Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Not a member yet
    139 research outputs found

    TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN PELIHARAAN ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN: KAJIAN HUKUM PERDATA

    No full text
    Tanggung jawab pemilik hewan peliharaan atas kerugian yang ditimbulkan menjadi merupakan isu penting khususnya dalam konteks perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat tindakan atau kelalaian pemilik hewan. Dalam hukum perdata Indonesia, prinsip tanggung jawab atas dasar perbuatan melawan hukum diatur dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1365 -1368. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung pemilik hewan, serta mekanisme penyelesaian kerugian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pemilik hewan bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya. Ganti rugi dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi. Kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pembentukan kebijakan hukum terkait pengendalian tanggung jawab pemilik hewan peliharaan

    EKSISTENSI MA’SULANG DALAM HUKUM ADAT MASYARAKAT TORAJA

    No full text
    Pe.ne.litian ini me.nggunakan me.tode. e.mpiris de.ngan pe.nde.katan pe.rundang-undangan dan historis untuk me.nganalisis faktor-faktor yang me.me.ngaruhi praktik Ma’sulang se.rta re.le.vansinya dalam hukum te.rtulis di Indone.sia. Hasil pe.ne.litian me.nunjukkan bahwa me.skipun praktik ini me.miliki nilai budaya dan e.konomi yang kuat, be.lum adanya aturan hukum te.rtulis yang je.las me.nye.babkan dualisme. hukum yang dapat me.micu konflik ke.pe.milikan tanah. Ole.h kare.na itu, dipe.rlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna me.mbe.rikan ke.pastian hukum bagi masyarakat yang te.rlibat dalam transaksi gadai tanah adat. Pe.ne.litian ini me.ngkaji e.fe.ktivitas praktik Ma’sulang dalam hukum adat masyarakat Toraja, yaitu prose.s pe.ne.busan tanah yang te.lah digadaikan se.cara adat. Gadai tanah adat masih me.njadi praktik yang umum dilakukan ole.h masyarakat pe.de.saan, te.rutama di Tana Toraja, yang se.ring kali dilakukan tanpa pe.rjanjian te.rtulis te.tapi te.tap me.miliki konse.kue.nsi hukum

    FENOMENA KETIDAKSESUAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN UUD: TANTANGAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA

    No full text
    Fenomena ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi isu krusial dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu contohnya adalah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan keterangan saksi disampaikan langsung di muka persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (1). Namun, praktik di lapangan sering kali bertentangan dengan norma tersebut, yakni ketika keterangan saksi hanya dibacakan oleh penyidik atau aparat penegak hukum tanpa kehadiran saksi secara fisik di persidangan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan terhadap prinsip due process of law dan fair trial yang dijamin oleh UUD 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menghadapi tantangan dalam mengoreksi disharmoni norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan serta teori hierarki norma hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama terletak pada inkonsistensi penerapan norma konstitusional dalam praktik hukum acara pidana, serta keterbatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti pelanggaran norma di tingkat operasional. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum acara pidana yang selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan

    Tanggung Jawab Hukum Aplikasi Media Sosial Terhadap kebocoran Data Pribadi Pengguna Pada Platform Tiktok

    No full text
    Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan aplikasi media sosial, salah satunya TikTok, yang memproses data pribadi jutaan pengguna di Indonesia. Fenomena kebocoran data pribadi pada platform ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum TikTok terhadap kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum aplikasi media sosial, khususnya TikTok, dalam kasus kebocoran data pribadi pengguna di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok sebagai pengendali data wajib memenuhi kewajiban perlindungan, pemberitahuan, dan penanganan kebocoran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan tanggung jawab hukum menghadapi tantangan, terutama terkait yurisdiksi lintas negara dan keterbatasan pengawasan otoritas nasional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi internasional untuk memastikan perlindungan data pribadi pengguna media sosial secara optimal. Saran yang diberikan meliputi perlunya edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak perlindungan data pribadi dan peningkatan kapasitas lembaga pengawas dalam menegakkan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK MEREK PADA MEREK PURE KIDS VS PURE BABY SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR

    No full text
    Sebuah merek yang telah terdaftar pada prinsipnya boleh saja ditiru atau digunakan oleh orang lain asalkan pemilik merek terdaftar tersebut memberikan izin dalam bentuk perjanjian lisensi merek. Bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Penggunaan Sebagian Kalimat Tanpa Ijin Pemilik Merek Yang Sudah Terdaftar Terlebih Dahulu, Bentuk-Bentuk Perbuatan Pelanggaran Hak  Terhadap Merek Terdaftar pada Merek Pure Kids Versus Pure Baby dan Bagaimana Analisis Hukum Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 72/PDT.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Tentang Pelanggaran Hak Merek Terdaftar Yang Menggunakan Sebagian Kalimat Pada Merek Pure Kids Versus Pure Baby. Penilisan ini menggunakan penelitian hukum deskriptif, jenis Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode Penelitian Pustaka (Library Research). Merek Dikatakan Memiliki Fungsi Pembeda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Syarat Administratif dan Syarat Substantif Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Bahwa Bentuk-Bentuk Perbuatan Pelanggaran Hak Terhadap Merek Terdaftar adalah Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dan saran Sebelum mengajukan sebuah merek, sebaiknya pemohon pendaftaran merek seharusnya memerhatikan undang-undang yang berlaku secara seksama sehingga tidak ada kekeliruan dalam mengajukan merek untuk didaftarkan. &nbsp

    KAJIAN HUKUM PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK ATAS PRIVASI KONSUMEN OLEH PENYELENGGARA TEKNOLOGI FINANSIAL

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan layanan teknologi finansial (Tekfin) di Indonesia yang disertai risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Tujuannya adalah menganalisis pengaturan hukum terkait pelindungan data pribadi dalam menjamin hak privasi konsumen oleh penyelenggara Tekfin, serta mengevaluasi upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap peraturan seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan POJK No. 10/POJK.05/2022, ditemukan bahwa meskipun kerangka hukum sudah cukup komprehensif, implementasi dan efektivitas pengawasan masih menghadapi tantangan. Konsumen memiliki mekanisme upaya hukum melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana, namun efektivitasnya bergantung pada kesiapan lembaga pengawas dan kesadaran hukum masyarakat

    TANGGUNG JAWAB HUKUM PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI GEDUNG

    No full text
    Pada perkembangan dibidang konstruksi tentu saja semakin baik sehingga banyak bangunan yang telah berdiri dengan kokoh. Tetapi seiring perkembangan pembangunan ada pula beberapa kasus pelanggaran pelanggaran perjanjian dalam pekerjaaan konstruksi. Tanggung jawab hukum dalam perjanjian konstruksi Gedung diatur dalam undang – undang no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait tanggung jawab hukum dalam perjanjian konstruksi yaitu, kontrak kerja, tanggung jawab penyedia jasa, tanggung jawab atas kegagalan bangunan, tanggung jawab atas rencana umur konstruksi. Dalam hal ini sebagai contoh kasus adalah pengalaman pribadi dalam mengelola dan mengerjakan proyek cluster di suatu daerah jawabara

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI INDONESIA

    No full text
    Body shaming pada umumnya dianggap sebagai masalah pribadi, namun dapat menjadi isu publik jika diketahui oleh minimal tiga orang. Tindakan ini termasuk dalam kategori delik aduan, yang hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban. Berbeda dari delik umum, polisi tidak dapat memulai penyelidikan secara otomatis dan hanya bisa bertindak setelah adanya laporan dari korban. Korban juga dapat menarik laporannya jika masalah diselesaikan tanpa melalui proses hukum. Penelitian dalam hal ini menggunakan metode hukum normatif, yang menilai prinsip dan aturan hukum yang terdapat dalam perundang- undangan dan keputusan pengadilan. Pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis penerapan hukum dalam situasi spesifik yang terkait dengan body shaming (Cases Approach). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming) ditentukan oleh beberapa unsur, yaitu adanya tindakan dan kesalahan, pelanggaran terhadap hukum, serta adanya objek dan tujuan dari tindakan tersebut. Jika semua unsur ini ada, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal penghinaan KUHP dan UU ITE. Dengan kata lain, untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana dalam kasus body shaming, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut memenuhi syarat- syarat hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran hukum yang jelas, kesalahan pelaku, dan tujuan dari perbuatan tersebut. Jika semua unsur ini terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam KUHP dan UU ITE.&nbsp

    PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SENGKETA HARTA BERSAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN: Studi putusan nomor 16/Pdt.G/2024/PN.Tjk

    No full text
    Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa harta bersama berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, dengan fokus pada studi putusan Nomor 16/Pdt.G/2024/PN.Tjk. Menggunakan metode penelitian kombinasi yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menganalisis faktor-faktor penyebab sengketa harta bersama dan dasar pertimbangan hakim dalam penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa harta bersama terutama disebabkan oleh ketidakpahaman konsep harta bersama, ketiadaan perjanjian perkawinan, perbedaan persepsi kontribusi, dan dokumentasi yang tidak memadai. Dalam putusannya, hakim menggunakan pertimbangan yang tidak hanya berdasar pada ketentuan formal undang-undang, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan substantif dan perlindungan hak pihak ketiga. Hal ini terlihat dari pembagian harta bersama yang proporsional dan pengakuan terhadap hak kepemilikan anak atas aset yang diperoleh dari hasil kerjanya. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian sengketa harta bersama

    PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.24/PUU-XX/2022 MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA

    No full text
    Paper ini membahas pengaturan permohonan perkawinan beda agama, dimana telah menjadi perbincangan yang kontroversial di negara Indonesia. Dalam putusan Mahkamah Konsitusi secara tegas menolak permohon untuk perkawinan beda agama. Yang melalui aspek pertimbangan dan dasar keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari paper ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar mahkamah konstitusi dalam putusan no.24/PUU-XX/2022 mengenai larangan perkawinan beda agama dan bagaimana status perkawinan beda agama yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan. Penulisan ini menunjukan bahwa setiap perbuatan, perilaku harus mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan kelarasan dengan nilai kebebasan berdasarkan pengaturan yang ada

    0

    full texts

    139

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇