Jurnal HAM
Not a member yet
253 research outputs found
Sort by
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Penerapan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Perlindungan Hak Atas Keamanan Pribadi bagi Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana
The aim of this paper is to find out the practice conducted by the law enforcement institutions in implementing the Law No. 13 of the year 2006 on The Protection of Witness and Victim. The method used in this paper is descriptive qualitative which based on secondary data that is the research done at four provinces (Provinces of Papua, Bali, Nort Sumatera, and South Sulawesi). The result of the research shows that the mechanism of the witness and victim protection conducted by the law enforcement institutions (the police, district attorney and the court) have not given the maximum protection yet as the implementation of protection on the rirgt of personal security by the state. This condition is caused by the unavailable of the regulation to ensure the authority, mechanism, the form of protection and funding by the law enforcement institutions. With the existence of the Law No. 13 of the year 2006 on The Protection of Witness and Victim so the protection of the witness and victim as the implementation of the protection of the right of personal security will be more guaranted. In fact on lack of capacity from the law enforcement institutions, so that the police, district attorney and the court should work together with the Instution of Witness and Victim Protection, as the institutions formed based on the Law No. 13 of the year 2006, and other institutions that have function in witness and victim protection in order that the right on the protection of personal security of the citizen in the area of criminal justice process can be guaranted.Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui praktek yang selama ini dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam mengimplementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya dalam memberikan perlindungan hak atas rasa aman bagi saksi dan korban dalam proses peradilan Pidana. Metode yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder berupa hasil penelitian yang pernah dilakukan di empat provinsi yaitu Provinsi Papua, Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan saksi dan korban oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan selama ini belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal sebagai implementasi terhadap hak atas perlindungan keamanan pribadi oleh negara. Hal ini disebabkan oleh tiadanya peraturan perundangan yang memadai untuk menjamin kewenangan, mekanisme, bentuk-bentuk perlindungan dan pendanaan oleh lembaga-lembaga penegak hukum. Dengan terbitnya UU No 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka perlindungan saksi dan korban sebagai implementasi dari perlindungan atas hak keamanan pribadi akan lebih terjamin. Namun demikian karena keterbatasan kemampuan lembaga penegak hukum maka disarankan lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan segera melakukan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006, serta lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan dan tugas-tugas perlindungan saksi dan korban agar hak-hak perlindungan atas keamanan pribadi warga negara dalam proses peradilan pidana akan dapat terjamin
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Barat)
Election is the momentum for the community to voice communication rights are implemented through political campaigns. Politics in the election campaign is one important step in the implementation of procedural democracy . In practice, political campaigns are conducted in some areas yet despite the sentiments which tend to be discriminatory . Issues raised in this study is how the picture of the practice of regional head election campaigns (elections ) in West Kalimantan; picture of how the election campaign nuanced pattern of human rights; how the efforts of the government and election organizers in addressing and preventing practices that are not nuanced human rights campaign . The purpose of research is to describe the practice of election campaigns that occurred in the province of West Kalimantan and the factors supporting the election campaign nuanced discrimination ; obtain a pattern of human rights nuanced election campaign ; know the government's efforts in addressing and organizing election campaign practices are not nuanced human rights . As for the substance of human rights that the boundaries in this study include : the right not to be treated in a discriminatory manner in the course of the campaign . The method used in this study using a qualitative approach to the descriptive nature of the research . Techniques of data analysis and information gathered from informants and interviewees then performed a qualitative analysis of the substance , context , and the relationship between the audience campaigners from the aspect of human rights. Based on field data still use the election campaign practices of political identities (ethnic , religious , and regional) as a strategy in the campaign . Elements of the campaign include dilakuakan substance , context , and relationships in the campaign was marred by discrimination regionalism , ethnicity , and religion to seek public sympathy.Pemilu merupakan momentum bagi masyarakat dalam menyuarakan hak-hak komunikasinya yang diterapkan melalui kampanye politik. Kampanye politik dalam pemilu merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan demokrasi prosedural. Pada praktiknya, kampanye politik yang dilakukan di beberapa daerah belum terlepas dari adanya sentimen- sentimen yang cenderung bersifat diskriminatif. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah gambaran praktik kampanye pemilu kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Barat; bagaimanakah gambaran pola kampanye pilkada yang bernuansa HAM; bagaimanakah upaya pemerintah dan penyelenggara pilkada dalam mengatasi dan mencegah praktik-praktik kampanye yang tidak bernuansa HAM. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui gambaran praktik kampanye pilkada yang terjadi di Provinsi Kalimantan Barat dan faktor pendukung terjadinya kampanye pilkada yang bernuansa diskriminasi; memperoleh gambaran pola kampanye pilkada yang bernuansa HAM; mengetahui upaya pemerintah dan penyelenggara pilkada dalam mengatasi praktik-praktik kampanye yang tidak bernuansa HAM. Adapun substansi HAM yang menjadi batasan dalam penelitian ini meliputi: hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif pada saat pelaksanaan kampanye. Metode yang dipakai dalam penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik analisa data dan informasi yang dikumpulkan dari informan dan narasumber kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi, konteks, dan relasi antara pelaku kampanye dengan audiens dari aspek HAM. Berdasarkan data lapangan praktik kampanye pilkada masih menggunakan politik identitas (suku, agama, dan kedaerahan) sebagai strategi dalam berkampanye. Unsur kampanye yang dilakukan meliputi substansi, konteks, dan relasi dalam kampanye masih diwarnai dengan diskriminasi kedaerahan, kesukuan, dan agama untuk mencari simpati masyarakat
Potensi Konflik Kekerasan Antar Kelompok Narapidana dalam Lembaga Pemasyrakatan Kelas II A Tangerang
The purpose of this study is to determine the potential of violent conflict between groups of inmates, the causal factors of violent conflict between groups of inmates and to describe any treatment efforts and problem solving violent conflicts between groups of inmates in correctional institutions, so that it can be used as an input and advice to the stakeholders in the area of violent conflict resolution and management among the group of prisoners in correctional institutions. This study uses a qualitative approach, with a research strategy that uses and gathers in depth data/information about the phenomenon of violent conflict in correctional institutions. The data and information and research results will illustrate this phenomenon qualitatively along with its mutual relations analysis between the phenomenon and the relevant factors involved. The research also applies literature study and field work as tools and techniques for data collection. Furthermore, the research reveals several points: first, conflicts between inmates in the Penitentiary Class IIA Tangerang are quite common with low level of conflict escalation and involving private matters of the inmates. Such conflicts is mostly caused by small matters such as debt issues, lost of personal belongings (money, toiletries), and misunderstandings-such as attitudes that are considered arrogant or even insulting. Second, the conflict or dispute is likely to be resolved between inmates or involving the leaders and chief of each block. Such a measure was ussually taken to prevent a wider conflict. In addition, if such an issue reaches the officer's room, there shall be a following penalty imposed by the officers. If the problems faced are considered heavy and difficul to reach a common ground, then the prison officers should be involved. The recommendations presented in this study are: first, there is a need for a more comprehensive guidance for people considering some psychological effects they burden during their sentences. Secondly, in guiding the inmates, there are several measures that can be taken for instance by giving them training on skills they could use after serving their sentences in prison. Third, coaching and skills training need to be implemented with the involvement of other agencies outside the correctional institution, whether public or private agency, or any social institutions that intend and are concerned about the problems faced by the inmates in correctional institutions. Fourth, the leadership in correctional institutions requires a leader who is capable in nurturing the attitude of the inmates and he/she should have adequate managerial skills in managing prisons in order to be a good organization. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui potensi konflik kekerasan antar kelompok narapidana, faktor-faktor penyebab konflik kekerasan antar kelompok narapidana dan upaya-upaya penanganan dan pemecahan masalah konflik kekerasan antar kelompok narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang, sehingga dapat dijadikan rekomendasi sebagai bahan masukan kepada stakeholder penanganan dan pemecahan konflik kekerasan antar kelompok narapidana dalam lembaga pemasyarakatan.Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dengan strategi penelitian yang akan lebih banyak memanfaatkan dan mengumpulkan data/informasi secara mendalam mengenai fenomena konflik kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Secara kualitatif data dan informasi hasil penelitian akan menggambarkan fenomena-fenomena tersebut beserta analisis saling hubungan antar fenomena dan faktor-faktor relevan terkait. Alat dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah berupa studi literatur dan studi lapangan.Dari hasil penelitian terungkap, pertama konflik antar warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang sering terjadi dengan eskalasi konflik yang kecil dan hanya melibatkan pribadi narapidana. Penyebab terjadinya konflikpun merupakan hal yang kecil seperti masalah utang piutang, kehilangan barang-barang pribadi (uang, perlengkapan mandi), kesalahpahaman misalnya sikap yang dianggap arogan atau melecehkan pada saat bertemu dan bertatapan mata. Kedua, konflik atau perselisihan tersebut cenderung diselesaikan secara sepihak diantara warga binaan atau melibatkan pemuka dan ketua blok. Hal itu diambil untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas. Disamping itu, apabila permasalahan tersebut sampai kepada petugas maka cenderung akan ada hukuman yang menyertai. Apabila permasalahan yang dihadapi dianggap berat dan susah mencapai titik temu, maka barulah petugas lembaga pemasyarakatan dilibatkan.Adapun saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah, Pertama, perlu pembinaan yang lebih menyeluruh terhadap warga binaan mengingat mereka selama menjalani masa hukuman mengalami faktor kejiwaan. Kedua, pembinaan dapat dilaksanakan dengan membimbing narapidana untuk menyalurkan kemampuan dan keahlian yang mereka miliki apabila ada, atau memberi mereka pelatihan keterampilan yang dapat mereka pergunakan untuk kelangsungan hidup mereka selepas dari lembaga pemasyarakatan. Ketiga, pembinaan dan pelatihan keterampilan perlu dilaksanakan dengan melibatkan instansi di luar lembaga pemasyarakatan baik itu instansi pemerintah maupun swasta atau lembaga sosial kemasyarakatan yang bersedia dan concern terhadap permasalahan yang dihadapi narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Keempat, lembaga pemasyarakatan membutuhkan sikap pemimpin yang mampu mengayomi warga binaan serta memiliki kemampuan manajerial yang memadai untuk mengelola lembaga pemasyarakatan agar menjadi organisasi yang baik
Potensi Overkriminalisasi Dalam Tindak Pidana Agama: Analisis Kritis Terhadap Perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Overcriminalization in the context of criminal law refers to the phenomenon where too many behaviors are defined as criminal offenses, which ultimately results in the expansion of law enforcement powers and an increase in the number of individuals caught up in the criminal justice system. This study examines overcriminalization in the formulation of religious offenses contained in Law Number 1, the Year 2023 on the Criminal Code (KUHP), focusing on Article 302 on incitement of a person to no religion or belief adopted in Indonesia and its impact on atheists or non-religious communities. The analysis highlights several important issues, such as the unclear definition of "inciting" in the article, its impact on freedom of speech, potential discrimination against minorities, and misuse of the law for political purposes. The research was conducted using a qualitative method, combining document studies, literature reviews, and analysis of relevant case law. The results show that Article 302 of the New National Criminal Code may lead to overcriminalization, as it regulates acts that can be considered part of freedom of expression and religion. This article can also be considered as limiting the right of individuals to choose their beliefs or religion, including the right not to have religious beliefs. In addition, this research highlights that this article is vulnerable to abuse by parties who have political interests or want to target specific groups. As a recommendation, this study suggests the need to reform the formulation of Article 302 of the National Criminal Code to reduce the impact of overcriminalization and protect human rights, such as freedom of speech.Overkriminalisasi dalam konteks hukum pidana merujuk pada fenomena di mana terlalu banyak perilaku yang didefinisikan sebagai tindak pidana, yang pada akhirnya berakibat pada perluasan kewenangan penegak hukum dan peningkatan jumlah individu yang terjebak dalam sistem peradilan pidana. Studi ini mengkaji overkriminalisasi dalam perumusan tindak pidana agama yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan fokus pada Pasal 302 tentang penghasutan agar seseorang tidak menganut agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dan dampaknya terhadap komunitas ateis atau non-agama. Analisis ini menyoroti beberapa isu penting, seperti ketidakjelasan definisi "menghasut" dalam pasal tersebut, dampaknya terhadap kebebasan berpendapat, potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dan penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan menggabungkan studi dokumen, tinjauan literatur, dan analisis terhadap kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 302 KUHP Baru dapat menyebabkan overkriminalisasi, karena pasal ini mengatur tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan beragama. Pasal ini juga dapat dianggap membatasi hak individu untuk memilih keyakinan atau agama mereka, termasuk hak untuk tidak memiliki keyakinan agama. Selain itu, penelitian ini menyoroti bahwa pasal ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik atau ingin menyasar kelompok tertentu. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan perlunya reformasi perumusan Pasal 302 KUHP untuk mengurangi dampak overkriminalisasi dan melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat
Perlindungan Hak Atas Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama bagi Kelompok Minoritas Agama dan Aliran Kepercayaan di Provinsi Sulawesi Utara
Problems of this study, are 1) how the regulations on the protection of minority rights for religious groups and cult in the local regulations at the provincial level; 2) whether the existing regulations in line with the instruments on Human Rights; and 3) how the reality community life in the context of inter-religious harmony.The purpose of this study, are 1) to find out about the regulations on freedom of belief for religious minorities and the flow of trust in local regulations that exist; 2) to determine whether there is regulation in areas that are contrary to human rights instruments in terms of freedom for minorities religion and cult; and 3) to know the reality of community life in the context of inter-religious harmony. The method is descriptive qualitative research, ie research that produces descriptive data in the form of words written or spoken of the people and behaviors that can be observed. Conclusion this study is, 1) regulatory policies that govern the freedom of religious communities in North Sulawesi (North Sulawesi consists of six religions, namely: Islam, Catholicism, Protestantism, Buddhism, Hinduism, and Confucianism), as long as there has been no reports of practice discrimination among religions; 2) human rights instruments in the context of religious harmony have been accommodated in one of the principles of human rights, namely participatory manner interfaith cooperation through the forum Interfaith Cooperation Agency and the Forum for Religious Harmony; and 3) the reality community life in the context of inter-religious harmony bound by kinship who get along.Permasalahan penelitian ini, adalah 1) bagaimana regulasi tentang perlindungan hak bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan di dalam peraturan-peraturan daerah di tingkat provinsi; 2) apakah regulasi yang ada itu sejalan dengan instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia; dan 3) bagaimana realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama. Tujuan penelitian ini, adalah 1) untuk mengetahui tentang regulasi atas kebebasan berkeyakinan bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan di dalam peraturan-peraturan daerah yang ada; 2) untuk mengetahui ada tidaknya regulasi di daerah yang bertentangan dengan instrumen HAM dalam hal kebebasan bagi kelompok minoritas agama dan aliran kepercayaan; dan 3) untuk mengetahui realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama. Metode penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Kesimpulan Penelitian ini adalah, 1) regulasi kebijakan yang mengatur kebebasan umat beragama di Sulawesi Utara (di Sulut terdiri dari enam agama, yaitu: Islam, Katholik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu), selama ini belum ada laporan adanya praktek diskriminasi antar umat beragama; 2) instrumen HAM pada konteks kerukunan beragama telah terakomodir pada salah satu prinsip HAM, yaitu partisipatif dengan cara kerjasama lintas agama melalui forum Badan Kerjasama Lintas Agama (BKSAUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); dan 3) realitas kehidupan masyarakat dalam konteks kerukunan antar umat beragama diikat oleh tali persaudaraan yang rukun
Evaluasi terhadap Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat
The evaluation over the role of Civil Service Police Unit in terms of human rights protection for people aims to determine the level of understanding of members of municipal police regading the values of human rights related to their duties, and the implementation of Article 8 of the Governmental Regulation No. 6 Year 2010 on Civil Service Police Unit, as well as the implementation of guidance and oversight functions of the Regional Government over the municipal police. The result of evaluation carried out is expected to be materials to enrich scientific literatures and the literature on human rights field. Aside from that, it be used as a material in making the formulation of policy recommendations related to the improvement of municipal police duties in the field.The evaluation was conducted from February to September 2011. Location of this evaluation covers four provinces, namely Southeast Sulawesi (Kendari), Lombok (Mataram City), South Kalimantan (Banjarmasin) and East Java (Surabaya). The method used is qualitative and quantitative approach. While data collection techniques used in this evaluation comprise in-depth interviews, questionnaires, and tests, as well as documentary study of secondary data. Furthermore, the data obtained in the tabulation were then to be processed, and the conclusions drawn derives from some interpretations of the findings in the field.The results of the evaluation of the municipal police who are in Southeast Sulawesi, West Nusa Tenggara, South Kalimantan and East Java overall have a lack understanding of human rights, so there have been many people encountered violence committed by the officers in carrying out daily tasks. Some numerous clashes often occurred in places such as the demolition, is being done to Merchants Street Markets (PKL), the demonstrators, and bums or beggars. Guidance and supervision to the municipal police conducted so far is still considered not effective.Based on the evaluation results, it can be concluded that, (1) the understanding of the majority of members of municipal police is still considerably lacking, (2) the implementation of the provisions of Article 8 of the Governmental Regulation No. 6 of 2010 on municipal police stating "In performing its duties, the Civil Service Police must uphold legal norms, religious norms, human rights and other social norms that live and thrive in the community ", but in reality many violence cases still occurred in various forms, (3) the character building of municipal police officers tend to use a military approach and coaching is very rarely done. Supervision for this is still not going well. This is because the subject of political will as the main responsible of regional heads. While suggestions may be submitted including the need for cooperation between the Office of Justice and its PUSHAM in each region, it is necessary to adopt the concept of Community Policing and adapt to the characteristics and needs of the people of Indonesia, as well as the need of commitment and seriousness of regional leaders in coaching and supervising municipal police.Evaluasi Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman anggota Satpol PP terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang berkaitan dengan tugasnya, dan implementasi ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (perspektif HAM) dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan, serta pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap Satpol PP. Sedangkan manfaat dari dilaksanakan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan guna memperkaya khasanah keilmuan dan kepustakaan tentang HAM dan dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat rumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyempurnaan pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan.Evaluasi ini dilakukan mulai dari bulan Februari sampai dengan bulan September 2011. Lokasi dari evaluasi ini meliputi empat provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari), Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram), Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin), dan Jawa Timur (Kota Surabaya). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan pada evaluasi ini yaitu terdiri dari wawancara mendalam (in-depth interview), pengisian kuesioner, dan test, serta studi dokumen sebagai data sekunder. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut di tabulasi, diolah, dan ditarik kesimpulan dari beberapa interpretasi dari hasil temuan di lapangan.Hasil evaluasi pada Satpol PP yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur yaitu secara keseluruhan pemahaman petugas Satpol PP terhadap HAM masih kurang, sehingga masih banyaknya ditemui kekerasan pada masyarakat yang dilakukan para petugas dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Kasus bentrokan yang sering terjadi di beberapa tempat tersebut yakni ketika sedang dilakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), para demonstran, dan gelandangan atau pengemis. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap Satpol PP selama ini juga masih dinilai belum efektif.Berdasarkan hasil evaluasi maka dapat disimpulkan bahwa, (1) pemahaman anggota Satpol PP sebagian besar masih dinilai kurang, (2) implementasi ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang menyatakan " Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat", namun pada kenyataannya masih ditemukan tindakan kekerasan, (3) pembinaan terhadap petugas Satpol PP cenderung menggunakan pendekatan militer dan sangat jarang dilakukan pembinaan. Pengawasan selama ini masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan tergantung dari political will kepala daerah sebagai penanggungjawab utama. Sedangkan saran yang dapat disampaikan antara lain diperlukannya kerjasama antara Kanwil Hukum dan HAM beserta PUSHAM di masing-masing daerah, perlu untuk mengadopsi konsep Community Policing dan menyesuaikannya dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia, serta dibutuhkannya komitmen dan keseriusan dari para pemimpin daerah dalam pembinaan dan pengawasan Satpol PP
Persetujuan Dinamis sebagai Sarana Optimalisasi Pelindungan Data Pribadi dan Hak atas Privasi
Consent is one of the foundations for data processing in the Operation of Electronic Systems by government and private institutions. Implementing consent as a basis for data processing has several shortcomings, particularly as it primarily relies on individuals being aware in providing authentic consent. In practice, individuals often give consent without considering any terms and conditions. Consent obtained without knowledge of data processing can jeopardize the right to privacy and the protection of personal data. This paper examines dynamic consent as a means to optimize the protection of privacy rights. The findings indicate that the concept of dynamic consent that prioritizes its approach to Data Subjects serves as a means to optimize personal data protection. Dynamic consent can strike a balance between on the one hand, the simplicity of the consent mechanism, and, on the other hand, the personal data protection standards and the right to privacy. Formulating dynamic consent should be based on legal elements, societal practices, technological features, and the involvement of personal data protection authorities. Additionally, as a form of implementing accountability for Electronic System Organizers as data controllers or processors, an effective mechanism for resolving personal data disputes is needed. These elements, when combined, can provide optimal personal data protection.Consent forms a fundamental basis for data processing in both governmental and private electronic systems. However, relying solely on consent has notable drawbacks, particularly concerning individuals' awareness and the authenticity of their consent. Often, individuals provide consent without fully understanding the terms and conditions, potentially compromising their right to privacy and the protection of personal data. This paper advocates for dynamic consent as a solution to enhance privacy rights protection in data processing. Dynamic consent represents an approach where the emphasis is on empowering Data Subjects by ensuring they have continuous control over their data. Unlike static consent, which is a one-time agreement, dynamic consent allows individuals to adjust their preferences and permissions regarding data use over time. This approach not only enhances individuals' understanding and control but also aligns with evolving personal data protection standards and privacy rights. The study's findings highlight that dynamic consent strikes a balance between the simplicity of consent mechanisms and robust personal data protection. It emphasizes the importance of legal frameworks, societal norms, technological capabilities, and the involvement of data protection authorities in formulating effective dynamic consent protocols. Furthermore, as part of enhancing accountability for Electronic System Organizers acting as data controllers or processors, the paper recommends establishing effective mechanisms for resolving personal data disputes. In conclusion, integrating dynamic consent into data processing practices can significantly optimize personal data protection. By fostering continuous engagement and transparency between individuals and data handlers, dynamic consent enhances privacy rights while ensuring data processing practices remain accountable and compliant with regulatory standards
Hambatan Hukum untuk Penikmatan Hak atas Pekerjaan bagi Pekerja dengan Disabilitas
This article focuses on the enjoyment of the right to work for workers with disabilities. This focus is driven by the fact that there are still many discriminatory practices for workers with disabilities in the workplace. This study identifies, for instance, a worker with sensory and physical disabilities that is assigned to a not accessible field of work. This assignment presents barriers faced by the worker and results in the termination of the worker's employment. Based on this fact, this article addresses two research questions. What is the legal barrier to the enjoyment of the right to work for workers with disabilities? What adequate interventions should the state take to ensure equality and non-discrimination for workers with disabilities? This normative study answers these two questions by analyzing the norms of Law No. 13/2003 on Manpower with the component of legal barrier in the social model for disability. This study proves that the provision in the Manpower Law is categorized as a legal barrier to the enjoyment of the right to work for workers with disabilities. Therefore, this study encourages the state's legislative function to complement the provisions of the Law with a substance that requires every employers to ensure that their business governance is inclusive and accessible to the diversity of workers with disabilities based on equal rights.Artikel ini berfokus pada penikmatan hak atas pekerjaan bagi pekerja dengan disabilitas. Fokus ini dilatarbelakangi oleh fakta perihal perlakuan diskriminatif bagi pekerja dengan disabilitas di tempat kerja. Studi ini mengidentifikasi, misalnya, seorang pekerja dengan disabilitas sensorik dan fisik justru ditempat di bidang kerja yang tidak aksesibel untuk ragam disabilitasnya. Penempatan ini menghadirkan hambatan baginya dan berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sang pekerja. Berdasarkan kondisi faktual tersebut, artikel ini menjawab dua pertanyaan penelitian. Pertama, apa hambatan hukum dalam penikmatan hak atas pekerjaan bagi pekerja dengan disabilitas? Kedua, intervensi memadai apa yang dapat dilakukan negara guna menjaminan kesetaraan dan perlakuan non-diskriminasi bagi pekerja dengan disabilitas? Studi normatif ini menjawab dua rumusan masalah tersebut dengan cara menganalisis norma Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan komponen hambatan hukum dalam model sosial untuk disabilitas. Studi ini membuktikan bahwa ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan masih menjadi hambatan hukum dalam penikmatan hak atas pekerjaan bagi pekerja dengan disabilitas di tempat kerjanya. Maka itu, studi ini mendorong fungsi legislasi negara untuk melengkapi ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang substansinya mengatur pemberi kerja untuk memastikan tata kelola bisnisnya inklusif dan aksesibel bagi keragaman pekerja dengan disabilitas berdasarkan kesetaraan hak
Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat
These days a lot of intellectual properties in the form of traditional knowledge and traditional cultural expressions, which are created or originated from indigenous peoples, have become popular around the world, for example: works of art and medicine, and internationally traded that worth up to multibillion dollar U.S. each year. Most of the revenue from the trade is eventually in the hands of companies outside the area of origin of the intellectual property, and more often in the hands of foreign companies. This research uses a qualitative approach, while the data collection conducted at eight locations: West Java, Yogyakarta , Central Sulawesi, South Kalimantan, Bali, North Sumatra, South Sumatra , East Nusa Tenggara. In terms of legality, the state has not provided adequate legislations to protect intellectual property such as traditional knowledge and traditional cultural expressions. Arguably, Article 10 paragraph (2) of the Law No. 19/2002 on Copyright is not entirely appropriate (or compatible) with the characteristics of traditional knowledge and traditional cultural expressions. Hence, the Indonesian government ought to take progressive steps by regulating traditional knowledge and traditional cultural expressions into a separate law (sui generis).Dewasa ini banyak kekayaan intelektual pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, yang diciptakan atau berasal dari masyarakat adat, berupa karya seni maupun obat-obatan, dan diperdagangkan secara internasional bernilai milyaran US Dolar. Pendapatan dari penjualan ini akhirnya berada di tangan perusahaan-perusahaan asing dari luar daerah asal kekayaan intelektual tersebut. Hal ini mengindikasi gagalnya Negara memberi perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki Masyarakat Adat. Penelitian bertujuan memberikan gambaran perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Masyarakat Adat di Indonesia;mengidentifikasi tantangan Pemerintah serta peluang Masyarakat Adat dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, informan diperoleh dengan accidental purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan upaya mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual terbentur proses perlindungan hukum dari rezim hak kekayaan intelektual yang berlaku tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat adat, belum ada lembaga/institusi yang memiliki kewenangan menetapkan klaim atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang dimiliki masyarakat adat, adanya kebutuhan atas perlindungan hukum yang memadai, pada umumnya informan belum memiliki pemahaman kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu segera menyusun format aturan hukum yang mengakomodir karakteristik pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia
Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum
Children are the future generation of the state, consequently the state has the obligation to provide care and protection of children's rights, including children in conflict with the law. One of the rights that should be protected is the right to education. Nevertheless, there are still children in conflict with law in judicial proceedings who have not obtained their rights to education. These facts were caused by several things, such as the lack of quality and quantity of human resources, the lack of infrastructure, budget, and educators. Hence, there is a need for attention by the government to address these issues, so that children in conflict with the law can continue to obtain their rights during the judicial process.Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap hak-hak anak, tak terkecuali anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu hak yang yang perlu mendapatkan perlindungan adalah hak atas pendidikan. Namun pada kenyataannya masih terdapat anak berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan yang belum memperoleh hak-haknya atas pendidikan. Hal ini dikarenakan adanya berbagai hal antara lain kualitas dan kuantitas Sumber Daya manusia yang masih rendah, sarana dan prasarana yang tidak lengkap, kurangnya anggaran dan tenaga pendidik,dan sebagainya. Oleh karena itu perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat terus memperoleh haknya selama proses peradilan