Jurnal HAM
    253 research outputs found

    Pemenuhan Hak Atas Pendidikan (Dasar) bagi Komunitas Adat Terpencil di Perbatasan antar Negara (Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur)

    No full text
    The Indonesian Government still has limitations in handling areas that are geographically difficult to reach. In such a circumstance, there are several remote areas that are inhabited by Indonesia citizens in the form of indigenous communities who are isolated from other residents in the vicinity.Article 28 C Paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 states that "every person has the right to develop themselves through the fulfillment of basic needs, right to education, and to benefit from science and technology, art and culture, in order to improve the quality of life and for the welfare of mankind". Consequently, education and compliance services shall also cover remote indigenous communities. This statement would be in line with Article 12 of Law Number 39 Year 1999 on Human Rights, which states that "everyone is entitled to protection of personal development, to education, educating themselves, and improve the quality of life for a man who is faithful, pious, noble responsibility, and prosper in accordance with human rights".The study uses a qualitative descriptive research with case studies. The samples are SDN 03 and SDN Sontas 12 Entikong in the province of West Kalimantan, and SDN Nanaeklot in East Nusa Tenggara Province.Pemerintah Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam penanganan pada wilayah-wilayah yang secara geografis relati7 masih sulit dijangkau. Dalam keadaan tersebut, terdapat beberapa lokasi yang masih dihuni oleh warga negara Indonesia berupa komunitas adat terpencil dan terisolir dari warga masyarakat lain yang ada di sekitarnya.Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1V45 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pelayanan dan pemenuhan pendidikan termasuk masyarakat adat yang terpencil. Pernyataan ini ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab berakhlak mulia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.Studi ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus. Sampel penelitian yaitu, SDN 03 Sontas dan SDN 12 Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan SDN Nanaeklot di Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

    Full text link
    Government has yet to implement the four recommendations once submitted by the DPR to the government, particularly the completion of cases of alleged human rights violations in the past, showed that there was no political will from the government to implement the recommendations . House of Representatives as part of determining whether or not an event for past human rights violations prosecuted merely regarded as a formality. That provision was justified Law No. 26 Year 2000 on Human Rights Court which authorizes Parliament to establish the Ad Hoc Court. However, the investigation is not by Parliament but by an independent agency such as the National Human Rights Commission.Dengan melihat kondisi saat ini dimana pemerintah belum melaksanakan empat rekomendasi yang pernah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah, khususnya terhadap penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, menunjukkan bahwa tidak pernah ada keinginan politik (political will) dari pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi tadi merupakan produk resmi kelembagaan DPR yang bukan didasarkan pada periode DPR pada waktu tertentu. Memasukkan DPR sebagai bagian yang menentukan dari dapat tidaknya suatu peristiwa pelanggaran HAM masa lalu diadili hanyalah dianggap sebagai stempel saja. Bahwa ketentuan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberikan wewenang kepada DPR untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc masih dibenarkan, namun penyelidikan bukanlah oleh DPR melainkan oleh lembaga independen seperti KOMNAS HAM

    Penguatan Pemolisian Demokratis dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan: Sebuah Analisis Konseptual

    Full text link
    One effort to strengthen the idea of democratic policing is through civic education. This research has the main aim of analyzing the conceptual aspects contained in civic education in order to provide strengthening ideas for democratic policing. This research also attempts to outline the challenges of democratic policing as viewed from the perspective of civic education in Indonesia. This article uses Gary Goertz's three-level conceptual analysis framework to dissect the conceptual dimensions in civic education that are useful for strengthening democratic policing. Qualitatively, data was obtained using literature studies from various books, journal articles, report documents, and other literature. This study shows that civic education, which is integrated with democracy, politics, law, human rights, anti-corruption, and peace education, can be a vehicle for conceptually strengthening the idea of democratic policing. In addition, this study found a number of challenges for civic education in strengthening democratic policing efforts in Indonesia. The main challenges are the problems that occur in the police institution, including not yet fully supporting democratic culture and spaces for citizens, the issue of police neutrality in political life, the practice of violations of law and human rights by police officers, the existence of corrupt behavior, and the fact that the police has not yet fully become a humanist and non-violent institution. This study requires further research to see to what extent the implementation of the concept of civic education can strengthen democratic policing efforts that are oriented to the citizenship dimension.Salah satu upaya untuk memperkuat gagasan pemolisian demokratis ialah melalui pendidikan kewarganegaraan. Penelitian ini memiliki tujuan utama yakni menganalisis aspek-aspek konseptual yang terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan guna memberikan gagasan penguatan bagi pemolisian demokratis. Penelitian ini pun berupaya menguraikan tantangan pemolisian demokratis yang ditinjau dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Artikel ini menggunakan kerangka analisis konseptual tiga tingkat dari Gary Goertz, guna membedah dimensi konseptual dalam pendidikan kewarganegaraan yang berguna bagi penguatan pemolisian demokratis. Secara kualitatif, data diperoleh dengan menggunakan studi literatur dari berbagai buku, artikel jurnal, dan dokumen laporan-laporan serta literatur lainya. Studi ini menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan yang terintegrasi dengan pendidikan demokrasi, politik, hukum, hak asasi manusia, antikorupsi, dan kedamaian, dapat menjadi wahana untuk memperkuat gagasan pemolisian demokratis secara konseptual. Selain itu, studi ini menemukan sejumlah tantangan bagi pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat upaya pemolisian demokratis di Indonesia. Tantangan utamanya ialah adanya problematika yang terjadi di institusi kepolisian meliputi belum sepenuhnya mendukung budaya dan ruang-ruang demokrasi bagi warga negara, isu netralitas kepolisian dalam kehidupan politik, terjadinya praktik pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh oknum kepolisian, masih adanya perilaku koruptif, dan kepolisian belum sepenuhnya menjadi lembaga yang humanis dan antikekerasan. Studi ini membutuhkan penelitian lebih lanjut guna melihat sejauh mana implementasi konsep pendidikan kewarganegaraan yang dapat memperkuat upaya pemolisian demokratis yang berorientasi pada dimensi kewargaan

    Tren Riset Pelanggaran HAM Berat: Analisis Bibliometrik dan Agenda Riset Masa Depan

    Full text link
    This study aims to analyze research trends related to human rights, identify countries, organizations, and authors who contribute significantly to the aforementioned research. Furthermore, this paper identifies related articles that strongly influence these scientific publications. VosViewer collects data from Scopus Database Journal and analyzes it using bibliometric analysis. As a result of the study, the United States has the highest number of publications. Furthermore, the Department of Epidemiology at the Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health in Baltimore, Maryland, is the organization that has focused the most attention and influence on the issue of resolving gross human rights violations. Aside from that, Professor C. Beyrer of the United States is the most prolific and influential researcher on the topic of resolving gross human rights violations. Bibliometric analysis and content analysis show that the trend of resolving gross human rights violations in several countries since 2015 has been more toward resolution with non-judicial mechanisms. However, the results of the research show that several relevant articles do not provide a clear definition of gross human rights violations. Therefore, further research from other databases, such as the Web of Science, is required.Studi ini bertujuan untuk menganalisis tren penelitian terkait hak asasi manusia, mengidentifikasi negara, organisasi, dan penulis yang berkontribusi signifikan terhadap penelitian tersebut. Selanjutnya, tulisan ini mengidentifikasi artikel-artikel terkait yang berpengaruh kuat terhadap publikasi ilmiah tersebut. VosViewer mengumpulkan data dari Database Journal Scopus dan menganalisisnya menggunakan analisis bibliometrik. Penelitian tersebut menunjukkan Amerika Serikat memiliki jumlah publikasi tertinggi. Selanjutnya, Departemen Epidemiologi di Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health di Baltimore, Maryland, adalah organisasi yang paling memusatkan perhatian dan pengaruhnya pada masalah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Selain itu, Profesor C. Beyrer dari Amerika Serikat adalah peneliti paling produktif dan berpengaruh dalam topik penyelesaian pelanggaran HAM berat. Analisis bibliometrik dan analisis isi menunjukkan bahwa kecenderungan penyelesaian pelanggaran HAM berat di beberapa negara sejak tahun 2015 lebih mengarah pada penyelesaian dengan mekanisme non-yudisial. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa pasal yang relevan tidak memberikan definisi yang jelas tentang pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut dari database lain, seperti Web of Science

    Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000

    Full text link
    The objective of this research is  to examine and elaborate on the impact of the cancellation of the explanation of Article 43 paragraph (2) of Law Number 26 Year 2000 About Court of Human Rights (HAM) on the mechanisms and the role of the House of Representatives (DPR) in the formation of an ad hoc Human Rights Court and the settlement of cases of gross human rights violations which occurred before 2000, especially the cases of human rights violations which already being investigated by the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). The research is an  eksplanatory research. The research use a qualitative method of qualitative. Data collection techniques being used are literature studies by analyzing the legal materials, both primary legal materials or secondary legal materials and field studies carried out using in depth interview with informants handpicked among the prosecutors, judges, scholar, governmental institution, the ad hoc judges of Human Rights and National Human Rights Commission.The research results can be drawn some conclusions. First, the decision to the Court Number 18/PUU-V/2007 in fact did not eliminate the role of the parliament in the formation of an ad hoc human rights court. Second, the House of Representatives decision to recommend the establishment of an ad hoc Human Rights Court shall be based on the results of investigations conducted by Komnas HAM and the results of the investigations conducted by the Attorney General. Third, the formation mechanism of the ad hoc Human Rights Court began with the investigation by Komnas HAM, followed by an investigation by the Attorney General, afterwhich the investigation findings are submitted to Parliament for the recommended establishment of an ad hoc Human Rights Court by the president. And fourth, the cases of alleged human rights violations that already have been investigated by Komnas HAM should be followed up by the Attorney General's should the documentation of the cases meet the formal and material requirements. But if the Attorney General considers those documents to be incomplete formally and materially, the Attorney Court should provide guidance to the National Commission on Human Rights Commission, especially to explain the shortages are the result of the investigation.The recommendations can be given are, first, the decision of the Constitutional Court No. 18/PUU-V/2007 should be socialized, especially to the law enforcement officials and the legislature, because this decision has confirmed and clarified the role of the Parliament, Commission, and the Attorney General in recommending the establishment of an ad hoc human rights court by stressing that the decision should be based on the results of the investigations conducted by Komnas HAM and the investigation conducted by the Attorney General. Considering that the decision of the Constitutional Court are final, the need for socialization has become more evident. Second, the Attorney General's Office and National Human Rights Commission need to sit down together to compromise concerning the above decision of the Constitutional Court regarding the procedure and mechanism for investigations, as well as the standard that must be met for the transfer of a case of human rights violations in the past. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menguraikan mengenai dampak pembatalan penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mekanisme dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan  penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 terutama kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang proses penyelidikannya telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penelitian ini bersifat eksplanatoris. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi literatur dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder dan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (indepth interview) dengan narasumber yang berasal dari kalangan institusi kejaksaan, pengadilan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, hakim HAM ad hoc dan  Komnas HAM.Dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan, pertama, keputusan MK Nomor 8/PUUV/200 tidak untuk menghilangkan peran DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Ketiga, mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan hasil penyidikan tersebut disampaikan kepada DPR untuk direkomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada presiden. Dan Keempat, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung apabila dirasakan berkas penyelidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan meteriil namun jika pihak Kejaksaan Agung menganggap belum lengkap secara formil dan materiil maka Jaksa Agung harus memberikan petunjuk kepada Komnas HAM dimana kekurangan hasil penyelidikan Komnas tersebut.Sedangkan rekomendasi yang dapat diberikan adalah, Pertama, perlu sosialisasi putusan MK No. 8/PUU-V/200 terutama terhadap aparat penegak hukum dan lembaga legislatif karena putusan ini  telah mempertegas dan memperjelas peran DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat putusan MK tersebut bersifat final. Kedua, pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu duduk bersama untuk membuat kesepakatan sesuai putusan MK tersebut diatas mengenai prosedur dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta standar kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelimpahan suatu kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

    Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Kelompok Minoritas Agama dan Aliran Kepercayaan (Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Utara)

    Full text link
    The questions in this research are: 1) how do the regulation protect the rights of minority to freedom of religion and belief at the provincial level; 2) whether the existing regulations are in line with the instruments of human rights; and 3) how is the reality of people living in the context of harmony between religious groups. The purposes of this study are: 1) to find out the regulation of freedom of religion and belief for minority groups; 2) to find out whether regulations are in conflict with the human rights instruments in terms of freedom for religious minority groups; and 3) to find out the reality of people's life in the context of harmony among believers. The method of this research is qualitative-descriptive research that generates descriptive data in the form of written word or spoken, and people's behavior that can be observed. Several conclusions in this research are: 1) Regulatory policy in North Sulawesi rules that any religious organizations other than the six religions, namely Islam; Catholic; Protestants; Buddha; The Hindu; and Confucius, is considered to be a social organization (beliefs) that can be registered to the government, through the Ministry of culture and tourism; 2) instruments of human rights have been accomodated on one of the principles of human rights, i.e. participation, through the inter-faith cooperation forum (FKUB and BKSAUA); and 3) the reality of community's life in the context of harmony between religious groups is tied by the rope of fraternity.Permasalahan penelitian ini, adalah 1) bagaimana regulasi tentang perlindungan hak bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan di dalam peraturan-peraturan daerah di tingkat provinsi; 2) apakah regulasi yang ada itu sejalan dengan instrumen-instrumen hak asasi manusia (HAM); dan 3) bagaimana realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama. Tujuan penelitian ini, adalah 1) untuk mengetahui tentang regulasi atas kebebasan berkeyakinan bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan di dalam peraturan-peraturan daerah; 2) untuk mengetahui ada tidaknya regulasi di daerah yang bertentangan dengan instrumen HAM dalam hal kebebasan bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan; dan 3) untuk mengetahui realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama. Metode penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Kesimpulan Penelitian ini adalah, 1) Regulasi kebijakan di Sulawesi Utara, mengenai organisasi keagamaan selain dari keenam agama, yaitu Islam; Katholik; Protestan; Budha; Hindu; dan Kong Hu Cu dianggap sebagai organisasi sosial (aliran kepercayaan) yang dapat didaftarkan kepada Pemerintah melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; 2) instrumen HAM telah terakomodir pada salah satu prinsip HAM, yaitu partisipatif dengan cara kerjasama lintas agama melalui forum Badan Kerjasama Lintas Agama (BKSAUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); dan 3) realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama diikat oleh tali persaudaraan yang rukun

    Perspektif HAM dalam Pemulihan Kegiatan Usaha bagi Masyarakat Ekonomi Lemah di Daerah Pasca Gempa

    Full text link
    The impact of natural disasters directly affect the livelihood of the people in the area after the earthquake. States should make efforts in accordance with the real situation in the area and emergency conditions after the earthquake . This includes implementing restoration projects of economic activity, including the opportuni- ties and livelihood are disrupted by natural disasters, should begin immediately. The study used a qualitative approach. Data collection was conducted in 5 provinces, namely Bengkulu; West Java; West Sumatra; Aceh; Yogyakarta. Partnership with central government and local government agencies, or other agencies in the recovery of business activity so that people more easily determine which line of business can be carried out in accordance with theirsa expertise before the earthquake. Field findings indicate recovery operations for the poor economic people in the region after the earthquake in the repair of facilities, provision of capital and the provision of tools that are used for subsistence. Obstacles encountered in each of the provinces affected by the earthquake have almost the same problem, namely the unclear division of tasks between the Regional Disaster Management Agency (BPBD), Social Services, Department of Public Works.Dampak bencana alam secara langsung mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat di daerah pasca gempa. Negara seharusnya melakukan upaya-upaya nyata sesuai dengan situasi dan kondisi darurat di daerah pasca gempa. Hal tersebut termasuk melaksanakan proyek-proyek pemulihan kegiatan ekonomi, termasuk kesem- patan-kesempatan dan mata pencaharian yang terganggu oleh bencana alam, harus mulai segera. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dilakukan pada 5 provinsi, yaitu Bengkulu; Jawa Barat; Sumatera Barat; Aceh; Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Pusat menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah dan instansi atau lembaga lainnya dalam pemulihan kegiatan usaha tersebut sehingga masyarakat lebih mudah menentukan bidang usaha yang dapat dilakukan sesuai dengan keahliannya sebelum terjadinya gempa. Temuan lapangan menunjukkan secara umum bentuk pemulihan kegiatan usaha bagi ma- syarakat ekonomi lemah di daerah pasca gempa berupa perbaikan fasilitas, pemberian modal dan penyediaan alat-alat yang digunakan untuk pencarian nafkah. Kendala yang dihadapi di setiap provinsi yang terkena dampak gempa memiliki permasalahan yang hampir sama, yaitu belum jelasnya pembagian tugas antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan sebagainya

    Internalisasi Nilai Perdamaian pada Kurikulum Pendidikan Tinggi

    Full text link
    The rise of cases of violent conflict in the student cause public unrest. To minimize such conflicts need to be instilled in students the values of peace which can be obtained by students through higher education curriculum. In the context of creating it, and then in the education world need to insert three important aspect, namely cognitive, affective and psychomotor. Cognitive aspects relating to wit or intellect; aspect affective related to feelings and emotions; while the psychomotor includes the ability of skill physical in do or finish a job. The purposes of this study are: (1) to determine the formulation of development policy of peace carried out in universities (portrait of three colleges in West Kalimantan); and (2) to determine the strategies and methods that are relevant in the values of peace which have implications for the prevention of violence. This study used qualitative research methods by using in-depth interviews to collect data. The study recommends to the Directorate General of Higher Education to develop a constructive pattern in integrating curriculum in the Universities to internalize the values of Peace.Maraknya kasus konflik kekerasan yang terjadi pada mahasiswa menimbulkan keresahan masyarakat. Untuk meminimalisir konflik tersebut perlu ditanamkan dalam diri mahasiswa mengenai nilai perdamaian yang dapat diperoleh mahasiswa lewat kurikulum pendidikan tinggi. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka dalam dunia pendidikan perlu memasukkan tiga aspek penting, yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik. Aspek kognitif terkait dengan kecerdasan atau intelektualitas; aspek afektif menyangkut perasaan dan emosi; sedangkan aspek psikomotorik mencakup kemampuan keterampilan fisik dalam mengerjakan atau menyelesaikan suatu pekerjaan. Tujuan penelitian ini yaitu: (1) untuk mengetahui formulasi pengembangan kebijakan perdamaian yang dilakukan di perguruan tinggi (potret tiga perguruan tinggi di Kalimantan Barat); dan (2) untuk mengetahui strategi dan metode pembelajaran yang relevan dalam menginternalisasi nilai perdamaian yang berimplikasi pada pencegahan kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan mengedepankan wawancara mendalam dalam mengumpulkan datanya. Penelitian ini merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi agar menyusun sebuah pola yang konstruktif dalam mengintegrasikan kurikulum Perguruan Tinggi terhadap internalisasi nilai Perdamaian dalam aktivitas Mahasiswa di Perguruan Tinggi

    Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Partai Politik untuk Mewujudkan Tindakan Afirmatif di Kalimantan Selatan

    Full text link
    Affirmative action is a program that promotes equal and equitable representation for the involvement and inclusion of women in politics and governance, based on the recognition that women's rights are part of broader human rights. This study's objective is to thoroughly examine the practical use of affirmative action in national and regional political spheres, with a particular emphasis on Southern Kalimantan, which exhibits both patriarchal cultural idiosyncrasies and societal openness. Moreover, the study examines whether providing focused political education to female cadres within the established political party structure can increase women's representation. This study selects samples from five branches of the DPD/DPW of prominent political parties identified as the top five vote-getters in the 2019 elections in South Kalimantan. The use of institutional theory is encompassed within the analytical approach. Utilizing a descriptive qualitative methodology, the process of selecting study participants involves purposive sampling, which includes primary and secondary data sources. The results of this study significantly contribute to the support and validation of affirmative action policies and improve access to women's representation by emphasizing the importance of institutional aspects inside political parties. Promoting political education for women cadres directly fulfills fundamental elements of women's political and human rights. This effort requires the courage and generosity of political parties to advocate for special political education to be included in the party's constitution as a formal legal basis and a long-term commitment to upholding affirmative action as a social obligation of political parties.Tindakan afirmatif adalah program yang ditargetkan untuk mempromosikan representasi yang setara dan adil untuk keterlibatan dan penyertaan perempuan dalam politik dan pemerintahan, berdasarkan pengakuan bahwa hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia yang lebih luas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyajikan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan praktis tindakan afirmatif di bidang politik nasional dan regional, dengan fokus khusus pada Provinsi Kalimantan Selatan, yang menampilkan idiosinkrasi budaya patriarki dan keterbukaan sosial. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menguji pertanyaan mendasar tentang apakah pemberian pendidikan politik yang terfokus kepada kader perempuan, di dalam struktur partai politik yang sudah mapan, dapat menghasilkan peningkatan tingkat keterwakilan perempuan. Penelitian ini memilih sampel dari lima cabang DPD/DPW partai politik terkemuka, yang diidentifikasi sebagai lima peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 di wilayah tersebut. Penggunaan teori kelembagaan tercakup dalam pendekatan analisis. Dengan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif, proses pemilihan partisipan penelitian dilakukan secara purposive sampling, yang mencakup sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini secara signifikan berkontribusi dalam mendukung dan memvalidasi kebijakan tindakan afirmatif dan meningkatkan capaian keterwakilan perempuan, terutama dengan menekankan pentingnya aspek kelembagaan di dalam partai politik. Dengan mendorong pendidikan politik bagi kader perempuan, hal ini secara langsung memenuhi aspek fundamental hak asasi politik perempuan. Upaya ini membutuhkan keberanian dan kemurahan hati partai politik untuk mengadvokasi pendidikan politik khusus perempuan untuk dimasukkan ke dalam AD/ART partai sebagai dasar hukum formal dan komitmen jangka panjang untuk menegakkan tindakan afirmatif sebagai kewajiban sosial partai politik

    Pengaruh Kebijakan Pertahanan Pemerintah terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Adat

    Full text link
    Regulation concerning land rights for indigenous people could have been there at the level of legislation and various government regulations, but the information is still rarely found in a simply and concisely. Meanwhile, the clarity of information on legal guarantee for indigenous people has been considered a pressing need of recent development. The problem of this is how the condition of legislation currently on the land associated with land rights of indigenous people and how the shape of the influence of government land policies towards indigenous peoples' land rights. The government at the level of province, District and City with its local wisdom is expected to develop regional regulation that protects the interests on the rights of indegenous people, especially customary land rights based on a legal basis as a form of local government commitment and spirit of regional autonomy. It's time to leave policy that the existence of indigenous people and the strengthening of customary rights to local governments, supported by budget politic. Could be, lack of data and  lack of initiative of local governments to conduct an inventory or identification of indigenous people in its territory due to the inadequate allocation of fund and not budgeted in local government budget. Necessary to formulate norms which say that the recognition of indigenous rights as well as a recognition of the existence of customary law community. The main reason because the only thing that can become a subject of customary rights is a customary law community.Pengaturan tentang hak atas tanah bagi masyarakat adat bisa saja telah ada dalam tataran undangundang dan berbagai peraturan pemerintah, namun informasi tersebut masih sulit dijumpai secara mudah dan ringkas. Sementara itu, kejelasan informasi atas jaminan hukum bagi masyarakat adat dinilai telah menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam perkembangan dewasa ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kondisi peraturan perundang-undangan saat ini mengenai pertanahan dihubungkan dengan hak atas tanah masyarakat adat dan bagaimana bentuk pengaruh kebijakan pertanahan pemerintah terhadap  hak atas tanah  masyarakat adat. Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota dengan kearifan lokal diharapkan mampu menyusun Peraturan Daerah yang melindungi kepentingan hak-hak masyarakat adat terutama hak kepemilikan atas tanah ulayat berdasarkan landasan hukum di atas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan semangat otonomi daerah. Sudah saatnya kebijakan yang menyerahkan urusan pengukuhan keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat kepada pemerintah daerah, didukung oleh politik anggaran. Bisa jadi, kurangnya data dan atau minim-nya inisiatif pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi/identifikasi masyarakat adat di wilayahnya karena alokasi dana yang tidak memadai dan tidak dianggarkan dalam APBD. Perlu dirumuskan norma yang mengatakan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat sekaligus merupakan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Alasan utamanya karena satu-satunya yang bisa dijadikan subyek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat.

    239

    full texts

    253

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal HAM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Jurnal HAM? Access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard!