Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perdagangan Produk Beras Dengan Merek Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 276/Pid.B/2019/Pn Byw)

    No full text
    Didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipahami oleh pelaku usaha didalam melakukan usaha dilarang untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak konsumen yang telah diatur didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Di dalam proses jual beli beras di Kapubaten Banyuwangi terdapat pelaku usaha menjual beras dengan cara menipu konsumen, yaitu dengan cara membuat beras oplosan lalu dikemas ulang dengan merek yang sudah terkenal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang berbuat curang dengan mengoplos beras lalu dikemas ulang dengan merek yang terkenal dan untuk mengetahui perlindungan terhadap konsumen atas pembelian produk beras dengan merek palsu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengoplosan beras merupakan tindakan yang membahayakan kesehatan konsumen yang membeli dan mengkonsumsi nya dan merupakan tindak pidana sebagaimana pasal 254-259 KUHP. Sebagai perlindungan hukum oleh negara terhadap konsumen, pelaku usaha pemalsuan produk beras, dapat dikenakan sanksi sebagaimana didalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

    Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomo 8 Tahun 2021 (Studi Kasus Putusan No.103/Pid.Sus/2023/PT.JMB)

    No full text
    Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana berfungsi sebagai pelengkap proses penyelesaian perkara dalam perkara pidana tanpa mengesampingkan proses peradilan pidana sebagaimana telah dijalankan di Indonesia. Lahirnya Undang-undang Telekomunikasi dengan menerapkan beberapa pasal yang mengandung sanksi pidana perlu untuk dilakukan penelaahan terhadap case per case sehingga penyelesaian melalui restorative justice dapat dikedepankan dan berfokus pada restorasi (Pemulihan Kembali) suatu kondisi atau keadaan seperti semula. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang dilakukan dengan metode kualitatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder. dalam hal memperoleh sumber data penulis melakukan studi kepustakaan dan melalui metode wawancara oleh narasumber yang berkopeten dalam menjelaskan sesuai kompetens

    Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pt. Natural Persada Mandiri Terhadap Penambangan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 927 K/Pid.Sus-Lh/2021)

    No full text
    Kejahatan korporasi adalah perilaku korporasi yang tidak sah dalam bentuk pelanggaran hukum kolektif dengan tujuan untuk mencapai tujuan organisasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pengaturan perizinan tambang di Indonesia khususnya PT. Natural Persada Mandiri dan pertanggungjawaban pidana korporasi PT. Natural Persada Mandiri terhadap penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin pada studi putusan nomor 927 K/PID.SUS-LH/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskritif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prosedur pengaturan perizinan tambang di indonesia khususnya PT. Natural Persada Mandiri telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai jenis perizinan pertambangan. Pasal 7 Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, izin usaha pertambangan diberikan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 23 Nomor 23 Tahun 2010 dalam pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi harus memenuhi 4 (empat) syarat, yakni: a). Administratif, b). Teknis, c). Lingkungan, dan d). Finansial. Bentuk pertanggungjawaban yang dikenakan pada PT. Natural Persada Mandiri terkait penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013 yang mengatur pidana penjara 8 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) hingga maksimal Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) bagi korporasi yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan

    Analisis Pelaksanaan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Undang- Undang N0. 06 tahun 2023 mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Juga menganalisis faktor - faktor apa saja yang menjadi penyebab pelaku Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) tidak melakukan penyuplaian atau pendistribusian dengan tepat sasaran, dan mengetahui bagaimana upaya atau tindakan yang dapat dilakukan oleh penegak hukum terhadap penjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris di mana suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Permintaan, praktis, dan faktor keuntungan adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak tepat sasaran di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang yaitu Pada pelaksanaan penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi terjadi ketidaktepatan dikarenakan adanya permainan dari pihak SPBU dengan mengedepankan suatu faktor yang dapat diambil yang dapat mempengaruhi adanya ketidak tepatan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Ketidaksesuaian penerapan terhadap undang – undang No. 06 Tahun 2023 tentang cipta kerja atas kriminalitas penjual bahan bakar minyak bersubdi menjadi fenomena yang belum di tuntaskan oleh penegak hukum di kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, karna minimnya pengawasan

    Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Penjualnya Sudah Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu 14/Pdt.G/2023/PN Bgl Tanggal 27 September 2023)

    No full text
    Hak milik atas tanah merupakan hak atas tanah yang terkuat, turun temurun dan terpenuh. Untuk membuktikan bahwa subyek hukum itu mempunyai hak milik atas tanah adalah dengan terbitnya sertfikat atas nama subyek hukum tersebut. Hak milik dapat diperoleh dengan berbagai cara salah satunya adalah terjadinya transaksi jual beli atas tanah. Terkait dengan transaksi jual beli tanah, pada kenyataanya masih banyak terutama di daerah-daerah, transaksi dilakukan secara di bawah tangan, dengan tidak melibatkan pejabat yang berwenang, sehingga pada akhir nya menimbulkan permasalahan bagi Pihak Pembeli pada saat akan melakukan legalisasi atas transaksi jual beli atas tanah tersebut. Hal ini terjadi di Bengkulu yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bgl Tanggal 27 September 2023 yaitu transaksi dilaksanakan secara di bawah tangan dengan Surat Keterangan Pengoporan Hak (pelaksanaan transaksi di bawah tangan) pada tanggal 11 Desember 1989 dengan harga Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah). Pada saat terjadinya transaksi jual beli tanah, pembeli belum balik nama sertifikat sehingga sertifikat masih atas nama penjual. Pada tahun 2023 pembeli bermaksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat akan tetapi penjual sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga pembeli mengajukan penetapan pengadilan terkait orang hilang sehingga proses balik nama sertifikat dapat di proses oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berpijak pada realita tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu hukum terutama terkait proses balik nama sertifikat setelah mendapat putusan pengadilan yang bersifat tetap serta untuk masyarakat terkait pentingnya legalisasi hukum atas kepemilikan tanah supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari

    Akibat Hukum Jual Beli Objek Hibah Wasiat (Studi kasus:Putusan Nomor 1270/Pdt.G/2021/PN.Sby).

    No full text
    Penulisan ini dilakukan dengan meneliti Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor1270/Pdt.G/2021/PN.Sby yang pokok perkaranya adalah mengenai seorang nenek yang digugat cucunya sendiri karena telah menjual objek yang telah dijadikan hibah wasiat untuk cucunya dan telah dituangkan di dalam Akta Hibah Wasiat Nomor 119. Pelaksanaan jual-beli yang dilakukan tersebut adalah dengan menggunakan Kuasa Menjualdimana Pihak yang menjadi Penjual adalah seorang wanita lansia yang berusia 78 tahun dan mengidap gangguan memori atau penurunan daya pikir atau yang disebut dengan demensia,sehingga Penjual merasa tidak ingat bahwa ia pernah melakukan transaksi jual-beli dengan objek tanah beserta rumah di atasnya yang telah diberikan sebagai objek hibah wasiat untuk cucunya. Pihak Penjual menandatangani Kuasa Menjualdengantanpa persetujuan dari ahli warisnya dan Jual-Beli tersebut terjadi dengan tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga Penjual. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum tentang hibah wasiat dan mengaitkan Putusan Nomor1270/Pdt.G/2021/PN.Sby dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dengan studi kepustakaan yang berupa artikel-artikel yang berkaitan dengan hibah wasiat.Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa sebagai seorang yang memiliki peranan cukup penting dalam urusan pertanahan dan sebagai seorang yang memiliki wewenang serta yang memiliki kedudukan netral, seorang Notaris/PPAT harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan harus lebih teliti lagi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari yang melibatkan profesi Notaris/PPAT

    Pertanggung Jawaban PPAT Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum Karena Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang hukum Perdata (studi putusan Mahkamah Agung No. 2714 K/Pdt/2019)

    No full text
    PPAT didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Seperti halnya Notaris sebagai pejabat umum yang disebut berdasarkan Undang-Undang, pengaturan PPAT sebagai pejabat umum tidak dituangkan ke dalam Undang-Undang, tetapi hanya melalui suatu Peraturan Pemerintah. Seorang PPAT diberikan kewenangan hukum untuk memberi pelayanan umum kepada Masyarakat. Pengaturan Akta mengenai sudah diatur dalam Pasal Pasal 1868 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang berbunyi; “Pengertian akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya”. Dalam penulisan ini juga penulis akan menganalisis lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Agung No. 2714 K/Pdt/2019. Dari permasalahan tersebut rumusan masalah yang diteliti oleh penulis yaitu: Bagaimana Pertanggung Jawaban PPAT Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum Karna Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum Karna Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis berupa metode pendekatan yuridis normatif. Faktanya pada kasus dari Putusan Mahkamah Agung No 2714 K/Pdt/2019, masih ada PPAT yang melanggar kode etik dengan memalsukan akta PPAT, PPAT yang melanggar bisa mendapatkan sanksi perdata, pidana dan administratif

    Kedudukan Hukum Antara Akta Jual Beli Dan Shgb Dalam Suatu Sengketa Kepemilikan (Studi Kasus Putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Bks jo. Putusan No. 591/PDT/2022/PT.BDG)

    No full text
    Sebuah alas kepemilikan atas sebidang tanah memiliki beberapa jenis dan sifat. Salah satu bukti peralihan hak atas tanah adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mana akan ditingkatkan menjadi berbagai jenis hak atas tanah berupa sertifikat, salah satunya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mempunyai jangka waktu. Kepemilikan tanah tersebut diatur menurut Undang-Undang sesuai alas hak terkait dan mendapatkan bukti kepemilikan. Putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Bks jo. Putusan No. 591/PDT/2022/PT.BDG mempunyai kekuatan hukum yang berbeda karena pada Putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Bks., memutus bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang habis masa berlakunya masih memiliki kedudukan dan kekuatan hukum, sedangkan pada Putusan 591/PDT/2022/PT.BDG mengesahkan Akta Jual Beli Nomor 315/AD/2/Jatiasih/1994 dan menetapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7/Bojong Menteng tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan perbedaan antara kedua putusan ini yang mempertimbangkan permasalahan kedudukan alas hak atas suatu objek tanah, maka penulis mengangkat judul Tesis yaitu “KEDUDUKAN HUKUM ANTARA AKTA JUAL BELI DAN SHGB DALAM SUATU SENGKETA KEPEMILIKAN (Studi Kasus Putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.BKS.jo Putusan No. 591/PDT/2022.PT.BDG). Penulis merasa bahwa harus ada penelitian secara mendalam untuk dapat menjawab rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah kedudukan hukum antara akta Bagaimanakah kedudukan hukum antara Akta Jual Beli dibandingkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya terhadap objek tanah yang sama berdasarkan Putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Bks., jo. Putusan No. 591/PDT/2022/PT.BDG? 2. Bagaimanakah akibat hukum antara Akta Jual Beli dibandingkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya terhadap objek tanah yang sama berdasarkan Putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Bks jo. Putusan No. 591/PDT/2022/PT.BDG? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Mengetahui, mengkaji dan menganalisis terhadap kedudukan hukum Akta Jual Beli dibandingkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya terhadap objek tanah yang sama berdasarkan Putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Bks., jo. Putusan No. 591/PDT/2022/PT.BDG.; 2. Mengetahui, mengkaji dan menganalisis akibat hukum Akta Jual Beli dibandingkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya terhadap objek tanah yang sama berdasarkan Putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Bks., jo. Putusan No. 591/PDT/2022/PT.BDG. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa: 1. Kedudukan hukum antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah habis masa berlaku dan Akta Jual Beli (AJB) terhadap objek tanah yang sama berdasarkan Putusan Nomor 571/Pdt.G/2021/PN.Bks., yang memenangkan kedudukan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria adalah merupakan kekeliruan Majelis Hakim dalam mengeluarkan pertimbangan hukum tanpa menilai fakta-fakta hukum yang ada secara keseluruhan. Di sisi lain, Putusan Nomor 591/PDT/2022/PT.BDG., yang manerangkan bahwa Akta jual Beli (AJB) Nomor 315/AD/2/Jatiasih/1994 adalah sah dan berharga, karena didukung oleh dokumen-dokumen serta fakta hukum yang menunjukan bahwa benar objek tanah dalam sengketa tidak termasuk dalam cakupan wilayah pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB); 2. Bahwa akibat hukum Antara Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah habis masa berlakunya terhadap objek tanah yang sama berdasarkan putusan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Bks., jo. Putusan No. 591/PDT/2022/PT.BDG., bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah habis masa berlakunya tidak bisa menjadi menjadi alas hak lagi. Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan penelitian ini adalah bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/ PDT/2022/PT BDG., tanggal 10 November 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 571/Pdt.G/2021/PN Bks., tanggal 8 Agustus 2022, menunjukan beberapa perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukumnnya, diantaranya: a. Perbedaan mengenai objek sengketa; b. Perbedaan mengenai para pihak yang bersengketa; c. Perbedaan mengenai asas nebis in idem. Selain itu, Tindakan penguasaan yang dilakukan oleh PT. Bangun Tjipta Pratama sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7/Bojong Menteng dari hasil dari Ruislag Kementerian Pekerjaan Umum merupakan tindakan yang memenuhi unsur suatu perbuatan melawan hukum, dimana alas hak kepemilikan tanah terebut berada di tanah milik Rekson Sitorus. Hal ini bisa terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Bekasi yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7/Bojong Menteng di atas tanah milik Rekson Sitorus yang mana mengakibatkan Rekson Sitorus sebagai pemilik yang berhak atas objek tanah tersebut tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah kepada negara

    Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perseroan Terbatas dalam Kewenangannya Membuat Akta Pengambilalihan

    No full text
    Terdapat beberapa jenis badan usaha yang diatur di Indonesia, salah satunya adalah Perseroan Terbatas yang merupakan badan usaha paling umum yang dapat ditemukan, berbentuk badan hukum dan dalam melakukan kegiatan usahanya memiliki modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham. Salah satu tindakan yang lazim dilakukan oleh Perseroan Terbatas adalah melakukan pengambilalihan saham, atau dikenal dengan akusisi. Proses akuisisi ini memerlukan beberapa langkah atau prosedur yang perlu dipenuhi dan telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Suatu tindakan akuisisi secara administrasi dinyatakan lengkap apabila telah dituangkan dalam sebuah akta pengambilalihan yang dibuat oleh pejabat berwenang yaitu notaris dalam bahasa Indonesia dan penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Notaris sebagai profesi yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik yang dapat digunakan sebagai suatu alat bukti dalam persidangan memiliki peran dan tanggung jawab terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkannya, termasuk akta pengambilalihan Perseroan Terbatas. Tulisan ini dibuat untuk meninjau pengaturan beralihnya pengendalian pada suatu transaksi pengambilalihan serta peran dan tanggung jawab dari Notaris dalam pemenuhan prosedur pelaksanaan pengambilalihan berkaitan dengan kewenangannya sebagai pejabat yang berwenang membuat akta pengambilalihan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yang kemudian diolah dan disajikan secara deksriptif. Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwa saat ini belum ada suatu peraturan khusus yang menjelaskan secara rinci mengenai pengertian jumlah saham yang dialihkan dalam suatu transaksi akuisisi, melainkan hanya berpedoman pada definisi pengalihan saham secara mayoritas yang menyebabkan berpindahnya pengendalian. Dalam proses akuisisi, notaris memegang peran penting karena akuisisi dinyatakan sah secara administratif apabila telah dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Namun demikian, tanggung jawab notaris tetap terbatas pada akta yang dibuatnya saja, bukan bertanggung jawab terhadap seluruh prosedur yang perlu dipenuhi para pelaku akuisisi

    Perbandingan Hukum pembuatan perjanjian kredit di perbankan yang dibuat oleh Notaris dan bawah tangan dalam perspektif kepastian hukum

    No full text
    Dalam Prakteknya Perjanjian kredit pada perbankan ada dua bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris dan perjanjian kredit bawah tangan, karena Undang-Undang Perbankan belum menjelaskan secara signifikan mengenai perjanjian kredit yang seharusnya dibuat pada perbankan, apakah perjanjian kredit tersebut harus dibuat oleh Notaris atau perjanjian kredit bawah tangan, sehingga perjanjian kredit dibawah tangan oleh bank, dewasa ini sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah peminjam (debitur). Yang mana seperti yang kita tahu bahwa ada perbedaan jika perjanjian itu dibuat oleh Notaris dan perjanjian bawah tangan, dimana perbedaan tersebut itu adalah dalam hal pembuktian jika dikemudian hari atas perjanjian kredit tersebut timbul suatu permasalahan. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Prosedur pemberian kredit pada perbankan? dan (2) Bagaimana keabsahan hukum perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris dan perjanjian kredit bawah tangan? (3) bagaimana kepastian hukum perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris dan perjanjian kredit bawah tangan? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum Normatif dan didukung oleh data wawancara sebagai data penunjang dalam penulisan ini, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇