalihan utang yang diregister (waarmerking) oleh Notaris tidak dibenarkan karena Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melarang pemberi fidusia melakukan pengalihan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sehingga pemberi fidusia dapat dipidana, tujuan penelitian untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pengalihan utang tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, baik yang tertulis dalam buku maupun hukum yang diatur dalam perundang-undangan beserta yang diputuskan oleh Hakim melalui proses pengadilan sehingga penelitian ini mengkaitkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan juga putusan terhadap nomor perkara 51/Pid.B/2024/PN Pyh. Perbuatan pengalihan utang kendaraan jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak penerima fidusia jika dikaitkan dengan teori-teori hukum, tindakan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana. Pemberi fidusia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berupa penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia apabila melakukan pengalihan utang dibawah tangan yang diregister (waarmerking) oleh notaris tanpa persetujuan penerima fidusia

    Keabsahan Surat Kesepakatan Bersama Dalam Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Teori Hukum Ketenagakerjaan Studi kasus : Putusan No. 176/PdtSus- PHI/2021/PN Mdn.

    No full text
    Keabsahan surat kesepakatan pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merupakan hal yang fundamental dalam hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam praktiknya, pengakhiran PKWT dapat terjadi karena beberapa alasan, baik itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja, ataupun karena alasan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Surat kesepakatan yang dibuat sebagai bukti pengakhiran perjanjian kerja ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, serta mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti itikad baik, keadilan, dan kepastian hukum. Keabsahan surat kesepakatan pengakhiran PKWT sangat bergantung pada pemenuhan prosedur yang benar dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, termasuk tenggat waktu dan alasan yang sah untuk pengakhiran hubungan kerja tersebut. Surat tersebut harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pemberian kompensasi atau pesangon bagi pekerja jika itu menjadi kewajiban pemberi kerja. Apabila pengakhiran dilakukan tanpa prosedur yang benar atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan atau gugatan dari pekerja terkait hak-haknya yang tidak dipenuhi. Selain itu, surat kesepakatan ini juga harus memuat unsur-unsur yang menjamin kejelasan dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku, seperti tidak adanya unsur paksaan, tekanan, atau ketidaksetaraan posisi antara pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dan memastikan bahwa surat kesepakatan pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu disusun dengan hati-hati, jelas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta menghindari potensi sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. Keabsahan surat kesepakatan ini juga akan memberikan dasar yang kuat apabila terjadi perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum

    Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Sengketa Pembatalan Kepemilikan Sertipikat Hak Milik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 391 K/Pdt/2021)

    No full text
    Akta Autentik merupakan akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan bersifat mengikat, suatu Akta Autentik harus memenuhi nilai pembuktian secara Lahiriah (uitwendige bewijskracht), Formal (formele bewijscracht), serta Materil (materiele bewijskracht). apabila ada pihak atau orang yang menyangkal terkait kebenaran dari Akta Autentik tersebut, maka harus dapat membuktikan di pengadilan. Dalam kaitannya dengan Pinjam Nama (Nominee), seringkali hal ini dilakukan oleh Warga Negara Asing maupun Pribumi itu sendiri dengan cara membuat akta Autentik dihadapan notaris, tentu saja hal ini menjadi suatu polemik dalam dunia hukum, banyak sekali sengketa-sengketa keperdataan terkait Nominee yang ditolak oleh hakim, namun pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 391 K/Pdt/2021 justru memenangkan pihak yang meminjam nama (Nominee). Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Dalam hal dipersidangan, perlunya pembuktian yang kuat untuk membuktikan kebenaran dalam suatu perkara, dalam hal ini akta-akta autentik, keterangan saksi, keterangan ahli, merupakan alat bukti yang cukup kuat untuk dapat membuktikan di dalam persidangan dalam sengketa kasus tersebut

    Analisis umur pahat karbida coated pada variasi kedalaman potong dalam pembubutan material JIS SKD 11 (TM - 1400)

    No full text
    Pembubutan adalah proses pembentukan logam untuk menghasilkan komponen yang berbentuk silindris dengan menggunakan mesin bubut. Baja JIS SKD 11 merupakan salah satu material yang terkenal akan kekerasan serta ketahanan dalam keausan. Baja ini mempunyai sifat tahan akan abrasi tinggi, pengerasan tinggi dan temperatur tinggi. Salah satu cutting tools yang memiliki kekerasan serta tahan terhadap temperatur tinggi yaitu karbida yang dilengkapi dengan pelapisan baik itu TiCN + Al2O3 dan AITIN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mata pahat karbida dengan tingkat keausan yang terjadi pada berbagai variasi parameter pemotongan pada pembubutan Baja JiS SKD 11 serta menentukan umur pahat dengan melakukan perhitungan pada nilai eksponensial dan konstanta terhadap mata pahat TiCN + Al2O3 dan AITIN dengan persamaan umur pahat Taylor. Percobaan penelitian dilakukan pada mesin bubut konvensional sedangkan pahat yang digunakan merupakan pahat karbida berlapis TiCN + Al2O3 dan AITIN dengan proses pembubutan kering tanpa menggunakan pendingin. Penggunaan parameter pemotongan adalah kecepatan potong 141,3 m/min, 222,9 m/min, 351,6 m/min, Putaran Spindel 450/min, 710 /min, 1120/min, Kedalaman Potong; 0,05 mm dan 0,1 mm, Hantaran: 0,1 mm/putaran Proses pembubutan dilakuan dalam rentang waktu 5 menit dan akan diamati serta diukur menggunakan mikroskop digital dengan batasan nilai keausan (Vb) mata pahat yang ditetapkan sebesar 0,3 mm. Hasil eksperimen menunjukkan bahwa kecepatan potong 141,3 m/min bertahan lebih lama pada pelapisan TiCN + Al2O3 dibandingkan AITIN yaitu selama 30 menit dengan umur pahat sebesar 26 menit pada kedalaman potong 0,05 mm V. 72.8115-134382

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇