E-Jurnal Universitas Swadaya Gunung Jati
Not a member yet
    3467 research outputs found

    THE INFLUENCE OF ENVIRONMENTAL PERFORMANCE, ENVIRONMENTAL COSTS, INSTITUTIONAL OWNERSHIP AND MANAGERIAL OWNERSHIP ON FINANCIAL PERFORMANCE

    No full text
    This study aims to determine the effect of environmental performance, environmental costs, institutional ownership, and managerial ownership on financial performance. The research methods used in this study are descriptive and verification methods. The population in this study is Mining Sector Companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the 2017-2021 period. Data samples were obtained using purposive sampling methods as many as 45 companies. The type of data used in this study is secondary data using financial statement data. The analysis technique used is panel data regression. Data processing using Eviews 9.0. The results showed that environmental performance, environmental costs, institutional ownership and managerial ownership together have a significant effect on financial performance. The partial test results show that dividend policy has a positive effect on company value, environmental performance has a positive effect on financial performance, environmental costs have a positive effect on financial performance, institutional ownership has a positive effect on financial performance and managerial ownership has a positive effect on financial performanceThis study aims to determine the effect of environmental performance, environmental costs, institutional ownership, and managerial ownership on financial performance. The research methods used in this study are descriptive and verification methods. The population in this study is Mining Sector Companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the 2017-2021 period. Data samples were obtained using purposive sampling methods as many as 45 companies. The type of data used in this study is secondary data using financial statement data. The analysis technique used is panel data regression. Data processing using Eviews 9.0. The results showed that environmental performance, environmental costs, institutional ownership and managerial ownership together have a significant effect on financial performance. The partial test results show that dividend policy has a positive effect on company value, environmental performance has a positive effect on financial performance, environmental costs have a positive effect on financial performance, institutional ownership has a positive effect on financial performance and managerial ownership has a positive effect on financial performanc

    Analisis Value Added Kopi Robusta Pada Umkm Kopi Mukidi Di Kabupaten Temanggung

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menentukan berapa nilai tambah, profitabilitas, efisiensi dan keuntungan yang didapatkan dari usaha mengolah kopi robusta menjadi kopi bubuk robusta oleh UMKM Kopi Mukidi di Kabupaten Temanggung. Penelitian ii menggunakan analisis deskriptif. Pemilihan lokasi dilakukan secara purposive (sengaja) di UMKM Kopi Mukidi. Metode pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekuder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara secara langsung dengan responden, observasi dan pencatatan data dari dinas terkait. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis biaya, analisis penerimaan, analisis keuntungan, analisis efisiensi, analisis profitabilitas dan analisis nilai tambah metode Hayami. Berdasarkan hasil penelitian pengolahan biji kopi robusta menjadi kopi bubuk pada UMKM Kopi Mukidi mampu menghasilkan nilai tambah sebesar Rp 38.766 tiap kg dengan rasio nilai tambah sebesar 40,39%. Keuntungan yang didapatkan oleh UMKM Kopi Mukidi pada bulan Maret 2021 adalah sebesar Rp 2.647.478,-. Nilai profitabilitas yang dihasilkan oleh UMKM Kopi Mukidi adalah 52,81% dan efisiensi usaha UMKM Kopi Mukidi pada bulan Maret 2021 adalah 1,53.Kata Kunci : Analisis Nilai Tambah, Analisis Keuntungan, Metode Hayami, Kopi Robust

    SELF DISCLOSURE PADA PENGGUNA MEDIA SOSIAL TWITTER (Studi Kualitatif Self Disclosure Pada Pengguna Media Sosial Twitter)

    No full text
    Penelitian ini membahas tentang self disclosure yang dilakukan oleh para pengguna media sosial Twitter. Self disclosure merupakan suatu kegiatan komunikasi ketika pelaku pengungkapan diri mengunggah informasi rahasia secara sengaja dengan tujuan tertentu. Informasi tersebut diunggah melalui Twitter sebagai media dan diterima oleh para audiens yang dituju. Twitter menjadi pilihan bagi para penggunanya sebagai media dalam proses self disclosure karena terdapat fitur yang menarik dibandingkan dengan media sosial lainnya. Twitter memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk mencuitkan teks dengan batasan jumlah karakter. Hal yang menarik bagi peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengungkapan diri tersebut bisa terlaksana melalui media sosial Twitter yang merupakan media sosial berbasis teks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teori Johari Window dan teori Computer Mediated Communication (CMC). Terdapat jumlah informan sebanyak 7 orang. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara mendalam serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap informan memiliki banyak perbedaan dalam proses pengungkapan diri, tergantung situasi dan kondisi yang sedang dialami.Â

    STRATEGI PEROLEHAN RATING & SHARE MELALUI ANALISA MBM TERHADAP PROGRAM INFOTAINMENT DAN NEWS DI INDOSIAR

    No full text
    Media televisi sejauh ini merupakan media massa yang telah menjadi sarana pemenuhan waktu luang sebuah bangsa. Ia juga telah menjadi sarana atau alat pemasaran yang efektif. Sebuah perusahaan menghabiskan ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk merangsang kebutuhan audience terhadap produk-produk yang dijajakan. Untuk itu, tujuan dari hampir seluruh program televisi ialah menarik sebanyak mungkin audience. Makin banyak audience, makin tinggi rate (nilai/harga) slot iklan, makin tinggi pendapatan, dan makin tinggi keuntungannya. Singkatnya, tidak ada penonton, tidak ada iklan, tidak ada keuntungan, tidak ada penyiaran (Andi Fachruddin, 2016: P.47). Dalam stasiun televisi memiliki program yang saling berlomba lomba untuk mendapatkan rating & share yang tinggi, dimana salah satu cara untuk meningkatkan rating & share yaitu menggunakan teknik analisis minute by minute (MBM). Melalui minute by minute (MBM), berguna untuk mendalami pada saat kapan (moment) sebuah program mengalami lonjakan rating yang tinggi biasanya data program yang terekam disajikan dalam bentuk satuan terkecil yaitu menit. Dalam program infotaiment dan news, sama-sama memiliki unsur kreatifitas dimana salah satunya meningkatkan program menjadi lebih baik dengan menggunakan teknik analisa MBM yang dapat mengetahui kelemahan dan kelebihan dalam setiap masing-masing program. Selain itu, untuk dapat menganalisa program Infotainment dan News, maka perlu dibuat suatu  strategi yang dapat menopang sistem  programming suatu program acara yaitu dengan strategi head to head dalam pemilihan jam tayang, sehingga program infotaiment dan news sudah menempatkan jam tayang yang sesuai dan tidak merubahnya lagi, artinya jam tayang infotainment dan news tetap berada pada slot prime time di Indosiar. Kata Kunci: Strategi, Rating, Share, Infotainment, News,  MB

    PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 DI BPN KABUPATEN DAIRI

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbasis tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di kantor BPN Kabupaten Dairi. Penelitian ini mengunakan pendekatan normatif yuridis empiris. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di BPN Kabupaten Dairi telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 Tahun 2018 dengan realisasi fisik 77.647 bidang tanah atau sekitar 73,9 %, dari perkiraan seluruh bidang tanah yakni 105.069. Namun masih terdapat potensi permasalahan berkaitan dengan masalah, sumber daya manusia, sarana dan prasarana publikasi dan sosialisasi, permasalahan ketidakpastian historis dari tanah dan adanya konflik dengan pemegang hak ulayat Sulang Silima, dan masalah daya dukung yang kurang atau tidak seimbang setiap daerah antara pemerintah pelaksana PTSL dengan instansi lain yang terlibat. Potensi masalah ini di diskripsikan dan diberikan aternatif solusi dalam pelaksanaan percepatan PTSL. Aternatif solusinya adalah dengan cara memperkuat sosialisasi dan meningkatkan pelatihan program pelaksanaan PTSL dan meningkatkan daya dukung masyarakat terhadap program unggulan pemerintah yaitu PTSL dengan melibatkan kelompok pemegang hak ulayat Sulang Silima. Â

    PENGAJUAN HAK INTERPELASI ANGGOTA DPRD DKI JAKARTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA MENGANTISIPASI TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI

    No full text
    DPRD mempunyai tugas pengawasan dalam melaksanakan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Fungsi pengawasan ini diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu; “Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegaraâ€. Metode  analisis yang digunakan adalah yuridis normative, Hasil penelitian adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggunakan Hak Interpelasi terhadap penyelenggaraan Formula E. Urgenitasnya adalah langkah Gubernur dalam penyelenggaraan formula e dan membuat kesepakatan dengan pihak FEO menuai kritikan keras. Gubernur telah menghambur-hamburkan dana APBD DKI. Apalagi, keputusan itu tanpa melibatkan DPRD DKI saat dana penyelenggaraan Formula E dimasukkan dalam APBD perubahan 2019. Pengawasan DPRD dengan menggunakan hak interpelasi terhadap penyelenggara formula-e secara teoritis sudah tepat sasaran mengingat DPRD menggunakan hak interpelasi hanya untuk meminta transparansi pengelolaan anggaran APBD formula-e Jakarta agar dapat mengantisipiasi terjadinya tindak pidana korupsi. Mengingat berdasarkan temuan BPK bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar commitment fee sebesar Rp564 miliar kepada Formula E Operation (FEO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis. Untuk itu, KPK terus menyelidiki kasus penyimpangan penggunaan APBD DKI Jakarta untuk Formula E Jakarta. Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

    PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TAHAP PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Putusan No: 28/PID.B/2022/PN LBB)

    No full text
    Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga penyelesaian keadilan restoratif ini kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Kejaksaan dalam mengesampingkan penuntutan terhadap perkara dengan konsep Keadilan Restoratif? Dan Dasar pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencurian Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/PN Lbb?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu Terkait dengan perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui perdamaian dapat merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain hal tersebut diatas, dalam Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan

    Kajian Yuridis Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Putusan Nomor 160/Pid.B/2020/PN Lmg)

    No full text
    Indonesia merupakan negara hukum yang didalam Pembukaan konstitusinya memberikan jaminan erlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembunuhan secara harfiah berarti menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan Sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan ini terletak pada akibat hukumnya, ketika perbuatan tindak pidana pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja ataupun direncanakan terlebih dahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidananya akan lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa ada unsur-unsur pemberat yaitu direncanakan terlebih dahulu. Adapun untuk metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian Hukuman mati merupakan hukuman pokok terberat dalam stelsel hukuman pidana kita tertera didalam pasal 10 KUHP

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA APARATUR SIPIL NEGARA

    No full text
    Faktor terpenting dalam mencapai tujuan organisasi adalah sumber daya manusia (SDM). Alat Umum Negara dipandang sebagai panggilan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangannya sendiri, bertanggung jawab atas kinerjanya, dan menggunakan meritokrasi dalam pengelolaannya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN Kota Malang. Penelitian kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi dan Staf Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan menentukan informan penelitian. Wawancara , dokumentasi, dan observasi adalah semua metode pengumpulan data. Triangulasi metode analisis dataBerdasarkan temuan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan pertumbuhan sumber daya manusia ASN di Kantor BKPSDM Kota Malang berjalan efektif. Hal ini dapat dilihat dari Sasaran Kebijakan, Sumber Daya, dan Agen Pelaksana telah berfungsi sebagaimana mestinya, seperti yang ditunjukkan oleh sumber daya manusia manusia yang tergabung dalam ASN Kota Malang, seperti yang terlihat dalam laporan BKPSDM Kota Malang. Setelah dilakukan evaluasi, hal ini Berdasarkan hasil temuan penelitian tidak ada faktor penghambat karena pegawai – pegawai yang bertugas di BKPSDM adalah orang yang sumber daya manusianya unggul dalam memberikan penilaian, evaluasi, dan penghargaan kepada ASN Kota Malang. Dari segi faktor pendukung, fasilitas BKPSDM sudah mumpuni, seperti sarana dan prasarana yang lengkap, seperti gedung, komputer, dan sumber daya pengawasan BKPSDM yang mumpuni sesuai bidangnya

    IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOMENT GOALS (SDGs) DESA SEBAGAI UPAYA MENUJU KEMANDIRIAN DESA KOTARINDAU

    No full text
    SDGs desa adalah upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa. SDGs adalah upaya untuk mewujukan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan. Metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang digunakan pada pengabdian kepada masyarakat ini yaitu wawancara di kantor desa dan dokumen yang diterima dari kepala Desa Kotarindau. Berdasarkan profil desa kotarindau, pendapatan per kapita penduduk Desa Kotarindau di atas Rp. 1.000.000 per bulan lebih besar dibandingkan standar pendapatan per kapita kategori masyarakat miskin yaitu Rp 913.649 sehingga bisa dikatakan penduduk sudah berada dalam kategori tidak miskin. Pemenuhan hak dasar warga dalam bentuk sandang, papan dan pangan sudah memadai dan ada program bagi perbaikan perumahan tidak layak dan bantuan pemasangan jamban serta sanitasi. Desa Kotarindau sudah menerapkan program pembangunan berbasis SDGs dengan baik yang diawali dengan perencanaan yang melibatkan semua komponen dalam masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga adat, begitupula dalam implementasinya yang mengikutsertakan peran serta masyarakat

    0

    full texts

    3,467

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    E-Jurnal Universitas Swadaya Gunung Jati
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇