Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pengungsi Rohingya di Indonesia

    No full text
    Kajian-kajian tentang Rohingya sudah cukup banyak ditemukan, namun kajian tersebut lebih terfokus kepada faktor yang menyebabkan status stateless anak lahir dari perkawinan campuran Rohingya. Disertasi ini menyuguhkan hal yang berbeda, yakni lebih dari perihal kajian kritis rekonstruksi perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan pengungsi Rohignya di Medan. Perkawinan campuran dengan pengungsi Rohingya ini akan semakin bertambah ke depannya, hal ini memberikan dampak yang sangat besar dengan generasi bangsa Indonesia ke depannya terutama status anak sebagai warga negara. Permasalahan dalam disertasi ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan pelaksanaan hukum perkawinan campuran berdasarkan hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran Warga Negara Indonesia dengan pengungsi Rohingya yang berstatus stateless person? 3) Bagaimana rekonstruksi perlindungan hukum bagi anak di Indonesia ke depan?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan instrument penelitian berupa wawancara, observasi, serta data yang diambil dari Kemenkumham, UNHCR, IOM, dan Shelter Camp Hotel Pelangi Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih lemahnya hukum positif di Indonesia dan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran Warga Negara Indonesia dengan pengungsi Rohingya yang berstatus stateless dalam hukum nasional, dan internasional secara garis besar belum memberikan perlindungan terhadap status hukum anak. Novelty disertasi ini pembaharuan undang-undang kewarganegaraan pada Pasal 19A yaitu memberikan perlindungan terhadap orang- orang stateless melalui Naturalisasi yang telah mendiami 10 tahun dan mempunyai anak. Dan perlunya anak mendapatkan kepastian hukum atas legal status kewarganegaraan serta mengambil langkah-langkah proaktif seperti pengumpulan data kependudukan untuk mengurangi situasi kewarganegaraan di Indonesia

    Kekuatan Hukum Dalam Ketentuan Pernyataan Pelepasan Dan Pembebasan (Release And Discharge) Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Kerugian Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Di Indonesia

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap kerugian ahli waris korban kecelakaan pesawat di Indonesia dan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum dalam ketentuan pernyataan pelepasan pembebasan (Release and Discharge) tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap kerugian ahli waris korban kecelakaan pesawat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen. Disimpulkan bahwa Release and Discharge Agreement dapat dinyatakan batal demi hukum karena isinya melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Penerbangan dan Pasal 18 (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini perusahaan penerbangan tetap harus memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi tanpa syarat apapun

    Implementasi PP No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Dihubungkan Dengan UU No 5 Tahun 1960 Tentang UUPA

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan terkait pengaturan ganti rugi bagi masyarakat tani di desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta untuk mengevaluasi implementasi Reforma Agraria di Kabupaten Serang terhadap masyarakat desa Lontar dalam memberikan hak ganti rugi atas tanah Landreform terkait Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pendekatan yuridis empiris dengan berfokus pada pada analisis peraturan perundang-undangan terkait serta pendekatan lapangan untuk mengumpulkan bahan primer digunakan dalam penelitian. Data bersumber dari bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Program Reforma Agraria belum sepenuhnya memberikan keberpihakan kepada masyarakat desa Lontar dalam mengelola hak atas tanah secara efektif, karena kurangnya koordinasi antara pemerintah desa dengan lembaga terkait seperti BPN dan BPS. Saran yang disarankan mencakup koordinasi yang lebih intensif dengan BPN dan BPS, pendataan ulang status tanah, pendaftaran tanah secara serentak, dan upaya sosialisasi untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan legal atas hak tanah mereka

    Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015)

    No full text
    Setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 69/PUUXIII/2015, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada saat atau sebelum pelaksanaan perkawinan, melainkan juga setelah perkawinan berlangsung. Terjadi perubahan pada Pasal 29 UU Perkawinan, di mana frasa baru ditambahkan yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan harus berbentuk tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris. Sebelum putusan MK, pengesahan perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan. Namun, pasca putusan MK, Notaris juga diberikan kewenangan untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Masalah dalam penelitian ini adalah urgensi dari pembuatan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK dan perlindungan hukum kepada para pihak yang membuat perjanjian dan pihak ketiga yang terlibat. Penelitian ini dilakukan untuk menggali dan menganalisis urgensi pembuatan perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, sekaligus menilai perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak ketiga akibat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian normatif dengan pemanfaatan bahan kepustakaan sebagai data sekunder. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa setelah putusan MK, pencatatan perjanjian perkawinan tidak lagi terbatas pada perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan, melainkan juga dapat dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Urgensi dari pembuatan perjanjian perkawinan selama perkawinan adalah terdapat risiko dari harta bersama, keinginan dari pasangan perkawinan campuran untuk memiliki sertifikat hak milik, serta alasan lainnya, namun karena ketidaktahuan pasangan suami istri terhadap peraturan pembuatan perjanjian perkawinan sehingga baru membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga akibat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung dapat dicapai melalui pembuatan perjanjian di hadapan Notaris yang telah didaftarkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama untuk memenuhi unsur publisitas dan memastikan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang diamanatkan oleh Pasal 29 ayat (1) UUP

    Karakteristik Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kota Batam

    No full text
    Suatu daerah yang memiliki hak otonom pastilah memiliki karakteristik khusus dalam hal pengaturan pemerintahan terhadap wilayahnya yang lebih dikenal dengan kewenangan. Kewenangan khusus suatu daerah membuat daerah tersebut menjadi unik dalam beberapa bidang terutama yang paling mencolok adalah bidang pertanahan. Salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki karakter khusus dalam bidang pertanahan adalah Kota Batam. Kota Batam adalah salah satu kota yang terletak di dalam gugusan Kepulauan Riau, yang unik dan spesial dari Kota Batam adalah adanya BP Batam dahulu disebut Otorita Batam selaku lembaga non departemen yang ditunjuk langsung oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 untuk mengelola Kota Batam termasuk mengelola tanah di Kota Batam dengan cara mengalokasikan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang ingin mendapatkan alokasi tanah wajib mengajukan permohonan kepada BP Batam, jika disetujui maka akan dilanjutkan dengan pembayaran UWT, setelah pihak ketiga melakukan pembayaran UWT, pihak BP Batam akan menerbitkan PL, SPPT, SKPT dan rekomendasi pendaftaran tanah guna dilanjutkan proses selanjutnya berupa pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Batam. Pendaftaran tanah di Kota Batam dapat dilakukan secara pertama kali yang disebut juga secara sporadik atau dengan cara sistematik melalui program PTSL. Pada sistem pendaftaran pertama kali atau sporadik setelah pihak ketiga menerima PL, SPPT dan SKPT serta rekomendasi dari BP Batam dapat langsung mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kota Batam guna proses persertipikatan. Pendaftaran tanah pada sistem sertipikat PTSL di Kota Batam berbeda dengan daerah-daerah di Indonesia pada umumnya. Pada sertipikat PTSL di Kota Batam sebelum melakukan proses pendaftaran, pihak Kantor Pertanahan akan mengajukan rekomendasi kolektif kepada BP Batam, tanpa surat rekomendasi tersebut sertipikat PTSL tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Pada dasarnya pendaftaran tersebut demi menjamin kepastian hukum, kemanfaatan bagi pengguna sertipikat, dan tercapainya tujuan hukum dalam pendaftaran tanah. Perjalanan proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tidak selalu berjalan mulus, gugatan dari pihak lain yang merasa memiliki atas tanah yang telah terbit sertipikatnya sering ditemui. Disinilah peran kedua lembaga non departemen yaitu BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam sangat diharapkan untuk membantu membuktikan keabsahan produk hukum masing-masing lembaga tersebut guna menjamin kepastian hukum atas hak kepunyaan dari pihak ketiga

    Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Dokumen Berbentuk Akta, Legalisasi dan Pendaftaran Sebagai Alat Bukti

    No full text
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris diharuskan mematuhi prinsip-prinsip etika profesi dan peraturan hukum yang berlaku. Tanggung jawab hukum Notaris dari segi perdata ialah seperti yang umumnya diketahui, Notaris adalah seorang pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut penulis mengkaji tentang Bagaimana Tanggung Jawab Notaris Terkait Integritas dan Keabsahan Dokumen Akta, Legalisasi dan Pendaftaran, Bagaimana Prosedur Notaris Dalam Praktik Pembuatan Dokumen Berbentuk Akta, Legalisasi dan Pendaftaran Yang Akan Digunakan Sebagai Alat Bukti. Dalam Memfasilitasi Transparansi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Notaris dalam pembuatan dokumen berbentuk Akta, Legalisasi, Pendaftaran sebagai Alat Bukti. Metode pendekatan penelitian ini merupakan normatif dengan pemanfaatan bahan kepustakaan sebagai data sekunder dan diperkuat dengan pelaksanaan wawancara sebagai sumber data primer yang terkait dengan aspek-aspek permasalahan yang sedang diselidiki. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut, Pertama, Notaris, sebagai pejabat dengan kewenangan dan tanggung jawab tertentu, memegang peran penting dalam memastikan bahwa dokumen- dokumen tersebut memiliki keabsahan hukum yang sesuai. Notaris berperan sebagai penjamin integritas dokumen. Keberhasilan Notaris dalam menangani tanggung jawabnya dengan cermat dan teliti menjadi kunci integritas dan keabsahan dokumen hukum, memberikan keyakinan kepada pihak terkait bahwa proses hukum telah dilaksanakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, Peran Notaris memiliki signifikansi besar dalam memfasilitasi transparansi dalam proses pembuatan dokumen seperti Akta, Legalisasi, dan Pendaftaran, yang nantinya akan berfungsi sebagai bukti hukum. Dengan kewenangan yang khusus, Notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tahap pembuatan dokumen dilakukan dengan integritas dan keabsahan yang tinggi

    Tanggung jawab notaris terhadap akta yang di batalkan oleh pengadilan akibat cacat hukum (studi kasus putusan pengadilan nomor 680/pdt.g/2019/pn sgr

    No full text
    Pengikatan jual beli merupakan bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimanakah Perlindungan Hukum untuk Notaris dalam Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan, sumber dan jenis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: Hasil Putusan Pengadilan Negeri Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 29 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT KETUT SURYADA, S.H., keduanya tertanggal 28 Pebruari 2019, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, Menolak petitum gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya

    Peran Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Penyelesaian Sangketa Tanah Di Indonesia

    No full text
    Sengketa tanah menjadi masalah kompleks yang terus meningkat kasusnya di Indonesia. Data statistik perkara perdata objek sengketa tanah tahun 2017 yang tertera di Badilum Mahkamah Agung, terbanyak adalah perkara objek sengketa tanah/perbuatan melawan hukum dengan total 5856 perkara di tahun tersebut. Menurut data yang tercatat di BPN pada tahun 2019 ada 8.959 kasus. Banyaknya sengketa tanah menjadi fenomena yang melatar belakangi penulis malakukan penelitian mengenai Peran Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana peran Notaris dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi menurut Undang-Undang jabatan Notaris dan bagaimana kepastian hukum atas penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi tersebut. Penulis menggunakan Metode yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dokumenter dan wawancara. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Teori yang di gunakan antara lain teori perjanjian, teori kepastian hukum dan teori mediasi. Hasil penelitian di ketahui bahwa peran Notaris sebagai penyuluh hukum penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di atur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dalam Pasal tersebut di jelaskan wewenang utama Notaris adalah membuat akta autentik dan wewenang lainnya Notaris di wajibkan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang di buatnya. Kepastian hukum penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang di lakukan Notaris di dapat dari produk hukum sesuai kewenangnnya yaitu membuat akta autentik. Dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi produk hukum berupa kesepakatan perdamaian, perjanjian perdamaian dan akta perdamaian yang di buat Notaris menjadi kepastian hukum yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa. Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini bahwa Peran Notaris sebagai penyuluh hukum ada pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Kewenangan utama Notaris dalam membuat Akta autentik di wajibkan melakukan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang di buatnya. Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang di lakukan oleh Notaris terdapat pada produk hukum yang di buatnya yaitu akta autentik berupa akta perdamaian kedua belah pihak yang bersengket

    Status/Kedudukan Hak Tanggungan Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

    No full text
    Dalam pemberian kredit terdapat salah satu persyaratan yaitu adanya penyerahan jaminan dari debitor kepada kreditor sebagai bentuk mitigasi risiko atas pemberian kredit yang dilakukan. Penerimaan aset debitor sebagai jaminan dapat bermacam-macam bentuknya, salah satunya adalah hak guna bangunan yang memiliki ketentuan jangka waktu. dengan diterimanya hak guna bangunan sebagai jaminan kredit, maka terdapat ketentuan jangka waktu yang perlu disesuaikan dengan jangka waktu pemberian kredit dan dilakukan pengawasan agar tidak berakhir pada saat dijadikan jaminan, apabila hal tersebut terjadi, maka para pihak akan menghadapi risiko materiil maupun immateriil apabila tidak segera diselesaikan. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan beberapa masalah yaitu: Bagaimana status hukum Hak Tanggungan terhadap Hak Guna Bangunan yang berakhir jangka waktunya? Bagaimana peran Notaris dalam pembuatan Perjanjian Kredit dengan menggunakan Hak Guna Bangunan sebagai jaminan kredit? Bagaimana penyelesaian masalah apabila Hak Tanggungan telah hapus namum kredit masih berlangsung? Yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana status hukum para pihak apabila hak tanggungan hapus akibat berakhirnya hak guna bangunan sebagai jaminan serta menganalisis penyelesaian masalah agar hak dan kewajiban para pihak dapat menjadi sempurna kembali. Menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif, dengan mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek seperti peraturan yang berlaku, buku dan jurnal hukum, serta menambahkan sebagian sumber dari hasil wawancara dengan pihak profesional. Dengan hapusnya Hak Tanggungan yang dipegang kreditor, tidak mengakibatkan kreditor kehilangan hak tagihnya dan bahkan apabila dimungkinkan dapat meminta jaminan pengganti kepada debitor agar dapat mempertahankan posisinya sebagai kreditor preferen. Di sisi lain, debitor kehilangan haknya sebagai pemegang hak atas tanah dikarenakan hak tersebut secara ketentuan apabila tidak dilakukan perpanjangan atau pembaruan akan beralih menjadi tanah negara

    Perlindungan Hak Ahli Waris Atas Harta Milik Pewaris Yang Menikah Lagi Berdasarkan KUH Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 942/K/Pdt/2022)

    No full text
    Penelitian ini membahas tentang sistem pewarisan menurut hukum perdata di Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi fokus penelitian adalah perselisihan mengenai hak mewaris atas sebuah rumah dalam putusan MA Nomor 942/K/PDT/2022 yang melibatkan Amin Sudartio dan Fong A Foe alias ibu Mey. Dalam perkara tersebut, Amin Sudartio awalnya diakui sebagai ahli waris sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan gugatan Amin Sudartio tidak jelas yang kemudian putusannya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mahkamah Agung pun menolak permohonan kasasi Amin Sudartio, sehingga mengakibatkan batalnya putusan awal yang mengakui dirinya sebagai ahli waris yang sah. Penelitian ini juga membahas pertimbangan hukum dan implikasi putusan pengadilan terhadap kasus tersebut. Studi ini bertujuan untuk mempelajari dan mengevaluasi bagaimana hukum waris di Indonesia melindungi hak ahli waris atas harta milik pewaris yang menikah lagi. Selain itu, dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor: 942/K/Pdt/2022, dibahas bagaimana pembagian warisan menurut hukum waris barat. Metodologi yang digunakan adalah studi kasus hukum normatif. Sumber daya hukum terdiri dari primer, sekunder dan tersier merupakan sumber data penelitian. Profesional hukum yang menangani masalah warisan diwawancarai dan tinjauan literatur digunakan sebagai metode pengumpulan data. Menurut hasil penelitian, ada dua jenis perlindungan hukum terhadap hak ahli waris: perlindungan hukum preventif dan represif. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya pengetahuan mengenai bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris serta pentingnya Surat Keterangan Hak Mewaris dalam hal pembuktian sebagai ahli waris yang sah

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇