Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Tindakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Perspektif Undang- Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya Presiden Joko Widodo untuk menata perizinan pertambangan guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, dibentuk Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, pelaksanaan pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/BKPM dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba), sehingga menimbulkan potensi permasalahan hukum terkait kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/ BKPM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelitian ini menemukan bahwa pencabutan IUP oleh BKPM bertentangan dengan Pasal 119 Undang-Undang Minerba, yang secara tegas mengatur kewenangan pencabutan IUP. Kewenangan Menteri Investasi/BKPM belum didukung oleh instrumen hukum yang memadai karena dasar kewenangannya hanya bersumber pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, secara hukum, pelimpahan kewenangan harus didasarkan pada peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Selain itu, prosedur pencabutan IUP yang dilaksanakan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terdapat cacat kewenangan dalam pelaksanaannya. Sebagai rekomendasi, revisi regulasi terkait harus menjadi prioritas untuk mengatasi konflik hukum, menyelaraskan kerangka regulasi nasional, dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik, mendukung stabilitas, dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kata Kunci: Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan, Pencabutan Izi

    Pelaksanaan Hak Pesangon Atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Dengan Alasan Pekerja Melanggar Peraturan Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2021)

    No full text
    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu isu penting dalam hubungan industrial yang sering menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Terdapat berbagai macam alasan untuk melakukan PHK, salah satunya karena pekerja melanggar peraturan perusahaan. Seperti yang terjadi pada kasus PT Global Digital Niaga dengan salah satu pekerjanya, yaitu Arief Dian Lazuardi yang di PHK dengan alasan melanggar ketentuan pada peraturan perusahaan. Dalam kasus ini, PT Global Digital Niaga memberikan uang pisah atas PHK yang dilakukannya berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan. Hal ini tidak sesuai dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang mana seharusnya pekerja mendapatkan hak uang pesangon atas PHK dengan alasan tersebut. Dari latar belakang tersebut, penulis mengidentifikasi permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yang berfokus pada pelaksanaan hak pesangon untuk pekerja yang mengalami PHK secara sepihak dengan alasan melanggar peraturan perusahaan dan kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim dengan UU Ketenagakerjaan mengenai PHK secara sepihak dengan alasan pekerja melanggar peraturan perusahaan pada Putusan Pengadilan Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa PHK secara sepihak harus dilaksanakan sesuai pada prosedur yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan, serta peraturan perusahaan yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang mengalami PHK tidak boleh bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Perlindungan hukum terhadap kontraktor jasa konstruksi pada pembangunan pada pembanguna proyek strategis Nasional SGAR Mempawah

    No full text
    Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kontraktor pada kasus wanprestasi dalam kontrak pembangunan proyek strategis nasional SGAR Mempawah. Fokus utama adalah mengidentifikasi upaya hukum yang dapat diberikan kepada kontraktor serta kendala yang mereka hadapi dalam memperoleh perlindungan tersebut. Perlindungan hukum berperan penting dalam menjamin hak-hak kontraktor tetap terpenuhi sesuai kontrak. Kendala yang muncul mencakup kompleksitas peraturan, kurangnya pemahaman hukum oleh kontraktor, serta dinamika antara pihak-pihak terkait dalam proyek strategis nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dan pendekatan studi kasus bahan penelitian adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan solusi bagi kontraktor dalam menghadapi masalah hukum dan meningkatkan perlindungan hukum pada proyek strategis nasional

    Pemberatan Pidana Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Yang Mengakibatkan Kematian Pada Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021

    No full text
    Tindakan main hakim sendiri adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap orang lain yang dicurigai telah melakukan kejahatan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Perbuatan main hakim sendiri masih seringkali terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, seperti contoh kasus tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Desa Lalimbue Jaya Kabupaten Konawe. Perbuatan main hakim sendiri ini dilakukan oleh kumpulan individu yang disertai dengan perusakkan serta pembakaran rumah yang juga menjadi kios dan kos-kosan milik korban yang menyebabkan kerugian secara materiil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, dan teknik analisis data memakai teknik deduktif. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa sanksi pemberatan pidana sangat tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian sebagai bentuk penghormatan mengenai institusi peradilan. Hal ini dikarenakan perbuatan main hakim sendiri termasuk dalam perbuatan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, maka sudah seharusnya dihindari dan dengan diterapkan sanksi pemberatan pidana tentu diharapkan dapat mengurangi atau mencegah kasus perbuatan main hakim sendiri. Selanjutnya, pada kasus putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021 kepastian penerapan konsep erfolgshaftung masih belum diterapkan oleh majelis hakim. Majelis hakim masih memberikan sanksi yang cukup ringan hanya karena menimbang bahwa para terdakwa hanya ikut serta bukan pelaku utama, sementara jika dilihat dari perspektif konsep erfolgshaftung, seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan sanksi pemberatan pidana. Mengingat, konsep erfolgshaftung selalu mengedepankan hasil akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman

    Kedudukan Hukum Merek Terkenal (Well-Known Mark) Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Dengan Merek Terdaftar Lainnya

    No full text
    Di era globalisasi, kemajuan teknologi telah mengubah sistem perdagangan internasional secara signifikan. Teknologi digital dalam komunikasi, transportasi, dan pembayaran mempermudah transaksi perdagangan. Kini, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah melalui internet. Untuk membedakan produk serupa, diperlukan merek sebagai identitas yang melindungi hak produsen atau pedagang atas produknya. Produk mungkin memiliki kemiripan, namun merek berfungsi sebagai identitas yang membedakan. Merek melindungi hak produsen atau pedagang melalui perlindungan hukum. Tulisan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan merek untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk proses pendaftaran, jenis merek yang tidak dapat didaftarkan, dan langkah hukum untuk memperjuangkan hak merek. Selain itu, tulisan ini juga mendorong pemerintah lebih tegas menolak pendaftaran merek yang memiliki kemiripan dengan merek terkenal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dikenal juga sebagai penelitian doktrinal. Penulisan ini memiliki spesifikasi sebagai penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan jenis data data primer, data sekunder, dan data tersier, menggunakan 2 (dua) teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, dan penulisan ini menggunakan metode analisis data kualitatif-normatif. Penulisan ini menyimpulkan bahwa perlindungan dan pengakuan hukum atas merek hanya diberikan jika merek telah terdaftar, menetapkan pendaftar sebagai pemilik dan pemakai pertama merek tersebut dan sebuah merek dapat terdaftar apabila pemeriksa merek sudah mengajukan permohonan pendaftaran dan merek tersebut telah melalui prose

    Perlindungan Hukum bagi Penggugat atas Gugatan Wanprestasi Jual Beli Properti pada Putusan Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Mdn

    No full text
    Perjanjian jual beli ant ara Mulyadi Sinaga (penjual) dengan Murniati Br Sinaga (pembeli) menyepakati pembelian rumah dengan harga Rp. 220.000.000,- yang dibayar secara bertahap. Namun, Tergugat (Murniati Br. Sinaga) tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, baik dari segi jumlah pembayaran maupun batas waktu yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Penggugat (Mulyadi Sinaga) dalam gugatan wanprestasi yang diajukan dalam Putusan Nomor 160/PDT.G/2023/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis, yang menitikberatkan pada analisis terhadap kaidah- kaidah hukum, asas-asas hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang relevan dengan isu hukum wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Penggugat telah memberikan kesempatan melalui surat peringatan dan somasi, namun Tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian. Oleh karena itu, Penggugat berhak untuk menuntut ganti rugi, termasuk kerugian materiil yang timbul akibat keterlambatan pembayaran tersebut. Penelitian ini juga menekankan pentingnya putusan pengadilan yang jelas dan adil, yang dapat memberikan kejelasan kewajiban Tergugat dan memastikan hak-hak Penggugat terlindungi. Putusan yang sesuai dengan hukum akan memperkuat keberlakuan kontrak dan memberikan jalan bagi Penggugat untuk menuntut pelaksanaan kewajiban kontraktual melalui gugatan lanjutan

    Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Unit Link Atas Praktik Mis-selling Oleh Agen Asuransi

    No full text
    Produk asuransi unit link sejatinya merupakan sebuah produk asuransi jiwa yang menggabungkan manfaat proteksi sekaligus manfaat investasi di dalam satu produk. Bahwasanya, produk asuransi unit link memiliki tingkat kompleksitas yang rumit, terutama dalam aspek investasinya, sehingga pemahaman pemegang polis akan rincian informasi terkait risiko, biaya, manfaat, dan kebijakan investasi dari produk tersebut menjadi suatu hal yang sangat krusial. Dalam hal kegiatan pemasaran produk asuransi unit link dilakukan oleh agen asuransi, kompleksitas daripada produk asuransi unit link tersebut wajib untuk dijelaskan secara benar, akurat, dan transparan oleh agen asuransi guna menghindari terjadinya praktik mis-selling yang menyebabkan pemegang polis membeli produk asuransi unit link tersebut berdasarkan keputusan yang dipengaruhi oleh informasi-informasi yang menyesatkan dari agen asuransi. Adapun perusahaan asuransi juga berkewajiban untuk bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan hukum agen asuransinya, termasuk dalam kegiatan pemasaran produk yang dilakukan oleh agen tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum serta tanggung jawab perusahaan terhadap pemegang polis asuransi unit link atas praktik mis-selling oleh agen asuransi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk kemudian diteliti pengimplementasiannya pada suatu kasus tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang mengatur mengenai perlindungan hukum dan tanggung jawab perusahaan terhadap pemegang polis asuransi unit link sudah cukup komprehensif, namun pelaksanaannya masih belum optimal dikarenakan lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya perusahaan asuransi terhadap agen asuransi yang melakukan praktik mis-selling, serta abainya pemegang polis sendiri atas produk yang dibelinya

    Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan Yang Mempergunakan Cek dan/atau Giro Kosong Dalam Pembayaran (Studi Kasus Putusan NOMOR: 34K/PID/2023).

    No full text
    Cek dan giro merupakan alat pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi bisnis. Namun dalam prakteknya terdapat kasus dimana cek atau giro yang diterbitkan tidak mempunyai cukup dana di rekening penariknya sehingga ditolak oleh bank. Inilah yang disebut dengan cek kosong atau giro. Cek atau giro kosong adalah cek atau giro yang diterbitkan oleh penariknya, namun dana pada rekening penarik tidak mencukupi untuk mencairkan nilai yang tertera pada cek atau giro tersebut. Mengeluarkan cek atau giro kosong merupakan perbuatan melawan hukum dan mempunyai akibat yang berat bagi tertariknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk berhati-hati dalam menggunakan cek dan giro serta memastikan dana di rekeningnya mencukupi sebelum mengeluarkan cek atau giro. Atas perbuatan Tergugat terkait pembayaran iklan yang tidak pernah dibayar oleh Tergugat, maka Pemohon telah melakukan upaya yaitu dengan melakukan penagihan melalui invoice dengan batas waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tagihan ditagih dengan hasil tidak dibayar, penagihan lewat email tidak ada hasil. dibayar, penagihan dengan mengunjungi PT. Atom Media Indonesia dengan akibat tidak terbayar karena kekurangan dana, maka Pemohon mengirimkan Surat Teguran untuk pembayaran tagihan kunjungan/tagihan secara langsung sebanyak 3 (tiga) kali dan hasilnya tidak terbayar. Selanjutnya pemohon menyampaikan Surat Panggilan 1 tanggal 14 Juli 2021, Surat Panggilan 2 tanggal 22 Juli 2021, dan Surat Panggilan 3 tanggal 2 Agustus 2021 yang ditujukan kepada PT. Atom Media Indonesia Naik. Hermanto Irsan, selaku Direktur PT. Atom Media Indonesia sehubungan dengan pembayaran tagihan dan PT. Atom Media Indonesia menanggapinya dengan menawarkan pembayaran secara mencicil sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa Hermanto Irsan menawarkan untuk memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit apartemen di BSD Serpong dan 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk tanah senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang diperkirakan dengan harga pasaran Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan total Rp. 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah) namun Pemohon menolak dengan alasan jaminan tersebut tidak atas nama Tergugat. Kemudian berdasarkan perbuatannya, Pemohon melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke polisi sektor Kebon Jeruk untuk diproses lebih lanjut. Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor 593/Pid.B/2022/PN. Jkt.Brt dimana dalam putusannya hakim menolak permohonan Pemohon, kemudian Pemohon ingin mengajukan kasasi namun ditolak dengan alasan Pemohon diminta untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Pemohon PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 34 K/Pid/2023, dalam hal ini hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemohon/Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan membatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.. Surat Keputusan Nomor 593/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt

    Pelanggaran Kemitraan Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022)

    No full text
    Perkembangan dan pertumbuhan perekonomian bangsa yang pesat mendorong pelaku usaha untuk terus berupaya mengembangkan sektor usaha dengan melaksanakan kerja sama usaha salah satunya melalui skema kemitraan yang menjadi opsi yang ideal bagi pelaku usaha yang melibatkan pihak usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui skema kemitraan, hubungan kerja sama menitikberatkan terhadap terwujudnya prinsip saling menguntungkan dengan turut merealisasikan pemenuhan terhadap prinsip demokrasi ekonomi sebagai landasan konstitusial dalam sistem perekonomian. Dalam melaksanakan kerja sama kemitraan, kebijakan yang ditetapkan oleh salah satu pihak dapat menimbulkan dugaan terhadap pelanggaran hukum positif salah satunya sebagaimana yang terjadi melalui perkara 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 sebagai perkara pelanggaran kemitraan pada usaha mikro, kecil, dan menengah yang diputus oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi melalui upaya hukum kasasi yang berawal dari diputusnya perkara oleh komisi pengawas persaingan usaha. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum kemitraan, prinsip hukum perjanjian serta putusan lembaga administratif dan pengadilan dengan merujuk pada data sekunder. Dengan melakukan pendekatan terhadap kasus dan peraturan perundang-undangan, penelitian ini menguraikan analisis terhadap pemenuhan unsur Pasal 35 ayat (1) Undang- undang Nomor 8 Tahun 2008 yang melarang adanya penguasaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melaksanakan kerja sama melalui skema kemitraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa demokrasi ekonomi menjadi dasar penilaian atas pemberian kesempatan berusaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah serta eksistensi dan dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara kemitraan yang mencakup pembuktian secara yuridis dan ekonomi dengan membandingkan dasar pertimbangan hakim pada putusan

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇