Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Perspektif Budha Dharma di Indonesia

    No full text
    This dissertation is entitled Legal Considerations for the Application of Death Penalty Based on Criminal Law in the Perspective of Buddhist Dhamma in Indonesia. This dissertation was written by Warsito, NIM 210021800015. I chose this title against the background of the large number of death row convicts, totaling 417 people until 2022, who are waiting to be executed. Based on the 1945 Constitution, Article 28A and Article 28i paragraph 1 confirms that everyone has the right to defend his life and life and the right to life is a human right that cannot be reduced under any circumstances. The purpose of this writing is to describe and analyze the legal considerations for applying the death penalty based on Criminal Law in the perspective of Buddhism in Indonesia. Second, to find out the regulation of positive law in deciding death penalty in Indonesia, how is it implemented and the relevance between normative rules and their implementation from the perspective of Buddha Dhamma. The research used is normative juridical research, secondary data obtained from literature in the form of draft laws, results research, textbooks, scientific journals, newspapers and others. This study used a qualitative method with a library research approach and was guided by the content analysis model. The Supreme Court's decision on the death penalty is the basic reference for maximum criminals. However, in the Constitutional Court Decision No. 2-3/PUU-V/2007 regarding the request for review of Law No. 22 of 1997 concerning Narcotics in the 1945 Constitution. This type of punishment is so detrimental to constitutional rights that it is clear that there has been a violation of the Right of life. The death penalty which has just been passed as an alternative (special) sentence, death penalty can be suspended due to: (1) The probationary period of 10 (ten) years, when: a) the reaction given by society is not too great for the convict; b) the convict shows guilt and hopes for self-improvement; c) the position of the convict is not too important in the participation of criminal acts; d) a mitigating reason is found. (2) If during the probationary period, the convict shows as stated in paragraph (1) shows commendable attitudes and actions, then the death sentence sentenced to the convict may be transferred to life imprisonment or a maximum of 20 (twenty) years. The death penalty is not justified in Buddhist Dhamma because it contradicts the Buddhist Pancasila, the first precept, which is to avoid killing living beings which is in line with the humanitarian principles in the theory of Jhon Locke, the Declaration of Human Rights, and the opinion of the international Buddhist figure Dalai Lama. Countries of origin of Buddhism such as Nepal have abolished the death penalty long ago and a Buddhist country, Thailand, has also never executed death penalty offenders. Rehabilitation efforts have also been introduced to Buddhism with the teachings of love, Hinduism with non-violence and Christian and Catholic teachings regarding the prohibition of killing

    Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Oleh Kpknl Setelah Adanya Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 709/Pdt.G/2022/Pa.Smn

    No full text
    Tujuan dari Hak Tangungan Pemasangan pada aset tanah yang menjadi jaminan debitur adalah untuk memberikan perlindungan kepada kreditur, terutama jika debitur sewaktu-waktu tidak dapat melunasi utangnya. Namun sebagaimana telah disebutkan, seringkali terdapat perlavanan atau gugatan dari pemilik debitur atau jaminan yang menghalangi pelaksanaan eksekusi. Hal ini merupakan kasus kesalahan penanganan kredit di PT. Bank BPRS MAM. Dimana dalam gugatan tersebut pada pokok gugatan Debitur meminta kepada Pengadilan Agama Sleman untuk membatalkan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kreditur. Dalam konteks ini timbul perselisihan mengenai perlindungan hukum dan batas kredit jika ada perbedaan pendapat atau perselisihan tentang cara melakukan eksekusi hak tangungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Bagaimana pelaksanaan eksekusi lelang Hak Tanggungan setelah ada putusan pengadilan agama nomor 709/PDT.G/2022/PA.SMN. dan 2) upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Pemegang Hak Tanggungan terhadap gugatan perlawanan eksekusi lelang di Pengadilan. Penelitian ini mengambil pendekatan hukum normatif melalui studi kontrak dan studi kasus. Analitis deskriptif merupakan metode analisis yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan utang kartu kredit di sektor perbankan dapat dilakukan melalui penagihan utang kartu kredit dan pembayaran kembali pinjaman. Jaminan hukum diberikan melalui kontrak dan tangungan hak undang-undang

    Tinjauan Yuridis Terhadap Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jaringan Tower Sutet Pt. Pln Di Kecamatan Taktakan Kota Serang Provinsi Banten

    No full text
    Pelaksanaan ganti rugi tanah kepada masyarakat atas pembangunan jaringan sutet oleh PLN bernanung dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juni 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2021, dengan adanya aturan ini, maka hak masyarakat yang lahannya dilalui transmisi akan mendapatkan kompensasi, namun peraturan itu tidak membahas secara komprehensif terkait dengan dampak pembangunan kompensasi karena terlintasi tranmisi SUTT 500 kV atau SUTT 150 kV, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum, Tanggung jawab PLN atas nilai tanah masyarakat yang terlewati pembangunan jaringan sutet PT PLN dalam memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya dilalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) hanya bekerja mengikuti peraturan yang ada, PLN mengacu pada Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas SUTET dan SUTET Untuk Penyaluran Tenaga Listrik pasal 5 ayat (3) tentang tanah tempat untuk mendirikan tapak penyangga termasuk bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi. "Kemudian dikeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999 sebagai pengganti, di mana tanah/bangunan yang telah ada sebelumnya yang berada di bawah proyeksi ruang bebas SUTT/SUTET diberikan kompensasi

    Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Hak Warisnya Dalam Penguasaan Ahli Waris Lain Berdasarkan Surat Hibah Di Bawah Tangan (Studi kasus: Putusan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Kkn).

    No full text
    Penulisan ini dimotivasi oleh permasalahan waris dalam Putusan Pengadilan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Kkn dengan tanah sebagai harta warisan yang tengah menjadi objek sengketa, di mana bagi para ahli waris yang sah tidaklah adil jika almarhum ayahnya membuat surat hibah di bawah tangan yang isinya menghibahkan seluruh tanahnya hanya untuk ahli warisnya dari istri kedua. Tanah-tanah yang seharusnya menjadi harta warisan tersebut akhirnya dikuasai oleh seorang ahli waris hanya berdasarkan surat hibah di bawah tangan tersebut. Tentunya ahli waris lain yang merasa memiliki hak mutlak (Legitieme Portie), merasa tidak terima apabila tanah-tanah tersebut hanya dikuasai oleh satu ahli waris saja. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan melakukan studi dokumen atau studi kepustakaan (Library Research) terhadap 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan yang didapatkan dari penulisan ini adalah jika suatu hibah dibuat dengan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris yang lainnya dan tidak dengan mempertimbangkan porsi atau mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris yang lain, maka ketika ahli waris yang lain tidak menyetujui hibah tersebut dan kemudian mengajukan gugatan untuk pembatalan hibah tersebut, maka hibah tersebut dapat dibatalkan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi para ahli waris lainnya yang harta warisnya berada dalam penguasaan hanya satu ahli waris tersebut adalah tanah-tanah warisan yang menjadi objek sengketa tersebut harus beralih kepada ahli warisnya yang sah setelah dinyatakan sebagai harta warisan Almarhum yang belum dibagi sebagai wujud kekayaan yang ditinggalkan

    Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Risalah Fiktif (Contoh Kasus : Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 74/Pdt/2021/PT Btn)

    No full text
    Notaris menurut Pasal 1 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN), adalah: “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Kewenangan ini berhubungan dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).”Berdasarkan Pasal diatas, maka Notaris merupakan pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali apabila dalam peraturan perundang- undangan ditunjuk secara khusus siapa yang berwenang untuk membuat akta autentik tertentu. Tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan risalah fiktif dan upaya hukum pemulihan jabatan Notaris yang membuat akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan risalah fiktif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta metode berifikir deduktif. Kesimpulan Notaris dapat dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan, tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian secara tidak hormat. Sampai saat ini mekanisme dan prosedur pemulihan hak-hak Notaris masih belum diatur baik di UUJN maupun peraturan lainnya, akibatnya menimbulkan tidak ada pelindungan terhadap Notaris, sehingga pemulihan nama baik bagi Notaris ini tidak terdapat aturan secara khusus. Saran yang direkomendasikan yakni Notaris harus lebih cermat dan teliti terhadap permintaan para pihak serta memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak dalam proses pembuatan akta

    Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Lokasi Sementara (Loksem) & Lokasi Binaan (Lokbin) Kecamatan Tanah Abang

    No full text
    Pedagang kaki lima (PKL) dikategorikan sebagai sektor informal perkotaan yang belum terwadahi dalam rencana kota yang resmi, sehingga tidaklah mengherankan apabila para pedagang kaki lima di kota maupun lainnya selalu menjadi sasaran utama Pemerintah kota untuk ditertibkan. Namun faktanya berbagai bentuk kebijakan dalam rangka menertibkan pedagang kaki lima yang telah dilakukan oleh pemerintah kota belum berjalan dengan baik dalam melakukan penanganan terhadap pedagang kaki lima harus diakui memang pada saat ini adanya penertiban- penertiban yang justru akan membawa dampak yang dikhawatirkan menurunnya tingkat pendapatan pedagang kaki lima tersebut bila dibandingkan dengan dilokasi asal karena menjauh dari konsumen atau target pasar para pedagang kaki lima tersebut. Berdasarkan Latar belakangpenelitian yang telah dipaparkan di atas, maka peneliti memutuskan untuk melakukan penelitian mengenai implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Lokasi Sementara (Loksem) & Lokasi Binaan (Lokbin) Kecamatan Tanah Abang

    Analisis Pelanggaran Kewenangan dan Etika Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Kasus Mafia Tanah (Putusan Pengadilan Nomor 248/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Brt)

    No full text
    Kasus mafia tanah telah menjadi isu serius di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Praktik ilegal yang melibatkan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi informasi properti telah meresahkan masyarakat dan merusak integritas sistem perpajakan serta perekaman kepemilikan tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi kewenangan untuk membuat akta atas hak tanah menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan etika yang mengikat profesinya sebagai pejabat umum. Meskipun Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki tanggung jawab etis dan kewenangan legal yang ketat dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, beberapa kasus telah mengungkapkan adanya pelanggaran kewenangan dan etika yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam profesi ini. Atas dasar latar belakang penelitian dan fenomena yang ada, maka penulis meneliti lebih lanjut tentang permasalahan mengenai pelanggaran kewenangan dan kode etik yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 248/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Brt. Permasalahan yang akan diangkat oleh penulis dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk pelanggaran kewenangan dan etika terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terlibat dalam kasus mafia tanah dan respons serta sanksi hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terlibat dalam pelanggaran kewenangan dan etika dalam kasus mafia tanah pada Putusan Pengadilan Nomor 248/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Brt. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasuistik. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dokumenter dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengetahui bahwa bentuk pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terlibat dalam mafia tanah adalah penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan akta di mana Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan pembiaran atas kewajiban-kewajibannya sesuai aturan dalam pembuatan akta demi mementingkan pihak-pihak yang melakukan tindakan melawan hukum seperti pemalsuan dokumen untuk mengambil alih objek tanah yang bukan miliknya. Respons hukum dan sanksi hukum yang didapat Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Putusan Pengadilan Nomor 248/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Brt berupa hukuman pidana dan ganti rugi karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum di mana pejabat tersebut secara bersama- sama turut melakukan pemalsuan surat akta-akta autentik” dan pencucian uang. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terlibat mafia tanah adalah penyalahgunaan wewenang karena melakukan pembiaran dengan sengaja tidak memvalidasi pihak penghadap dan ikut serta memalsukan dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta sehingga kedua pejabat mendapat respons hukum ancaman dan di sanksi tindak pidana sesuai Putusan Pengadilan Nomor 248/Pid.B/2022/Pn. Jkt.Br

    Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Secara Digital (Studi Jababeka Residence Kabupaten Bekasi)

    No full text
    Studi ini merupakan penelitian hukum deskriptif normatif tentang pelaksanaan penandatanganan perjanjian secara digital studi Jababeka Residence kabupaten bekasi perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHPerdata Hukum Perdata. Studi ini dirancang untuk menjawab tiga pertanyaan penelitian: (i) apakah pelaksanaan penandatanganan perjanjian secara digital dapat dibenarkan oleh KUHPerdata dan Undang-Undang ITE? (ii) Bagaimana Perlindungan dan Kepastian hukum yang diterima oleh konsumen? (iii) apakah kalangan notaris untuk akta autentik bisa menuangkan tanda tangan digital di dalamnya?. Data dikumpulkan melalui studi literatur berupa studi bahan hukum primer, sekunder, tersier, serta melalui wawancara. Data dikumpulkan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Studi ini memperoleh hasil: i. Pelaksanaan penandatanganan perjanjian secara digital secara umum didukung oleh kedua undang-undang tersebut. Tanda tangan elektronik diatur serta diberikan kekuatan hukum setara dengan tanda tangan konvensional melalui UU ITE. Sebagai tambahan, KUHPerdata memberikan kebebasan kepada pihak terkait dalam menentukan bentuk perjanjian seperti elektronik. ii. Berbagai aspek hukum yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk upaya peberian perlindungan terhadap konsumen terkait aktivitas bertransaksi elektronik. Perlindungan hukum ini meliputi perlindungan data pribadi, memastikan kontrak memuat keadilan, memberikan hak pembatalan, serta memberikan kejelasan informasi mengenai hak konsumen. Selain itu, perjanjian elektronik memuat pemberian kepastian hukum terkait penggunaan teknologi tanda tangan digital. Perjanjian tidak bisa diubah, dan menjadi autentik, serta dalam persidangan dijadikan bukti sah yang bisa diandalkan dengan adanya tanda tangan digital tersebut. iii. UUJN tidak mengatur tentang penggunaan tanda tangan digital. Perlu adanya panduan dan regulasi lebih lanjut dengan penambahan pasal yang mengatur proses pelaksanaan tanda tangan dalam akta autentik

    Kekuatan Hukum Surat Wasiat Yang Dibuat Di Hadapan Pejabat Notaris Terhadap Anak Pada Harta Waris Orang Tua Angkat

    No full text
    Penelitian ini membahas mengenai kekuatan hukum dari surat wasiat kepada anak angkat untuk menerima warisan dari orang tua angkatnya. Dimana tujuan utamanya adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum surat wasiat terhadap hak-hak anak dalam pewarisan oleh orang tua angkat dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penerima wasiat yang diwarisi dari orang tua angkat. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama kekuatan hukum anak angkat tersebut untuk mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya pun cukup kuat karena status anak angkat itu sama dengan anak sah dan didalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap orangtua angkatnya. Kedua, perlindungan hukum preventif yang tujuannya untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap hak anak angkat dan perlindungan hukum represif yang tujuannya adalah menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum tersebut harus dilakukan, tujuannya adalah untuk melindungi anak angkat atas haknya mendapat waris dari orang tua angkatnya

    Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Seizin Pemilik Sertifikat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 179/PDT/2018/PT BTN)

    No full text
    Peralihan hak atas tanah dan bangunan berkaitan erat dengan kepastian hukum dan ditandai oleh adanya bukti atas peralihan hak tersebut. Untuk memberikan kekuatan dan kepastian hukum kepemilikan tanah dan bangunan setiap peralihan hak atas tanah dan atau bangunan harus dilakukan sesuai dengan hukum yang mengaturnya. Perolehan hak sebagai hasil peralihan hak harus dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, serta wajib didaftarkan pada instansi yang berwenang, yaitu kantor pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Dengan demikian, hak atas tanah dan bangunan secara sah ada pada pihak yang memperoleh hak tersebut dan dapat dipertahankan terhadap semua pihak. Tanggung jawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, timbul karena adanya perbuatan yang melanggar hukum dalam melaksanakan tugas jabatannya, sehingga menyebabkan kerugian para pihak yang meminta jasa pelayanannya. Tugas dan tanggung jawab PPAT tidak hanya sekedar mengisi formulir akta, membacakan akta, menandatangani dan membubuhkan cap pada akta, tetapi PPAT juga dituntut untuk dapat menjamin bahwa akta yang dikeluarkannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT merupakan akta otentik dan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam lalu lintas hukum, baik hukum privat maupun hukum publik. Akta otentik memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak terkait untuk dipergunakan sebagai alat bukti tertulis, terkuat dan terpenuh

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇