Jurnal HAM
    253 research outputs found

    Transpuan di Masa Pandemi: Hak, Akses dan Eksklusi

    Full text link
    Transwomen must contend with the fact that the state-mandated emergency status during a pandemic does not always make it easier for them to get essential services. This is especially noticeable during times of emergency when people's movement is restricted. The homo sacer idea proposed by Agamben is used in this article to define persons who are on the brink of protection for life. This circumstance is the result of a state of emergency, which is declared by the government as a justification for a crisis that has escalated into a pretext for violence and arbitrary action. The qualitative study methodology we employ explains how the state marginalized transwomen during the Covid-19 outbreak and how transwomen advocacy organizations are attempting to advance their causes. The study's overall finding is that transwomen are seen as homo sacer by the state, which has consequences for their ability to exercise their fundamental rights to healthcare and social support during the COVID-19 pandemic. We claim that the country's institutional apparatuses' unwillingness to incorporate transgender women in the Integrated Social Welfare Data (DTKS) demonstrates the existence of transgender exclusion symptoms. Transwomen must build networks with various non-governmental organizations and advocate for their own interests in order to fight for their rights. This is true for both transwomen without ID cards and those who do not receive social assistance.Di tengah pembatasan ruang gerak warga saat pandemi, transpuan diperhadapkan pada kenyataan bahwa status kedaruratan yang ditetapkan negara tidak serta merta memudahkan transpuan mengakses layanan dasar. Artikel ini menggunakan teori homo sacer dan jenis penelitian kualitatif untuk menjelaskan bagaimana negara mengeksklusi transpuan di masa pandemi Covid-19, dan bagaimana upaya kelompok transpuan dalam memperjuangkan kepentingannya. Kesimpulan umum adalah bahwa negara menempatkan transpuan sebagai homo sacer yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar transpuan untuk mendapatkan layanan kesehatan dan bansos di masa pandemi. Penulis berargumen bahwa keengganan unit terkecil negara dalam memasukkan transpuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggambarkan adanya gejala eksklusi terhadap kelompok transpuan. Untuk memperjuangkan kepentingan mereka, maka transpuan harus membangun jaringan dan mengadvokasi kepentingan mereka sendiri

    Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dasar bagi Komunitas Adat Terpencil di Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Full text link
    The purpose of the study was intended to determine the policy of the local government in the fulfillment of the right to basic education , and any obstacles encountered in the context of primary education in remote indigenous areas . The purpose of the study was intended to determine the policy of the local government in the fulfillment of the right to basic education , and any obstacles encountered in the context of primary education in remote indigenous areas . The data used in this study is a secondary data collected by literature search ( library research ) and primary data (field research ) that the data collected from each subject , in this case the informant Department of Education , Principals & teachers ( formal ) , organizers of non education informal ( outside of school ) , Community leader / religious , NGO , parents , and Children of primary school age ( which is still in school and dropping out of school ) . While the primary data collection tool was the interview will be made to suit the needs of the target group of the study. The study sample was taken from the whole group / unit Belu District Education Office in East Nusa Tenggara Province . Local Government Policy in the fulfillment of basic education rights to people in remote indigenous communities have been working to improve the quality and quantity of basic education primary school . At the local government level , there are efforts in basic education budget allocated in the budget although it has not reached 20 % as stated in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 . Constraints faced in the provision of basic education in the region is limited infrastructure and educators both in quantity and quality . Agencies active in implementing basic education programs in addition to the education office is the Regional Office of Religious and Social Service programs through family expectations (PKH) .Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar, dan kendala apa saja yang dijumpai dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dasar di wilayah adat terpencil. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar, dan kendala apa saja yang dijumpai dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dasar di wilayah adat terpencil. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran literatur (library research) dan data primer (field research) yang dikumpulkan dari setiap subjek data, dalam hal ini informan Dinas Pendidikan, Kepala sekolah & guru (formal), Penyelenggara pendidikan non-formal (luar sekolah), Tokoh adat/agama, LSM, Orang tua murid, dan Anak usia sekolah dasar (yang masih sekolah dan yang putus sekolah). Sedangkan alat pengumpulan data primer adalah wawancara akan dilakukan terhadap kelompok sasaran sesuai dengan kebutuhan penelitian. Sampel penelitian ini diambil dari keseluruhan kelompok/unit Dinas Pendidikan di Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak pendidikan dasar untuk masyarakat komunitas adat terpencil sudah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan kuantitas sekolah dasar. Di tingkat pemerintah daerah, ada upaya mengalokasikan anggaran pendidikan dasar di dalam APBD meskipun belum mencapai 20% sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kendala melaksanakan program pendidikan dasar selain dinas pendidikan adalah Kanwil Agama dan Dinas Sosial melalui program keluarga harapan (PKH). yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan dasar di wilayah ini adalah terbatasnya sarana dan prasarana dan tenaga pendidik baik secara kuantitas maupun kualitas. Instansi yang aktif dalam melaksanakan program pendidikan dasar selain dinas pendidikan adalah Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Sosial melalui program keluarga harapan (PKH)

    Makna Menjadi Aktivis Gerakan Hak-Hak Disabilitas Di Bali: Studi Fenomenologis Tentang Pengalaman Aktivis Gerakan Sosial

    Full text link
    The disability rights movement is exercised by movement actors who are able to transform their experiences of suffering into power to bring about changes toward the fulfillment of the rights of persons with disabilities. This research discusses the relationship between the reconstruction of past experiences of grievances due to stigma and discrimination, collective identity, and the capacity to be involved in the disability rights movement. By taking a location in Bali, this research uses a qualitative-phenomenology methodology to reveal the meaning of the experiences of the subjects who are disability rights movement activists, in the process of involving themselves in social movements. This article finds that the social movement actors are able to reconstruct their suffering into the capacity to make changes. Their personal identity meets their collective identity as actors in the disability rights movement through interaction with the community which provides space for the emergence of new awareness about rights and advocacy strategies.  The UNCRPD ratification, socialized by civil society organizations, opened up opportunities for strengthening interactions and networks between disability rights activists at the national and local levels. This network has strengthened the confidence of activists in Bali to take collective action. The ratification of the UNCRPD is also a momentum for mobilizing movement resources to change the old frame of charity towards a new frame of the fulfilment of rights. Changing the framework was carried out by advocating Regional Regulations in Bali which are in line with the spirit of the UNCRPD. Besides that, activists through their daily activities, show the public that persons with disabilities can be independent and actualize their potential if they get the chance.Gerakan penyandang disabilitas dimotori oleh aktor-aktor gerakan yang mampu mentransformasi pengalaman negatif mereka menjadi daya untuk mewujudkan perubahan ke arah pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Riset ini membahas tentang relasi antara rekonstruksi atas pengalaman negatif di masa lalu akibat stigma dan diskriminasi, identitas kolektif, dan kapasitas untuk terlibat dalam gerakan hak-hak disabilitas. Dengan mengambil lokasi di Bali, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif jenis fenomenologi untuk mengungkap makna pengalaman dari tujuh narasumber aktivis gerakan hak disabilitas dalam proses pelibatan diri mereka dalam gerakan sosial. Artikel ini menemukan bahwa narasumber aktor gerakan sosial mampu merekonstruksi pengalaman negatif mereka menjadi kapasitas untuk membuat perubahan. Identitas personal mereka bertemu dengan identitas kolektif sebagai pelaku gerakan hak-hak disabilitas melalui interaksi dengan komunitas yang memberikan ruang bagi munculnya kesadaran baru tentang hak dan strategi advokasi. Ratifikasi UNCRPD yang disosialisasikan oleh organisasi masyarakat sipil membuka kesempatan bagi penguatan interaksi dan jaringan antara aktivis hak-hak disabilitas di tingkat nasional dan di tingkat lokal. Jejaring tersebut menguatkan kepercayaan diri para aktivis di Bali untuk membuat aksi kolektif. Ratifikasi UNCRPD juga menjadi momentum bagi mobilisasi sumber daya gerakan untuk mengubah bingkai lama belas kasihan menuju bingkai baru pemenuhan hak. Pengubahan bingkai tersebut dilakukan melalui advokasi pada pembentukan Peraturan Daerah di Bali yang selaras dengan semangat UNCRPD. Di samping itu, para aktivis melalui kegiatan keseharian, menunjukkan kepada publik bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk mandiri dan mengaktualisasikan potensinya jika mereka mendapatkan kesempatan.

    Keadilan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

    Full text link
    The enactment of Law Number 11 of 2012 on juvenile criminal justice system on July 30, 2014, became beginning of a paradigm change in procedure and law enforcement officers in the handling of Children in Conflict with the Law. These changes put forward the completion of criminal cases involving child offenders, victims, family perpetrator / victim, and others to work together to find a fair settlement with emphasis on restoring victims and not merely retaliation. This study uses normative juridical approach by analyzing library materials that are used as the main ingredient, which include the primary legal materials, secondary, and tertiary associated with the process of dealing with juvenile justice law. Based on that through this paper the authors wanted to know how the position of juvenile criminal justice system in Indonesia and how the forms of justice for children in conflict with the law under the laws of the juvenile criminal justice system, and the role of law enforcement agencies in implementing the law. It can be concluded that the juvenile criminal justice system is part of the general judicial system that guide the implementation of the mechanism of justice for Children in Conflict with the Law. Justice for Children in Conflict with the Law Statutory juvenile criminal justice system not only not solely intended for the offender, but also to the victim with regard to the interests of the child. Therefore, the role of law enforcement officers directed the completion of criminal cases focus on supporting children through diversion to achieve restorative justice.Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada tanggal 30 Juli 2014, menjadi awal dimulainya perubahan prosedur dan paradigma aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Perubahan ini mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana anak dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban dan bukan semata-mata pembalasan. Berdasarkan hal tersebut melalui tulisan ini penulis ingin mengetahui bagaimana kedudukan sistem peradilan pidana anak (SPPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana bentuk keadilan bagi anak berhadapan dengan hukum menurut undang-undang SPPA, serta peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis bahan pustaka yang digunakan sebagai bahan utama, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang terkait dengan proses peradilan anak berhadapan dengan hukum. Dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan pidana anak merupakan bagian dari sistem peradilan umum yang menjadi pedoman dalam mekanisme pelaksanaan peradilan bagi ABH. Keadilan bagi ABH menurut Undang-Undang SPPA tidak hanya tidak semata-mata ditujukan bagi pelaku, tetapi juga untuk korban dengan memperhatikan kepentingan bagi anak. Oleh karena itu peran aparat penegak hukum harus mengutamakan upaya penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi untuk mencapai keadilan restoratif

    Implementasi Peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tahap Adjudikasi yang Berbasis HAM

    No full text
    Rights of children in conflict with the law which consists of the right to be examined in a family, the right to always be accompanied by a parent / guardian or foster parent, the right to be accompanied by a supervising community and the right to be accompanied by legal counsel can not be protected and enforced. While the factors that support and hinder the implementation process of children in conflict with the law are based on the ignorance of the rights of children suspected or accused child rights are protected by laws and regulations, law enforcement officials are not divulging information about rights owned by the suspect or the accused child either intentionally or unintentionally, there is no provision that expressly regulate the legal consequences if the rights of the suspect or defendant is not notified or violated and the role of legal counsel in the examination of cases of children in conflict with the law in the District Court of the less obviousHak anak yang berhadapan dengan hukum yang terdiri dari hak untuk diperiksa secara kekeluargaan, hak untuk selalu didampingi oleh orang tua/wali atau orang tua asuh, hak untuk didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan hak untuk didampingi oleh penasehat hukum belum dapat dilindungi dan ditegakkan dengan baik. Sedangkan Faktor-faktor yang mendukung serta menghambat pelaksanaan proses anak yang berhadapan dengan hukum yang berbasis hak anak yakni ketidaktahuan tersangka atau terdakwa anak akan hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang, pejabat penegak hukum yang tidak memberitahukan informasi mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa anak baik secara sengaja maupun tidak sengaja, tidak ada ketentuan yang tegas mengatur konsekuensi hukum apabila hak-hak tersangka atau terdakwa tidak diberitahukan atau dilanggar dan peranan penasehat hukum dalam pemeriksaan perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri yang kurang jelas

    Konkritisasi Universal Desain bagi Akses Penyandang Disabilitas

    Full text link
    Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others. They need acces universal design. Universal Design is a framework for the design of places, things, information, communication and policy to be usable by the widest range of people operating in the widest range of situations without special or separate design. Most simply, Universal Design is human-centered design of everything with everyone in mind. Universal design means the design of products, environments, programmes and services to be usable by all people, to the greatest extent possible, without the need for adaptation or specialized design. Universal design shall not exclude assistive devices for particular groups of persons with disabilities where this is needed.Penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki kerusakan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Mereka butuh akses universal desain. Desain Universal adalah sebuah kerangka kerja untuk mendesain segala sesuatu, tempat-tempat, informasi, komunikasi dan kebijakan yang dapat dipergunakan untuk berbagai macam orang yang mampu mengoperasikan ke dalam berbagai situasi tanpa mengkhususkan atau membedakan desain yang dibuat. Sederhananya adalah Desain Universal ini merupakan desain yang terfokus pada manusia dari segala sesuatu dengan menyertakan setiap orang sebagai jiwa dari desain itu sendiri. Universal desain berarti rancangan produk, lingkungan, program, dan pelayanan yang dapat digunakan oleh semua orang yang sedapat mungkin tidak membutuhkan adaptasi atau rancangan khusus. Universal desain tidak termasuk alat-alat pembantu untuk kelompok penyandang disabilitas tertentu yang memerlukannya

    Pemenuhan Hak Atas Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia

    Full text link
    The right to health is one of human rights, therefore the state should guarantee every citizen to get good health care and quality. Social Security Agency (BPJS) Health is one of the country's efforts in fulfilling the right to health. Through this paper the authors wanted to know how the right to health is done by BPJS Health and Health BPJS obstacles encountered in providing adequate health insurance for the community. BPJS Health in carrying out the duties and functions must be able to ensure the availability, accessibility, acceptability and quality of health services is inadequate. Constraints that are regulatory, administrative and technical BPJS Health inhibit performance. Therefore, it is necessary to encourage improvements to all Indonesian people can participate and benefit from the existence BPJS Health.Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia, oleh karena itu negara harus menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu upaya negara dalam memenuhi hak atas kesehatan. Melalui tulisan ini penulis ingin mengetahui bagaimana pemenuhan hak atas kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan kendala yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat. BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus dapat menjamin ketersediaan, aksesbilitas, penerimaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang memadai. Kendala yang bersifat regulasi, administrasi dan teknis menghambat kinerja BPJS Kesehatan. Oleh karena itu perlu adanya upaya perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat ikut serta dan merasakan manfaat dari keberadaan BPJS Kesehatan

    Konstitusionalitas Hak Kesehatan Jiwa Warga Negara: Studi Kebijakan Penanggulangan Bunuh Diri di Kabupaten Gunungkidul

    Full text link
    The high suicide rate in Gunungkidul is quite high, causing the Regional Head to issue Regent Regulation Number 56/2018 as a policy to deal with suicide cases. This step is a concrete manifestation of dealing with and preventing massive suicides systematically. The average number, which reaches 20 to 30 cases every year, shows that suicide is no longer an individual problem, but has become a social-human tragedy. This research will discuss how the implementation of suicide prevention policies, as the role of the state in protecting the constitutional rights of citizens in the field of mental health, through an interdisciplinary approach as an integrated perspective to see the purpose of the law. This research is included in empirical research and uses a socio-legal approach. Data collection is obtained through primary data, including interviews, observations, documentation, and secondary data through the study of related literature. The results showed that in terms of effectiveness, the suicide prevention policy has not run optimally based on the comparison of suicide rates before and after the policy was enacted. Influencing factors include apparatus coordination, facilities, and social support. Besides that, the pandemic situation also has an effect. Conceptually and practically, the suicide prevention policy is an effort to uphold citizens' constitutional rights by strengthening the mental health aspects of the community by integrating formal and informal social control to achieve effective law according to its goals.Angka bunuh diri di Gunungkidul yang cukup tinggi, menyebabkan Kepala Daerah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 sebagai kebijakan untuk menangani kasus bunuh diri. Langkah tersebut menjadi wujud nyata untuk menangani dan mencegah masifnya bunuh diri secara tersistematis. Jumlah rata-rata yang mencapai angka 20 hingga 30 kasus setiap tahun, menunjukkan persoalan bunuh diri bukan lagi masalah individu, melainkan telah menjadi tragedi sosial-kemanusiaan. Penelitian ini akan membahas bagaimana implementasi kebijakan penanggulangan bunuh diri, sebagai peran negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara di bidang kesehatan jiwa, melalui pendekatan interdisipliner sebagai integrated perspective untuk melihat tujuan hukum ditetapkan. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian empiris dan menggunakan pendekatan sosio-legal. Pengumpulan data diperoleh melalui data primer meliputi wawancara, observasi, dokumentasi serta data sekunder melalui studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan dari sisi efektivitas, kebijakan penanggulangan bunuh belum berjalan optimal berdasarkan perbandingan angka bunuh diri pra hingga pasca ditetapkannya kebijakan tersebut. Faktor yang mempengaruhi antara lain koordinasi aparat, fasilitas, dan dukungan sosial, selain itu situasi pandemi turut serta berpengaruh. Secara konseptual dan praktik, kebijakan penanggulangan bunuh diri menjadi upaya penegakan hak konstitusional warga negara melalui penguatan aspek kesehatan jiwa masyarakat dengan integrasi pengendalian sosial formal dan informal untuk tercapainya hukum yang efektif sesuai tujuannya

    Peran Pemerintah Daerah Jawa Barat dalam Upaya Pemenuhan Hak Pedagang Tradisional melalui Revitalisasi Pasar Perkotaan

    Full text link
    The traditional market is one of the driving joints for society Indonesian economy . In this case the market becomes a meeting place sellers and buyers to trade in order to meet daily needs . However , in line with the changing times , the existence of traditional markets as if marginalized . This is because market conditions traditionally considered less worthy as areea trade , so that the traditional merchant was unable to compete with modern markets such as supermarkets and hypermarkets that exist today . This happens in various provinces, including the province of West Java which has increased the number of retail businesses in each county / city . Therefore it is necessary to assist the Government's attention in the traditional traders obtain their rights through the development and rejuvenation of urban markets in order to compete with the modern retail business as stipulated in Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 112 of 2007 on Management and Development of Traditional Markets , Shopping and Modern Stores .Pasar tradisional merupakan salah satu penggerak sendi perekonomian bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini pasar menjadi tempat terjadinya bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi perdagangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, dengan seiring perkembangan jaman, keberadaan pasar tradisional seakan-akan termajinalkan. Hal ini dikarenakan kondisi pasar tradisional dianggap kurang layak sebagai areea perdagangan, sehingga para pedagang tradisional pun kalah bersaing dengan pasar modern berupa supermarket dan hypermarket yang ada saat ini. Hal ini terjadi di berbagai provinsi termasuk provinsi Jawa Barat yang mengalami peningkatan jumlah usaha ritel di setiap kabupaten/kota. Oleh karena itu perlu perhatian Pemerintah untuk membantu para pedagang tradisional dalam memperoleh hak-haknya melalui pembangunan dan peremajaan pasar diperkotaan agar dapat bersaing dengan usaha ritel modern sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

    Efektifitas Forum Dilkumjakpol dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System

    Full text link
    Evaluation of the effectiveness of the forum court, Justice and Human Rights, Prosecution, and Police (Dil- kumjakpol) within the framework of the Integrated Criminal Justice System aims to determine how the effec- tiveness of the framework Dilkumjakpol forum Integrated Criminal Justice System and to determine the fac- tors that led to the difficulty of law enforcement in Indonesia in the framework realize the Integrated Criminal Justice System. While the benefits of this evaluation are expected as an ingredient in making recommendations relating to policy formulation Dilkumjakpol forum as well as reading materials to enrich the science and lit- erature. The method used is a qualitative approach. While data collection techniques used in this evaluation, which consists of in-depth interviews (in-depth interviews), questionnaires and document study as secondary data. Based on the evaluation results, it can be concluded that, (1) Dilkumjakpol forum yet effective, although there are variations among the five provinces., DIY considered more effective than other provinces in terms of coordination. (2) there are three factors that make it difficult for law enforcement in Indonesia in realizing the framework of the Integrated Criminal Justice System, namely management factors, institutional factors and factors with a variety of substances among the five provinces. Variations in question are contained in the terms of the management regarding the new budget budgeted in 2012, limited human resources, ego sectoral leadership and commitment of each agency. The same variation also occurs in the institutional factors and factors of substance.Evaluasi efektivitas forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) dalam kerangka Integrated Criminal Justice System bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas forum Dil- kumjakpol dalam kerangka Integrated Criminal Justice System dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia dalam kerangka mewujudkan Integrated Criminal Justice System. Sedangkan manfaat dari evaluasi ini diharapkan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat rumusan kebijakan yang berkaitan dengan forum Dilkumjakpol serta sebagai bahan bacaan guna memperkaya khasanah keilmuan dan kepustakaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan pada evaluasi ini yaitu terdiri dari wawancara mendalam (in-depth inter- view), pengisian kuesioner dan studi dokumen sebagai data sekunder. Berdasarkan hasil evaluasi maka dapat disimpulkan bahwa, (1) forum Dilkumjakpol belum efektif, meskipun terdapat variasi diantara lima provinsi., (2) terdapat tiga faktor yang menyulitkan penegakan hukum di Indonesia dalam kerangka mewujudkan In- tegrated Criminal Justice System, yaitu; faktor manajemen, faktor kelembagaan dan faktor substansi den- gan berbagai variasi diantara kelima provinsi tersebut. Variasi yang dimaksud antara lain terdapat dalam hal manajemen yakni menyangkut anggarannya yang baru dianggarkan tahun 2012, sumber daya manusia yang terbatas, ego sektoral dan komitmen pimpinan masing-masing instansi. Variasi yang sama juga terjadi pada faktor kelembagaan dan faktor substansi

    239

    full texts

    253

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal HAM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Jurnal HAM? Access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard!