Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
PERMOHONAN PKPU OLEH PIHAK TIDAK BERHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN (STUDI KASUS PT ASURANSI JIWASRAYA)
THE NATURE OF TRADITIONAL MINAHASAN MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF PROTESTANT CHRISTIANITY
Tinjauan Pengunduran Diri Pekerja Kontrak: Perspektif dan Aspek Hukum Perburuhan dalam Pemenuhan Hak Pengunduran Diri Pekerja
Penerapan Asas Kelangsungan Usaha (On Going Concern) Bagi Debitor Yang Dipailitkan Ditinjau Berdasarkan Perspektif Keadilan
Dalam teori dan praktik, Undang-Undang Kepailitan tidak mengalami kemajuan yang signifikan dalam perkembangannya. Baru pada tahun 1998, undang-undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada tahun 2004 dengan cakupan penerapan hukum yang lebih luas. Perubahan ini diperlukan karena perkembangan masyarakat dan persyaratan hukum, namun peraturan saat ini masih belum cukup sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang secara adil, cepat, transparan serta efisien. Salah satunya mengenai kewajiban untuk menyatakan debitor pailit, yang dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa debitor tidak akan dinyatakan pailit. Hal ini tentu bertentangan dengan filosofi umum hukum kepailitan yang memandang kepailitan debitor. Kebiasaan debitor dan kreditor ketika debitor tidak dapat membayar utangnya. Tidak adanya uji kepailitan menunjukkan bahwa hukum kepailitan lebih berperan dalam melindungi kepentingan kreditor. Untuk memastikan dasar filosofis yang jelas dan memenuhi asas keadilan serta asas keseimbangan, konsep prinsip kelangsungan usaha harus dijelaskan dengan jelas dalam aturan kepailitan di masa depan. Dengan demikian debitor dan kreditor dapat menyelesaikan permasalahan utang secara adil, cepat, transparan dan efisien. Jenis penelitian hukum normatif digunakan dalam penulisan tesis ini
Efektivitas Penerapan Indonesia National Single Window Dalam Pencegahan Gratifikasi Terkait Perijinan Perdagangan Luar Negeri (Persetujuan Impor Besi Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya).
World Economic Forum menyebutkan masalah utama yang dapat menghambat kesuksesan bisnis di suatu negara adalah inefisiensi birokrasi dan tingkat korupsi. Perijinan perdagangan luar negeri di Indonesia masih belum efisien dari segi birokrasi, serta sering kali terjadi gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk korupsi. Untuk mencegah dan mengurangi tindak korupsi ini, diterapkan sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang akan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas. Disamping penerapan sistem INSW dibutuhkan penanggulangan dari segi hukum. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan Indonesia National Single Window dalam perizinan perdagangan luar negeri mengenai impor besi baja, dan untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana gratifikasi dalam penerapan INSW.
Dengan mengkaji literatur yang relevan, penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Ada tiga aspek pendekatan yang diterapkan yakni pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan statute (statute approach). Sumber data utama penelitian ini berasal dari literatur hukum, yang terkategori sebagai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam konteks analisis bahan hukum, penelitian ini mengadopsi teknik deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan INSW masih belum sempurna 100% sehingga memerlukan pantauan lebih dari pihak terkait. Penyelundupan impor pun masih terjadi akibat kurangnya pengawasan bahkan tidak ada dan belum menerapkan Sistem INSW. Oleh karena itu, disarankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakselerasi implementasi INSW secara menyeluruh di seluruh pelabuhan dan bandara di Indonesia, termasuk di pelabuhan-pelabuhan kecil yang meskipun memiliki volume lalu lintas ekspor dan impor yang relatif kecil
Analisis Perlindungan Hukum Pada Perusahaan Fintech P2P Lending Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT Modal Rakyat Indonesia)
Dalam kegiatan perekonomian masyarakat secara umum, jaminan memainkan peran penting, khususnya dalam hal pinjaman modal yang ditawarkan oleh lembaga keuangan—baik bank maupun non-bank. Agunan berfungsi sebagai tanda tanggung jawab yang harus dipenuhi peminjam agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman atau uang tambahan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Topik yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum pemberi pinjaman antara peminjam dalam perjalanan pinjaman, bagaimana memberlakukan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam sistem p2pLending. Penulis menggunakan metode penelitian yang normatif dengan mencari dan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dari sumber bacaan seperti buku terkait, pendapat hukum, perpu terkait, website terkait dan hasil wawancara. Hasil dari penelitian untuk penulisan ini adalah bahwa peraturan hukum bagi pemberi pinjaman Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, PT. Modal Rakyat menawarkan kepada krediturnya jaminan fidusia hak prioritas atas piutangnya jika debitur gagal bayar. Dengan demikian, maka piutang hasil pengalihan atau tagihan secara hukum merupakan objek jaminan fidusia sebagai pengganti objek jaminan fidusia yang dialihkan, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang. Saran dalam penulisan ini adalah PT. Rakyat Modal harus bersiap menghadapi tindakan debitur yang dapat merugikan mereka. Agar penyelesaian dapat terlaksana tanpa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak—khususnya kreditur—baik debitur maupun kreditur hendaknya mencantumkan klausul wanprestasi dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak
Akibat Hukum Peminjaman Hutang Pribadi Atas Nama Perseroan Terbatas Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Di dalam menjalankan sistem manajamen Perseroan Terbatas membutuhkan yang namanya payung hukum, yang dimana di Negara Republik Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam menjalankan aksi koorporasi Perseroan Terbatas terdapat yang Rapat Umum Pemegang Saham yang dimana setiap rapat tersebut memiliki mata acara yang berbeda tergantung dari segi kenutuhan yang dibutuhkan oleh Direksi, Komisaris dan Para Pemegang Saham (Shareholder).
Metode penelitian ini yang digunakan dalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), selain itu di kaji dengan studi kasus (case study) yang berkaitan dengan materi yang di kaji.
Hasil kajian ini adalah terkait dengan adalah akibat yang dapat di timbulkan dalam hal suatu Perseroan Terbatas yang dalam melakukan Pinjaman Hutang Pribadi atas nama perseroan Terbatas tidak melaksanakan yang namanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPS-LB) yang dimana jika mana dalam keadaan genting wajib memberikan atau menginformasikan kepada seluruh organ perusahaan baik itu Direksi, Komisaris dan Para Pemegang saham
Perancangan sistem temu kembali kain songket Indonesia menggunakan convolutional neural network dan cosine similarity
PENGARUH PENGGUNAAN DERIVATIF, PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN STRUKTUR MODAL TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN PROFITABILITAS SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (Studi Pada Subsektor Perbankan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2018-2022)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa bagaimana penggunaan
derivatif, pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, dan struktur modal
mempengaruhi nilai perusahaan, dengan profitabilitas sebagai variabel intervensi.
Selain itu, penelitian ini menggunakan data perusahaan perbankan dari bursa efek
Indonesia dari tahun 2018 hingga 2022. Metode penelitian adalah kuantitatif.
Dengan menggunakan teknik sampel purposive, 27 perusahaan perbankan
diperoleh, sehingga total ada 135 data yang obervasi. Dalam penelitian ini, analisis
data dilakukan melalui analisis regresi linier berganda yang menggunakan analisis
regresi data panel dengan model efek kebetulan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, sementara suku bunga tidak mempengaruhi nilai perusahaan secara
signifikan, kurs valuta asing mempengaruhi nilai perusahaan secara signifikan.
Kata kunci: Kurs Valuta Asing, Suku Bunga, Corporate Social Responsibility,
Struktur Modal, Profitabilitas, Nilai Perusahaa