Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Analisis Hukum Pengenaan Pajak Atas Transaksi Tukar Menukar Tanah dan Bangunan
Pada umumnya di kalangan masyarakat beralih kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dilakukan dengan cara jual beli, namun merujuk pada UUPA menyebutkan peralihan hak atas tanah dapat juga dilakukan dengan cara tukar menukar dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan sebelum penandatanganan akta PPAT, para pihak atau wajib pajak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan dan pajak BPHTB. Metode penelitian yang digunakan untuk meneliti penetian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif. Hasil wawancara dengan Prof. Dr. Abdul Anshari Ritonga, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa uang tambahan tersebut di atas harus dilaporkan karena termasuk sebagai objek pajak, akan tetapi dalam praktiknya dilapangan pelaporan pajak Pihak A lolos validasi pajak penghasilan dan Pihak A tidak perlu melaporkan atas penambahan uang tunai yang didapat dari Pihak B, dikarenakan uang tambahan tersebut sudah termasuk dalam pelaporan pajak penghasilan atas Rp. 8.000.000.000-, (delapanmiliar rupiah) dari NJOP sebagai pengganti bahwa rumah yang menjadi objek pertukaran yaitu rumah kepunyaan Pihak A lebih tinggi dibandingkan dengan dua unit ruko milik Pihak B yang mana NJOP masing-masing ruko kepunyaan Pihak B sebesar Rp. 2.000.000.000-, (duamiliar rupiah), yang dilaporkan sebagai pajak penghasilan dari transaksi tukar menukar adalah nilai pasar yang disepakati atau NJOP dari hak atas tanah milik masing-masing pihak, dan wajib pajak diharuskan membayar pajak BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dipertukarkan dan dikurangi NPOPTKP, dalam kasus ini pengurangan NPOPTKP tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, namun menurut petugas pajak UPPPD Kembangan Jakarta barat memberikan kepastian bahwa terkait pembatasan NPOPTKP diberlakukan untuk perolehan hak pertama tidak disebutkan dalam Peraturan Daerah yang masih lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, artinya dalam praktek pengurangan nilai perolehan NPOPTKP untuk saat ini tidak ada batasan dan jika seorang memperolehan hak atas tanah dua kali, tiga kali bahkan lebih masih diberikan pengurangan Rp. 80.000.000 (delapanpuluh juta rupiah) praktek tersebut sesuai dengan aturan Peraturan Daerah yang berlaku saat ini
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Perusahaan Terbuka Dalam Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu).
Pasar modal merupakan suatu usaha atau sarana untuk memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, obligasi ataupun efek-efek pada umumnya. Pasar modal menjadi alternatif sumber pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan atau para pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan dari masyarakat dengan tujuan mendapatkan tambahan modal untuk memajukan maksud dan tujuan perusahaan. Seiring dengan perkembangan teknologi sekarang ini, terdapat berbagai kemudahan untuk masyarakat umum melakukan investasi dalam pasar modal di mana jumlah investor menurut data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melebihi 8 (delapan) juta investor. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, setiap tahunnya banyak juga perusahaan yang ingin mendapatkan dana dari masyarakat dengan cara penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). Namun, dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan penawaran umum, banyak pula juga perusahaan-perusahaan yang diberi notasi khusus oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang dikenakan penghentian perdagangan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan studi kepustakaan yang menghubungkan teori hukum tertentu dengan putusan Pengadilan Niaga nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. pada perusahaan PT Waskita Beton Precast, Tbk. serta dengan melakukan wawancara terhadap narasumber yang ahli dalam bidang pasar modal untuk menganalisis serta mengetahui dan memberi memberi manfaat untuk masyarakat pada umumnya
Kajian Pembagian Harta Warisan Dan Peran Notaris Dalam Sistem Kewarisan Patrilineal Masyarakat Hukum Adat Nias.
Masyarakat hukum adat yang menganut sistem pewarisan berdasarkan sistem keturunan patrilineal yang menarik garis keturunan bapak dianut oleh masyarakat Suku Nias. Sistem pewarisan didalam masyarakat suku Nias peranan laki-laki adalah sebagai ahli waris orang tua nya sedangkan perempuan bukanlah ahli waris dan tidak berhak mewaris. Dalam sistem pewarisan terdapat ketidak setaraan antara kedudukan anak laki-laki dengan anak perempuan dalam hal mewaris sehingga dapat memicu terjadinya konflik dan terdapat keterlibatan notaris dalam pelaksanaan pembagian waris dalam masyarakat hukum adat Nias. Permasalahan yang diangkat yaitu Bagaimana pembagian harta warisan, hambatan kedudukan hak waris anak perempuan dan peranan Notaris dalam sistem kewarisan patrilineal masyarakat hukum adat Nias. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa perempuan yang dianggap bukan sebagai ahli waris dan tidak berhak mewaris berdasarkan hukum adat Nias pada perkembangannya sudah ada anak perempuan yang mendapatkan bagian dari harta warisan dari orang tuanya meskipun bagiannya tidak lebih besar dari laki- laki seperti yang terjadi di daerah Kabupaten Nias Selatan. Dalam perkembangan pelaksanaan pembagian waris dalam masyarakat hukum adat Nias tidak lepas dari keterlibatan peran Notaris dalam pewarisan seperti dalam memberikan konsultasi tentang permasalahan waris dan membuat akta keterangan hak mewaris. Maka penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa dalam sistem pewarisan masyarakat adat Nias sudah ada perkembangan dalam hal pembagian waris kepada laki-laki dan perempuan yang dianggap sama-sama sebagai ahli waris meskipun bagian waris anak perempuan tidak lebih besar dari bagian laki-laki dan hal tersebut dapat terjadi karena atas kehendap dari pewaris yang didadasarkan karena adanya pengaruh agama, pengaruh hukum di Indonesia, dan perkembangan pemahaman dalam berfikir. Sebaikan bagi masyarakat adat nias yang akan menjadi pewaris agar dapat membagikan harta warisan kepada ahli warisnya secara adil dan dilakukan dihadapan notaris/PPAT
Problematika Antara Pendaftaran Hak Atas Tanah Dalam Keadaan Normal Dan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pemberian sertifikat dalam rangka program pemerintah secara sistematis juga dapat meningkatkan dan mengawasi pelaksanaan landreform, melakukan pengawasan terhadap tanah absantee, serta mencegah fragmentasi akibat pewarisan atau pengawasan terhadap penumpukan tanah pada satu orang. Sementara itu, dalam hal mewujudkan suatu gambaran desa lengkap pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap, Panitia Ajudikasi tetap melakukan pengukuran kepada seluruh bidang tanah dalam satu lokasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan. Meskipun demikian, Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum program PTSL,serta untuk mengurangi sengket Kementerian ATR/BPN menyempurnakan berbagai perangkat peraturan/dasar hukum tertulis, yang lengkap dan jelas, sumberdaya manusia ditingkatkan, sarana dan prasarana diperbanyak kualitas dan kuantitasnya, segi pembiayaan diperluas, adanya koordinasi antar lembaga di luar BPN. Perangkat hukum
yang tertulis, lengkap, dan jelas dalam pelaksanaan PTSL telah tertuang dalam beragam regulasi, petunjuk teknis, surat edaran sebagai sarana kemudahan dalam pelaksanaan PTSL. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, Walaupun terdapat kemudahan namun terdapat disparitas yang antara Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, perbedaan mendasar adalah Peratruan Pemerintah memberikan perdoman pendaftaran tanah harus menggunakan alas hak berupa girik namun PTSL cukup dengan klain hilang dapat diterbitkan sertifikat sehingga menimbulkan masalah hukum
Upaya Hukum Notaris Terhadap Kewenangan Penjatuhan Sanksi Oleh Kementerian Hukum Dan Ham (Study Kasus Putusan No.235/6/2019/Ptun.JKT)”
Pada kasus putusan Putusan No 235/G/2019/PTUN.JKT notaris telah melakukan penandatangan akta di luar wilayah jabatannya, laporan dari peristiwa tersbut menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 6 Agustus 2019 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat jabatan notaris, KTUN tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan MPW Notaris yang dikuatkan oleh usulan Putusan MPP Notaris. Ratio decidendi putusan perkara tersebut tidak mempertimbangkan kewenangan atribusi Kemenkumham dalam mengeluarkan KTUN kepada Notaris, selain itu penerbitan KTUN dalam perkara a quo tidak melanggar AAUPB sebagai dasar gugatan ke PTUN. Sehingga Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris yang terkena sanksi pelnggaran jabatan notris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris? Dan bagaimanakah ratio decidendi Putusan No 235/G/2019/PTUN.JKT terhadap kewenangan pengawas notaris dalam memberikan sanksi jabatan notaris?.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris yang terkena sanksi pelnggaran jabatan notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dapat ditempuh melalui 2 cara, yang pertama upaya adminitrasi yang terdiri atas keberatan dan banding admnistrasi, cara yang kedua yakni mengajukan gugatan ke PTUN atas pembatalan KTUN pemberian sanksi tersebut,. Ratio decidendi Putusan No 235/G/2019/PTUN.JKT terhadap kewenangan pengawas notaris dalam memberikan sanksi jabatan notaris tidak memeprhatikan kewenagan absolut yang diberikan oleh undang-undang kepada kementerian hukum dan ham dalam mengeluarkan KTUN pemberian sanksi kepada Notaris, dan tidak mempertimbangkan procedural yang telah dilalui secara sistematik dan kehati-hatian dalam mengeluarkan KTUN tersebut yang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk penjatuhan sanksi secara tidak terhormat kepada Notaris dalam perkara ini.
Maka, dibutuhkan regulasi yang khusus terhadap upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Notaris yang dijatuhi sanksi terhadap lembaga yang memiliki kewenangan dengan berdasar atas regulasi general Udang-Undang Administrasi pemerintahan dan undang-undang jabatan notaris. Dan dibutuhkan asas kehati-hatian dan kecermatan dalam membuat Putusan terutama judex fuctie yang akan berimplikasi langsing keapda para pihak dalam hal ini notaris dan Kemkumham terkait pemulihan nama pejabat notaris dan pengembalian pemegang protocol atas jabatan notaris yg dipecat juga Ketidak balance sistem adminitrasi setelahnya
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terdaftar Dalam Hal Penyalahgunaan Merek Di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 473 K/Pdt.Sus Hki/2021)
Perlindungan Hukum atas merek terdaftar yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pemohon yang permohonannya diajukan dan didaftarkan terlebih dahulu berhak atas perlindungan merek atau biasa disebut dengan first to file. Hak eksklusif yang didapatkan oleh pemohon pendaftaran merek ini merupakan hak yang memberikan kewenangan bahwa pihak yang mendaftarkanlah yang berhak atas merek tersebut sehingga jika adanya peniruan, pemalsuan terhadap merek terdaftar maka pihak yang memiliki hak atas merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara dengan mengajukan gugatan kepada pelanggar merek. Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap merek terdaftar? Penulis meneliti masalah tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian ini menunjukkan bagaimana perlindungan hukum dapat berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya sehingga pendaftar merek akan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga sebaiknya para pengusaha dapat melakukan permohonan pendaftaran merek karena ini sangat penting untuk menjadi suatu awal dalam bisnis perdagangan, maka ketika ada pihak lain yang menggunakan merek yang terdaftar tanpa adanya izin, pemilik sah merek tersebut dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga. Pendaftar merek harus memiliki itikad baik ketika akan mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pasar taman puring baru: merancang kembali pasar taman puring dengan identitas dan eksistensi pasar "Barang bekas" (ARS - 5309)
Sektor pasar dalam sebuah kota memiliki peran yang sangat penting. Keberadaan Pasar Taman Puring berpengaruh besar dalam kegiatan keseharian penduduk setempat. Sehingga, permasalahan yang terjadi terhadap pasar sangatlah penting dan berpengaruh pada integrasi rantai jual-beli sebagai pasar barang bekas. Ketika rantai tersebut ada yang terputus akan terjadi adanya ketidaksejahteraan suatu oknum tertentu khususnya pedagang pasar. Dengan memperhatikan kesejahteraan pedagang Pasar Taman Puring mewujudkan pasar untuk berkembang dan majunya ikatan yang ada untuk kesejahteraan penjual maupun pembelinya. Dalam hal ini, mengerucut ke pasar yang telah mengalami degradasi sejak lama namun belum ada penanganan. Pasar Taman Puring yang dikenal sejak lama sebagai pasar sepatu murah dan barang bekas. Perjalanan Pasar Taman Puring yang sangat historis. Namun, terancam mati karena pengunjung yang kian berkurang akibat meningkatnya ranah perdagangan daring dan ditambah pandemi COVID-19. Pendekatan Akupuntur Perkotaan didukung dengan pendekatan analisis keseharian
yang menghasilkan digunakannya konsep kontekstual yang bertujuan untuk mengembalikan identitas dan eksistensi pasar taman puring sebagai pasar barang bekas terwujud sesuai dengan konteks sekitar sehingga pasar nantinya dapat mendukung kawasan sekitarnya untuk ikut berkembang dengan menjadi atraktor yang kembali mengingatkan pentingnya Pasar Taman Puring dan sebagai wadah bagi pedagang pasar untuk ikut maju dalam menyeimbangkan pasar luring dan daring. Kata Kunci: Akupunktur Perkotaan; Barang Bekas; Pasar; Tama
Kampung wisata dalam keseharian: penataan kembali kampung nelayan kamal muara, Jakarta Utara (ARS - 5317)
Kampung Kamal Muara merupakan kampung nelayan padat penduduk yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kampung ini merupakan salah satu kampung yang awalnya ditujukan sebagai kampung wisata atau yang lebih dikenal sebagai Kampung Pelangi. Namun demikian, keberadaan kampung ini sebagai kampung wisata nyatanya tidak bertahan lama karena kurangnya objek wisata yang terdapat pada kampung ini. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam metode yang sesuai dalam penataan kembali Kampung Kamal Muara sebagai kampung wisata sebagai usaha untuk memperbaiki bagian kawasan yang mati. Perancangan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu pengamatan terhadap keseharian penduduk kampung Kamal Muara. Pengamatan dilakukan dengan melihat dan melakukan pemetaan terhadap keseharian penduduk. Dengan menggunakan metode keseharian dalam menciptakan ruang baru, dapat membuat kampung ini menjadi dikenal dan dapat dikunjungi oleh wisatawan bukan hanya untuk menyebrang pulau tetapi juga bisa untuk berwisata, sehingga secara tidak langsung dapat memperbaiki kampung ini baik secara spasial dan juga visual dari kampung itu sendiri. Setelah menganalisis dan melakukan skenario yang ada, diciptakan hasil perancangan berupa restoran dan juga memberikan dermaga yang baru dengan memisahkan jalur untuk nelayan dan pengunjung. Restoran dan dermaga yang dihasilkan menggunakan desain panggung agak menyesuaikan
dengan lahan yang telah ada. Kata kunci: Jakarta, Kampung, Kamal Muara, Nelayan, Urban Akupunktur
Pusat kucing Jatinegara dengan pendekatan urban akupunktur (ARS - 5319)
Degradasi fisik pada kawasan pasar hewan Jatinegara dapat dilihat dari kioskios yang menempati trotoar akibatnya trotoar menjadi kotor, bau, dan lembab karena kotoran hewan juga macet sehingga pejalan kaki dan pengendara terganggu. Penataan urban Akupunktur dilakukan untuk menghasilkan dampak dan kualitas bagi lingkup skala kota yang besar dengan menghasilkan reaksi berantai (chain react), dimana dari satu proyek atau rancangan yang dibuat di satu titik dapat memberikan pengaruh atau efek positif bagi area lainnya. Analisis makro, meso, mikro dilakukan untuk memahami lebih lanjut mengenai Pasar Hewan Jatinegara. Pengumpulan data diambil dari media cetak, wawancara dan observasi. Metode perancangan menggunakan pendekatan urban akupuntur. Kawasan Pasar Hewan Jatinegara, ditemukan beberapa isu di kawasan pasar hewan yaitu kios-kios pedagang yang memakan jalan pedestrian, sehingga menjadi kumuh dan licin dan menimbulkan kemacetan. Konsep "Architecture for Animal and Human", Jatinegara Cat Center merupakan sebuah wadah untuk perdagangan hewan peliharaan, membutuhkan kenyamanan bangunan yang dapat memunculkan karakter asli dari hewan peliharaan yang dijual. Kata kunci: Degradasi; Urban Akupunktur; Architecture for Animal and Huma
Perancangan interior museum tekstil Jakarta (DI - 2358)
Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan ragam budaya, suku bangsa, dan tradisi. Pemerintah telah menempatkan museum sebagai salah satu institusi penting dalam pembangunan kebudayaan bangsa. Museum didirikan untuk kepentingan pelestarian warisan budaya dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan bangsa, juga sebagai sarana pendidikan nonformal. Salah satu warisan budaya indonesia yang berharga ialah warisan kain atau wastra. Museum Tekstil Jakarta adalah Museum yang dikelola pemerintah DKI Jakarta untuk memfasilitasi pelestarian karya wastra di Indonesia yang terletak di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Museum Tekstil Jakarta memiliki berbagai jenis koleksi kain tradisional dari seluruh Indonesia dan berbagai peralatan yang digunakan untuk membuat kain tradisional tersebut. Menurut Badan Pusat Statisik (2022), pengunjung Museum Tekstil sepanjang 2021 tercatat hanya 3.674 kunjungan. Dalam usaha untuk meningkatkan minat pengunjung harus dimaksimalkan dengan eksekusi yang baik, salah satunya dari segi interior. Satuan pelayanan Museum Tekstil Jakarta, Ardi Haryadi (2020), mengatakan bahwa benchmark museum tekstil menginginkan pengaplikasian teknologi seperti VR, Augmented Reality, atau Hologram pada museum ini. Tujuan dari perancangan ini yaitu merancang interior Museum Tekstil Jakarta dalam upaya meningkatkan pengunjung dan memenuhi benchmark menggunakan teknik museum interaktif yang mementingkan unsur estetika dengan penyajian informasi yang maksimal mengenai tekstil-tekstil di Indonesia dan penyajian koleksi kain yang memaksimalkan keawetan kain-kain tersebut. Kata Kunci: Jakarta, Museum, Pengunjung, Perancangan, Teksti