Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Hubungan Karakteristik Ibu dengan Kelengkapan Imunisasi Dasar di Posyandu Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat
Imunisasi adalah usaha untuk meningkatkan kekebalan tubuh secara aktif terhadap penyakit
tertentu sehingga saat terpapar, seseorang tidak akan sakit atau hanya mengalami gejala
ringan. Ketidaklengkapan imunisasi dasar pada anak dapat meningkatkan risiko terkena
Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) dan meningkatkan Angka Kematian
Balita (AKB). Keberhasilan imunisasi dasar lengkap dipengaruhi oleh pengetahuan, sikap,
keyakinan, nilai-nilai, tradisi, layanan kesehatan, keluarga, dan masyarakat. Termasuk faktor
keluarga,yaitu karakteristik ibu seperti usia, pendidikan, tingkat pendapatan, dan pekerjaan.
Penelitian ini ingin mengetahui hubungan karakteristik ibu dengan kelengkapan imunisasi
dasar anak di Posyandu Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, menggunakan analitik
observasional dengan desain penelitian cross sectional. Metode pangambilan sampel
menggunakan teknik non random dengan sampel penelitian Ibu yang memiliki anak usia 9
bulan-5 tahun dan memenuhi kriteria inklusi. Responden diminta mengisi kuesioner yang
meliputi pertanyaan terstruktur tentang karakteristik ibu terhadap kelengkapan imunisasi
dasar dan melihat buku Kesahatan Ibu dan Anak (KIA). Pengambilan data dilakukan secara
consecutive sampling dan diolah menggunakan statistik berupa analisis univariat dan
bivariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 93 responden, diperoleh karakteristik ibu
dengan pendidikan SMA/sederajat 59,1%, tidak bekerja 81,7%, pendapatan keluarga di
bawah UMR 48,4% multipara 64,6%, diasuh oleh ibu 83,9%. Pengetahuan ibu tentang
imunisasi dasar menunjukkan skor kurang baik 82 (88,2%) responden, data buku KIA
menunjukkan 71 (76,3%) responden telah memberikan imunasasi dasar lengkap kepada
bayinya. Penelitian ini membuktikan hubungan yang tidak bermakna (p=0,718) antara
pengetahuan ibu dengan kelengkapan imunisasi dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat
Hubungan Konsumsi Sayur dan Buah dengan Pola Defekasi pada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara Angkatan 2020 dan 2021
Kebiasaan mengonsumsi sayur dan buah sebagai serat dalam kebutuhan sehari-hari
adalah kebiasaan yang harus dimiliki oleh setiap individu. Berdasarkan AKG
(Angka Kecukupan Gizi), laki-laki membutuhkan serat 37-38 g per hari dan wanita
membutuhkan 29-32g serat per hari. Asupan serat yang tidak tercukupi dapat
menimbulkan masalah kesehatan pencernaan seperti konstipasi, yaitu defekasi yang
dilakukan seseorang hanya kurang dari 3 kali perminggunya. Prevalensi terjadinya
konstipasi pada masyarakat di Indonesia dikatakan masih tinggi yaitu sebanyak
3.857.327 jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan konsumi sayur
dan buah sebagai serat dengan pola defekasi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran
Universitas Tarumanagara Angkatan 2020 dan 2021. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kuantitatif dengan proses analisis uji Fisher’s Exact yang telah
mendapat izin dari komite etik penelitian Universitas Tarumanagara. Jumlah sampel
pada penelitian ini adalah 196 orang. Pengumpulan data menggunakan semi
quantitative food frequency questionnaire (SQ-FFQ) dan Bristol stool chart. Hasil
uji Fisher’s Exact menunjukan bahwa tidak terdapat hubungan yang bermakna
antara konsumsi sayur dan buah dengan pola defekasi (p > 0,005). Kesimpulan
penelitian ini memperlihatkan tidak terdapat hubungan signifikan antara konsumi
sayur dan buah sebagai serat dengan pola defekasi pada mahasiswa Fakultas
Kedokteran Universitas Tarumanagara Angkatan 2020 dan 2021
Kedaluwarsa Dalam Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Pada Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-Phi/2022/Pn. Pbr, Putusan Nomor 93 K/Pdt.Sus- Phi/2023 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/Puu- Viii/2010)
Karya tulis ilmiah Skripsi ini dibuat untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai kedaluwarsa terhadap suatu gugatan pemutusan hubungan kerja, mengingat kedaluwarsa merupakan suatu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk dapat lepas dari suatu kewajiban yang diakibatkan karena telah lewatnya suatu tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Latar belakang penelitian ini adalah seorang pekerja mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja yang dijatuhkan kepadanya, namun pengajuan gugatan yang dilakukan telah melampaui batasan waktu yang telah ditetapkan dalam undang- undang namun hakim tidak menyatakan bahwa gugatan yang diajukan sudah kedaluwarsa, disini terjadi kesenggangan hukum antara apa yang diputuskan oleh hakim bertolak belakang dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah untuk menemukan jawaban bagaimanakah seharusnya penerapan kedaluwarsa terhadap gugatan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja, dan menemukan suatu solusi dan penerapan dasar hukum yang benar terhadap permasalahan yang terjadi. Adapun penelitian skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, dimana peneliti dalam skripsi ini meneliti permasalahan yang diangkat dengan menganalisisnya terhadap undang-undang terkait untuk dapat dilihat apakah dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus gugatan ini tidak kedaluwarsa sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak disertai dengan argumentasi hukum yang mendukung dan juga beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah terdapat kekeliruan dasar hukum yang digunakan oleh hakim, dan hakim seolah-olah tidak melihat rentang waktu sejak pekerja diakhir hubungan kerjanya hingga tanggal dimana pekerja mengajukan gugatan tersebut
Urgensi Rehabilitasi Sosial Terhadap Narapidana Pecandu Narkotika di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Saat ini Indonesia merupakan Negara dengan status darurat narkoba yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap kasus penyalahgunaan narkotika. Pemerintah perlu turut berperan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu instansi pemerintahan dibawah Kementerian Hukum dan Ham yang memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga yang memberikan pembinaan untuk para warga binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidana. Rehabilitasi narkotika merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Warga binaan pemasyarakatan yang berstatus sebagai pecandu narkotika memiliki hak untuk mendapatkan program rehabilitasi narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong pemerataan urgensi dari program rehabilitasi narkotika di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan untuk seluruh pecandu narkotika yang sedang menjalani masa pidana. Penulis menggunakan metode empiris yaitu mengkaji mengenai pemberlakuan hukum di masyarakat yang berasal dari fenomena hukum dan norma hukum dalam bentuk peristiwa, kejadian, perbuatan nyata yang terjadi di masyarakat. Pelaksanaan program rehabilitasi sosial terhadap narapidana pecandu narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dihadapkan pada sejumlah kendala yang mempengaruhi efektivitasnya. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya, baik dalam hal anggaran maupun fasilitas. Dalam menghadapi kendala- kendala rehabilitasi sosial narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan perlu adanya langkah-langkah perbaikan sistematis. Peningkatan sumber daya, baik finansial maupun fasilitas, menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas program rehabilitasi narkotika
Pengenaan Sanksi Administratif Akibat Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Pelaku Usaha Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 650 K/Pdt.Sus-KPPU/2020)
Untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata, persaingan yang dibutuhkan ialah persaingan yang sehat. Pasca reformasi maka diciptakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai pedoman untuk mengelola masalah-masalah yang berhubungan dengan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan yang timbul yakni bagaimana filosofi pengenaan sanksi administratif akibat keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham pelaku usaha berdasarkan Pasal 47 UU Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. PP No. 57 Tahun 2010 dan pertimbangan hukum serta penerapan Pasal 47 UU Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. PP No. 57 Tahun 2010 pada perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT. Cipta Prima Sejati. Penulisan ini menerapkan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan preskriptif serta mengkaji memanfaatkan perundang-undangan, teori, dan wawancara dengan para narasumber. Dalam penelitian yang dijalankan, penulis mendapatkan alasan pengenaan sanksi administratif akibat keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham dan bagaimana pertimbangan hukum Majelis Komisi dan Majelis Hakim dalam mengenakan sanksi administratif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlunya kehati-hatian dalam penerapan sanksi oleh KPPU untuk menjaga keseimbangan, kepastian hukum, serta keadilan dalam sistem hukum persaingan usaha di Indonesia dan hakim dalam memutuskan untuk pengenaan denda didasari beberapa faktor yaitu faktor yuridis dan non yuridis
Analisis Terhadap Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Izin Karena Adanya Pernyataan Bohong (Studi Putusan No.2072/Pdt.G/2019/PA.Mdn)
Banyak cara yang dilakukan seseorang agar dapat berpoligami, salah satunya yaitu dengan cara memalsukan identitas dirinya. Apabila persyaratan-persyaratan bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang tidak terpenuhi, maka perkawinan yang baru dapat diajukan pembatalannya ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau tempat tinggal kedua suami isteri, ditempat suami atau isteri. Hal ini telah dijelaskan dalam Undang- undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Pasal 24) yaitu bahwa diantara sebab-sebab dilakukannya pembatalan perkawinan jika terdapat suami atau isteri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya. Timbul permasalahan yaitu Bagaimana pembatalan perkawinan poligami tanpa izin karena adanya pernyataan bohong berdasarkan putusan (studi putusan No. 2072/Pdt.G/ 2019/PA.Mdn). Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan data hasil penelitian adalah proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah berawal dari surat gugatan yang diajukan Penggugat dan untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat maka Penggugat mengajukan alat bukti surat, dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menurut analisis penulis melihat duduk perkara Nomor 2072/Pdt.G/ 2019/PA.Mdn seharusnya putusan tersebut lebih sesuai apabila diputuskan berdasarkan pasal 72 ayat 2 KHI, karena pemohon yang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan tersebut menjelaskan dengan tegas bahwa Termohon I telah melakukan pemalsuan identitas dengan memalsukan statusnya sebagai jejaka. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara terhadap pembatalan perkawinan poligami karena pernyataan bohong apabila di tinjau dari hukum positif maka di anggap telah berkekuatan hukum, akan tetapi apabila di tinjau dari hukum fiqih hukumnya lemah karena dalam hukum Islam masalah poligami telah di atur, tetapi apabila perkara tersebut di putus dengan menggunakan pasal 27 UU Perkawinan atau dengan pasal 72 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang pembatalan perkawinan karena adanya unsur penipuan, di tinjau dari hukum positif dan hukum fiqih putusan tersebut telah berkekuatan hukum, karena dari hukum positif maupun hukum fiqih telah mengatur pembatalan perkawinan karena adanya penipuan
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penistaan Agama Dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 1145/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)
Perkembangan teknologi berkembang begitu pesat, dengan keberadaan teknologi tentu sangat membantu aspek-aspek kehidupan manusia. Namun apabila digunakan secara tidak semestinya tentu akan memberikan dampak yang negatif, salah satunya adalah penistaan. Sebagai negara hukum, tentu hukum juga harus ikut berkembang sesuai jaman, oleh sebab itu Indonesia memiliki payung hukum untuk mengatasi hal tersebut. Tentu untuk menegakkan keadilan dan hukum, ada hakim yang bertindak untuk mengadili perbuatan pidana yang terjadi. Meskipun hakim memiliki pertimbangan masing-masing, namun hal tersebut tetap harus bertujuan untuk menegakkan keadilan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana agar memberikan efek jera agar pelaku menjadi lebih baik dikemudian hari
Doktrin Business Judgement Rule Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Direksi BUMN Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121/K/PID.SUS/2020)
Doktrin Business judgement rule menyatakan bahwa Dewan Direksi perseroan tidak dapat dimintakan pertanggunjawaban atas risiko yang timbul akibat langkah-langkah yang mereka ambil, hal tersebut seperti kasus pada Putusan Nomor 121/K/PID.SUS/2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait Doktrin Business judgement rule dalam memberikan perlindungan hukum bagi Direksi BUMN dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Direksi yang telah menggunakan Business judgement rule dalam mengelola Perseroan pada kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121/K/Pid.Sus/2020. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris (kasus). Hasil penelitian menunjukkan antara l ain 1) ketentuan yang mengatur terkait doktrin business judgement rule dalam memberikan perlindungan hukum bagi Direksi BUMN diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 97 UUPT 40 Tahun 2007. Penerapan business judgement rule sebagai suatu doktrin telah diatur pada pasal 13 ayat (2) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris Emiten atau perusahaan publik 2) Analisis perlindungan hukum terhadap direksi yang mengelola perusahaan dengan menggunakan business judgement rule pada keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 121/K/Pid.Sus/2020 yang menyatakan antara lain apabila dapat dibuktikan dan tidak memenuhi unsur Pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 serta dengan adanya ketentuan business judgement rule dalam undang- undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah dapat melindungi dewan setiap keputusan bisnis yang diambilnya
Pertanggungjawaban Hukum Calon Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Pembuatan Akta Dalam Optik Kepastian Hukum
Kekhawatiran yang dihadapi oleh para calon notaris yang akan melaksanakan magang, yaitu adanya penolakan oleh Notaris terhadap calon notaris yang akan melaksanakan magang di kantonya walaupun terdapat kewajiban bagi Notaris untuk menerima magang calon notaris sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) huruf n Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, hal ini diakibatkan oleh beberapa perbuatan atau perilaku calon notaris yang sedang magang yang merugikan kantor dimana calon notaris tersebut melakukan magang, sehingga sebagian notaris memilih tidak menerima magang bagi calon notaris, tentu hal tersebut akan menghambat terselenggaranya jabatan notaris secara berkelanjutan mengingat magang adalah syarat mutlak yang diperintahkan oleh undang-undang untuk menjadi seorang Notaris. Selain alasan yang telah diuraikan diatas, Notaris yang menolak calon notaris magang beralasan bahwa dikhawatirkan akan kerahasiaan akta dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kantornya akan terbuka kemasyarakat umum yang seharusnya hal tersebut merupakan rahasia, karena selama magang calon notaris tersebut secara otomatis akan mempelajari secara praktek baik mengenai pembuatan akta maupun tentang manajemen kantornya, sehingga perlu adanya regulasi yang jelas tentang pengaturan yang lebih rinci terhadap setiap tindakan atau perbuatan yang mengatur calon notaris dalam melaksanakan magang
Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Pihak Pembeli Dalam Pembuatan Akta Notaris Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor :1420/Pdt.G/2021/Pn. Tng)
Pengikatan Jual beli yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta autentik mempunyai kekuatan hukum mengikat karena atur oleh regulasi yang berlaku. Tetapi yang terjadi di masyarakat akta autentik dalam hal ini pengikatan jual beli dapat dibatalkan dan dinyatakan kadaluwarsa oleh instansi pertanahan nasional. Fenomena tersebut menjadi latarbelakang penulis untuk meneliti mengenai perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap para pihak dalam akta Notaris pengikatan jual beli dalam putusan nomor 1420/pdt. g/2021/PN TNG. Permasalahan yang di angkat penulis adalah bagaimana perlindungan hukum atas kerugian pihak pembeli dalam pembuatan akta Notaris pengikatan jual beli, dan bagaimana kepastian hukum atas pengikatan jual beli pada kasus putusan nomor 1420/pdt. g/2021/PN TNG. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasuistik. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dokumenter dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengetahui bahwaperlindungan hukum atas kerugian pihak pembeli dalam pengikatan jual beli yang menjadi autentik setelah di buat di hadapan Notaris yang secara hukum merupakan pejabatumum yang di atur oleh peraturan negara yaitu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), yang pada pelaksanaan kewenangannya terikat pada peraturan pembuatan akta hukum perjanjian yang di atur dalam KUH perdata. kepastian hukum atas pengikatan jualbeli pada kasus putusan nomor 1420/pdt. g/2021/PN TNG cacat formil karena pengikatanjual beli tidak memenuhi kaidah produk hukum yang berlaku, hal tersebut dikarenakan pengikatan jual beli dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur keabsahan, kelengkapan dan kejelasan. Kesimpulan dari penelitian ini perlindungan hukum pihak pembeli dalam pengikatan jual beli yang dibuat oleh Notaris terletak pada akta pengikatan jual beli yang menjadi autentik setelah di buat di hadapan Notaris. Kepastian hukum dalam pengikatan jual beli pada studi kasus putusan nomor 1420/pdt. g/2021/PN TNG lemah dimata hukum
karena tidak terpenuhinya unsur dalam pembuatan akta autentik Notaris, yaitu unsur keabsahan, unsur kelengkapan dan unsur kejelasan